DARI SEMINAR MEMENANGKAN PEMILU... LSI: Kampanye Butuh Pemetaan Pemilih
PEKANBARU, RiauInfo- Kampanye efektif dan efesien merupakan kebutuhan bagi para Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu. Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara sederhana memperkenalkan pemetaan politik di wilayah Riau. Bagaimana karakter pemilih dari berbagai aspek mulai dari segi usia, pendidikan hingga tingkatan sosial dan tempat tinggal sangat mudah dicerna oleh semua peserta pelatihan Publik Speaking di Pekanbaru, Rabu (10/12) ini.Pelatihan yang bertajuk Kiat Caleg Memenangkan Pemilu itu membahas bukan Publik Speaking saja, namun juga mengangkat bahasan Personal Branding dan Media Relation bagi pesertanya. Seminar yang diadakan oleh Riau Communication Institute (RCI) dan yayasan Gilang tersebut menghadirkan nara sumber Miftah N. Sabri dari LSI, Dra. Noor Efni Salam dan Intsiawati Ayus dari DPD Riau.
Tokoh LSI Miftah N. Sabri memaparkan pemetaan pemilih sangat perlu bagi seorang Caleg atau Partai Politik dalam menentukan bentuk, jenis dan media kampanye yang tepat nantinya. Dimana Miftah membeberkan rahasia karakteristik pemilih di Riau berdasarkan riset dan survei di lapangan.
"LSI banyak memberikan pemetaan pemilh bagi Partai Politik dan anggotanya maupun bagi calon yang akan maju di Pilkada. Mereka umumnya melakukan kampanye setelah mengetahui pemetaan pemilih dari berbagai lembaga survei termasuk dari LSI sendiri. Saya berpendapat RCI punya langkah tepat dalam mengadakan seminar ini untuk para Caleg di Riau,"ungkap Miftah.
Sedangkan Intsiawati Ayus dalam pemaparannya menjelaskan, media kampanye sangat luas untuk dimanfaatkan saat ini. Calon DPD RI asal Riau ini mencontohkan media internet merupakan hal yang relatif murah sebagai media kampanye saat ini. Sungguh pun demikian, alternatif lain tentu saja masih terbuka lebar bagi peserta Kampanye untuk memaksimalkan efektif dan efesiennya kampanye mereka nantinya.(Surya)
Caleg Harus Memahami Karakteristik Pemilih
Rabu, 10/12/2008 20:12 WIBPEKANBARU, Lintas Riau- Ketatnya persaingan memperebutkan kursi legislatif membuat para calon legislatif (caleg) harus lebih serius mempersiapkan diri. Salah satu faktor penting yang harus dipahami caleg dalah karakteristik pemilih.
Demikian disampaikan Miftah N. Sabri dari Lembaga Survey Indonesia (LSI) yang tampil sebagai salah seorang narasumber dalam acara seminar kiat sukses memenangkan pemilu 2009 yang ditaja Riau Communication Institute, Rabu (10/12).
Dijelaskan Miftah, dengan melakukan pemetaan pemilih, seorang caleg dapat memahami karakteristik pemilih di daerahnya. "Hal ini akan menjadi bekal yang sangat berguna bagi si caleg saat melakukan sosialisasi atau kampanye," kata Miftah.
Menurut Miftah, para caleg perlu melakukan survey terhadap perilaku pemilih. Survey ini tidak mesti melibatkan lembaga survey ternama, cukup dengan menggunakan lembaga-lembaga lokal yang mengerti dalam metode penelitian sosial. "Sehingga kampanye yang dilakukan nantinya bisa efektif dan tepat sasaran," sarannya.
Miftah juga membuka sedikit bocoran mengenai perilaku umum pemilih di Riau. Menurut penelitian lembaganya, para pemilih di Riau cenderung masih dipengaruhi faktor kedekatan dan psikologis terhadap seorang calon. Karena itu faktor popularitas dan kedekatan seorang calon dengan masyarakatnya harus menjadi perhatian utama disamping mampu menawarkan program-program yang cerdas dan inovatif.
Dalam seminar itu, Anggota DPD RI Instiawati Ayus juga turut membagi pengalamannya maju sebagai anggota DPD RI. Menurut wanita yang akrab dipanggil Datin ini, untuk memperoleh kursi legislatif diperlukan pengorbanan dan kerja keras. Seorang caleg harus memiliki niat yang kuat dan tulus untuk bisa meraih simpati publik.
"Kita harus mampu membangun basis massa yang kuat. Untuk itu sebagai caleg kita harus rajin membangun komunikasi dengan para pemilih di daerah pemilihan kita secara intens," ujarnya.
Selain itu, Iin juga menyarankan agar para caleg senantiasa membangun personal branding dengan memanfaatkan media massa, dari yang konvensional hingga yang canggih seperti penggunaan saluran internet.
Selain Miftah dan Instiawaty Ayus, RCI selaku penyelenggara juga menghadir narasumber Dra. Noor Efni Salam dengan topik publik speaking, Politisi senior Mastar yang mengupas gaya pidato dan kampanye serta Fakhrunnas MA Jabar yang memaparkan trik-trik berhubungan dengan media massa. (saut)
Dua RUU Lingkungan Segera Dibahas
JAKARTA (Suara Karya): Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan dua rancangan undang-undang (RUU) yang merupakan usul inisiatif. Dua RUU tersebut adalah RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta RUU Lingkungan Hidup.Demikian dikemukakan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD Sarwono Kusumaatmadja di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan satu undang-undang yang mengonsolidasikan seluruh pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
"Kebakaran hutan dan lahan persoalan besar, sayang kalau dibiarkan karena terfragmentasi," ujarnya dalam konferensi pers yang didampingi kedua wakil ketua PAH II DPD Abdul M Kilian dan Intsiawati Ayus, di Ruang Samithi Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan.
Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita itu, menyetujui RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD.
Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengendali kebakaran hutan dan lahan adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Jadi, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dari segala bentuk ancaman bencana.
"Cuma, titipan kami, karakter kebakaran hutan dan lahan berbeda dengan bencana lainnya," ujarnya. Bencana lainnya yang dimaksud adalah bencana alam seperti banjir dan longsor yang rutin mengiringi perubahan musim yang berbeda dengan kebakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan.
"Saya tahu persis. Jangan sampai ada apologi berbagai kalangan tertentu yang menyebutnya sebagai bencana alam," ucapnya. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dilimpahi kepada BNPB di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Mengenai sanksi, menurut dia, telah dipertegas dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikenakan kepada pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Menyerahkan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kepada BNPB adalah tindakan yang diperlukan tetapi tidak mencukupi.
Menyangkut yang bertanggung jawab dan berwewenang menanggulangi bencana dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat kabupaten/kota tidak sanggup maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi yang mengambil alihnya.
RUU Lingkungan Hidup
Sidang Paripurna DPD juga menyetujui RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD. Mengenai hal itu, Sarwono mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup saatnya diperbarui.
"Karena, pengalaman menjalankan UU itu membuktikan ada dua hal yang belum selesai," ujarnya. (Yudhiarma)
DPD PUTUSAN DUA RUU SEBAGAI USUL INISIATIF (RUU PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DAN RUU PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)
***Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sarwono Kusumaatmadj menyatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan satu undang-undang yang mengonsolidasikan seluruh pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Kebakaran hutan dan lahan persoalan besar, sayang kalau dibiarkan karena terfragmentasi,” ujarnya dalam konferensi pers yang didampingi kedua wakil ketua PAH II DPD, Abdul M Kilian dan Intsiawati Ayus di Ruang Samithi Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (4/12).
Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (4/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD.
Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengendali kebakaran hutan dan lahan adalah Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) yang menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP). Jadi, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dari segala bentuk ancaman bencana.
“Cuma, titipan kami, karakter kebakaran hutan dan lahan berbeda dengan bencana lainnya,” ujarnya. Bencana lainnya yang dimaksud adalah bencana alam seperti banjir dan longsor yang rutin mengiringi perubahan musim yang berbeda dengan kebakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan.
“Saya tahu persis. Jangan sampai ada apologi berbagai kalangan tertentu yang menyebutnya sebagai bencana alam.” Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dilimpahi kepada BNPB di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Mengenai sanksi, menurutnya, telah dipertegas dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikenakan kepada pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Menyerahkan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kepada BNPB adalah tindakan yang diperlukan tetapi tidak mencukupi.
Menyangkut yang bertanggung jawab dan berwewenang menanggulangan bencana dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat kabupaten/kota tidak sanggup maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi yang mengambil alihnya.
Selama ini, karena menggunakan istilah kebakaran hutan maka yang selalu ketiban sial untuk mengurusnya adalah Dinas Kehutanan. “Padahal, Dinas Kehutanan tidak berpotensi menanganinya, karena penyebab kebakaran bukan pelaku di bidang kehutanan. Akhirnya ribut terus, kabakaran jadinya tidak tertangani.”
Sarwono melanjutkan, isu kebakaran hutan dan lahan tidak hanya isu lokal di Kalimantan dan Sumatera tetapi juga isu regional di Asia Tenggara. “Karena asapnya mengganggu jalur lalu lintas utama,” ujarnya. Lalu lintas utama yang terganggu seperti rute penerbangan dan pelayaran negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand.
“Saya pernah menghitung waktu menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup, jumlah penduduk yang terkena langsung akibat kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan mencapai paling tidak 20 juta orang,” ujarnya.
Akibat kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali, tahun 2006 Wetland Internasional memosisikan Indonesia negara ketiga di dunia sebagai emitor karbon setelah Amerika Serikat dan China. dituding dunia sebagai emitor karbon nomor tiga di dunia setelah Amerika Serikat dan China.
Sidang Paripurna DPD juga menyetujui RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD. Mengenainya, Sarwono mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup saatnya diperbaharui.
“Karena, pengalaman menjalankan UU itu membuktikan ada dua hal yang belum selesai,” ujarnya. Kedua hal yang tidak termaktub dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kelembagaan serta peningkatan kapasitasnya dan sanksi. Dan, yang terpenting adalah sejak UU tersebut diberlakukan tahun 1997 terdapat perkembangan di bidang pemerintahan yang tidak termaktub, yaitu otonomi daerah.
Selain kedua RUU, Sidang Paripurna DPD memutuskan untuk mensahkan Pandangan dan Pendapat terhadap RUU Meteorologi dan Geofisika yang dihasilkan PAH II DPD. (sumber: www.dpd.go.id)
‘ANAK-ANAK TIRI’ PEMERINTAH
***Menjelang berakhir, Rapat Kerja (Raker) Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Sri Woro B Harijono dan Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Henny Lilywati dilengkapi kesaksian sang ketua, Sarwono Kusumaatmadja (DKI Jakarta).
Raker di Ruang PAH II DPD lantai 3 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (9/9), dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawati Ayus didampingi Sarwono dan Wakil Ketua PAH II DPD Abdul M Kilian (Papua Barat). Agendanya membentuk Rancangan Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika (RUU MG) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Sarwono bercerita semasa menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. BMG bersama Bakosurtanal, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah badan-badan mitranya menangani kebakaran hutan.
Setiap tahun di sebagian kawasan Indonesia selalu ditandai kebakaran hutan dan lahan yang mempengaruhi lingkungan global. Kebakaran tahun 1994 menghasilkan asap tebal yang meliputi Sumatera dan Kalimantan sampai satu bulan lamanya. Asapnya merebak ke berbagai negara tetangga terutama Singapura, Malaysia, dan Brunei, sehingga menganggu aktivitas masyarakat setempat.
“Saya dikelilingi ‘anak-anak tiri’ Pemerintah, karena jasa-jasa mereka yang berharga cenderung tidak dihiraukan.” Saking tidak dihiraukan Pemerintah, Menteri Perhubungan waktu itu tidak mengetahui BMG adalah jajarannya.
Kantor BMG dekat Patung Tani pun diruslag dengan kantor swasta dan dipindah ke sebuah paviliun yang bocor atapnya. “Komputernya masih generasi pertama. Kasihan sekali. Padahal, services-nya sangat vital dengan Bakosurtanal, LAPAN, dan BPPT.”
Sebagai lead vocal Pemerintah, Sarwono berkampanye agar BMG menjadi badan independen. Cuma, keinginan tersebut belum memiliki landasan hukum yang kuat berupa undang-undang. “Alhamdulillah, sekarang terwujud.”
Demikian juga dengan Bakosurtanal, Lapan, dan BPPT. “Saya belum happy dengan status Bakosultanal. Masa’ bikin peta dikoordinasikan? Yang benar saja. Mestinya, dia menjadi Badan Pemetaan Nasional,” sambung Sarwono mengambil contoh.
Keindependenan badan tersebut harus dirumuskan dalam undang-undang yang menyatakan BMG, Bakosurtanal, LAPAN, dan BPPT tidak hanya di bawah Presiden tapi diakui peran penting services-nya. Tidak cukup menyatakan keindependenan suatu badan hanya dengan memosisikannya di bahwa Presiden. “Harus lebih dari itu,” jelasnya.
