Pansus Perubahan UU Susduk DPD RI Jaring Aspirasi di DPRD Riau

Undang-undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD segera direvisi. Untuk menjaring aspirasi dari daerah, Pansus DPD RI menggelar forum bersama dengan DPRD Riau.

Riauterkini-PEKANBARU-Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Undang-undang Nomer 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) MD3 DPD RI datangi DPRD Riau untuk membicarakan rencana perubahan tersebut, Senin (29/11/10). Dalam kunjungannya, DPD mengundang pengamat politik sekaligus staf ahli DPD Arbi Sanit sebagai narasumber pembicara.

 Rencana perubahan berlandaskan dengan fungsi dan kedudukan DPD sebagai perwakilan daerah dengan DPR yang tidak jelas. Misalnya, Keterlibatan DPD RI dalam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) DPD hanya diberikan ruang untuk menyampaikan usul daftar dan prioritas RUU untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran.

“Dan DPD tidak diikut sertakan dalam proses pembahasan status RUU di luar Prolegnas. Padahal hal ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. Harusnya DPD dapat ikut serta dalam proses pembahasanya,” jelas Wakil Ketua Pansus Perubahan Undang-undang Nomer 27 Tahun 2009 DPD RI Intsiawati Ayus.

Untuk itu, dalam penyampaianya Arbi Sanit menyebutkan perlunya konsolidasi otoritas kinerja DPRD dan DPRD sebagai wakil rakyat daerah. Perlunya kejelasan posisi dan kinerja DPD dan DPRD dalam memperjuangkan objek yang sama kepentingan rakyat daerah. Maka, terangnya, perlunya sebuah ketegasan atau peraturan yang harus dilembagakan.

Anggota DPRD Riau Zulkarnain Noerdien menyambut kedatangan itu dengan harapan, bahwa bukan perubahan Undang-undang 27 Tahun 2009 tersebut yang dirubah tetapi yang harus dirubah adalah Undang-Undang Dasan (UUD) 1945. Pasalanya, kedudukan tertinggi adalah UUD 1945. “Jika ada peraubahan terbaru yang bertentangan dengan undang-undang tertinggi tidak dapat di laksanakan,” jelasnya.***(tam)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.