Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan

PEKANBARU (lensariau.com)- Tanggal 20 Maret 2013 bertepatan Hari Hutan Sedunia (World Forest Day). Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Riau, Instiawati Ayus mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Riau.

Hal itu dikumandangkan Instiawati Ayus lewat akun facebook nya, pada 20 Maret 2013. Dia menyindir dan mengkritik kinerja Pemerintah sebagai penghancur hutan tercepat dan terhebat di dunia.

“Selamat pagi Sahabat. Selamat Hari Hutan Sedunia (World Forest Day) 20 Maret 2013. Dan Selamat kepada Riau yang telah berhasil meraih prestasi sebagai daerah penghancur hutan tercepat dan terhebat di dunia,” katanya lewat akun facebook, Rabu (20/3).

Instiawati  Ayus juga mengirim pesan, mengajak seluruh masyarakat agar peduli dengan hutan. “Sahabat, Ayo Kita peduli sejauh kesanggupan masing-masing untuk menyelamatkan bumi ini. Selamat Beraktifitas,” ajaknya dengan penuh semangat.

Selain itu, ketika berbincang-bincang dengan Lensariau.com. Instiawati Ayus mengatakan Pemerintah Provinsi Riau lalai dalam menjaga kelestarian hutan. “Cukup sudah korupsi berjamaah terjadi di Riau, dan jangan sampai juga pelanggaran berjamaah terjadi. Jika ini terjadi, tentu kepercayaan masyarakat akan semakin berkurang dengan Pemerintah.” Katanya via telepon seluler kepada Lensariau.com.

Menanggapi banyaknya tempat pengolahan kayu Ilegal, Instiawati Ayus mengingatkan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus jeli mengeluarkan izin.

“Pemerintah, baik Kabupaten/Kota harus jeli dalam mengeluarkan izin usaha tempat pengolahan kayu. Karena jangan hanya memperhatikan izin tempat usaha saja, tapi kayu apa yang diolah dan jenis apa ?. Oleh sebab itu peran Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas Kehutan, serta kepolisian sangat berpengaruh menjaga kelestarian hutan,” paparnya.

Anggota DPD RI asal Riau itu juga mengingatkan dan berjanji apabila pihaknya secara instansi menerima pengaduan dari masyarakat terkait informasi kerusakan hutan yang menjamur di kubu pemerintah, maka pihaknya akan terjun untuk menangani.

“Jika ada pengaduan, maka kita pasti akan tindaklanjuti. Mengenai informasi somel illegal, bahkan informasi setoran kepada instansi pemerintah, terkait membekingi hal itu juga akan kita terima untuk di tindak lanjuti. Karena itulah fungsi kita sebagai Legislator,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Instiawati Ayus dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Dalam tiga tahun terkahir 2009 sampai 2012 laju deforestasi hutan Riau meningkat tajam menjadi 188 ribu hektar per tahun, atau penghancuran yang setara dengan 10 ribu lapangan bola setiap hari.

Kehancuran hutan Riau dalam tiga tahun terakhir paling banyak terjadi di lahan gambut yang harus dilindungi, yaitu sebesar 73,5 persen. Sisa hutan alam Riau saat ini diperkirakan tinggal sekitar 2 juta ha atau sekitar 22,5 persen luas daratan dan lebih dari 60 persen di antaranya adalah hutan gambut yang harus dilindungi.

Kerugian Sumber Daya Alam (SDA) atas penyempitan hutan Riau dikalkulasikan mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun. Diperkirakan pada tahun 2018, hutan alam Riau akan habis, atau kurang dari 7 persen luas daratan provinsi ini. Fakta Penghancuran Hutan Alam Riau ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintahan SBY untuk mengurangi emisi CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan, yang selalu digembar-gemborkan ke dunia internasional.

Ditambahkan Instiawati Ayus, dia meminta terutama pihak kepolisian sebagai garda terdepan agar cepat tanggap dan serius menangani pembalakan hutan. “Dimulai dari yang kecil, seperti keberadaan somel-somel tanpa izin. Juga memeriksa mobil angkutan yang membawa muatan kayu serta menindak lanjuti mafia kayu yang ada di Riau,” pintanya.(Lens/gga)
PEKANBARU, KilasRiau -- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sampai saat ini masih belum menuntaskan kewajiban pembuatan tata batas partispatif di 14 desa di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai syarat yang diminta Kemenhut agar PT RAPP bisa beroperasi kembali.

Stakeholder Manager PT RAPP wilayah Kabupaten Meranti, Marzul membenarkan bahwa pihak PT RAPP setakat ini baru menyelesaikan sekitar 180 km tata batas dari 253 km yang diminta sebagai syarat dibatalkannya pencabutan izin operasi PT RAPP di Kabupaten Meranti karena adanya keberatan dari sejumlah warga.

"Terus terang perusahaan merasa dirugikan dengan pencabutan atau penangguhan izin. Namun kami tetap mematuhi permintaan Kemenhut untuk membuat tata batas partisipatif di 14 desa yang diminta. Kecuali dua desa yang belum bersedia yakni desa Mengkirau dan Bagan Malibur," terang Marzul

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau Intsiawati Ayus, SH MH menilai masalah konflik agraria di Riau termasuk tinggi, terutama yang bersentuhan dengan kegiatan berbagai perusahaan yanga beroperasi di Riau. Tak heran bila saat ini kasus-kasus seperti tata batas antara warga tempatan dan beberapa perusahaan perkebunan masih belum terselesaikan dengan tuntas.

Menurut Intsiawati Ayus, SH MH , beberapa konflik yang terjadi saat ini bila tidak ditangani dengan baik maka akan semakin sulit penyelesaiannya di kemudian hari. Ia juga menengarai adanya berbagai kepentingan pihak-pihak tertentu yang ikut memperumit situasi. Karena itu Intsiawati Ayus berharap konflik tidak dibiarkan berlarut-larut untuk menghindari pecahnya konflik terbuka.

 "Karena itu kami dari DPD RI ingin bersinergi dengan pihak-pihak terkait; Pemerintah Kabupaten, Dinas Kehutanan Riau, perusahaaan maupun warga masyarakat," ungkap Intsiawati Ayus kepada Pekanbaru MX di sela-sela acara Kunjungan Kerja Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI di Hotel Pangeran, Selasa (12/2).