Sarwono mengingatkan agar undang-undang melengkapi pengertian berbagai istilah teknis sehubungan dengan pelaksanaan tugas BMG, Bakosurtanal, Lapan, dan BPPT yang memudahkan masyarakat memahaminya. “Agar tugas tugas-tugas badan-badan teknis itu mudah dipahami masyarakat.”
Pada bagian lain presentasinya, Sri Woro menegaskan akurasi informasi pihaknya yang dihasilkan 189 stasiun mencapai 80%. Berbekal modal tersebut maka bencana yang diakibatkan spesifikasi atau keunikan wilayah Indonesia akan terminimalisir.
Tahun 2007, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Advance Journey Unit (Bakornas PB AJU) mencatat 379 bencana. Bencana yang tersering adalah banjir dengan jumlah kejadian 152 (40%), diikuti angin topan (75 kejadian atau 20%), tanah longsor (56 kejadian atau 15%), banjir dan tanah longsor (45 kejadian atau 12%), gelombang pasang/surut dan abrasi (29 kejadian atau 8%), gempa bumi (12 kejadian atau 3%), kegagalan teknologi (6 kejadian atau 1%), serta letusan gunung api (4 kejadian atau 1%).
Namun, sekalipun informasi telah disampaikan ternyata tidak mudah bagi BMG untuk meyakinkan pemerintah daerah. “Saya tidak tahu sebabnya, tapi tugas kami adalah menyampaikan informasi. Tindak lanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.” Selain kepada kepala/wakil kepala daerah, informasi BMG juga diserahkan BMG kepada Presiden/Wakil Presiden, menteri terkait, media massa cetak maupun elektronik.
Anggota PAH II DPD Muhammad Nasir (Jambi) mendukung agar UU MG dilengkapi sanksi dan tanggungjawab kepada pihak-pihak, termasuk kepala/wakil kepala daerah, yang tidak menyampaikan informasi ke-MG-an kepada masyarakat. “Informasi seperti ini sangat penting.” (sumber: www.dpd.go.id)
DPD RI SOSIALISASIKAN PEMBENTUKAN PPKIHPD
Pekanbaru, BIKKB-Sebagai upaya penguatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kedepan terutama dalam menjaga interface pusat- daerah, DPD melalui Panitia PerancangUundangUundang (PPUU) saat ini telah membentuk Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat dan Daerah (PPKIHPD).Untuk itulah, kamis (27/11) diadakan disdikusi dan pertemuan di Universitas Islam Riau (UIR). Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama DPD RI dan UIR ini dihadiri empat orang anggota DPD RI yaitu Intsiawati Ayus (Riau), Aspar (Kalbar), Ruslan Wijaya (Sumsel) dan Prof Nani Tuloli (Gorontalo), dengan dua orang nara sumber dari UIR yakni Dr Hj Elidar Chaidir, SH,MH dan Husnu abadi SH. MH.
Katua panitia acara Husnu abadi mengatakan, penguatan fungsi DPD ini dalam menyusun undang-undang memerlukan dukungan akademisi dalam membuat kajian-kajian terhadap pengajuannya. "DPD dalam hal ini hanya sebatas mengajukan draf undang-undang ke DPR, tapi yang mensahkan DPD tidak memiliki kewenangan, melainkan sepenuhnya dimiliki oleh DPR RI,” ujarnya.
Husnu Abadi menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di Riau, dalam waktu bersamaan juga diadakan dilima universitas lainnya di Indonesia antaralain di universitas Brawijaya Malang, universitas Gajah Mada, universitas Patimura dan universitas Tanjung Pura.
Anggota DPD RI asal Riau Intsiawati Ayus (Riau) mengatakan, DPD RI membutuhkan data-data, informasi, fakta yang akurat dan konkrit serta akurat dalam menyusun draf sebuah peraturan perundang-undangan. “dikarenakan DPD berdiri sendiri, maka untuk itulah diperlukan PPKIHDP, lembaga yang bisa membantu DPD dalam menysusun dan mengajukan draf undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, keberadaan PPKIHDP ini juga dimaksudkan untuk menjaga sinkronisasi kebijakan serta produk hukum nasional dan daerah, selanjutnya untuk preparasi analitas kebijakan politik dan hukum untuk fungsi politik DPD dalam konteks sociological jurisprudence. Untuk pengembangan pusat data dan jaringan dokumentasi hukum pusat dan daerah, serta memberikan advokasi dan rangkuman data bagi pembangunan hukum didaerah.
“Untuk mengembangkan hubungan pusat-daerah yang lebih dinamis, serta adanya keinginan untuk merumuskan hubungan pusat-daerah yang lebih selaras, seimbang dengan mendasarkan diri pada konstitusi, maka interface tersebut dilembagakan pula dalam bentuk-bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi didaerah,” jelasnya.
Ditambahkannya, selama ini DPD yang hanya berjumlah empat orang ditiap provinsi tidak bisa mencover seluruh permasalahan yang terjadi dan dikeluhkan masyarakat, dengan keberadaan lembaga pembantu tersebut, masyarakat bisa menyampaikan keluhan yang berkenaan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.
“Bisa dikatakan lembaga ini sebagai perpanjang tangan DPD didaerah, masyarakat bisa menyampaikan keluhan mereka disegala aspek ke lembaga ini, dan kita mengharapkan keberadaan lembaga ini benar-benar nantinya bisa membawa seluruh keluhan dan aspirasi masyarakat ketingkat pusat,” ungkapnya. (nikri)
"Public Speaking, Personal Branding and Media Relations"
RCI Gelar Seminar Kiat Caleg Memenangkan Pemilu 2009PEKANBARU, Potret News-Riau Communication Institute (RCI) bersama Yayasan Gilang Pekanbaru, akan menyelenggarakan Seminar Public Speaking, Personal Branding and Media Relations untuk para calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi, DPR-RI maupun DPD RI, yang bakal bertarung di Pemilu 2009.
Menurut Direktur RCI Ridar Hendri MKom didampingi Ketua Panitia Yanto Budiman S, seminar akan digelar pada 10 Desember 2008 di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru dengan menampilkan lima pembicara.
Pertama, Miftah N Sabri dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang akan membedah demografi (karakteristik) pemilih di Riau. Kedua, Noer Efni Salam MSi. Pakar Public Relations Unri ini akan membeberkan kiat berbicara di depan publik (public speaking) dan membangun imej pribadi (personal branding).
Lalu, Intsiawati Ayus SH MH, praktisi personal branding, sekaligus anggota DPD RI asal Riau. Politisi wanita muda ini akan membuka membeberkan rahasia suskses Kampanye Diri yang Efektif dan Efisien Dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah.
Kemudian, Fakhrunnas MA Jabbar, tokoh media dan praktisi public relations kondang. Deputi Direktur PT Riaupulp ini akan memaparkan kiat berhubungan dengan media massa (media relasi).
Sedangkan Tim RCI akan melengkapi materi seminar dengan teknik praktis membuat press release (siaran pers) untuk publikasi diri di media massa. Dengan seminar ini diharapkan, para caleg akan lebih memahami demografi tentang pemilih daerah, sekaligus menguasai kemampuan public speaking dan membangun personal branding, guna memenangkan pertarungan dalam pemilu.
Dengan berinvestasi hanya Rp 750.000,- per orang, selain memperoleh fasilitas seminar, juga akan mendapatkan iklan gratis pemilu di sebuah tabloid politik Riau untuk sekali pemuatan. (Rel)
DPD akan Desak Presiden Izinkan Periksa Pejabat
Dukung Proses Hukum Ilog RiauPEKANBARU, Riau Mandiri-Koordinator Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD RI Intsiawati Ayus, yang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau mengatakan, pihaknya akan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secepatnya mengeluarkan izin pemeriksaan sejumlah pejabat di Riau yang diduga terlibat kasus illegal logging. “Nanti, DPD melalui PAH II akan menyampaikan surat kepada Presiden untuk mendesak agar izin pemeriksaan para pejabat di Riau segera dikeluarkan. DPD turun langsung ke Riau guna menghimpun informasi langsung dari lapangan,” ungkap Intsiawati terburu-buru ketika ditemui Riau Mandiri di saat hendak meninggalkan kantor Gubernur Riau usai pertemuan PAH II DPD RI dengan organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM terkait illegal logging di Riau, Rabu (26/9).
Intsiawati menyebutkan, pihaknya mendukung langkah Polda Riau. Namun demikian, harus ada kepastian bagi perusahaan. “Kita dukung proses hukum yang dilakukan Polda, tapi jangan sampai perusahaan digantung lama agar kayu tidak membusuk. Kayu harus dilelang tapi dari satu sisi perusahaan sudah membayar administrasi tapi harga lelang lebih rendah dari yang telah dibayarkan,” tutur Intsiawati. Intsiawati juga menyebutkan, dari hasil kunjungan kerja PAH II DPD RI ke Riau yang dikoordinatorinya, selain bertemu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, rombongan juga turun langsung ke sejumlah lokasi yang diduga terjadi ilog serta ke sejumlah perusahaan bubur kertas yang saat ini tersandung dugaan ilog di Riau.
Hasil kunjungan PAH II DPD ke sejumlah perusahaan kertas yang diduga terlibat ilog, ditemui fakta kalau kerusakan hutan terjadi di Riau tidak sebanding dengan rehabilitasi lahan di lapangan. Perusahaan mengaku kesulitan melakukan penanaman karena belum adanya kepastian proses hukum dari pihak kepolisian. “Keinginan perusahaan untuk menanam sudah ada. Tapi karena Hutan Tanaman Industri (HTI) terpolice line, mereka baru bisa menanam sebanyak 20 persen yakni 5.000 pohon dari 20.000 pohon yang ditargetkan,” terang anggota DPD RI asal Riau ini.
Intsiawati mengatakan, dari kunjungannya ke sejumlah perusahaan tersebut, ada kondisi ril di mana perusahaan meminta kejelasan dan ketegasan tentang persepsi mengenai illegal logging. Dalam kondisi sekarang, dengan bahan baku dan alat berat yang di-police line membuat tidak berjalannya produksi. “Untuk tetap berjalan, perusahaan terpaksa mengambil tanaman muda yang belum waktunya untuk dipanen,” ucap Intsiawati.
Sementara, sebut Intisawati, sesuai edaran SK Menteri Kehutanan untuk tanaman muda idealnya baru bisa dipanen pada tahun 2009 mendatang. Namun karena dipolice line, perusahaan terpaksa memanen tanaman pada usia empat tahun dari usia enam tahun yang ditentukan. Konsekwensinya, terjadi penurunan kualitas produksi oleh perusahaan. Akibat police line pula, ungkap Intsiawati perusahaan tidak dapat melakukan penanaman pada areal yang dipertanyakan (proses hukum) dan status hukumnya masih menggantung. Menurut perusahaan, kata Intsiawati, kegiatan menaman menjadi terkendala hingga saat ini karena tidak bisa melakukan kegiatan sebelum proses hukum berjalan. Sementara kemarin, PAH II DPD RI juga melakukan pertemuan dengan ormas serta LSM di Riau. “Pertemuan tadi, kita menerima masukan dari ormas dan LSM tentang illegal logging dan kondisi agraria yang berantakan di Riau,” sebutnya. (ara)
Calon Anggota DPD RI Tahun 2009 Daerah Pemilihan RIAU
Inilah daftar calon legislator independen (DPD) Pemilu 2009 dari Dapil RIAU(Diurut berdasarkan abjad)1. Abdul Aziz, SH
2. Abdul Gafar Usman, MM., H. (Ka Kanwil Depag Riau)
3. Adlin, SSos., MSi
4. Afridawati Yunita,SH.,Hj
5. Agustian Rasmanto, SE
6. Amer Hamzah, SIp
7. Amril Piliang
8. Andry Muslim
9. Arbi, SH.,MH., H
10. Azwar Aziz,SH., MSi., H (IPHI Riau)
11. Buchari Mahmud, SH., H (Dispenda Pekanbaru ?)
12. Dicky Rinaldy (Panwas Pilkada ?)
13. Dinawati, SAg (Anggota DPD RI 2004-2009)
14. Edwin Syarif, SSi (Mantan Ketua KNPI Riau)
15. Effendy SE (KPUD INHU 2004)
16. Fachmi Amrie, Drs., H
17. Farouq Alwi, Drs., H (Mantan Walikota Pekanbaru)
18. Gusmiyar Ridwan, SH
19. Haris Jumadi, SE., MM., H
20. Ida Bagiawaty Rachman, SH (KPPI Riau / PDIP)
21. Intsiawati Ayus, SH., MHAnggota DPD RI 2004-2009)
22. Johny Setiawan Mundung, SP (Walhi Riau)
23. Khairudin, SHI., MAg
24. Mafirion (Ka Pengda PSSI Riau)
25. Maimanah Umar, MA., Dra., Hj (Anggota DPD RI 2004-2009)
26. Marbaga Tampubolon
27. Muhamad Amin, Ir.
28. Mohd. Diah, SS
29. Mohd. Irawan
30. Mohd. Yusuf. DM
31. Muhammad Gazali, Lc (Ketua IKADI Riau)
32. Paragian Sinaga, Ir. (DPRD PDS Pekanbaru)
33. Raja Rusdianto, Drs., H (pengusaha)
34. Ramlius., SAg
35. Riza Irianti, Dra., Hj
36. Said Muhammad Ilyas, SmHK
37. Syaifudin, SAg
38. Syamsul Hidayat Kahar, H (DPRD Riau-Golkar)
39. Viator Butar Butar (IKBR)
40. Wide Wirawaty, ST
41. Yonnetti Auni
42. Zulhusni Domo (FPI Riau)
Menanti Lahirnya RUU Meteorologi dan Geofisika
***BERITA DAERAH.COM-Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis sekaligus unik karena sebagai negara kepulauan, terletak di antara dua benua dan dua samudera serta berada di lintasan khatulistiwa.
