Dimensi Konstitusionalitas APBN-P
fy-indonesia.com
Disaksikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin (kanan), anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Harry Azhar Azis (kiri) dan wakil ketua Komite II DPD RI, Intsiawati Ayus (tengah) berdebat dan saling mempertahankan pendapatnya mengenai usulan penolakan kenaikan BBM anggota DPD RI yang diabaikan dan tidak dianggap oleh DPR RI pada saat berlangsung Dialog Kenegaraan berthema "Dimensi Konstitusionalitas APBN-P", Rabu, 04/04/2012 di Gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Menurut Harry Azhar Azis selama tugas dan wewenang DPD RI hanya sebatas mengusulkan dan tidak bisa ikut membahas sebuah RUU, DPD RI tidak bisa protes, karena hal itu tidak melanggar konstitusi dan kalau mau menggugat silahkan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara Ayus menyatakan idealnya setiap usulan DPD RI, hendaknya dibahas dan dijadikan bahan pertimbangan oleh DPR RI. Fyi/Mulkan Salmun.