 Ia mengakui problem utama Riau saat ini dalam hal konflik agraria dan sumber daya alam membutuhkan energi besar semua pihak untuk menyelesaikannya. Kasus konflik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepualauan Meranti, Riau adalah contoh persoalan yang mesti dituntaskan segera.
 Namun Asisten I Pemkab Kepulauan Meranti, Iqaruddin tak setuju bila dikatakan konflik yang terjadi adalah konflik yang besar. Menurutnya konflik-konflik yang terjadi di wilayahnya tidak bisa digeneralisir sebagai konflik yang besar seperti yang terjadi di Pulau Padang.

"Ini hanya konflik-konflik kecil yang dipicu beberapa oknum karena masalah pro dan kontra, bukan konflik besar. Apa yang diadukan atau apa yang menjadi kerisauan seperti adanya kerusakan pulau atau sendimentasi hutan dan lain-lain terjawab secara ilmiah oleh tim pemantau dari kementerian kehutanan yang turun ke lapangan" kata Iqaruddin dalam penjelasannya kepada Pekanbaru MX. Ia menegaskan proses pembuatan tata batas partisipatif seperti diminta Kemenhut sebagian sudah dilaksanakan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pembuatan tata batas tersebut menjadi syarat dibatalkannya pencabutan izin operasi PT RAPP 3 Januari 2012 lalu.

Sementara itu Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein, mengaku terus memantau kegiatan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melibatkan diri untuk advokasi dalam konflik pertanahan.

"Ada sebagian LSM tidak pernah terdaftar tapi ada kegiatan di Riau, yang kantornya katanya ada di Jakarta tapi kita cek di Jakarta tidak ada kegiatan perkantoran, hanya berupa ruko atau rumah. Pada konflik lahan warga Kampar dengan PTPN V misalnya, kami terus melakukan operasi di lapangan dengan menurunkan personil-personil tidak berpakaian dinas untuk mendeteksi adanya pihak-pihak yang menunggangi konflik di daerah. Polda terus upayakan mediasi melalui Polres Kampar dan kita back up dari Polda. Kita monitor terus," ungkap Brigjen Pol Suedi Husein.
Pekanbaru, Riau24 -- Sebanyak sebelas anggota DPD-RI  mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan (BPN) Riau, PTPN-V, RAPP, dan Kepala Dinas Perkebunan Riau, yang berlangsung di Hotel Pangeran, hari  selasa kemarin (12/2/13),

Didalam pertemuan ini, terkuak bahwa ada 2800 Hektar yang ada di desa Sinanenek Kabupaten Kampar ini tidak jelas statusnya, akan tetapi sudah dikelola pihak PTPN V.

Kepada Riau24 dijelaskan secara gamblang kasus tersebut. "Hadiah yang kita dapatkan hari ini adalah berita yang mengejutkan bagi tim dari pusat ini, ternyata 2800 hektar itu belum sama sekali melekat ada hak pengelolaan dan belum bertuan, hanya image berbentuk sugesti bahwa kepemilikannya adalah milik PTPN-V." papar Intsiawati Ayus,SH,MH, salah seorang anggota DPD-RI asal Dapil Riau,

Pihak PTPN-V berikan keterangannya dengan mengatakan "kami belum melakukan proses, karena masih konflik dilahan, dan Lahan itu merupakan konsep lahan pengganti kepada masyarakat didesa tempatan, dan mengenai besaran  angka-angka dari  jumlah sistematisnya itu benar, nanti kita lakukan pengukuran ulang lagi agar semuanya lebih jelas lagi" ujar Panjaitan, humas PTPN-V kepada wartawan.

Anggota DPD-RI melakukan pertemuan dengan PTPN V sebagai agenda pembahasan tentang konflik-konflik Agraria dan mengkoreksi mengenai aset-aset yang dimiliki Perusahaan BUMN.

"Yang jelas ini salah dan melanggar undang-undang dan mari kita perbaiki" tutup Instiawati Ayus. (Nof)
PEKANBARU, Suluhriau.com- Panitia khusus (Pansus) konflik Agraria dan Sumber Daya Alam Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memfasilitasi penyelesaian lima sengketa lahan yang terjadi di Riau.

Dalam kunjungan Pansus DPD-RI, Selasa, (12/2/2013), kunjungan kerja ke Provinsi Riau dalam rangka advokasi dan penyelesaian kasus Agraria di Riau dengan melakukan pertemuan dengan instansi terkait dan berbagai perusahaan di Pekanbaru.

Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA I Wayan Sidirta mengatakan, tingkat konflik pertanahan di Riau, baik antara perorangan maupun masyarakat dengan perusahaan cukup tinggi.Namun penyelesaiannya sangat lambat dan tidak ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait serta minimnya upaya mediasi konflik menyebabkan akumulasi kasus yang terus bertambah setiap tahun.

Dari sekian banyak kasus yang terjadi, pansus saat ini fokus memfasilitasi penyelesaian lima sengketa yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat luas yaitu konflik lahan Titi Akar di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, sengketa tanah antara PT PN V dengan masyarakat adat kenegerian senama nenek di Kabupaten, Kampar, konflik lahan dan Tatas Batas Peranap-Cirenti di Kabupaten Kuantan Singingi, konflik Pulau Padang di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan dan kasus PT Arara Abadi Lima Desa di Kabupaten Siak dan Bengkalis. Jika lima masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pansus, maka akan drekomendasikan ke komite satu yang membidangi pertanahan agar permasalahannya bisa dituntaskan sebab sudah berlangsung lama. (slt)
KBRN, Pekanbaru : Panitia khusus (Pansus) Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (12/2/2013) pagi memfasilitasi penyelesaian konflik agraria sengketa lahan yang  terjadi di Provinsi Riau, khususnya lima konflik yang sudah mendapat perhatian luas masyarakat.

Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA, I Wayan Sidirta mengatakan jumlah dan tingkat konflik pertanahan  di Riau, baik antara perorangan maupun masyarakat dengan perusahaan  cukup tinggi, namun  penyelesaiannya sangat lambat dan tidak ada tindak lanjut dari pihak–pihak terkait serta minimnya upaya mediasi konflik menyebabkan akumulasi kasus yang terus bertambah setiap tahun.

“Sepertinya dibiarka.  Seperti DPR yang memiliki kewenangan yang luar biasa tidak pernah membentuk Pansus untuk menyelesaikan konflik agrarian yang  banyak terjadi,” jelasnya.