Luas wilayahnya dari Sabang hingga Merauke membentang lebih dari 4.000 km, memiliki tiga musim dengan rasio daratan lebih sedikit terhadap lautan.
Letak yang unik itu memberi anugerah kepada bangsa Indonesia berupa kekayaan alam yang melimpah ruah, baik yang ada di permukaan, di dalam tanah hingga dasar samudera.
Di saat yang sama, anugerah itu juga menyimpan potensi bencana yang mengancam kehidupan dan harta benda jutaan orang yang mukim di negara itu.
Informasi kemungkinan terjadi bencana tersebut sudah seharusnya dapat diprediksi sehingga masyarakat bisa mendapat peringatan secara cepat dan akurat.
Sebagai contoh, sepanjang tahun 2007 tercatat sebanyak 379 bencana terjadi di Indonesia berupa banjir, angin topan, tanah longsor, gelombang pasang atau abrasi, gempa bumi, serta letusan gunung berapi.
Kenyataan itu menegaskan bahwa bangsa ini membutuhkan informasi prediksi dan "warning" ancaman bencana yang cepat serta akurat yang pengaturannya harus melalui perangkat perundang-undangan atau UU tentang Meteorologi dan Geofisika (UU MG).
Keberadaan UU tersebut dimaksudkan agar pengaturan kegiatan terkait iklim-cuaca dan kegempaan secara keseluruhan bisa terakomodir.
BMG diharapkan mempunyai otoritas independen dan menjadi satu-satunya lembaga yang menyebarkan informasi mengenai kondisi perubahan iklim, cuaca, dan kegempaan.
Selain itu, UU MG juga bakal memudahkan menetapkan lokasi pengamatan serta menjamin keadaan lingkungan yang tidak berubah di lokasi pengamatan.
UU yang sama juga akan menetapkan siapa otoritas resmi yang bertanggung jawab mengeluarkan informasi MG yang mendasari perencanaan dan pengoperasian transportasi darat, laut, dan udara, kegiatan pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, kesehatan, konstruksi, dan energi.
"Selama ini, tidak ada rujukan atau legalitas yang terakomodasi dalam satu undang-undang," kata Sri Woro, Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG).
Selanjutnya juga tidak ada jaminan ketersediaan data yang representatif dan bersinambung karena kualitas data yang ada saat ini dinilai masih rendah dan tidak valid.
Padahal, kesimpangsiuran informasi iklim, cuaca, dan kegempaan justru meresahkan masyarakat.
Woro mengklaim bahwa kegagalan kegiatan pembangunan saat ini banyak yang disebabkan oleh informasi iklim, cuaca, dan kegempaan yang tidak dijadikan sebagai pedoman.
Selain iklim, cuaca, dan kegempaan, menurut Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Henny Lilywati, masih ada banyak hal lainnya yang terkait dengan meteorologi dan geofisika yakni kualitas udara, pasang surut, dan gravitasi yang bertujuan pemetaan dengan metode dan standar tersendiri.
Karenanya, RUU MG itu nantinya perlu pula menegaskan bahwa BMG mesti bekerja sama dengan pihak asing apabila pengamatan bersifat global, selain dengan instansi pemerintah, pemda, dan badan hukum lainnya.
DPD Mendukung
Saat rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (9/9), kalangan anggota DPD menyatakan mendukung lahirnya UU MG itu.
"Sekalipun Indonesia telah merdeka 63 tahun, kita belum mempunyai UU MG," kata Aspar, anggota DPD asal Kalimantan Barat.
Karenanya wajar apabila RUU itu segera disusun untuk kemudian disahkan menjadi UU.
Namun, ia memberi catatan bahwa rumusan RUU MG itu harus pula mengatur peran serta masyarat.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam negara demokrasi. Jangan ditinggalkan, apalagi membiarkan mereka sebagai penonton saja," katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus banyak terlibat mengingat bencana itu banyak terjadi di daerah-daerah.
Apalagi, penyediaan lahan untuk pendirian stasiun pengamatan di titik-titik lokasi tertentu yang dana pembebasannya tidak selalu disiapkan pemerintah pusat.
Senada dengan Aspar, anggota DPD asal Jambi Muhammad Nasir menyatakan bahwa karena yang berhadapan langsung dengan berbagai masalah ke-MG-an adalah pemerintah daerah, maka RUU MG harus mengatur pula agar pemda memperoleh informasi dini tentang iklim, cuaca, dan kegempaan.
"Pemerintah daerah harus dilibatkan dengan segala macam konsekuensinya" katanya.
Terkait dengan otonomi daerah, rumusan RUU MG tentunya juga harus disesuaikan dengan sistem itu, seperti pengaturan pembagian tanggung jawab Bupati, Walikota, dan Gubernur selaku pelaksana pemerintahan di daerah dengan Presiden selaku pemerintah pusat.
Karena UU MG nantinya bakal menyangkut denyut nadi perekonomian masyarakat seperti penentuan musim tanam dan area penangkapan ikan, maka BMG yang terlambat menyampaikan informasi kepada pemda atau ada pemda yang mengabaikan informasi, maka mereka harus dikenai sanksi.
Harus diakui pula bahwa sejak diberlakukannya otonomi daerah, banyak rencana pembangunan daerah yang dibuat asal-asalan tanpa mempertimbangkan hasil survei meteorologi dan geofisika.
Ke depan, menurut anggota DPD dari Sumsel, M Jum Perkasa, perencanaan pembangunan daerah dan operasionalnya sangat berhubungan dan dipengaruhi perubahan lingkungan.
Dengan demikian, informasi prediksi maupun peringatan dini terkait kebencanaan harus diketahui kalangan pemerintah daerah sejak awal sebelum rencana pembangunan daerah dioperasionalkan.
Terkait dengan peningkatan kapasitas BMG, kalangan DPD yang telah memberikan dukungan bagi terlahirnya UU MG menuntut BMG agar lebih mempersiapkan diri sebagai penyedia informasi dan diharuskan menyediakan informasi yang memang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
BMG juga dituntut untuk mempertegas hirarki organisasi kerjanya dan bagaimana pola hubungan dengan pemda, termasuk cara mengeluarkan hingga diterimanya informasi.
UU ini, kata Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawati Ayus, diharapkan tidak hanya melegalkan kerja BMG baik salah maupun benar, tetapi juga kerja pihak ketiga yang mengganggu.
Ketentuan juga harus mempertegas hak masyarakat memperoleh informasi ke-MG-an. "Kapan waktu yang mewajibkan BMG menyampaikan informasi kepada masyarakat, harus dipertegas," katanya.
Jika dibandingkan dengan UU MG yang telah dimiliki Jepang sejak tahun 1952, Filipina (1972), Perancis (1993), Jerman (1998), serta China (1999), pembentukan RUU MG di Indonesia ini sebenarnya belum terlalu ketinggalan.
Karenanya diharapkan pada penghujung tahun 2008 ini RUU itu bisa segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah menjadi UU.
(ANT/DJunaedi S).
Kesalahan Memberi Informasi Dikenai Sanksi
Jakarta, Kompas-Jajaran petugas Badan Meteorologi dan Geofisika jika melakukan kesalahan memberi informasi, seperti kelalaian memberikan peringatan dini yang menimbulkan bencana merugikan banyak korban, akan dikenai sanksi. Ini diusulkan Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah agar masuk ke dalam Rancangan Undang- Undang Meteorologi dan Geofisika.Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Intsiawati Ayus yang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Meteorologi dan Geofisika, Selasa (9/9), di Jakarta.
”RUU yang diajukan BMG pada Pasal 55 menyebutkan, setiap orang yang patut diduga mengetahui fenomena meteorologi dan geofisika ekstrem, tetapi tidak menyampaikan informasi itu akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta. Lalu, bagaimana dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan BMG sendiri?” kata Intsiawati.
Kepala BMG Sri Woro B Harijono menanggapi usulan tersebut dan menyampaikan akan melengkapi serta merapikan RUU yang diajukan itu. ”BMG sampai saat ini memiliki 189 stasiun pengamatan di berbagai daerah. Mengenai keakurasian informasi BMG sekarang saya sampaikan mencapai 80 persen,” ujarnya.
RUU Meteorologi dan Geofisika yang disampaikan BMG itu meliputi tujuh bab terdiri atas 58 pasal. Ketentuan di dalam perundang-undangan ini akan memiliki sanksi pidana, tetapi yang diusulkan BMG itu tidak tegas mengatur ketentuan sanksi bagi jajaran BMG sendiri jika melakukan kesalahan.
Ketua PAH II DPD Sarwono Kusumaatmadja mengatakan, RUU Meteorologi dan Geofisika itu disusun untuk mengoptimalkan fungsi BMG. Instansi ini diposisikan berkewajiban memberikan informasi peringatan dini atas berbagai bencana yang mampu dikurangi risikonya melalui sistem informasi meteorologi dan geofisika.
”Perubahan iklim global sekarang ini memberi dampak berupa peningkatan intensitas bencana di berbagai daerah. RUU itu nantinya juga diharapkan melindungi fungsi pelayanan BMG,” kata Sarwono. (NAW)
'Selama 63 Tahun Merdeka Kita Belum Punya UU MG'
**Indonesia On Time(Jakarta)- Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung pembentukan RUU Meteorologi dan Geofisika (RUU MG) untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam RUU tersebut, BMG harus memiliki otoritas independen dan menjadi satu-satunya lembaga yang menyebarkan informasi terkait Metereologi dan Geofisika. Meski telah merdeka selama 63 tahun, tetapi Indonesia belum memiliki UU MG.
Demikian disampaikan pimpinan PAH II DPD dalam rapat kerja (raker) dengan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Sri Woro B Harijono dan Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Henny Lilywati di Ruang PAH II DPD lantai 3 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (9/9). Raker dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawati Ayus didampingi Wakil Ketua PAH II DPD Abdul M Kilian (Papua Barat).
Sri Woro menjelaskan, keunikan posisi Indonesia disebabkan bentuknya yang kepulauan, terletak di dua benua dan dua samudera, berada di lintasan khatulistiwa, luas wilayahnya dari Sabang hingga Merauke, memiliki tiga musim dengan rasio daratan lebih sedikit terhadap lautan. Tahun 2007 saja, 379 total bencana di Indonesia diakibatkan banjir, angin topan, tanah longsor, gelombang pasang atau abrasi, gempa bumi, serta letusan gunung berapi.
Bencana tersebut mengancam keselamatan jiwa-harta dan meresahkan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan informasi prediksi dan warning yang cepat dan akurat yang pengaturannya melalui Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika atau UU MG agar pengaturan kegiatan keiklimcuacaan dan kegempaan secara keseluruhan terakomodir.
Selain itu, UU MG memudahkan menetapkan lokasi pengataman serta menjamin keadaan lingkungan yang tidak berubah di lokasi pengamatan. UU MG akan menetapkan otoritas resmi yang bertanggung jawab mengeluarkan informasi MG yang mendasari perencanaan dan operasionalnya seperti bagi transportasi darat, laut, dan udara, pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, kesehatan, konstruksi, dan energi.
“Selama ini, tidak ada rujukan atau legalitas yang terakomodasi dalam satu undang-undang. Juga tidak ada jaminan ketersediaan data yang representatif dan bersinambung karena kulaitasnya rendah dan tidak valid. Padahal, kesimpangsiuran informasi iklim, cuaca, dan kegempaan justru meresahkan masyarakat," jelas Sri Woro.
Ia mengklaim, kegagalan kegiatan pembangunan diakibatkan informasi iklim, cuaca, dan kegempaan tidak dijadikan sebagai pedoman.
