Pembentukan Forum Komunikasi Energi Daerah Perlu Didukung
(Berita Daerah.com - Riau),
Dekan Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Dr. Sugeng Wiyono, berpendapat Pemerintah Provinsi Riau perlu mendukung pembentukan Forum Komunikasi Energi Daerah sebagai komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan energi terbarukan di daerah.
"Pembentukan Forum Komunikasi Energi Daerah perlu didukung untuk mencari solusi energi di Riau," kata Sugeng kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, wacana pembentukan forum energi daerah tersebut mengemuka dalam seminar energi "Petroleum Engineering Expo" di kampus UIR pada pekan lalu. Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri (Wamen) ESDM Widjajono Partowidagdo, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Intsiawati Ayus, dan perwakilan dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau.
"Dalam seminar itu, Wamen ESDM juga merekomendasikan pembentukan Forum Komunikasi Energi di tiap daerah terutama daerah penghasil sumber daya alam," ujarnya.
Menurut dia, pembentukan forum itu untuk mencari rencana kebijakan bersama untuk Riau dalam mengantisipasi cadangan minyak dan gas (migas) yang secara alami terus menurun. Pembuatan kebijakan di daerah mengenai energi, lanjutnya, perlu mendapat dukungan semua pihak agar tidak dijalankan parsial atau sendiri-sendiri.
"Kita jangan terpaku pada energi migas saja, karena Riau memiliki potensi energi lain yang belum digarap seperti energi matahari, air, CBM dan batubara," katanya.
Menurut dia, hasil rekomendasi mengenai pembentukan forum energi daerah pada seminar itu akan disampaikan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.
"Kita akan laporkan rekomendasinya ke gubernur, semoga beliau meresponnya dengan positif," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPD RI asal Riau Intsiawati Ayus mengatakan Pemerintah Provinsi Riau harus berperan aktif dalam penyusunan kebijakan energi di daerah. Untuk menjamin keberlanjutan penyediaan dan peningkatan ketahanan energi lokal, lanjutnya, maka pembangunan dan pengembangan energi perlu melibatkan prakarsa daerah.
Sebab, berdasarkan UU No.30 tahun 2007 tentang Energi pada pasal 26 dijelaskan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan energi di daerah masing-masing.
"Untuk masa mendatang, daerah jangan lagi jadi aktor pasif melainkan aktif memainkan peran dalam kebijakan energi," kata Intsiawati Ayus.
Menurut dia, kenyataan kini sangat kurang koordinasi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota terkait perencanaan energi. Akibatnya, kebijakan terkait energi seperti pertambangan, migas dan kelistrikan di daerah terkesan berjalan sendiri.
Padahal, ia menilai pemerintah daerah juga mempunyai kewenangan pengelolaan energi mulai dari kegiatan untuk penyediaan, pengusahaan dan pemanfaatan hingga penyediaan cadangan strategis dan konversi sumber daya energi.
(wsh/WSH/bd/ant)