DPD Wacanakan Pemakzulan Presiden jokowi

beritadetik.com, JAKARTA – Senator atau Anggota Dewan Perwakilan wilayah (DPD) RI dari propinsi Riau, Intsiawati Ayus menyatakan konstitusi sudah memerintahkan Presiden RI wajib melindungi warga negara dari banyak sekali ancaman. Termasuk ancaman kematian dari kabut asap yang tiga bulan ini sudah mengancam lebih dari juta penduduk Indonesia di 24 propinsi.

dari Ayus, sebanyak 24 propinsi diselimuti kabut asap dengan korban lebih dari 60 juta warga negara hidup dalam kondisi udara yang tidak sehat. Apakah kita masih bisa percaya Presiden jokowi bisa melindungi rakyatnya dari ancaman kematian? karenanya, Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR dan DPD RI wajib menunjukkan batas waktu kepada Presiden jokowi buat menyelesaikan kasus asap.

“jikalau sampai batas waktu pemerintahan gagal maka dengan sendirinya, Presiden jokowi selaku penanggung jawab pemerintahan sudah wajib turun melalui mekanisme pemakzulan,” tegas Intsiawati Ayus waktu Konferensi Pers di Pressroom DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 26/10). Dalam jumpa pers ini, hadir sejumlah Senator RI, antara lain Abdul Azis (Sumatera Selatan) dan Mervin Sadipun Komber (Papua Barat).

Ayus berharap institusi pengawas penyelenggaraan negara contohnya Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR bahkan DPD RI memberi batas waktu kepada Presiden jokowi sampai kondisi udara yang membunuh warga ini bisa diselesaikan.

“Kalau sudah terdapat tenggat waktunya dan diikuti dengan pemenuhan kreteria sebuah pemerintah yang gagal, maka dengan sendirinya rakyat punya kepastian sampai kapan kabut asap ini sungguh selesai masalahnya,” tegas Ayus.

ia menegaskan kalau sudah memenuhi kriteria bahwa pemerintahan ini gagal maka terpaksa wajib menggunakan mekanisme yang berlaku, maka dengan sendirinya pemerintahan sudah wajib turun.

“Prosesnya itu yang wajib dimulai buat mendorong supaya Presiden jokowi bersungguh-sungguh menyelamatkan warga negeranya,” ujarnya.(fas/beritadetik)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.