Jika dibandingkan, UU MG telah dimiliki Jepang sejak tahun 1952, Filipina (1972), Perancis (1993), Jerman (1998), serta China (1999). Pembentukan RUU MG belum terlalu ketinggalan dan diharapkan penghujung tahun 2008 ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menjadi UU.
Henny Lylywati mengatakan, banyak sekali hal-hal yang berkaitan meteorologi dan geofisika selain iklim, cuaca, dan kegempaan yakni kualitas udara, pasang surut, dan gravitasi yang bertujuan pemetaan dengan metode dan standar tersendiri. Karenanya, kemungkinan BMG bekerja sama selain dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya juga diperlukan penegasan sama dengan pihak asing dalam RUU jika pengamatan bersifat global.
Sementara itu, Anggota DPD asal Kalimantan Barat, Aspar juga menyatakan dukungannya. "Sekalipun Indonesia telah merdeka 63 tahun, kita belum mempunyai UU MG. UU tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan karena keunikan posisi Indonesia beserta kemungkinan bencana yang mengancam keselamatan jiwa dan harta serta meresahkan masyarakat. Informasi keadaan tersebut harus diprediksi dan di-warning secara cepat dan akurat," katanya.
Menurutnya, rumusan RUU MG harus mengatur peran serta masyarat. Selain itu, harus melibatkan pemerintah daerah mengingat bencana banyak terjadi di daerah-daerah. Apalagi, penyediaan lahan untuk pendirian stasiun pengamatan di titik-titik lokasi tertentu yang dana pembebasannya tidak selalu disiapkan pemerintah pusat.(IOT-03)
DPD DUKUNG PEMBENTUKAN RUU METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
***Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika (RUU MG) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Dalam RUU tersebut, BMG harus mempunyai otoritas independen dan menjadi satu-satunya lembaga yang menyebarkan informasi ke-MG-an seperti iklim, cuaca, dan kegempaan.
Demikian argumentasi yang disampaikan pimpinan PAH II DPD dalam rapat kerja (raker) dengan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Sri Woro B Harijono dan Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Henny Lilywati di Ruang PAH II DPD lantai 3 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (9/9). Raker dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawati Ayus didampingi Wakil Ketua PAH II DPD Abdul M Kilian (Papua Barat).
Sri Woro menjelaskan, keunikan posisi Indonesia disebabkan bentuknya yang kepulauan, terletak di dua benua dan dua samudera, berada di lintasan khatulistiwa, luas wilayahnya dari Sabang hingga Merauke, memiliki tiga musim dengan rasio daratan lebih sedikit terhadap lautan. Tahun 2007 saja, 379 total bencana di Indonesia diakibatkan banjir, angin topan, tanah longsor, gelombang pasang atau abrasi, gempa bumi, serta letusan gunung berapi.
Bencana tersebut mengancam keselamatan jiwa-harta dan meresahkan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan informasi prediksi dan warning yang cepat dan akurat yang pengaturannya melalui Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika atau UU MG agar pengaturan kegiatan keiklimcuacaan dan kegempaan secara keseluruhan terakomodir.
Selain itu, UU MG memudahkan menetapkan lokasi pengataman serta menjamin keadaan lingkungan yang tidak berubah di lokasi pengamatan. UU MG akan menetapkan otoritas remsi yang bertanggung jawab mengeluarkan informasi MG yang mendasari perencanaan dan operasionalnya seperti bagi transportasi darat, laut, dan udara; pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, kesehatan, konstruksi, dan energi.
“Selama ini, tidak ada rujukan atau legalitas yang terakomodasi dalam satu undang-undang,” jelas Sri Woro. Selanjutnya, tidak ada jaminan ketersediaan data yang representatif dan bersinambung karena kulaitasnya rendah dan tidak valid. Padahal, kesimpangsiuran informasi iklim, cuaca, dan kegempaan justru meresahkan masyarakat.
Ia mengklaim, kegagalan kegiatan pembangunan diakibatkan informasi iklim, cuaca, dan kegempaan tidak dijadikan sebagai pedoman.
Jika dibandingkan, UU MG telah dimiliki Jepang sejak tahun 1952, Filipina (1972), Perancis (1993), Jerman (1998), serta China (1999). Pembentukan RUU MG belum terlalu ketinggalan dan diharapkan penghujung tahun 2008 ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menjadi UU.
Henny Lylywati mengatakan, banyak sekali hal-hal yang berkaitan meteorologi dan geofisika selain iklim, cuaca, dan kegempaan yakni kualitas udara, pasang surut, dan gravitasi yang bertujuan pemetaan dengan metode dan standar tersendiri. Karenanya, kemungkinan BMG bekerja sama selain dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya juga diperlukan penegasan sama dengan pihak asing dalam RUU jika pengamatan bersifat global.
Anggota DPD asal Kalimantan Barat, Aspar, mendukung pembentukan UU MG. “Sekalipun Indonesia telah merdeka 63 tahun, kita belum mempunyai UU MG,” ujarnya. UU tersebut dibutuhkan karena keunikan posisi Indonesia beserta kemungkinan bencana yang mengancam keselamatan jiwa dan harta serta meresahkan masyarakat. Informasi keadaan tersebut harus diprediksi dan di-warning secara cepat dan akurat.
Ia memberi catatan. Menurutnya, rumusan RUU MG harus mengatur peran serta masyarat. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam negara demokrasi. Jangan ditinggalkan, apalagi membiarkan mereka sebagai penonton saja.”
Selain itu, harus melibatkan pemerintah daerah mengingat bencana banyak terjadi di daerah-daerah. Apalagi, penyediaan lahan untuk pendirian stasiun pengamatan di titik-titik lokasi tertentu yang dana pembebasannya tidak selalu disiapkan pemerintah pusat.
Muhammad Nasir (Jambi) mendukung pendapat Aspar karena yang berhadapan langsung dengan masalah ke-MG-an adalah pemerintah daerah. RUU MG harus mengatur agar pemerintah daerah memperoleh informasi terdini tentang iklim, cuaca, dan kegempaan. “Pemerintah daerah harus dilibatkan dengan segala macam konsekuensinya” tegas dia.
M Jum Perkasa (Sumatera Selatan) juga berpendapat seharusnya Indonesia memiliki UU MG sejak dulu. Menurutnya, perencanaan pembangunan daerah dan operasionalnya ke depan berhubungan dan dipengaruhi perubahan lingkungan. Informasi prediksi maupun warning harus diketahui pemerintah daerah sejak awal sebelum rencana pembangunan daerah dioperasionalkan.
“Yang mengendalikan otonomi daerah adalah bupati, walikota, dan gubernur.” Ia mengatakan, sejak otonomi daerah diberlakukan banyak rencana pembangunan daerah dibuat asal-asalan tanpa mempertimbangkan hasil survei meteorologi dan geofisika. “Seolah-olah BMG hanya untuk cuaca, iklim, dan kegempaan,” ujar Jum. “Karena kebijakan pemerintah daerah tidak mempunyai payung hukum, yang menjadi korban adalah masyarakat.”
Nasir juga mengatakan, rumusan RUU MG harus disesuaikan dengan otonomi daerah, seperti pengaturan pembagian tanggung jawab Bupati, Walikota, dan Gubernur selaku pelaksana pemerintah daerah dengan Presiden selaku Pemerintah. “Apa tanggung jawab pemerintah daerah dan apa tanggung jawab pemerintah pusat.”
Ditekankan pula, UU MG menyangkut denyut nadi perekonomian masyarakat seperti penentuan musim tanam dan area penangkapan ikan. Karenanya, BMG yang terlambat menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah atau pemerintah daerah yang tidak segera menindaklanjuti atau mengabaikannya alias tidak menyosialisasikannya harus dikenai sanksi. “Jadi, harus ada konsekuensinya,” tegas Nasir.
Nasir mengingatkan agar UU MG yang berlaku mudah dimengerti dan dipahami orang awam tanpa istilah ke-MG-an yang hanya dimengerti dan dipahami orang tertentu. “UU MG berlaku bukan hanya untuk yang mengetahui istilah ke-MG-an, tetapi untuk rakyat, untuk siapa saja. Kalau istilahnya sulit untuk awam berarti UU ini hanya untuk petugas dan pelaksana BMG.”
Wakil Ketua PAH II DPD memprihatinkan perlakuan terhadap BMG di masa lalu yang seperti anak tiri. Masa kini, PAH II DPD mendukung BMG menjadi mempunyai otoritas yang independen. “Tidak dianaktirikan lagi seperti dulu. Kantornya harus di sebelah kantor Gubernur.”
Menurutnya, BMG harus mempunyai otoritas independen dan menjadi satu-satunya lembaga yang menyebarkan informasi ke-MG-an. “BMG harus berani,” tukasnya. Seiring dengan itu, UU MG harus menegaskan urutan atau hirarki organisasi kerja BMG dan hubungannya dengan pemerintah daerah termasuk cara mengeluarkan hingga diterimanya informasi.
Intsiawati juga mengingatkan UU jangan hanya melegalkan kerja BMG baik salah maupun benar juga kerja pihak ketiga yang mengganggu kerjanya seperti mendiseminasi informasi. Ketentuannya juga harus mempertegas hak masyarakat memperoleh informasi ke-MG-an. “Kapan waktu yang mewajibkan BMG menyampaikan informasi kepada masyarakat, harus dipertegas.”
DPD mendukung UU MG mempertegas penggunaan informasi ke-MG-an sebagai acuan kegiatan perencanaan dan opersionalnya. Bersamaan dengan itu, BMG dituntut mempersiapkan diri sebagai penyedia informasi dan diharuskan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. (sumber: www.dpd.go.id)
DPD Dukung Pembentukan RUU Meteorologi dan Geofisika
Jakarta, KabarIndonesia- Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika (RUU MG) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Dalam RUU tersebut, BMG harus mempunyai otoritas independen dan menjadi satu-satunya lembaga yang menyebarkan informasi ke-MG-an seperti iklim, cuaca, dan kegempaan.Demikian argumentasi yang disampaikan pimpinan PAH II DPD dalam rapat kerja (raker) dengan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Sri Woro B Harijono dan Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Henny Lilywati di Ruang PAH II DPD lantai 3 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (9/9). Raker dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawati Ayus didampingi Wakil Ketua PAH II DPD Abdul M Kilian (Papua Barat).
Sri Woro menjelaskan, keunikan posisi Indonesia disebabkan bentuknya yang kepulauan, terletak di dua benua dan dua samudera, berada di lintasan khatulistiwa, luas wilayahnya dari Sabang hingga Merauke, memiliki tiga musim dengan rasio daratan lebih sedikit terhadap lautan. Tahun 2007 saja, 379 total bencana di Indonesia diakibatkan banjir, angin topan, tanah longsor, gelombang pasang atau abrasi, gempa bumi, serta letusan gunung berapi. Bencana tersebut mengancam keselamatan jiwa-harta dan meresahkan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan informasi prediksi dan warning yang cepat dan akurat yang pengaturannya melalui Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika atau UU MG agar pengaturan kegiatan keiklimcuacaan dan kegempaan secara keseluruhan terakomodir.
Selain itu, UU MG memudahkan menetapkan lokasi pengataman serta menjamin keadaan lingkungan yang tidak berubah di lokasi pengamatan. UU MG akan menetapkan otoritas remsi yang bertanggung jawab mengeluarkan informasi MG yang mendasari perencanaan dan operasionalnya seperti bagi transportasi darat, laut, dan udara; pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, kesehatan, konstruksi, dan energi.
“Selama ini, tidak ada rujukan atau legalitas yang terakomodasi dalam satu undang-undang,” jelas Sri Woro. Selanjutnya, tidak ada jaminan ketersediaan data yang representatif dan bersinambung karena kulaitasnya rendah dan tidak valid. Padahal, kesimpangsiuran informasi iklim, cuaca, dan kegempaan justru meresahkan masyarakat.
Ia mengklaim, kegagalan kegiatan pembangunan diakibatkan informasi iklim, cuaca, dan kegempaan tidak dijadikan sebagai pedoman.
Jika dibandingkan, UU MG telah dimiliki Jepang sejak tahun 1952, Filipina (1972), Perancis (1993), Jerman (1998), serta China (1999). Pembentukan RUU MG belum terlalu ketinggalan dan diharapkan penghujung tahun 2008 ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menjadi UU.
Henny Lylywati mengatakan, banyak sekali hal-hal yang berkaitan meteorologi dan geofisika selain iklim, cuaca, dan kegempaan yakni kualitas udara, pasang surut, dan gravitasi yang bertujuan pemetaan dengan metode dan standar tersendiri. Karenanya, kemungkinan BMG bekerja sama selain dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya juga diperlukan penegasan sama dengan pihak asing dalam RUU jika pengamatan bersifat global.Anggota DPD asal Kalimantan Barat, Aspar, mendukung pembentukan UU MG. “Sekalipun Indonesia telah merdeka 63 tahun, kita belum mempunyai UU MG,” ujarnya. UU tersebut dibutuhkan karena keunikan posisi Indonesia beserta kemungkinan bencana yang mengancam keselamatan jiwa dan harta serta meresahkan masyarakat. Informasi keadaan tersebut harus diprediksi dan di-warning secara cepat dan akurat.