Dari sekian banyak kasus yang terjadi di Riau, Pansus fokus  memfasilitasi penyelesaian lima sengketa yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat luas,  yaitu konflik lahan titi akar di pulau rupat kabupaten bengkalis, sengketa tanah antara PTPN V dengan masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek di kabupaten Kampar.

Konflik lahan dan tata batas Batang Peranap–Cirenti di kabupaten Kuantan Singingi,  konflik Pulau Padang di Semenanjung Kampar Kabupaten Pelalawan dan kasus PT Arara Abadi dengan lima desa di Kabupaten Siak dan Bengkalis.

“Jika lima masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pansus,  maka akan direkomendasikan  ke komite satu yang membidangi pertanahan agar permasalahannya bisa dituntaskan, sebab sudah berlangsung lama,” janjinya. (Tongkulem/WDA)


Masalah konflik agraria di Riau sangat tinggi. Bila dibiarkan akan pecah menjadi konflik terbuka.

Jurnal Parlemen, Jakarta - Masalah konflik agraria di Riau sangat tinggi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau Intsiawati Ayus sangat peduli dengan masalah itu. Sebab, bila dibiarkan akan pecah menjadi konflik terbuka.

"Masalah utama Riau yang memerlukan penanganan serius dan membutuhkan energi yang tidak sedikit adalah soal penyelesaian konflik agraria," kata Intsiawati kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (25/12).

Permasalahan lain, sambung anggota Komite II DPD ini, adalah soal perbaikan tata kelola sumber daya alam, pelestarian hutan dan lingkungan, perbaikan dan peningkatan infrastruktur serta ketahanan energi. "Masalah-masalah tersebut sebagian besar merupakan bidang tugas saya di Komite II DPD," katanya.

Intsiawati juga mengatakan, banyak hal terkait kemitraan pusat dan daerah telah berhasil dijembatani DPD. "Kami di Riau misalnya berhasil menemukan banyak solusi bersama terkait kebutuhan prioritas bagi daerah seperti soal listrik, jaringan jalan, dan infrastruktur lainnya," kata Intsiawati.

"Dalam banyak hal DPD berusaha memudahkan pekerjaan pusat agar berjalan efektif dan tepat sasaran di daerah. DPD tidak segan-segan membantu pusat untuk menyosialisasikan program-program pusat yang efektif bagi peningkatan kesejahteraan daerah, seperti program KUR dan perumahan rakyat," terangnya.

Yang jelas, kata Intsiawati, keberadaan DPD tidak sia-sia. "Posisi tawar daerah terhadap pusat kini sudah jauh lebih baik. DPD banyak mengisi ruang yang tidak diisi oleh DPR," ujarnya.
Pewarta Indonesia. KOPI, Sebanyak 84 orang petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang melakukan aksi jahit mulut dan menginap di depan gerbang masuk Gedung MPR/DPR/DPD RI meneruskan aksi protes mereka ke Kantor Kementrian Kehutanan. Aksi protes ini mendapat dukungan dari anggota DPD RI Provinsi Riau, Instiawati Ayus. Didampingi Kapusdatin DPD RI, Syiaruddin, anggota DPD RI Instiawati Ayus dan para petani melakukan aksi long march menuju ke kantor Kementrian Kehutanan.

Koordinator lapangan aksi, M. Ridwan mengatakan warga Pulau Padang hari ini mendatangi Kantor Kemenhut bertepatan dengan rencana Bupati Pulau Padang untuk mengunjungi Kemenhut. “Bupati dijadwalkan hari ini bertemu Menhut membicarakan konflik antara warga dan PT. RAPP, karena itu kami mau menagih janji penyelesaian kasus ini” ujar Ridwan. Namun para petani Pulau Padang harus kecewa, karena Bupati Pulau Padang, Irwan Nasir tidak jadi datang. Menurut Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Sufiyanto, Bupati Pulau Padang tidak dapat hadir karena dipanggil oleh Gubernur Riau. Para petani Pulau Padang menilai ketidakhadiran Bupati Pulau Padang menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus di Kabupaten Meranti, Riau.

Anggota DPD RI, Instiawati Ayus mengatakan meskipun Bupati Pulau Padang tidak jadi datang tetapi seharusnya pihak kementrian kehutanan hendaknya mau melakukan upaya penyelesaian kasus petani Meranti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh kementrian. Menurutnya, SK yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan itu, hanya dapat dicabut atau direvisi oleh Menteri Kehutanan, bukan setingkat pemerintah daerah. “Hadir atau tidaknya bupati, pada dasarnya otorisasi kewenangan ada di tingkat kementrian, jadi segera saja ditunaikan. Pendek kata, tanpa kehadiran pemangku daerah Riau, jalankan saja kehendak masyarakat Riau,” jelas Instiawati.

Kepada Dirjen Planologi Kemhut, para petani menyampaian tuntutan untuk segera menghentikan operasional PT. Riau Andalan Pulp Paper yang dianggap telah merusak ekosistem hutan industri di wilayah mereka, dan menggusur lahan yang dimiliki warga setempat. Ketua Forum Badan Kerjasama Antar Desa di Kabupaten Meranti, Sutarno mengatakan masyarakat Pulau Padang menolak tim mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Pulau Padang yang dibentuk oleh Kementrian Kehutanan karena tim tersebut dinilai sebagai upaya politisasi semata. Sutarno juga menyayangkan pernyataan Bupati Pulau Padang, Irwan Nasir kepada masyarakat bahwa pencabutan SK yang diterbitkan Menteri Kehutanan tentang izin pembukaan Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp & Paper di wilayah mereka. “Hebat kali memangnya menteri itu nabi, apa SK itu Alquran sampai tidak bisa dicabut, SK itukan produk manusia. Apapun buatan manusia bisa dicabut, kalaupun tidak bisa dicabut, ya apapun namanya harus dihentikan operasional RAPP di pulau padang,” tambah Sutarno.

Menanggapi para petani, Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan, Bambang Sufianto mengatakan Menteri Kehutanan dapat mencabut SK apabila ada surat tertulis dari Bupati Pulau Padang yang meminta adanya pencabutan terhadap SK tersebut. Rencananya, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan akan meninjau langsung lokasi para petani untuk mengetahui kondisi dilapangan. “Percayalah, pak Menteri punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Bambang.

