mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Munculnya DPD berarti menyunat sebagian fungsi yang sebelumnya diemban oleh DPR. Dan, menempatkan DPR menjadi lembaga perwakilan berdasar aspirasi dan paham politik. Sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ovin Endah Lestari sebagai pengantar dialog interaktif di Studio 8 TVRI pada Jumat 7 Mei 2010. Dalam acara itu, tampil sebagai narasumber adalah Lukman Hakim Saifuddin (Wakil Ketua MPR RI) dan Intsiawati Ayus, SH, MH (anggota DPD RI). Tema yang diangkat adalah: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Sedangkan pembawa acara adalah Yana Indrawan dan Ovin Endah Lestari.
Lukman Hakim dalam dialog yang dihadiri para mahasiswa Universitas Indonesia dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia itu menegaskan bahwa DPD lahir untuk menyempurnakan sistem lembaga perwakilan. Hal itu dimungkinkan setelah terjadinya perubahan UUD 1945 pada 1999-2002.
Perubahan UUD itu lahir karena ada tuntutan agar aspirasi daerah diberikan wadah tersendiri, lantaran selama ini dianggap tidak cukup optimal dilakukan oleh wakil-wakil rakyat. Tujuannya agar kepentingan daerah terakomodasi dalam sebuah lembaga perwakilan daerah. Sebelum terjadi perubahan tersebut, kata Lukman, lembaga perwakilan di Indonesia hanya bertumpu pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
”Itulah cikal bakal lahirnya DPD dan bagaimana eksistensinya sekarang? Memang di tengah-tengah masyarakat muncul pro kontra terkait dengan kinerja. Tetapi, sejauh ini DPD cukup baik jika dikaitkan dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujar Lukman.
Kewenangan DPD pada periode lalu belum secara optimal diimplementasikan karena belum dipayungi oleh undang-undang. Pada periode sekarang sudah ada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 yang salah satu isinya mengatakan bahwa DPD juga berwenang ikut membahas rancangan undang-undang tertentu.,” kata Lukman menambahkan. Tapi harus diakui bahwa kewenangan DPD relatif kecil dibanding DPR, karena tidak bisa lepas dari kondisi keragaman daerah saat terjadi perubahan UUD. 1945.
Saat itu, kata Lukman, masih ada kalangan masyarakat yang belum bisa menerima keberadaan DPD secara utuh, seperti halnya DPR. Namun, tetap terbuka peluang untuk menambah kewenangan DPD, apalagi kalau itu merupakan kehendak mayoritas bangsa Indonesia. Pendapat itu disampaikan Lukman untuk menjawab pertanyaan Kurniawan dari Fisip UI yang mempertanyakan tentang keterbatasan kewenangan DPD.
Untuk mengoptimalkan kinerja DPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka langkah membangun DPD yang efektif dan kuat secara sistematis, dan itu harus segera dimulai. Menurut Lukman Hakim, DPD harus menampung, mengagregasi dan mengartikulasi setiap kepentingan dan aspirasi daerah. Agar masyarakat merasakan dan menikmati hasil perjuangan DPD.
Untuk mensiasati peran DPD itu, Intsiawati berpendapat, tergantung pada masing-masing anggotanya. Yaitu, dengan memilih anggota DPD yang memiliki kompetensi tertentu, mampu melakukan mitra kelembagaan baik di pusat maupun di daerah.
Popular Posts
-
Sumber: tvone Jakarta,Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK...
-
mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD)...
-
JUMPA PERS: Anggota DPD asal Riau Intsiawati Ayus (kedua kiri) bersama anggota DPD menggelar konferensi pers terkait kebakaran hutan di S...
-
PEKANBARU -- Gaung Riau-- Manajemen sampah di Kota Pekanbaru yang saat ini semrawut dan tengah menjadi sorotan. Apalagi Pekanbaru dahulun...
-
Memaknai Pancasila sebagai dasar untuk tegak dan kokohnya Negara Indonesia, memang harus disadari oleh seluruh elemen bangsa. Demikian disa...
-
Pekanbaru, Detakriaunews.com - Manajemen sampah di Kota Pekanbaru, yang saat ini semrawut dan tengah menjadi sorotan. Apalagi Pekanbaru dah...
-
Organisasi Rumpun Melayu Bersatu (RMB) digagas pada 17 Juli 2000 dan didirikan dengan Akte No. 95 tanggal 31 Juli 2000 sebagai perkembangan ...
-
Konperensi pers DPD menyikapi keputusan MK terkait uji materi UU MD3 dan UU PPP terhadap UUD 1945 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/3)...
-
beritadetik.com, JAKARTA – Senator atau Anggota Dewan Perwakilan wilayah (DPD) RI dari propinsi Riau, Intsiawati Ayus menyatakan konstitus...
-
Kinerja seluruh KPU di Riau terus dikritik. Data hasil Pemilu dari Riau yang masih di tabulasi nasional jumlahnya paling minim. Riauterkini-...
KATEGORI
- Aksi Demo
- Amandemen
- Aspirasi
- Audiensi
- BBM
- Berita
- Bikameral
- Catatan Perjalanan
- Checks and Balances
- Dialog
- DPD RI
- DPRD
- Ekonomi Daerah
- Galeri DPD RI
- GP Ansor
- HL
- HTI
- HUbungan DPD-DPR
- Hukum
- Infrastruktur
- intsiawati
- Investasi
- Jambore
- Judicial Review
- Kehutanan
- Ketahanan Energi
- Khazanah Melayu
- Kinerja
- Kinerja DPD RI
- Kliping
- Komite II
- Konflik Agraria
- Korupsi
- KPID
- Kuansing
- Kuningan
- Kunjungan Daerah
- LAM
- Legislasi
- lingkungan
- Masyarakat Adat
- Media Kampanye
- Migas
- Nelayan
- Opini
- Pansus
- Pekanbaru
- Pelantikan
- Pemilu 2009
- Pendidikan
- Penyiaran
- Perburuhan
- Perkebunan
- Perumahan Rakyat
- Pilkada
- Pilpres
- PON
- PPUU
- Profil
- Prolegnas
- pulau padang
- RDP
- Rokan Hilir
- RTRW
- Ruang Media
- sayembara
- Seputar DPD
- Siak
- Sidang Pleno
- Silaturahim
- Sosialisasi KUR
- Susduk
- Tanah Ulayat
- Tata Kelola SDA
- Tata Kota
- Tata Niaga
- Tembakau
- Tokoh dan Opini
- Uji Publik
- Uji Sahih
- UMKM
- Walikota