Ia memberi catatan. Menurutnya, rumusan RUU MG harus mengatur peran serta masyarat. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam negara demokrasi. Jangan ditinggalkan, apalagi membiarkan mereka sebagai penonton saja.”
Selain itu, harus melibatkan pemerintah daerah mengingat bencana banyak terjadi di daerah-daerah. Apalagi, penyediaan lahan untuk pendirian stasiun pengamatan di titik-titik lokasi tertentu yang dana pembebasannya tidak selalu disiapkan pemerintah pusat. Muhammad Nasir (Jambi) mendukung pendapat Aspar karena yang berhadapan langsung dengan masalah ke-MG-an adalah pemerintah daerah. RUU MG harus mengatur agar pemerintah daerah memperoleh informasi terdini tentang iklim, cuaca, dan kegempaan. “Pemerintah daerah harus dilibatkan dengan segala macam konsekuensinya” tegas dia.M Jum Perkasa (Sumatera Selatan) juga berpendapat seharusnya Indonesia memiliki UU MG sejak dulu. Menurutnya, perencanaan pembangunan daerah dan operasionalnya ke depan berhubungan dan dipengaruhi perubahan lingkungan. Informasi prediksi maupun warning harus diketahui pemerintah daerah sejak awal sebelum rencana pembangunan daerah dioperasionalkan.
“Yang mengendalikan otonomi daerah adalah bupati, walikota, dan gubernur.” Ia mengatakan, sejak otonomi daerah diberlakukan banyak rencana pembangunan daerah dibuat asal-asalan tanpa mempertimbangkan hasil survei meteorologi dan geofisika. “Seolah-olah BMG hanya untuk cuaca, iklim, dan kegempaan,” ujar Jum. “Karena kebijakan pemerintah daerah tidak mempunyai payung hukum, yang menjadi korban adalah masyarakat.”
Nasir juga mengatakan, rumusan RUU MG harus disesuaikan dengan otonomi daerah, seperti pengaturan pembagian tanggung jawab Bupati, Walikota, dan Gubernur selaku pelaksana pemerintah daerah dengan Presiden selaku Pemerintah. “Apa tanggung jawab pemerintah daerah dan apa tanggung jawab pemerintah pusat.”
Ditekankan pula, UU MG menyangkut denyut nadi perekonomian masyarakat seperti penentuan musim tanam dan area penangkapan ikan. Karenanya, BMG yang terlambat menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah atau pemerintah daerah yang tidak segera menindaklanjuti atau mengabaikannya alias tidak menyosialisasikannya harus dikenai sanksi. “Jadi, harus ada konsekuensinya,” tegas Nasir.
Nasir mengingatkan agar UU MG yang berlaku mudah dimengerti dan dipahami orang awam tanpa istilah ke-MG-an yang hanya dimengerti dan dipahami orang tertentu. “UU MG berlaku bukan hanya untuk yang mengetahui istilah ke-MG-an, tetapi untuk rakyat, untuk siapa saja. Kalau istilahnya sulit untuk awam berarti UU ini hanya untuk petugas dan pelaksana BMG.”
Wakil Ketua PAH II DPD memprihatinkan perlakuan terhadap BMG di masa lalu yang seperti anak tiri. Masa kini, PAH II DPD mendukung BMG menjadi mempunyai otoritas yang independen. “Tidak dianaktirikan lagi seperti dulu. Kantornya harus di sebelah kantor Gubernur.”
Menurutnya, BMG harus mempunyai otoritas independen dan menjadi satu-satunya lembaga yang menyebarkan informasi ke-MG-an. “BMG harus berani,” tukasnya. Seiring dengan itu, UU MG harus menegaskan urutan atau hirarki organisasi kerja BMG dan hubungannya dengan pemerintah daerah termasuk cara mengeluarkan hingga diterimanya informasi.
Intsiawati juga mengingatkan UU jangan hanya melegalkan kerja BMG baik salah maupun benar juga kerja pihak ketiga yang mengganggu kerjanya seperti mendiseminasi informasi. Ketentuannya juga harus mempertegas hak masyarakat memperoleh informasi ke-MG-an. “Kapan waktu yang mewajibkan BMG menyampaikan informasi kepada masyarakat, harus dipertegas.”
DPD mendukung UU MG mempertegas penggunaan informasi ke-MG-an sebagai acuan kegiatan perencanaan dan opersionalnya. Bersamaan dengan itu, BMG dituntut mempersiapkan diri sebagai penyedia informasi dan diharuskan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi oleh Bagian Hubungan Antar-Lembaga dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPD Penanggungjawab. A Djunaedi. (DPD/rac)
Kukuhkan Lasykar, LHMR Tuntut Naker Tempatan
Pekanbaru, Riau Today- Lasykar Hulubalang Melayu Riau (LHMR) Sabtu siang akan mengukuhkan kepengurusan di delapan kecamatan se-Pekanbaru. Pengukuhan itu salah satunya dimaksudkan untuk memperkuat posisi tawar tenaga kerja tempatan yang dianggap belum ideal dalam dunia usaha di Provinsi Riau.Lasykar akan menjadikan posisi naker tempatan yang belum ideal ini sebagai agenda kerja, termasuk terjun ke berbagai dunia usaha untuk melihat apakah komposisi naker tempatan dengan naker luar sudah ideal atau belum. "Kita akan lakukan sweeping," katanya Asman.
Dewan Pimpinan Agung Rumpun Melayu Bersatu (RMB) yang membawahi Lasykar ini, H Asman Yunus SH mengatakan pelantikan tersebut akan dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Walikota Pekanbaru, Kapolres, dan juga Sekjen Dewan Pertimbangan Agung Intsiawati Ayus (Anggota DPD DPR RI asal Riau) , dan Ir Zulkifli MS.
Asman berharap, pengukuhan tersebut dapat merekatkan kembali persatuan lasykar yang selama ini dianggap telah tercerai-berai. Pengukuhan akan dilaksanakan di Lapangan Bukit, pukul 14.00 WIB.** (Laporan Nasori Habib, nasorihabib@riautoday.com)
Calon Bertambah: DPD Masih Diminati
Pekanbaru, Bang Rusli.net-Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI adalah lembaga baru yang masih belum banyak dikenal dan mempunyai kedudukan hukum yang lemah. Oleh karenanya sementara DPD-RI secara kelembagaan masih perlu memperkuat kewenangan legislatifnya, maka ruang gerak anggota DPD masih terbatas pada kegiatan penyusunan RUU inisiatif dan komunikasi politik dengan konstituen.Meski demikian minat masyarakat untuk masuk menjadi Anggota DPD RI Masih besar. Buktinya di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Selasa (8/7), masih didatangi sejumlah peminat yang mengambil formulir guna mengikuti pendaftaran. Dari sejumlah peserta tersebut, ada yang serius dan ada yang malu-malu untuk menyatakan ikut serta.
Beberapa orang diantaranya enggan menjawab pertanyaan wartawan, kenapa mau mendaftar. Sebagian lagi malah mengatakan, mengambil formulir untuk teman. Padahal di dalam formulir, ia mendaftar untuk diri sendiri. Namun tidak sedikit pula yang berani dan terang-terangan menyatakan maju dengan serius.
Seperti yang diungkapkan oleh mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lancang Kuning, Aryadi SE. “Saya mendaftar karena ingin berjuang untuk menyampaikan aspirasi mayarakat. Saya ingin keterwakilan pemuda khususnya ada di DPD RI,” ujar Aryadi yang saat ini masih berumur 29 tahun.
Berdasarkan persyaratan untuk lolos, maka calon harus memiliki dukungan 2000 orang yang dibuktikan dengan foto copy KTP, khusus untuk wilayah Riau yang memiliki jumlah penduduk berkisar 1-5 juta. Kemudian dukungan ini tersebar di 50 persen dari 11 kabupaten/ kota. Selain itu, tidak ada dukungan ganda.
Berdasarkan pantauan di lapangan, jelang penutupan hari kemarin, peminat sudah mencapai 56 orang. Dari jumlah tersebut ada yang masih muka lama/ incumbent seperti Instiawati Ayus. Ada juga yang dari eks Partai Politik, seperti Haris Jumadi (Partai Keadilan Sejahtera). Sudaryanto
Suara RZ-MM Terancam di Riau Pesisir
Duet Indragiri tak EfektifRiaumandiri.net-RANGSANG-Perolehan suara pasangan Rusli Zainal-Mambang Mit (RZ-MM) di daerah Riau pesisir diperkirakan bakal terancam karena sejumlah elemen masyarakat kecewa dengan apsangan yang digandeng RZ. Duet tersebut diduga merupakan konspirasi politik yang akan berakibat vatal terhadap perolehan suara nantinya. Ketua Generasi Bangsa (Gerbang) Bengkalis Iswadi Idris menyorot duet Indragiri RZ-MM yang diusung Partai Golkar, PBR, PKB tidak akan efektif kalau keduanya ingin memenangkan pertarungan. Sebab, kata pria asal Rangsang tersebut, dari ketiga pasangan balon yang akan bertarung tak satupun merupakan representasi dari Riau Pesisir (Bengkalis, Siak, Rokan Hilir dan Dumai). Apalagi RZ sebagai calon incumbent sangat diharapkan awalnya menggandeng tokoh Riau pesisir.
“Namun kenyataannya RZ lebih memilih berduet dengan Mambang, padahal kalau tujuannya untuk memecah suara Kabupaten Inhu sangat mustahil bagi pasangan tersebut untuk menang. Di Inhu diprediksi siapapun pasangan RZ dia bakal kalah karena Raja Thamsir Rachman jauh lebih familiar di sana. Sementara Mambang kalah populer dengan Thamsir. Lantas RZ mengabaikan suara pesisir, padahal di pesisir ini ada tiga kabupaten dan satu kotamadya yang masyarakatnya sangat militan,” papar Iswadi. Senada dengan itu, Ketua DPW RMB HMS Bengkalis Firman mengaku tidak hanya kecewa, bahkan menurutnya dukungan yang semula bakal diarahkan ke RZ bisa berbalik arah. Hal itu seperti pernah diutarakan Indra Muchlis Adnan bahwa RZ harus menggandeng tokoh Riau pesisir dan itu sangat logis. Bahkan, katanya pernyataan Indra Muchlis bahwa perolehan suara RZ bakal terancam kalau tidak menggandeng tokoh Riau Pesisir bakal menjadi kenyataan.
“Cukup banyak tokoh Riau pesisir seperti Syamsurizal, Arwin, Zulkifli AS kemudian dari kalangan perempuan ada Iwa Sibrani Bibra dan Intsiawati Ayus yang layak dipasangkan dengan RZ. Namun pilihan politik RZ malah jatuh kesesama Indragiri dan masyarakat pesisir cukup kecewa. Atas dasar itulah, saya menilai perolehan suara RZ bakal merosot apalagi kelompok pro pemekaran di Mandau dan Meranti diprediksi tidak akan memberikan suaranya kepada RZ,” kata pria asal Bengkalis itu.(afa
Ayah Intsiawati Ayus Meradang
Pekanbaru, Riau Serantau-Asman Yunus, tokoh masyarakat Riau yang pernah mencuat namanya sebagai Panglima Riau Merdeka, Rabu (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB tiba-tiba menjadi pusat perhatian wartawan di lingkungan kantor Gubernur Riau. Dengan suara meninggi, Asman mengancam akan menurunkan dan merobek baliho-baliho yang memajang gambar Gubernur Riau HM Rusli Zainal.Dengan suara cukup tinggi, Asman menunjuk-nunjuk ke arah tiga baliho yang terpajang di halaman kantor Gubernur Riau. Namun tidak ada satupun Satpol PP yang coba menenangkannya. Malah kerumunan wartawan yang justru bisa meredam suara menggelegar Asman.
‘’Apalah jadinya dengan Riau saat ini. Percuma rasanya sungai Siak itu bernama sungai Jantan. Tapi pemimpin-pemimpinnya tak ada yang gentlement,’’ ujar Asman memulai curhatan hatinya pada wartawan.
Asman meyakini, ada unsur politik luar biasa jelang Pilgubri 2008. Sehingga banyak calon-calon yang jauh hari menyatakan diri untuk maju, terpaksa terganjal bahkan ada yang masuk penjara. Selain itu, dirinya juga menyesalkan, semakin banyak saja tokoh Riau yang tersangkut persoalan hukum.
