KPU Riau Terima Pendaftaran Calon Independen
KOMPAS, PEKANBARU- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau, Intsiawati Ayus, menyampaikan kelegaannya mendengar informasi bahwa calon independen dipastikan bisa ikut di Pilgubri, sebagaimana diatur pada revisi UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah."Saya senang karena ada dua tempat untuk bisa berdemokrasi, jalur partai atau perseorangan. Ini membuktikan pemerintah sangat aspiratif," ujar Intsiawati kepada Tribun, Selasa (29/4), begitu dikabari calon independen bisa ikut di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 22 September 2008.
Kendati demikian, Iin, sapaan akrab Intsiawati ini, belum bisa memastikan apakah ia tetap menggunakan jalur perseorangan tersebut. Sebab saat ini pihaknya tengah mematangkan jalur partai. Selain mendaftar ke DPW Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Provinsi Riau, Iin juga mendaftar ke DPD Partai Buruh Provinsi Riau.
Namun dari dua partai yang ia pinang, belum mendapatkan jawaban konkret apakah bakal didukung. "Kalau memang kesempatan pertama (partai) ini ok, maka saya tak perlu lagi menggunakan jalur perseorangan atau independen tersebut. Tapi kalau dua-dua bisa sekaligus (partai dan independen), mungkin lebih baik. Nanti kita lihat dulu petunjuk teknisnya seperti apa," kata Iin.
Ditambahkan, jika dirasakan peluang jalur partai tipis, maka alternatifnya tetap jalur perseorangan. "Untuk mengumpulkan dukungan tak ada masalah, karena sudah dimulai beberapa waktu lalu dan kita optimis bisa terkumpul sesuai yang dibutuhkan," kata Iin.
Ketua KPUD Riau, DR HR Syofyan Samad MA mengungkapkan, jika berpedoman dari data penduduk Provinsi Riau yang diserahkan Dinas Transmigrasi dan Kependudukan (Distranskep) sebanyak 4,794,761 jiwa,
maka 5 persennya yang harus dikumpulkan sebagai bentuk dukungan. "Sekurang-kurangnya sekitar 239,738 jiwa jumlah dukungan tersebut, dalam bentuk foto copy KTP, yang segera diserahkan ke TPS daerah
sebarannya paling lama tanggal 28 Mei mendatang untuk diverifikasi," kata Syofyan.
Dikatakan, jumlah 239,738 itu harus memiliki KTP dan sebarannya mencangkup 50 persen di 11 kabupaten/kota se-Riau dan selanjutnya harus tersebar setidaknya 50 persen di kecamatan kabupaten/kota. "Seorang pendukung hanya boleh memberikan dukungan kepada satu pasangan calon perserangan. Agar terhindar adanya dukungan ganda, maka dilakukan verifkasi," tambah Syofyan didampingi anggota KPUD lainnya, Makmur Hendrik.
Terkait teknis pelaksanaan, pihaknya tak ada masalah, karena sumber daya manusia (SDM)-nya sudah siap dan sudah berpengalaman saat memverifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau pada pemilu periode lalu. "Kendala kita hanya dana. Bahkan 13 tenaga honor kita sudah beberapa bulan ini ada yang belum digaji," kata Syofyan.
Berapa dana yang dibutuhkan untuk memverifikasi calon perseorangan, Sofyan belum bisa mereka-rekanya, sebab masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. "Dananya akan kita usulkan di APBDP. Untuk sementara kita gunakan dana yang ada," tambahnya. (Tribun Pekanbaru/Kasri)