Aksi protes para petani diakhiri dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama untuk menunggu Bupati Pulau Padang membuat surat tertulis yang berisi permintaan untuk mengeluarkan desa-desa di Kabupaten Meranti dari SK Menhut No. 357 tsb. “Jika Bupati tidak mau, kami akan paksa untuk menandatanginya,” ujar Ridwan.
JAKARTA,utusanriau.com-Pertemuan antara kemenhut dengan perwakilan masyarakat pulau padang,Yang juga di hadiri oleh Instiawati Ayus mewakili seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah –Republik Indonesia (DPD-RI). Asal daerah pemilihan Provinsi Riau ahirnya menghasilkan beberapa kesepakatan. Bahkan pertemuan tersebut tidak di hadiri bupati maupun utusan dari pemerintah kabupaten Meranri, Kamis (5/01).

Selain itu 20 orang warga pulau padang hadir juga dalam pertemuan Sekjen Meranti Center Jakarta (MCJ) Guntur selaku lembaga perkumpulan men masyarakat kabupaten kepulauan meranti di Jakarta.

Pertemuan berlangsung lebih kurang dua jam di gedung kemenhut Jakarta sempet memanas. Hadir dari kemenhut Ir Sugeng M Sugiarto yang menjabat sebagai dirjen planologi di lingkungan kementerian kehutanan, menyampaikan kesepakatan jika pihak kementerian kehutanan akan langsung merevisi Surat Keputusan SK Menhut No. 327/Menhut-II/2009, yang selama ini di jadikan dasar hukum operasional atau izin usaha pengelolaan HTI PT RAPP di blok Pulau Padang.

Jika Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir sudah mengeluarkan surat rekomendasi agar SK menhut tersebut di revisi,Kata M Ridwan usai mengikuti rapat di hubungi via seluler.

Pertemuan yang mendapat jaminan keamananan dari instiawati ayus. Mewakili masyarakat pulau padang dan serikat tani riau (STR) M Riduan. Maupun perwakilan dari FKM-PPP,Dengan sikap bertahan dan dan tetap agar pemerintah pusat melalui menteri kehutanan segera mencabut SK no 327 tahun 2009, yang di gunakan sebagai dasar hukum atau izin operasional PT RAPP beroperasi di blok pulau padang dengan luas areal operasional mereka lebih kurang 40 ribu hektar,Kata Ridwan tidak perlu lagi di perdebatkan dalam pertemuan tersebut.

Karena dalam kesepakatan bersama pada tanggal 16 dan 27 desember 2011 lalu sudah di lakukan. Hanya saja belum di realisasikan oleh pihak kemenhut. Hal ini juga menindak lanjuti surat kemenhur yang di keluarkan oleh Ditjen Bina Usaha Kehutanan di Kemenhut RI, dua hari yang lalu, selasa (03/1).

Tambah M Ridwan, isi surat yang di maksud menyebutkan bahwa surat dari kemenhut melalui ditjen bina usaha kementerian kehutanan dengan nomor 5.3/VI-BUHT/2012 yang di terbitkan pada 03 Januari 2012, menyebutkan bahwa kementerian kehutanan ( Menhut) yang di tanda tangani oleh Dirjen BUK Iman Santoso. Meminta kepada PT RAPP,Untuk segera menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pemanfaatan isi hutan di kawasan perluasan blok pulau padang,kecamatan merbau kabupaten kepulauan meranti. Hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Ternyata surat tersebut berpedoman kepada surat keputusan Menhut No.736/Menhut-II/2011 tentang pembentukan tim mediasi yang di tugaskan untuk membantu kemenhut dalam mencari solusi atau penyelesaian terbaik,Seperti apa yang telah kita sampaikan ke kemenhut tanggal 30 desember 2011,kita tidak mengakui adanya tim mediasi yang di bentuk oleh menhut.

Mengingat tim tim yang sudah ada saja, seperti tim terpadu di bawah naungan pemda meranti yang di pimpin oleh kadishutbun ma’mun murod,dan duriat camat merbau yang saat ini keduanya kembali masuk dalam tim mediasi, mereka bekerja sendiri tanpa melibatkan elemen penting di dalamnya, kata riduan. (anto)


TELUK KUANTAN (RP) - Puluhan ninik mamak yang berpakaian hitam-hitam dan sejumlah warga dari Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, mengadukan nasib kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Riau, Sabtu (24/12).

Puluhan massa tersebut mengadukan tentang hak ulayat yang selama ini dinilai terabaikan oleh para investor di negeri ini. Aspirasi ini mereka sampaikan langsung kepada dua orang anggota DPD RI asal Riau, yakni Drs H Abdul Gafar Usman MSc dan Instiawati Ayus SH MH.

Kemudian, kedatangan dua orang anggota DPD RI asal Riau itu disambut dengan sebuah spanduk yang bertuliskan ‘Kami Pasrahkan Nasib kepada Anggota DPD’. Menurut massa mereka sengaja membuat spanduk itu sebagai pengharapan agar masalah tanah ulayat yang mereka miliki bisa diakui.

Abdul Gaffar Usman dan Instiawati Ayus ini, selain disambut puluhan massa, juga telah ditunggu Kepala Desa Sungai Paku, Sekretaris Kecamatan Singingi Hilir, Kepala Dinas Kehutanan Kuantan Singingi dan Kepala BPN Kuantan Singingi.

Kepala Desa Sungai Paku, Eldianto membeberkan keadaan desa serta permasalahan tanah ulayat kepada dua orang anggota DPD RI tersebut. Menurut Eldianto, tuntutan ninik mamak dan masyarakat hanya satu, yaitu pengakuan terhadap tanah ulayat dan izin berkebun di tanah tersebut.

Hal senada juga disampaikan Camat Singingi Hilir yang diwakili Sekcam, Budi Asrianto. Menurutnya, saat ini masyarakat di daerah itu sudah mulai susah untuk berkebun karena lahannya tidak ada. Pasalnya, lahan yang ada berbatasan langsung dengan kawasan HTI perusahaan.

‘’Daerah kami berbatasan dengan perusahaan pulp, sekitar 7 ribu dari 20 ribu hektare tanah ulayat sudah dikelola perusahaan itu. Izin konsesinya bisa sampai ke bekas peladangan. Sementara masyarakat tak memiliki surat tanah baik SKT atau sertifikat kepemilikan. Itu karena BPN tidak bisa mengeluarkan karena tumpang tindih dengan yang dikelola perusahaan,’’ ungkap Budi.