‘’Coba lihat, apa yang terjadi dengan Saleh Djasit, Azmun Jaafar, lalu Soemardhi Thaher. Selanjutnya apa juga yang terjadi dengan Bulyan Royan dan mungkin juga pada Instiawati Ayus. Ini lah bukti betapa banyak kemunafikan yang terjadi. Pembelajaran politik yang tidak sehat bagi generasi muda Riau,’’ ujarnya dengan suara cukup tinggi.
Asman yang tak lain merupakan ayah kandung Intsiawati Ayus, yang sempat digadang-gadang maju pada Pilgubri 2008 ini mengatakan, bahwa maju pada Pilgubri 2008, ada beberapa calon yang seolah menghalalkan segala cara agar tetap dapat maju. Meski cara itu dengan mengorbankan pihak yang lain.
Asman yang khusus datang untuk menemui Wan Abu Bakar, menyatakan rasa kecewanya, bahwa jauh sebelum Pilgubri 2008 berlangsung, suasana saling menjatuhkan di antara beberapa calon kental terasa.
‘’Sangat kita sayangkan, harusnya masyarakat diberikan pendidikan politik yang baik. Bukan janji atau kemunafikan. Saya sangat kecewa dengan banyaknya tokoh Riau yang masuk penjara dan terganjal maju di Pilgubri 2008. Ada yang tidak gentlemen dan penakut maju di Pilkada Riau ini. Korbannya, juga yang terjadi dengan Instiawati’’ ujarnya.
Saat ditanyakan apa yang sebenarnya terjadi dengan Instiawati, Asman mendadak melakukan aksi tutup mulut. ‘’Silakan kalian tanyakan sendiri dengan Instiawati. Apa yang membuatnya tak maju pada Pilgubri 2008 ini. Saya sekarang sudah terlanjur emosi betul,’’ kata Asman singkat.
Saat wartawan mencoba menghubungi handphone Instiawati untuk menanyakan apa yang sesungguhnya terjadi hingga sang ayah mendadak uring-uringan, dering telepon anggota DPD RI asal Riau tidak aktif.(afz/rpg/muh)
Ayah Intsiawati Ayus Meradang
PEKANBARU, Riau Pos- Asman Yunus, tokoh masyarakat Riau yang pernah mencuat namanya sebagai Panglima Riau Merdeka, Rabu (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB tiba-tiba menjadi pusat perhatian wartawan di lingkungan kantor Gubernur Riau. Dengan suara meninggi, Asman mengancam akan menurunkan dan merobek baliho-baliho yang memajang gambar Gubernur Riau HM Rusli Zainal.Dengan suara cukup tinggi, Asman menunjuk-nunjuk ke arah tiga baliho yang terpajang di halaman kantor Gubernur Riau. Namun tidak ada satupun Satpol PP yang coba menenangkannya. Malah kerumunan wartawan yang justru bisa meredam suara menggelegar Asman.
‘’Apalah jadinya dengan Riau saat ini. Percuma rasanya sungai Siak itu bernama sungai Jantan. Tapi pemimpin-pemimpinnya tak ada yang gentlement,’’ ujar Asman memulai curhatan hatinya pada wartawan.
Asman meyakini, ada unsur politik luar biasa jelang Pilgubri 2008. Sehingga banyak calon-calon yang jauh hari menyatakan diri untuk maju, terpaksa terganjal bahkan ada yang masuk penjara. Selain itu, dirinya juga menyesalkan, semakin banyak saja tokoh Riau yang tersangkut persoalan hukum.
‘’Coba lihat, apa yang terjadi dengan Saleh Djasit, Azmun Jaafar, lalu Soemardhi Thaher. Selanjutnya apa juga yang terjadi dengan Bulyan Royan dan mungkin juga pada Instiawati Ayus. Ini lah bukti betapa banyak kemunafikan yang terjadi. Pembelajaran politik yang tidak sehat bagi generasi muda Riau,’’ ujarnya dengan suara cukup tinggi.
Asman yang tak lain merupakan ayah kandung Intsiawati Ayus, yang sempat digadang-gadang maju pada Pilgubri 2008 ini mengatakan, bahwa maju pada Pilgubri 2008, ada beberapa calon yang seolah menghalalkan segala cara agar tetap dapat maju. Meski cara itu dengan mengorbankan pihak yang lain.
Asman yang khusus datang untuk menemui Wan Abu Bakar, menyatakan rasa kecewanya, bahwa jauh sebelum Pilgubri 2008 berlangsung, suasana saling menjatuhkan di antara beberapa calon kental terasa.
‘’Sangat kita sayangkan, harusnya masyarakat diberikan pendidikan politik yang baik. Bukan janji atau kemunafikan. Saya sangat kecewa dengan banyaknya tokoh Riau yang masuk penjara dan terganjal maju di Pilgubri 2008. Ada yang tidak gentlemen dan penakut maju di Pilkada Riau ini. Korbannya, juga yang terjadi dengan Instiawati’’ ujarnya.
Saat ditanyakan apa yang sebenarnya terjadi dengan Instiawati, Asman mendadak melakukan aksi tutup mulut. ‘’Silakan kalian tanyakan sendiri dengan Instiawati. Apa yang membuatnya tak maju pada Pilgubri 2008 ini. Saya sekarang sudah terlanjur emosi betul,’’ kata Asman singkat.
Saat wartawan mencoba menghubungi handphone Instiawati untuk menanyakan apa yang sesungguhnya terjadi hingga sang ayah mendadak uring-uringan, dering telepon anggota DPD RI asal Riau tidak aktif.(afz/rpg/muh)
Intsiawati Gandeng Wakil Independen
PEKANBARU, Riau Pos-Bakal Calon (Balon) Gubernur Riau (Gubri), Intsiawati Ayus mengaku menggandeng sosok kalangan independen untuk menjadi wakil bersamanya maju di Pilkada Riau mendatang. Siapa sosok yang digandengnya itu, akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman partai yang mengusungnya di pertarungan Pilkada beberapa hari ke depan.'’Saat mengumumkan maju di Pilkada nantinya, saya sekaligus akan mengumumkan pasangan saya,’’ kata Intsiawati dihubungi kemarin.
Diakuinya, dirinya sengaja berpasangan dengan kalangan independen untuk berpasangan dengannya. Calon tersebut bukan berasal dari kalangan birokrat ataupun politisi. ‘’Yang jelas dia adalah sosok yang telah memiliki segalanya, sehingga saya yakin dia tidak memiliki niat untuk memperkaya diri dengan jabatan yang ingin diraih tersebut,’’ tegas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau ini.
Pencalonan Intsiawati bersama pasangannya ini, akan diumumkan oleh sejumlah partai yang mengusungnya. Partai tersebut tegas Intsiawati, semuanya memiliki suara keterwakilan di legislatif Riau. ‘’Yang jelas partai-partai yang mengusung kami tersebut melebihi dari ketentuan 15 persen suara di legislatif Riau,’’ jelasnya.
Kendati demikian, Intsiawati menolak menyebutkan apa-apa saja partai yang mendukungnya itu. ‘’Saya kira tak etis saja bila saya umumkan. Biarlah nanti diumumkan saat deklarasi oleh partai itu sendiri. Dalam kesempatan itu juga sekaligus akan diumumkan nama pasangan yang akan bersama saya maju di Pilkada Riau,’’ jelasnya.(kaf)
Intsiawati Dekati PKS
PEKANBARU, Riau Pos-Lepas dari rencana menggunakan jalur perseorangan, seperti yang diumbar-umbarnya beberapa waktu lalu, anggota DPD RI Intsiawati Ayus yang berniat menjadi calon gubernur berpaling menggunakan perahu partai politik.Seperti diakuinya kepada RPG usai mengikuti Go Public Bakal Calon Gubernur Riau 2008-2013, Selasa (27/5) malam, untuk memuluskan langkahnya merebut kursi Riau Satu (R1) dirinya intensif berkomunikasi dengan beberapa partai. Partai tersebut antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan partai Buruh (PB).
‘’Komunikasi dilakukan dengan semua partai, tapi yang intens terjadi di ketiga partai itu. Kita berharap dalam waktu dekat ada kepastiannya,’’ sebut Intsiawati yang memiliki program penggratisan buku sekolah di jenjang pendidikan SD hingga SMA sederajat.
Khusus PKS, Intsiawati memiliki harapan besar karena dalam komunikasi sebelumnya ada kesamaan konsep untuk membangun Riau ke depan. ‘’Insya Allah kesamaan itu menjadi berkah,’’ ungkapnya.
Pada kesempatan lain, Koordinator Media dan Aksi Massa DPW PKS Riau Hasyim Aliwa mengatakan peluang tokoh perempuan untuk menjadi pemimpin di PKS sangat terbuka. Hasyim mengatakan PKS termasuk partai yang memberi ruang gerak bagi tokoh perempuan yang ingin menjadi kepala daerah. ‘’PKS tidak alergi dengan calon dari perempuan,’’ ujarnya.
Buktinya, dari 18 tokoh yang berkomunikasi dengan PKS ada tiga tokoh perempuan, yaitu anggota DPD Intsiawati Ayus, Tokoh pergerakan dan perlindungan perempuan, Desi Zamaluddin dan selebritis asal Riau, Iyeth Bustami. Disebutkannya, ketiga tokoh perempuan itu memiliki keistimewaan tersendiri mewakili bidang kerjanya masing-masing.
Anggota Komisi A ini menilai, calon dari perempuan berpotensi pada Pilgubri mendatang. Apalagi diprediksi, mayoritas pemilih aktif adalah kalangan perempuan.
‘’Munculnya tokoh perempuan, saya kira bisa mencuri simpati pemilih dari kaumnya. Itu bisa menjadi nilai plus baginya. Walaupun demikian, kapabilitas dan kemampuan dari tokoh tersebut tetap menjadi hal yang mendasar harus dimilikinya,’’ sebutnya.
Dicontohkan Hasyim, komitmen PKS terhadap calon dari perempuan dalam Pilkada dibuktikan dengan pengusungan Marisa Haque, di Pilkada Banten berpasangan dengan kader PKS. ‘’Lihat saja di Banten, kita mendukung calon dari perempuan, walaupun kalah tapi perolehan suara cukup signifikan,’’ lanjutnya.
Kemungkinan untuk mengadopsi langkah PKS di Pilkada Banten, bisa saja terjadi. Apabila dalam mekanisme internal penentuan calon kepala daerah, calon dari perempuan mendapat penilaian tertinggi maka hal itu bisa terjadi.
‘’Selain saat ini kita tengah mengevalasi nama-nama yang berkembang, khusus bagi kandidat perempuan, kita akan berkoordinasi dengan dewan syariah wilayah (DSW) untuk membahas seputar pengusungan calon dari perempuan,’’ ujar Hasyim.(o/rpg)
GP Ansor Riau Sosialisasikan Program KUR
Pekanbanru (GP-Ansor): Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi Program UKR (Kredit Usaha Rakyat) di Kabupaten Siak bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Pekanbaru Rabu 7 Mei 2008. Kegiatan ini merupakan salah satu realisasi dari program PW GP Ansor Riau yang dimaksudkan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di daerah-daerah.Program ini sebenarnya telah digulirkan pada Nopember 2007 bersamaan dengan Konferwil GP Ansor Riau saat itu. Kegiatan sosialisasi KUR kali ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bunga Raya dan Kecamatan Koto Gasip.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua PW GP Ansor Riau Moh. Zainal Mualim bersama Angota DPD RI Instiawati Ayus SH, MH. Kegiatan ini juga dihadiri Kapolsek Bunga Raya bapak Edi Yasman, Danramil Koto Gasip A.S.M Panjaitan Camat koto Gasip Hendra Putra, S.IP.MM dan dihadiri seluruh kacap dinas di lingkungan kecamatan Koto Gasip dan kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Dari jajaran Pengurus PW Ansor Riau antara lain, Tri Wahono, Ansori, dan Ngadimin Bina Aliona.
Masyarakat kecamatan Bunga Raya maupun Koto Gasip menyambut dengan baik program KUR tersebut. Masyarakat yang hadir sangat antusias mendengarkan dan menyimak penjelasan tentang program KUR tersebut. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh masyarakat mulai dari petani, nelayan dan pedangang.
Dalam sambutannya Ketua GP. Ansor M. Zainal Mualim mengajak semua angota masyarakat yang hadir untuk memanfaatkan program ini karena program KUR ini tidak terlalu menyulitkan dalam pengurusannya di Bank. Ia juga mengatakan Program ini sebagai salah satu program yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. (gpao)
GP Ansor Riau Sosialisasikan Program KUR
Laporan Triwahono - PW GP Ansor RiauPekanbaru, GP Ansor-Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi Program UKR (Kredit Usaha Rakyat) di Kabupaten Siak bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Pekanbaru Rabu 7 Mei 2008. Kegiatan ini merupakan salah satu realisasi dari program PW GP Ansor Riau yang dimaksudkan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di daerah-daerah.
