Hampir Seratus Advokat Siap Dampingi Susno
Para advokat yang akan mendampingi Susno berasal dari dua organisasi yang berseteru, Peradi dan KAI.
Diskusi DPD, Rabu (24/3), membahas fenomena markus di Polri.
Susno Duaji akhirnya menyandang status tersangka. Mantan Kabareskrim yang pertama kali melontarkan istilah cicak dan buaya ini, dijadikan tersangka karena dituding melakukan delik pencemaran nama baik. Nasib naas yang dialami Susno adalah buah dari ‘nyanyiannya’ tentang praktek makelar kasus di tubuh Polri. Susno terang-terangan menyebut keterlibatan sejumlah tinggi Polri.
Meski berstatus tersangka, Susno tetap menuai dukungan dari sejumlah kalangan. Anggota Komisi III DPR Taslim mengatakan upaya Susno membongkar markus perlu didukung. Komisi III, kata Taslim, bahkan telah menjadikan upaya pengungkapan markus sebagai agenda utama. Menurutnya, butuh keberanian ekstra untuk melakukan hal seperti Susno. “Markus tidak akan terungkap tanpa orang dalam,” ujarnya dalam diskusi di Gedung DPD Jakarta, Rabu (24/3).
Taslim sendiri mengaku heran bagaimana bisa Polri lebih memilih untuk menetapkan Susno sebagai tersangka. Polri seharusnya menyelidiki terlebih dahulu benar tidaknya keterangan Susno. “Polisi harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Di tingkat elit saja gampang, apalagi di tingkat bawah,” katanya.
Anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus ikut-ikutan mendukung Susno. Pengungkapan markus di tubuh Polri, kata Intsiawati, adalah bagian reformasi secara komprehensif. Ia berharap tindakan Susno yang berani mengungkap markus diikuti oleh polisi-polisi lain. “Mudah-mudahan di tingkat Polres, Polsek muncul Susno-Susno lainnya,” harapnya.
Dukungan untuk Susno tidak hanya mengalir dari politisi, kalangan advokat pun siap mendukung. Kuasa Hukum Susno, Husni Maderi mengklaim ada sekitar 96 advokat yang siap membela kliennya. “96 lawyer tersebut terdiri dari (anggota, red.) Peradi dan KAI,” dia menambahkan.
Husni menyayangkan tindakan Polri yang begitu saja menetapkan Susno sebagai tersangka. Tindakan kliennya mengungkap adanya Markus, kata Husni, tidak didasari niat untuk mencari sensasi, tetapi semata ingin memperbaiki institusi Polri.
Judicial review
Dalam acara diskusi yang sama, Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan jika pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, maka Susno bukanlah korban pertama. Pasal karet itu, kata Irman, kerap digunakan polisi ketika merasa tersudut. Ironisnya, Susno disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 oleh institusi dimana ia berkiprah selama puluhan tahun.
Karena telah memakan banyak korban, Irman usul agar kuasa hukum mengajukan judicial review ke MK. Jika hal ini dilakukan, Irman yakin judicial review akan didukung oleh banyak kalangan. “Komjen masih aktif (Susno Duadji), magnitude konstitusionalnya besar,” katanya.
Mantan staf ahli MK ini memprediksi MK akan mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. “Pasal penghinaan terhadap presiden saja sudah dibatalkan,” tambahnya.
Usulan Irman disambut positif oleh kuasa hukum Susno, Erfan Helmi Juni. Erfan pun langsung mencanangkan tim khusus yang akan fokus melakukan judicial review. “Jangan juga kita sampaikan suatu hal yang baik, kemudian ada oknum tersinggung, kemudian melaporkan pencemaran nama baik itu kan konyol. Kapan kita bisa dewasa dalam suatu kerangka demokrasi dalam konteks kita sebagai negara hukum,” pungkasnya.