Apa yang disampaikan Sekcam dipertegas oleh surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Datuk Payung Putih, Datuk Lemano, Datuk Melintang Kampar dan Datuk Murun.

‘’HTI milik perusahaan itu hanya beberapa meter dari jalan raya dan sungai, padahal itu bekas peladangan kami,’’ ujar juru bicara ninik mamak daerah tersebut di hadapan Gafar Usman dan Instiawati Ayus.

Lalu, ia membacakan tuntutan warga dan ninik mamak, yang isinya mengharapkan agar anggota DPD RI asal Riau memperjuangkan tanah ulayat mereka agar bisa diakui. Pemerintah hendaknya memberi izin kepada masyarakat untuk dapat berkebun di tanah ulat yang mereka miliki itu.

‘’Dalam memperjuangkan hak, kami akan menempuh jalan damai. Kami tidak akan mengganggu pihak mana pun dalam perjuangan ini,’’ ujarnya.

Mendengar semua keluh kesah warga dan ninik mamak tersebut, baik Instiawati dan Abdul Gafar Usman berjanji untuk memfasilitasi menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat Desa Sungai Paku tersebut.

‘’Ibarat dokter, kita harus mendiagnosa dulu apa penyakitnya. Setelah itu, baru kita berikan obatnya,’’ ujar Gafar Usman.

Untuk itu, katanya, agar mudah mencari akar masalahnya, pihaknya meminta semua pihak melengkapi data dan masalah. ‘’Sebulan setelah ini, kita akan berembuk lagi untuk mencari jalan keluarnya. Yang pasti saya siap untuk membantu masyarakat dan ninik mamak,’’ katanya.

Senada dengan Gafar, Kepala Dinas Kehutanan Kuansing Febrian Swanda juga menyatakan izin HTI yang dimiliki perusahaan itu banyak yang tumpang tindih. ‘’Bukan hanya di Sungai Paku tetapi juga di banyak tempat. Termasuk di Logas Tanah Darat. Tapal batas perusahaan memang bermasalah dan belum selesai,’’ katanya.

‘’Izin konsesinya perlu ditinjau. Itu kewenangan pusat. Untuk itu kita harapkan bantuan anggota DPD,’’ ujarnya.(j)
KabarRiau. Hasil pertemuan tanggal 16 Desember 2011 telah disepakati dalam notulen rapat antara Dirjen Kehutanan RI bahwa Pemkab Kepulauan Meranti melalui Bupati untuk segera menertibkan surat rekomondasi penerbitan izin HTI atas nama PT RAPP dan surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau agar tidak menerbitkan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) atas nama PT RAPP.

Salah seorang anggota DPD RI dapil Riau, Instiawati Ayus kembali mengingatkan kepada Pemkab Meranti dan juga Dinas Kehutanan Riau sehubungan pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2011 kemarin. Besok rencana Instiyawati Ayus atas nama anggota DPD-RI Dari dapil Riau, akan langsung membuat surat yang ditujukan kepada DPRD dan Pemda Meranti untuk segera mengambil sikap atau langkat-langkah terkait dukunganya untuk mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut SK Menhut No. 327 tahun 2009.

Disamping itu pihaknya bersama anggota DPD-RI dapil Riau akan membuat surat protes atau desakan yang di tujukan kepada pemerintah pusat, yitu melalui Dirjen Kehutanan untuk segera menjalankan hasil notulen dalam pertemuan pada tanggal 16 Desember 2011 kemarin.

Dalam rapat bersama Dirjen Kehutanan RI, tanggal 16 Desember 2011 di Gedung Manggala Wanabakti Blok I yang dihadiri langsung oleh H Daryanto selaku Sekjen Sirjen Kehutanan RI. Antara lain masyarakat Pulau Padang mendesak pada pemerintah dalam hal ini Menhut untuk segera mencabut SK No 327.

Seterusnya, Kementerian Kehutanan RI akan membuat surat yang di tujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti untuk segera menertibkan surat rekomondasi penerbitan izin HTI atas nama PT RAPP dan surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau agar tidak menerbitkan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) atas nama PT RAPP.

Meskipun banyak pihak-pihak yang sampai saat ini mendesak kami untuk tidak menambah jumlah peserta jahit mulut di pintu masuk DPR-RI atas upaya kita melakukan penolakan operasionalnya PT RAPP di Pulau Padang dalam menjalankan izin HTI kayu akasia. "Segala resiko akan kita hadapi, kami sudah bertekat siap mati untuk mempertahankan hak kami," ujar M Ridwan.

Intinya, jangan pernah berharap aksi kami ini berhenti, selagi PT RAPP dibiarkan bebas menggarap lahan perkebunan sagu, karet dan kelapa, serta ladang masyarakat, kami tidak akan berhenti melakukan aksi. "Cabut dulu Izin HTI PT RAPP dan hentikan operasional mereka, maka kami akan menghentikan aksi ini," tambah Riwan.**apj
KabarRiau. Hingga malam ini, Selasa (20/12/11) sekitar pukul 20.00 WIB, 2 anggota DPD-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau baru menampakkan batang hidungnya di depan pintu masuk DPR-RI Pusat. Mereka menyambangi para aktivis yang terus mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut SK Menhut No 327 tahun 2009 dan menghentikan operasional PT RAPP di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua KPD Serikat Tani Riau Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ridwan Selasa sekitar pukul 20.20 WIB melalui selulernya kepada metroterkini.com mengatakan, memang benar bahwa hingga hari malam ini (dua hari terakhir, red) sejak aksi jahit mulut yang dilakukan 18 warga Pulau Padang di Jakarta baru dua orang anggota DPD-RI Dapil Riau yang mengunjungi warga yang berkemah di DPR RI.

Kedua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD-RI) Asal daerah Pemilihan Riau periode 2009-2014 tersebut yaitu H Abdul Gafar Usman yang datang sekitar pukul 15,45 WIB terlihat menginjakkan kakinya ke tempat warga menggelar aksi jahit mulut.

"Beliau langsung menyalami kami satu demi satu masyarakat dari 7 desa se Pulau Padang kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Beliau menyampaikan keprihatiananya terhadap ke 18 warga Pulau Padang," ujar Ridwan.

