KBRN, Pekanbaru : Panitia khusus (Pansus) Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (12/2/2013) pagi memfasilitasi penyelesaian konflik agraria sengketa lahan yang terjadi di Provinsi Riau, khususnya lima konflik yang sudah mendapat perhatian luas masyarakat.
Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA, I Wayan Sidirta mengatakan jumlah dan tingkat konflik pertanahan di Riau, baik antara perorangan maupun masyarakat dengan perusahaan cukup tinggi, namun penyelesaiannya sangat lambat dan tidak ada tindak lanjut dari pihak–pihak terkait serta minimnya upaya mediasi konflik menyebabkan akumulasi kasus yang terus bertambah setiap tahun.
“Sepertinya dibiarka. Seperti DPR yang memiliki kewenangan yang luar biasa tidak pernah membentuk Pansus untuk menyelesaikan konflik agrarian yang banyak terjadi,” jelasnya.
Dari sekian banyak kasus yang terjadi di Riau, Pansus fokus memfasilitasi penyelesaian lima sengketa yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat luas, yaitu konflik lahan titi akar di pulau rupat kabupaten bengkalis, sengketa tanah antara PTPN V dengan masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek di kabupaten Kampar.
Konflik lahan dan tata batas Batang Peranap–Cirenti di kabupaten Kuantan Singingi, konflik Pulau Padang di Semenanjung Kampar Kabupaten Pelalawan dan kasus PT Arara Abadi dengan lima desa di Kabupaten Siak dan Bengkalis.
“Jika lima masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pansus, maka akan direkomendasikan ke komite satu yang membidangi pertanahan agar permasalahannya bisa dituntaskan, sebab sudah berlangsung lama,” janjinya. (Tongkulem/WDA)