Program ini sebenarnya telah digulirkan pada Nopember 2007 bersamaan dengan Konferwil GP Ansor Riau saat itu. Kegiatan sosialisasi KUR kali ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bunga Raya dan Kecamatan Koto Gasip.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua PW GP Ansor Riau Moh. Zainal Mualim bersama Angota DPD RI Intsiawati Ayus SH, MH. Kegiatan ini juga dihadiri Kapolsek Bunga Raya bapak Edi Yasman, Danramil Koto Gasip A.S.M Panjaitan Camat koto Gasip Hendra Putra, S.IP.MM dan dihadiri seluruh kacap dinas di lingkungan kecamatan Koto Gasip dan kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Dari jajaran Pengurus PW Ansor Riau antara lain, Tri Wahono, Ansori, dan Ngadimin Bina Aliona.
Masyarakat kecamatan Bunga Raya maupun Koto Gasip menyambut dengan baik program KUR tersebut. Masyarakat yang hadir sangat antusias mendengarkan dan menyimak penjelasan tentang program KUR tersebut. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh masyarakat mulai dari petani, nelayan dan pedangang.
Dalam sambutannya Ketua GP. Ansor M. Zainal Mualim mengajak semua angota masyarakat yang hadir untuk memanfaatkan program ini karena program KUR ini tidak terlalu menyulitkan dalam pengurusannya di Bank. Ia juga mengatakan Program ini sebagai salah satu program yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. (gpao)
KPU Riau Terima Pendaftaran Calon Independen
KOMPAS, PEKANBARU- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau, Intsiawati Ayus, menyampaikan kelegaannya mendengar informasi bahwa calon independen dipastikan bisa ikut di Pilgubri, sebagaimana diatur pada revisi UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah."Saya senang karena ada dua tempat untuk bisa berdemokrasi, jalur partai atau perseorangan. Ini membuktikan pemerintah sangat aspiratif," ujar Intsiawati kepada Tribun, Selasa (29/4), begitu dikabari calon independen bisa ikut di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 22 September 2008.
Kendati demikian, Iin, sapaan akrab Intsiawati ini, belum bisa memastikan apakah ia tetap menggunakan jalur perseorangan tersebut. Sebab saat ini pihaknya tengah mematangkan jalur partai. Selain mendaftar ke DPW Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Provinsi Riau, Iin juga mendaftar ke DPD Partai Buruh Provinsi Riau.
Namun dari dua partai yang ia pinang, belum mendapatkan jawaban konkret apakah bakal didukung. "Kalau memang kesempatan pertama (partai) ini ok, maka saya tak perlu lagi menggunakan jalur perseorangan atau independen tersebut. Tapi kalau dua-dua bisa sekaligus (partai dan independen), mungkin lebih baik. Nanti kita lihat dulu petunjuk teknisnya seperti apa," kata Iin.
Ditambahkan, jika dirasakan peluang jalur partai tipis, maka alternatifnya tetap jalur perseorangan. "Untuk mengumpulkan dukungan tak ada masalah, karena sudah dimulai beberapa waktu lalu dan kita optimis bisa terkumpul sesuai yang dibutuhkan," kata Iin.
Ketua KPUD Riau, DR HR Syofyan Samad MA mengungkapkan, jika berpedoman dari data penduduk Provinsi Riau yang diserahkan Dinas Transmigrasi dan Kependudukan (Distranskep) sebanyak 4,794,761 jiwa,
maka 5 persennya yang harus dikumpulkan sebagai bentuk dukungan. "Sekurang-kurangnya sekitar 239,738 jiwa jumlah dukungan tersebut, dalam bentuk foto copy KTP, yang segera diserahkan ke TPS daerah
sebarannya paling lama tanggal 28 Mei mendatang untuk diverifikasi," kata Syofyan.
Dikatakan, jumlah 239,738 itu harus memiliki KTP dan sebarannya mencangkup 50 persen di 11 kabupaten/kota se-Riau dan selanjutnya harus tersebar setidaknya 50 persen di kecamatan kabupaten/kota. "Seorang pendukung hanya boleh memberikan dukungan kepada satu pasangan calon perserangan. Agar terhindar adanya dukungan ganda, maka dilakukan verifkasi," tambah Syofyan didampingi anggota KPUD lainnya, Makmur Hendrik.
Terkait teknis pelaksanaan, pihaknya tak ada masalah, karena sumber daya manusia (SDM)-nya sudah siap dan sudah berpengalaman saat memverifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau pada pemilu periode lalu. "Kendala kita hanya dana. Bahkan 13 tenaga honor kita sudah beberapa bulan ini ada yang belum digaji," kata Syofyan.
Berapa dana yang dibutuhkan untuk memverifikasi calon perseorangan, Sofyan belum bisa mereka-rekanya, sebab masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. "Dananya akan kita usulkan di APBDP. Untuk sementara kita gunakan dana yang ada," tambahnya. (Tribun Pekanbaru/Kasri)
KPU Riau Terima Pendaftaran Calon Independen
PEKANBARU, Tribun Pekanbaru- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau, Intsiawati Ayus, menyampaikan kelegaannya mendengar informasi bahwa calon independen dipastikan bisa ikut di Pilgubri, sebagaimana diatur pada revisi UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah."Saya senang karena ada dua tempat untuk bisa berdemokrasi, jalur partai atau perseorangan. Ini membuktikan pemerintah sangat aspiratif," ujar Intsiawati kepada Tribun, Selasa (29/4), begitu dikabari calon independen bisa ikut di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 22 September 2008.
Kendati demikian, Iin, sapaan akrab Intsiawati ini, belum bisa memastikan apakah ia tetap menggunakan jalur perseorangan tersebut. Sebab saat ini pihaknya tengah mematangkan jalur partai. Selain mendaftar ke DPW Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Provinsi Riau, Iin juga mendaftar ke DPD Partai Buruh Provinsi Riau.
Namun dari dua partai yang ia pinang, belum mendapatkan jawaban konkret apakah bakal didukung. "Kalau memang kesempatan pertama (partai) ini ok, maka saya tak perlu lagi menggunakan jalur perseorangan atau independen tersebut. Tapi kalau dua-dua bisa sekaligus (partai dan independen), mungkin lebih baik. Nanti kita lihat dulu petunjuk teknisnya seperti apa," kata Iin.
Ditambahkan, jika dirasakan peluang jalur partai tipis, maka alternatifnya tetap jalur perseorangan. "Untuk mengumpulkan dukungan tak ada masalah, karena sudah dimulai beberapa waktu lalu dan kita optimis bisa terkumpul sesuai yang dibutuhkan," kata Iin.
Ketua KPUD Riau, DR HR Syofyan Samad MA mengungkapkan, jika berpedoman dari data penduduk Provinsi Riau yang diserahkan Dinas Transmigrasi dan Kependudukan (Distranskep) sebanyak 4,794,761 jiwa,
maka 5 persennya yang harus dikumpulkan sebagai bentuk dukungan. "Sekurang-kurangnya sekitar 239,738 jiwa jumlah dukungan tersebut, dalam bentuk foto copy KTP, yang segera diserahkan ke TPS daerah
sebarannya paling lama tanggal 28 Mei mendatang untuk diverifikasi," kata Syofyan.
Dikatakan, jumlah 239,738 itu harus memiliki KTP dan sebarannya mencangkup 50 persen di 11 kabupaten/kota se-Riau dan selanjutnya harus tersebar setidaknya 50 persen di kecamatan kabupaten/kota. "Seorang pendukung hanya boleh memberikan dukungan kepada satu pasangan calon perserangan. Agar terhindar adanya dukungan ganda, maka dilakukan verifkasi," tambah Syofyan didampingi anggota KPUD lainnya, Makmur Hendrik.
Terkait teknis pelaksanaan, pihaknya tak ada masalah, karena sumber daya manusia (SDM)-nya sudah siap dan sudah berpengalaman saat memverifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau pada pemilu periode lalu. "Kendala kita hanya dana. Bahkan 13 tenaga honor kita sudah beberapa bulan ini ada yang belum digaji," kata Syofyan.
Berapa dana yang dibutuhkan untuk memverifikasi calon perseorangan, Sofyan belum bisa mereka-rekanya, sebab masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. "Dananya akan kita usulkan di APBDP. Untuk sementara kita gunakan dana yang ada," tambahnya. (Tribun Pekanbaru/Kasri)
Intsiawati Ayus Merasa tak Dihargai
BANGKINANG, Riau Mandiri Online-Kegiatan silaturahmi dan kunjungan anggota DPD/MPR RI Intsiawati Ayus, di aula kantor Bupati Kampar, Selasa (29/4), sepi dari pejabat di lingkungan Pemkab Kampar. Kondisi itu diakui Instsiawati sangat disayangkannya karena terkesan tidak menghargai kunjungan tersebut. Padahal, kedatangannya merupakan perwakilan pemerintah yang bertujuan memberikan informasi penting bagi masyarakat.Dari pantauan lapangan, kegiatan itu lebih banyak dihadiri para petani ekonomi lemah yang butuh perhatian, seperti petani karet, ikan, pedagang keliling, pembuat makanan ringan dan lainya.
Sedangkan pejabat yang hadir terlihat kepala KIP Ali Zabar, Kepala TU Disbun H. Hamdani dan Kabag perekonomian Erdiot dan sejumlah staf perekonomian. Ikut hadir Sekcam Kampar Kiri, Lurah Langgini M. Adnan dan pihak Perbankan seperti BRI dan PD BPR Sarimadu. Diduga, hal itu terjadi karena banyak pejabat yang mengikuti kegiatan Bupati Kampar dan Wakil Bupati yang sedang bertugas ke luar daerah.
Dalam kesempatan itu, digelar sosialisasi Kredit Usaha Tani (KUR), KUR Kupedes BRI Unit dan Kredit Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP). Tak ayal, sosialisasi tersebut mendapat respon dari petani. Mereka pun menanyakan proses mendapatkan pinjaman tersebut yang dijelaskan Intsiawati didampingi pihak bank.
Kecewa
Ketika ditemui usai pertemuan, Intsiawati mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pejabat Pemkab Kampar dalam pertemuan tersebut, meski sudah direncanakan sejak empat bulan lalu. dalam pertemuan yang sudah direncanakanya sejak 4 bulan lalu.”Saya prioritaskan Kabupaten Kampar dan kegiatan itu sempat ditunda 2 kali dan jika ditunda lagi maka saya yang akan melaksanakanya," ujarnya.(tom)
Kades Ikuti Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat
RENGAT, Riau Pos- Para kepala desa se-Kabupaten Inhu dan calon pengusaha kecil menengah, Selasa (2/4) mengikuti acara sosialiasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Revitalisasi Perkebunan (KRP). Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Sejuta Sungkai Rengat.
Hadir dalam kesempatan itu anggota DPD MPR RI asal Riau Intsiawati Ayus SH MH. Kepala BRI Cabang Rengat Muhammad Marzukui, Kabag Ekonomi Setdakab Inhu Drs Rustam Efendy dan beberapa Kasubdin dari dinas dan badan di Kabupaten Inhu.
Dalam pemaparaanya, Intsiawati Ayus mengatakan, penerapan program KUR dalam rangka menggerakan sektor ril melalui Inpres Nomor 6 tahun 2007. Dimana Pemerintah memberikan kemudahan kredit dengan pola penjaminan yang khusunya ditujukan kepada sektor Usaha Kecil menengah (UKM) dan koperasi.
Selama ini sebutnya, sektor UKM dan koperasi, khususnya di daerah sering mengalami banyak kendala untuk mengakses dana bank (pembiayaan perbankan). Biasanya para pelaku usaha ini kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang ditawarkan oleh pihak bank.
Di samping itu, akses kreditnya pun sangat terbatas. Padahal, jika dikaji dari berbagai perspektif khususnya menyangkut eksistensinya. Sekitor ril di Indonesia di samping jumlahnya besar, kontribusinya pun sangat signifikan bagi perekonomian bangsa.
Dikatakanya, di saat peluncuran program kredit pada 5 November 2007 yang bernama KUR ini, presiden SBY menyatakan bahwa program ini merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk membantu pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dalam hal ini pemerintah telah menunjuk Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembanagn Usaha (SPU) dan Asuransi Kredit Indoenisa (Askrindo) sebagai lembaga penjamin kredit.
Menurut Intsiawati lagi, dalam waktu tiga tahun ke depan pihak perbankan ini diharapkan mampu mengucurkan dana kepada pelaku UKM dan koperasi sebesar Rp14 triliun. Memang kebijakan Pemerintah ini setidaknya akan memberikan harapan baru bagi pemberdayaan ekonomi rakyat di Indonesia sebagai wujud dan komitmennya dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Oleh sebab itu, KUR diharapkan mampu mengatasi problem akses pendanaan dan memperkuat permodalan sektor ekonomi produkstif UKM dan koperasi. Apabila memiliki tempat produksi atau usaha yang layak jangan takut untuk mengajukan kredit karena syaratnya mudah dan tidak ada agunan, karena pemerintah menjamin sebanyk 70 persen, sedangkan bank 30 persen. ‘’Bunga maksimum 16 persen dan jumlah kredit maksimum Rp500 juta per debitur,’’ terangnya.