Masih menurut Ridwan, H Abdul Gafar Usman mengaku sangat prihatin atas nasib masyarakat Pulau Padang, khususnya dalam upaya menolak kehadiran PT RAPP di Pulau Padang. Beliau berharap agar para aktivis jangan menambah jumlah peserta aksi jahit mulut.

"Cukup. cukup saudara-saudaraku kalian melakukan aksi ini, sebenarnya hal ini tidak perlu saudara lakukan disini atau dimanapun. Jika saja tidak ada pihak pihak yang memaksakan kehendaknya sendiri. Atas nama pribadi, maupun institusinya, saya akan berupaya semaksimal mungkin membantu mencarikan jalan solusi terbaik di perlemen," ujar Ridwan menirukan ucapan Abdul Gafar.

Sedangkan Instiyawati Ayus anggota DPD RI Dapil Riau asli kelahirkan di Pulau Merbau kecamatan Merbau kabupaten Kepulauan Meranti, Disela-sela kunjunganya, Selasa malam sekitara pukul 20.05 WIB terlihat sempat meneteskan air matanya sebagai tanda haru. Setelah melihat satu demi satu peserta aksi jahit, Instiyawati Ayus memastikan bahwa dirinya adalah asli masyarakat Pulau Padang, bukan seperti apa yang mereka tudingkan selama ini.

“Dengan berbagai aksi yang telah saudara-saudara kita lakukan, hendaknya persoalan yang sangat serius ini sesegera mungkin mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait, baik di pusat maupun di daerah. sehingga atas persoalan ini tidak menjadi beban dan masyarakat bawah tidak selalu menjadi korban," ujar M Ridwan menirukan ucapan Instiawati Ayus.**apj

Keberadaan HPH dan HTI di Riau kerap menimbulkan masalah, bahkan konflik di Riau. Karena itu anggota DPD RI asal Riau minta Menhut tak lagi keluarga HPH dan HTI di Riau.

Riauterkini-JAKARTA-Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan tidak lagi menerbitkan izin baru pengalihan hutan alam menjadi hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tamanan industri (HTI) guna menahan kerusakan hutan alam. Pemerintah atau Departemen Kehutanan (Dephut) ditantang mencabut izin konsesi perusahaan yang merusak hutan alam.

“Kami menginginkan pengelolaan hutan yang mempertimbangkan kelestarian. Ini harus menjadi prioritas 100 hari Pemerintah. Entah berapa menteri menggawangi Dephut, tidak satu pun berani mengubah status izin pengusahaan hutan dari Sabang sampai Merauke," kata Anggota Komite II DPD Intsiawati Ayus dari Riau di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (15/1/2010). .

Iin, panggilan akrabnya, mengatakan, penerbitan izin baru hanya menambah kerusakan hutan alam. “Pemberian izin baru jangan mengganggu hutan alam. Kalau Pemerintah menerbitkan izin baru, arealnya di lahan yang rusak, terbengkalai, tidur saja, jangan di areal hutan alam yang asri,” tukasnya.

Jika Pemerintah tidak berhenti menerbitkan izin HPH dan HTI, dia mengkhawatirkan luas hutan alam semakin berkurang atau menyusut dan kerusakan lingkungan akan semakin memarah. “Ada niat yang busuk melegalisasi pemanfaatan kayu hutan alam atas nama HPH, HTI, atau apa pun,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) dan Mursyid (Nanggroe Aceh Darussalam).

Intsiawati mengamati, pemberian izin pembukaan lahan sebagai konsesi bagi perusahaan seringkali tidak tepat. Kasus yang kerap terjadi di daerah seperti Riau, pengusaha yang mengantongi izin HPH dan HTI di areal hutan alam hanya mengambil kayunya. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat sekitarnya.

Kasus Semenanjung Kampar (Pelalawan) dan Pulau Rangsang (Kepulauan Meranti) membuktikannya. Menurut mantan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD ini, hutan alam di Pulau Rangsang mengalami kerusakan setelah pohonnya ditebang oleh pengusaha yang mengantongi izin HPH. Kini, masyarakat setempat kesulitan mencari sumber air akibat intrusi air laut.

Khusus di pesisir, jika izin konsesi terus menerus diberikan Pemerintah maka kemungkinan akan menenggelamkan kawasan tersebut akibat abrasi yang menghantam daratan. Belum lagi, tidak jarang perusahaan pemegang izin HPH dan HTI berkonflik dengan masyarakat sekitarnya atau pemerintah daerah karena melanggar batas areal konsesi.

Sayangnya, Dephut tidak mengevaluasi izin konsesi perusahaan yang merusak hutan alam, apalagi mencabutnya. “Padahal, kami berharap, segera saja dicabut dan arealnya ditetapkan status quo tanpa tenggat waktu,” ujarnya, terutama status quo areal perusahaan yang lama-lama berkonflik dengan masyarakat dan jelas-jelas melanggar batas.

Mursyid menambahkan, NAD dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia mengalami pengalihan fungsi hutan alam yang luar biasa menjadi kawasan pemukiman dan perkantoran atau kawasan wisata alam yang permanen. Ia mencontohkan, di Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL).

Banyak badan atau instansi yang menanganinya, antara lain BKEL (Badan Kawasan Ekosistem Lauser), Manajemen Lauser, TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser), Dephut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kehutanan, Dinas Kehutanan, Polhut (Polisi Hutan). Tapi, semuanya tidak menyelesaikan masalah karena perbedaan kepentingan.

Apalagi, penetapan kawasan hutan di “atas meja”, tanpa peninjauan atau evaluasi ke lapangan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kepentingan yang berlarut-larut ditambah permainan oknum tertentu yang berkuasa dan menabrak aturan. Praktiknya, terjadi jual beli lahan kepada pemodal (perkebunan, pertambangan) yang merugikan masyarakat sekitarnya.

Singkatnya, hutan-hutan alam di Aceh mengalami penggundulan karena penebangan liar yang menimbulkan banjir di hilir, merusak sarana dan prasarana umum, dan mengakibatkan kerugian harta benda, merusak hasil pertanian khususnya persawahan. Perilaku pengusaha yang juga memprihatinkan adalah kebiasaan membakar lahan yang ditebang, sehingga terjadi polusi asap dan kebakaran yang meluas.

