DPD Desak Presiden Keluarkan Izin Pemeriksaan Pejabat
Fakta lapangan memperlihatkan kerusakan hutan yang tidak sebanding.
RIAU, Koran Tempo -Panitia Ad Hock II Dewan Perwakilan Daerah mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan izin pemeriksaan kepada sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam pembalakan liar (illegal logging).
Koordinator Panitia Ad Hoc (PAH) II Intsiawati Ayus mengatakan hal ini dalam pertemuan dengan kalangan lembaga swadaya masyarakat dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia di Ruang Kenanga, lantai 3 kantor Gubernur Riau, kemarin.
Desakan itu, kata dia, bertujuan memperlancar dan mempercepat proses penegakan hukum yang saat ini sedang digalakkan aparat keamanan. "Melalui PAH II DPD Riau, kami mendesak Presiden segera mengeluarkan izin pemeriksaan tak hanya terhadap pejabat, tapi juga menyegerakan proses penegakan hukum terhadap pelaku yang bukan pejabat," ujar Intsiawati, yang juga anggota DPD RI asal Riau, saat melakukan kunjungan kerja ke Riau.
Dia mengakui fakta-fakta lapangan memperlihatkan kerusakan hutan yang tidak sebanding dengan rehabilitasi yang dilakukan oleh perusahaan perkayuan. Selama ini, kata dia, mereka menggunakan bahan baku dari hutan alam untuk produksi.
"Mereka memperolehnya dari mitra kerja dan mengambilnya dari hutan alam hingga sebelum 2009 nanti, bukan dari hutan produksi. Itu memang nyata terjadi, setelah 2009 barulah mereka mengambil bahan bakunya dari HTI mereka sendiri," katanya.
Desakan serupa sebelumnya juga dikeluarkan Ketua Pemberantasan Illegal Logging Pemerintah Provinsi Riau Wan Abubakar. Ia berharap Presiden Yudhoyono segera menurunkan surat izin untuk memeriksa sejumlah pejabat di Riau terkait dengan kasus pembalakan liar. Wan sangat yakin pejabat yang ia maksudkan itu terlibat dalam pembalakan liar.
Wan, yang juga Wakil Gubernur Riau, mengaku sudah sejak tahun lalu berusaha menyeret para pejabat itu ke meja hijau. Namun, katanya, laporan yang dimasukkannya ke Kepolisian Daerah Riau selalu dimentahkan. "Justru Gubernur Riau Rusli Zainal menuding saya ini asal tuduh saja," katanya. Dengan rusaknya hutan di Riau saat ini, kata dia, hal itu menunjukkan keterlibatan mereka.
Sementara itu, kalangan lembaga swadaya masyarakat lingkungan mempertanyakan ketidaksamaan persepsi illegal logging yang selama ini disampaikan oleh kalangan pengusaha dan perusahaan. Padahal, menurut Santo Kurniawan, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), tidak ada perbedaan persepsi tentang illegal logging yang dilakukan oleh Polda Riau.
"Perbedaan persepsi ini akibat kepentingan yang berbeda, pengusaha dengan keuntungannya, LSM dengan kerusakan lingkungannya, aparat hukum melalui perangkat aturan dan regulasi yang mengatur tentang kehutanan dan tindakan pidana lainnya," ujar Santo.
Menurut Ketua APHI Riau Endro Siswoko, kayu-kayu dan peralatan berat yang diberi police line oleh polisi seharusnya dilepaskan. Sebab, kayu itu akan berkurang harganya jika membusuk.
Selain itu, alat-alat berat tersebut disewa oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional lapangan. "Kami belum tentu salah, tapi telah diberi police line oleh kepolisian," katanya. BOBBY TRIADI