Kepala Cabang BRI Rengat Muhammad Marzuki dalam kesempatan itu mengatakan, BRI sebagai salah satu bank penyalur kredit dalam program ini komit membantu warga. Satu hal tegas Marzuki, para calon pengusaha kecil yang berminat untuk mengikuti peluang itu harus memiliki kemauan keras untuk berusaha.
Selain itu juga harus menyadari betul, bahwa dana yang disalurkan nanti adalah hutang yang harus dibayar. Jangan sampai setelah kredit dicairkan, masyarakat lupa akan tujuan awal kegunaan uang itu. Sehingga ada kemungkinan akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti keperluan keluarga, serta memenuhi kebutuhan konsumtif lainnya.
Sepanjang dana yang dikucurkan itu dipegunakan untuk pengembangan usaha, Marzuki yakin nantinya banyak warga bisa jadi pengusaha sukses. ‘’Ini pinjaman yang harus dikembalikan, maka harus digunakan sebaik mungkin untuk pengembangan usaha,’’ tegasnya.(ari)
Kades Ikuti Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat
RENGAT, Riau Pos- Para kepala desa se-Kabupaten Inhu dan calon pengusaha kecil menengah, Selasa (2/4) mengikuti acara sosialiasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Revitalisasi Perkebunan (KRP). Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Sejuta Sungkai Rengat.Hadir dalam kesempatan itu anggota DPD MPR RI asal Riau Intsiawati Ayus SH MH. Kepala BRI Cabang Rengat Muhammad Marzukui, Kabag Ekonomi Setdakab Inhu Drs Rustam Efendy dan beberapa Kasubdin dari dinas dan badan di Kabupaten Inhu.
Dalam pemaparaanya, Intsiawati Ayus mengatakan, penerapan program KUR dalam rangka menggerakan sektor ril melalui Inpres Nomor 6 tahun 2007. Dimana Pemerintah memberikan kemudahan kredit dengan pola penjaminan yang khusunya ditujukan kepada sektor Usaha Kecil menengah (UKM) dan koperasi.
Selama ini sebutnya, sektor UKM dan koperasi, khususnya di daerah sering mengalami banyak kendala untuk mengakses dana bank (pembiayaan perbankan). Biasanya para pelaku usaha ini kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang ditawarkan oleh pihak bank.
Di samping itu, akses kreditnya pun sangat terbatas. Padahal, jika dikaji dari berbagai perspektif khususnya menyangkut eksistensinya. Sekitor ril di Indonesia di samping jumlahnya besar, kontribusinya pun sangat signifikan bagi perekonomian bangsa.
Dikatakanya, di saat peluncuran program kredit pada 5 November 2007 yang bernama KUR ini, presiden SBY menyatakan bahwa program ini merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk membantu pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dalam hal ini pemerintah telah menunjuk Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembanagn Usaha (SPU) dan Asuransi Kredit Indoenisa (Askrindo) sebagai lembaga penjamin kredit.
Menurut Intsiawati lagi, dalam waktu tiga tahun ke depan pihak perbankan ini diharapkan mampu mengucurkan dana kepada pelaku UKM dan koperasi sebesar Rp14 triliun. Memang kebijakan Pemerintah ini setidaknya akan memberikan harapan baru bagi pemberdayaan ekonomi rakyat di Indonesia sebagai wujud dan komitmennya dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Oleh sebab itu, KUR diharapkan mampu mengatasi problem akses pendanaan dan memperkuat permodalan sektor ekonomi produkstif UKM dan koperasi. Apabila memiliki tempat produksi atau usaha yang layak jangan takut untuk mengajukan kredit karena syaratnya mudah dan tidak ada agunan, karena pemerintah menjamin sebanyk 70 persen, sedangkan bank 30 persen. ‘’Bunga maksimum 16 persen dan jumlah kredit maksimum Rp500 juta per debitur,’’ terangnya.
Kepala Cabang BRI Rengat Muhammad Marzuki dalam kesempatan itu mengatakan, BRI sebagai salah satu bank penyalur kredit dalam program ini komit membantu warga. Satu hal tegas Marzuki, para calon pengusaha kecil yang berminat untuk mengikuti peluang itu harus memiliki kemauan keras untuk berusaha.
Selain itu juga harus menyadari betul, bahwa dana yang disalurkan nanti adalah hutang yang harus dibayar. Jangan sampai setelah kredit dicairkan, masyarakat lupa akan tujuan awal kegunaan uang itu. Sehingga ada kemungkinan akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti keperluan keluarga, serta memenuhi kebutuhan konsumtif lainnya.
Sepanjang dana yang dikucurkan itu dipegunakan untuk pengembangan usaha, Marzuki yakin nantinya banyak warga bisa jadi pengusaha sukses. ‘’Ini pinjaman yang harus dikembalikan, maka harus digunakan sebaik mungkin untuk pengembangan usaha,’’ tegasnya.(ari)
JOHAN: SAYA BELUM TAHU Soal Instiwati Dukung Pembentukan Kabupaten Mandau
PEKANBARU, RiauInfo- Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, belum mengetahui adanya pernyataan anggota DPD RI asal pemilihan Riau Instiwati Ayus di media massa yang mengatakan akan memperjuangkan pembentukan Kabupaten Mandau."Apa iya pernyataannya begitu?. Hingga saat ini saya belum membacanya. Kebetulan, karena hari hujan, pada Sabtu (8/3) lalu, tak ada koran tidak diantar ke rumah saya. Nanti saya cari dulu korannya. Di Koran apa?," ujar Johan dengan nada sedikit terkejut.
Kepada wartawan, hal itu disampaikan Johan menyaksikan audisi KDI 5 di gedung Kesenian Cikpuan Bengkalis, Minggu (9/3) pagi kemarin.
Sebagaimana dimuat beberapa media (8/3) lalu, ketika melakukan kunjungan kerja ke Duri Jum'at (7/3) Instiwati Ayus memang mengatakan dukungannya.
"Asal masyarakat Mandau bersemangat, saya lebih bersemangat lagi, Sebab bulan April nanti akan ada siding paripurna pemekaran daerah di DPR RI. Kita berharap kali ini Mandau lolos," ujarnya.
Terlepas dari pernyataan itu, Johan menjelaskan, sepengetahuannya Instiawati selama ini sangat vocal menentang pemekaran Provinsi Riau. "Siapapun tidak boleh memberikan contoh dan mencontoh yang salah. Karena itu, PAH I dan DPD harus menolak tegas pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," jelas Johan mengutip salah satu pernyataan Instiawati.
Pernyataan itu, menurut Johan, disampaikan Instiawati ketika Rapat Umum Dengar Pendapat (RUDP) antara Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD RI dengan Pemprov dan DPRD Riau serta Pemkab dan DPRD Bengkalis, di gedung ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta, Jum'at (2/2) tahun 2007 lalu.
Bukan itu saja, menurut informasi yang diketahuinya, Johan mengatakan para anggota DPD RI asal Riau waktu itu langsung mengirimkan surat resmi ke Ketua DPD RI tentang sikap mereka itu. Surat dengan No 001/DPD RIAU/I/2007 perihal Pernyataan Sikap terhadap Pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti.
"Surat yang juga tertanggal 2 Februari 2007 itu, ditandatangani keempat anggota DPD RI asal Riau. Yaitu, Drs Soemardi Thaher (No Anggota 13), Dinawati SAg (14), Intsiawaty Ayus SH MH (15) dan Hj Maimanah Umar (16)," terang Johan.
Dalam surat yang juga ditembuskan Ketua Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti dan Ketua Dewan Presidium Masyarakat Kabupaten Mandau itu, ada dua alasalan pokok yang dikemukakan keempat anggota DPD RI asal Riau terkait dengan keluarnya Surat Presiden (Surpres) No R.01/Pres/01/2007 tanggal 2 Januari 2007 perihal Pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Menurut mereka, sambung Johan, sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, adapun alasan penolakan itu karena pemekaran Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis sebenarnya telah menyalahi aturan-aturan dasar pembentukan dan pemekaran daerah sebagai seperti diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksudkan tulis mereka dalam surat yang juga ditembuskan kepada PAH I DPD RI serta Pemprov dan DPRD Riau itu, adalah pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan Pasal 7 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah No 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Masih menurut mereka, salah satu ketentuan dasar dimaksud yang tidak dipenuhi sebagaimana aturan tersebut, antara lain, jumlah minimun wilayah kecamatan yang bergabung serta tidak adanya persetujuan dari kabupaten induk. Baik itu dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, ujar mereka, rencana pemekeran Kabupaten Mandau dan Kpeulauan Meranti itu juga sampai saat ini belum pernah dibahas oleh DPRD Provinsi Riau dan belum mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Riau.
Berdasarkan alasan-alasan yuridis di atas, keempat anggota DPD dari Bumi Lancang Kuning itu waktu itu mengatakan bahwa Pemekaran Kabupaten Mandau dan Kabupaten Meranti sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, seyogyanya belum dapat diproses lebih lanjut.
"Karena itu saya agak terkejut ketika teman-teman wartawan mengatakan beliau (Instiwati), mengeluarkan pernyataan mendukung pembentukan Kabupaten Mandau. Sebab, setahu saya, beliau orangnya konsisten. Bukan tipe politikus yang suka bermuka dua," terang Johan yang mengaku hadir dalam RUDP di gedung DPD waktu itu.(ad)
Pengobatan Massal di Desa Gunung Sahilan Dapat Sambutan Hangat
PEKANBARU, RiauInfo- Komitmen dan kepedulian PT Riau Andalan Pulp And Paper (Riaupulp) terhadap kesehatan masyarakat semakin ditingkatkan. Seperti Selasa, (12/2) perusahaan ini bersama Cecom Foundation dan Akper Darma Husada mengelar kegitan pengobatan massal di Kantor Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.Pada kesempatan ini hadir Wakil Bupati Kampar Teguh Sahono, Anggota DPD RI Intsiawati Ayus, Camat Gunung Sahilan Ismanto dan jajaran Upika Gunung Sahilan, Perwakilan Bang BRI serta puluhan mahasiswi Akper Darma Husada. Sementara manajemen Riaupulp yang hadir Direktur CSR Riaupulp Amru Mahali, Media Relation Riaupulp Sufandi Abdul Manan dan beberapa tim lainnya termasuk juga beberapa tim Medis dari Cecom Foundation.
Direktur CSR Riaupulp Amru Mahali dalam Sambutannya mengatakan, kegiatan pengobatan massal ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan perusahaan untuk Desa – Desa yang berada di wilayah oprasional perusahaamn seperti halnya yang dilaksanakan di Gunung Sahilan pada saat ini.
Ditambahkan Amru, pada hari ini Riaupulp dan Cecom Foundation, bersama dengan anggota DPD RI Intsiawati Ayus serta Pemkab Kampar juga melakukan sosialisai kepada masyarakat tentang bagaimana mendapatkan acses pinjaman modal usaha ke Bank untuk mitra binanya khususnya pada masyarakat Gunung Sahilan dan pada mitra bina Riaupulp –Cecom foundation pada umumnya.
Wakil Bupati Kampar Teguh Sahono, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak terkait yang telah mengsukseskan kegiatan yang sedang berlangsung saat ini, terutama kepada Anggota DPD RI Intsiawati Ayus, Cecom-Riaupulp dan Bank BRI.
Lebih lanjut disampaikannya, baik kegiatan pengobatan massal maupun sosialisasi tentang acses peminjaman modal usaha kepada pihak Bank dalam hal ini Bank BRI, merupakan kegitan positif yang manfaatnya sangat dirasakan masyarakat. “semoga apa yang kita cita-citakan dalam kegiatan ini akan dapat tercapai hendaknya” ucapnya
Sementara Anggota DPD RI Intsiawati Ayus dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Pemkab Kampar, Cecom-Riaupulp, dan BRI telah bersedia menjadi hadir pada acara pengobatan missal dan sosialisasi acses peminjaman modal usaha. Dikatakan Intsiawati, sebagai seorang wakil rakyat dirinya dalam acara ini berperan sebagai mediator antara pihak Bank, Pemda, Cecom dan masyarakt.
Ditambahkannya, tujuan daripada sosialisasi ini, adalah untuk memberi acses kepada masyarakat agar mengetahui bagaimana cara untuk mendapatkan pinjaman dan bertujuan agar masyarakat dapat hidup mandiri, serta menjadi masyarakat yang berdayaguna dalam mengembalikan kepercayan dirinya sendiri, untuk menuju kepada peningkatan taraf hidupnya kearah yang lebih baik.(ad/rls)