Djasarmen mengatakan, pengalihan fungsi hutan lindung menjadi permukiman di Batam tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah hanya akan menyisakan masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan pengalihan hutan lindung di kawasan Rempang dan Galang.

Selama kunjungan reses belum lama ini di Kepulauan Meranti, Intsiawati bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau dan aparatur Kecamatan Rangsang, tokoh masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau kawasan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Desa Sungai Gayung Kiri. Hutan alam sebagai sumber mata pencaharian masyarakat lenyap akibat pembukaan lahan besar-besaran.

Intsiawati memprihatinkan hutan alam di sana yang rata dengan berton-ton kayu tebangan menumpuk di titik-titik logyard (lokasi tumpukan kayu). Ia mengkhawatirkan, aktivitas PT SRL akan menenggelamkan salah satu pulau terluar di Indonesia, karena jarak bibir pantai dengan areal konsesi yang tidak sampai satu kilometer. Lokasinya strategis bagi pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Aktivitas perusahaan HTI ini tentu saja menjadi ancaman bagi penduduk sekitarnya, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka. Kehadirannya menghilangkan hak-hak masyarakat mendapat sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka menggantungkan dirinya kepada kekayaan hutan alam ini.

“Masyarakat yang mengambil kayu di hutan milik masyarakat sendiri ditangkap oleh oknum aparat kepolisian. Padahal, kayu yang diambil hanya memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri,” katanya. *** (ira)


Jakartapress.com, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Menteri Kehutanan (Menhut) tidak lagi menerbitkan izin baru pengalihan hutan alam menjadi hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tamanan industri (HTI) guna menahan kerusakan hutan alam. Pemerintah atau Departemen Kehutanan (Dephut) ditantang mencabut izin konsesi perusahaan yang merusak hutan alam.

“Kami menginginkan pengelolaan hutan yang mempertimbangkan kelestarian. Ini harus menjadi prioritas 100 hari Pemerintah,” tukas anggota Komite II DPD Intsiawati Ayus (Riau) di Gedung DPD, Senayan, Rabu (13/1). “Entah berapa menteri menggawangi Dephut, tidak satu pun berani mengubah status izin pengusahaan hutan dari Sabang sampai Merauke,” ungkapnya.

Iin, panggilan akrabnya, mengatakan, penerbitan izin baru hanya menambah kerusakan hutan alam. “Pemberian izin baru jangan mengganggu hutan alam. Kalau Pemerintah menerbitkan izin baru, arealnya di lahan yang rusak, terbengkalai, tidur saja, jangan di areal hutan alam yang asri,” tukasnya.

Jika Pemerintah tidak berhenti menerbitkan izin HPH dan HTI, dia mengkhawatirkan luas hutan alam semakin berkurang atau menyusut dan kerusakan lingkungan akan semakin memarah. “Ada niat yang busuk melegalisasi pemanfaatan kayu hutan alam atas nama HPH, HTI, atau apa pun,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) dan Mursyid (Nanggroe Aceh Darussalam).

Intsiawati mengamati, pemberian izin pembukaan lahan sebagai konsesi bagi perusahaan seringkali tidak tepat. Kasus yang kerap terjadi di daerah seperti Riau, pengusaha yang mengantongi izin HPH dan HTI di areal hutan alam hanya mengambil kayunya. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat sekitarnya.

Kasus Semenanjung Kampar (Pelalawan) dan Pulau Rangsang (Kepulauan Meranti) membuktikannya. Menurut mantan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD ini, hutan alam di Pulau Rangsang mengalami kerusakan setelah pohonnya ditebang oleh pengusaha yang mengantongi izin HPH. Kini, masyarakat setempat kesulitan mencari sumber air akibat intrusi air laut.

Khusus di pesisir, jika izin konsesi terus menerus diberikan Pemerintah maka kemungkinan akan menenggelamkan kawasan tersebut akibat abrasi yang menghantam daratan. Belum lagi, tidak jarang perusahaan pemegang izin HPH dan HTI berkonflik dengan masyarakat sekitarnya atau pemerintah daerah karena melanggar batas areal konsesi.

Sayangnya, Dephut tidak mengevaluasi izin konsesi perusahaan yang merusak hutan alam, apalagi mencabutnya. “Padahal, kami berharap, segera saja dicabut dan arealnya ditetapkan status quo tanpa tenggat waktu,” ujarnya, terutama status quo areal perusahaan yang lama-lama berkonflik dengan masyarakat dan jelas-jelas melanggar batas.

Mursyid menambahkan, NAD dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia mengalami pengalihan fungsi hutan alam yang luar biasa menjadi kawasan pemukiman dan perkantoran atau kawasan wisata alam yang permanen. Ia mencontohkan, di Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL).

Banyak badan atau instansi yang menanganinya, antara lain BKEL (Badan Kawasan Ekosistem Lauser), Manajemen Lauser, TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser), Dephut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kehutanan, Dinas Kehutanan, Polhut (Polisi Hutan). Tapi, semuanya tidak menyelesaikan masalah karena perbedaan kepentingan.

Apalagi, penetapan kawasan hutan di “atas meja”, tanpa peninjauan atau evaluasi ke lapangan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kepentingan yang berlarut-larut ditambah permainan oknum tertentu yang berkuasa dan menabrak aturan. Praktiknya, terjadi jual beli lahan kepada pemodal (perkebunan, pertambangan) yang merugikan masyarakat sekitarnya.

Singkatnya, hutan-hutan alam di Aceh mengalami penggundulan karena penebangan liar yang menimbulkan banjir di hilir, merusak sarana dan prasarana umum, dan mengakibatkan kerugian harta benda, merusak hasil pertanian khususnya persawahan. Perilaku pengusaha yang juga memprihatinkan adalah kebiasaan membakar lahan yang ditebang, sehingga terjadi polusi asap dan kebakaran yang meluas.

Djasarmen mengatakan, pengalihan fungsi hutan lindung menjadi permukiman di Batam tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah hanya akan menyisakan masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan pengalihan hutan lindung di kawasan Rempang dan Galang.

Selama kunjungan reses belum lama ini di Kepulauan Meranti, Intsiawati bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau dan aparatur Kecamatan Rangsang, tokoh masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau kawasan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Desa Sungai Gayung Kiri. Hutan alam sebagai sumber mata pencaharian masyarakat lenyap akibat pembukaan lahan besar-besaran.

