Status Tersangka Susno karena Pasal Karet
Metrotvnews.com, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin berpendapat penetapan status tersangka kepada mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji disebabkan adanya pasal karet. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pencemaran nama baik seharusnya dihapus.
"Pasal ini tidak layak dikonstitusi. Pasal ini tidak bermanfaat," tegas Irman dalam acara dialog kenegaraan bertema "Mengungkap Praktik Markus di Pusat dan Daerah" di Gedung DPD/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/3). Menurut Irman, kasus yang menimpa Susno bukan pertama kali di Indonesia. Kejadian ini sudah berlangsung berkali-kali. Bahkan, bisa saja menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang hampir berkarakter serupa dengan Susno.
"Kejadian ini juga pernah menimpa wartawan kan? Kalau pasal ini tidak dihapus, jangan-jangan kalau ada copet di bus terus kita teriak copet dan copet itu lapor polisi, bisa kena juga kita," kata Irman.
Karena itu, Irman menyarankan kuasa hukum Susno mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi. DPR juga harus mengkaji ulang pasal-pasal karet tersebut. "Daripada berdebat ini-itu mending mengajukan judical review. Ini bukan hanya untuk Pak Susno. Siapapun yang jadi polisi ketika tersudut akan menggunakan pasal itu," kata Irman.
Kuasa hukum Susno Duadji, Erfan Helmi Juni, mengatakan, akan mengajukan judical review terhadap dua pasal karet tersebut. Ia tak ingin pengungkapan kebenaran terkukung akibat ketidakdewasaan. Namun ia masih menanti surat penetapan terperiksa dari Propam.
"Saya ini baru tahu dari ajudan Pak Susno dan baca di media online. Suratnya sendiri belum datang ke saya. Kalau sudah ada kan kita bisa tahu apakah Pak Susno ditetapkan sebagai tersangka karena apa," jelas Erfan.
Anggota Komisi III DPR, Taslim mengatakan, komisi hukum di DPR akan segera mengubah KUHAP. Ia mengakui banyak pasal-pasal yang memiliki kelemahan."Tahun ini kita mulai,"janji Taslim.
Taslim mempertanyakan, apakah institusi Polri terlalu kuat hingga Susno dipidanakan karena melaporkan dugaan Markus pajak kepada Satgas Antimafia Hukum. Ia juga akan mendorong Komisi III DPR untuk mempertimbangkan perombakan di tubuh Polri.
Senada dengan Taslim, anggota DPD RI Intsiawati Ayus setuju dengan rencana pengkajian pasal-pasal karet. Tapi soal Susno, Ayus menilai persoalan yang menimpannya adalah hal biasa.(Andhini)