Intsiawati memprihatinkan hutan alam di sana yang rata dengan berton-ton kayu tebangan menumpuk di titik-titik logyard (lokasi tumpukan kayu). Ia mengkhawatirkan, aktivitas PT SRL akan menenggelamkan salah satu pulau terluar di Indonesia, karena jarak bibir pantai dengan areal konsesi yang tidak sampai satu kilometer. Lokasinya strategis bagi pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aktivitas perusahaan HTI ini tentu saja menjadi ancaman bagi penduduk sekitarnya, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka. Kehadirannya menghilangkan hak-hak masyarakat mendapat sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka menggantungkan dirinya kepada kekayaan hutan alam ini.

“Masyarakat yang mengambil kayu di hutan milik masyarakat sendiri ditangkap oleh oknum aparat kepolisian. Padahal, kayu yang diambil hanya memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri,” katanya. (AR)DPD akan Desak Presiden Izinkan Periksa Pejabat


Dukung Proses Hukum Ilog Riau
PEKANBARU-Koordinator Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD RI Intsiawati Ayus, yang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau mengatakan, pihaknya akan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secepatnya mengeluarkan izin pemeriksaan sejumlah pejabat di Riau yang diduga terlibat kasus illegal logging. “Nanti, DPD melalui PAH II akan menyampaikan surat kepada Presiden untuk mendesak agar izin pemeriksaan para pejabat di Riau segera dikeluarkan. DPD turun langsung ke Riau guna menghimpun informasi langsung dari lapangan,” ungkap Intsiawati terburu-buru ketika ditemui Riau Mandiri di saat hendak meninggalkan kantor Gubernur Riau usai pertemuan PAH II DPD RI dengan organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM terkait illegal logging di Riau, Rabu (26/9).

Intsiawati menyebutkan, pihaknya mendukung langkah Polda Riau. Namun demikian, harus ada kepastian bagi perusahaan. “Kita dukung proses hukum yang dilakukan Polda, tapi jangan sampai perusahaan digantung lama agar kayu tidak membusuk. Kayu harus dilelang tapi dari satu sisi perusahaan sudah membayar administrasi tapi harga lelang lebih rendah dari yang telah dibayarkan,” tutur Intsiawati. Intsiawati juga menyebutkan, dari hasil kunjungan kerja PAH II DPD RI ke Riau yang dikoordinatorinya, selain bertemu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, rombongan juga turun langsung ke sejumlah lokasi yang diduga terjadi ilog serta ke sejumlah perusahaan bubur kertas yang saat ini tersandung dugaan ilog di Riau.

Hasil kunjungan PAH II DPD ke sejumlah perusahaan kertas yang diduga terlibat ilog, ditemui fakta kalau kerusakan hutan terjadi di Riau tidak sebanding dengan rehabilitasi lahan di lapangan. Perusahaan mengaku kesulitan melakukan penanaman karena belum adanya kepastian proses hukum dari pihak kepolisian. “Keinginan perusahaan untuk menanam sudah ada. Tapi karena Hutan Tanaman Industri (HTI) terpolice line, mereka baru bisa menanam sebanyak 20 persen yakni 5.000 pohon dari 20.000 pohon yang ditargetkan,” terang anggota DPD RI asal Riau ini.

Intsiawati mengatakan, dari kunjungannya ke sejumlah perusahaan tersebut, ada kondisi ril di mana perusahaan meminta kejelasan dan ketegasan tentang persepsi mengenai illegal logging. Dalam kondisi sekarang, dengan bahan baku dan alat berat yang di-police line membuat tidak berjalannya produksi. “Untuk tetap berjalan, perusahaan terpaksa mengambil tanaman muda yang belum waktunya untuk dipanen,” ucap Intsiawati.

Sementara, sebut Intisawati, sesuai edaran SK Menteri Kehutanan untuk tanaman muda idealnya baru bisa dipanen pada tahun 2009 mendatang. Namun karena dipolice line, perusahaan terpaksa memanen tanaman pada usia empat tahun dari usia enam tahun yang ditentukan. Konsekwensinya, terjadi penurunan kualitas produksi oleh perusahaan. Akibat police line pula, ungkap Intsiawati perusahaan tidak dapat melakukan penanaman pada areal yang dipertanyakan (proses hukum) dan status hukumnya masih menggantung. Menurut perusahaan, kata Intsiawati, kegiatan menaman menjadi terkendala hingga saat ini karena tidak bisa melakukan kegiatan sebelum proses hukum berjalan. Sementara kemarin, PAH II DPD RI juga melakukan pertemuan dengan ormas serta LSM di Riau. “Pertemuan tadi, kita menerima masukan dari ormas dan LSM tentang illegal logging dan kondisi agraria yang berantakan di Riau,” sebutnya. (ara)

Laporan Hengki Seprihadi

PEKANBARU, TRIBUN - Dalam masa kunjungan reses di Kabupaten Kepulauan Meranti, Intsiawati Ayus bersama WALHI Riau dan sejumlah aparatur kecamatan Rangsang, tokoh masyarakat dan satpol PP meninjau kawasan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Desa Sungai Gayung Kiri Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti belum lama ini.

Perjalanan menuju lokasi memakan waktu lebih kurang dua jam dari Tanjung Samak (ibukota kecamatan Rangsang) dengan medan yang sulit dilalui akibat kondisi jalan yang jelek.

Dalam temuannya, Intsiawati Ayus sangat prihatin melihat kondisi hutan alam yang telah rata dengan tanah. Dirinya sangat khawatir, akibat aktivitas SRL tersebut akan mengancam tenggelamnya pulau terluar di Indonesia tersebut.

Jarak bibir pantai dengan aktivitas konsesi tidak sampai 1 km. Berton-ton kayu alam yang sudah ditebang tersebut hanya disusun dibeberapa titik logyard (lokasi untuk tumpukan kayu ) tanpa pernah di keluarkan dari wilayah lokasi konsesi.

Padahal penumpukan kayu tersebut sudah terjadi beberapa bulan. Pada saat kunjungan itu pun, aktivitas SRL pun masih berjalan tanpa ada halangan. Sejumlah alat berat (eskavator) pun terus beroperasi.

"Adanya perkebunan HTI oleh perusahaan ini tentu akan menjadi ancaman nyata bagi penduduk tempatan, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka sendiri. Kehadiran perusahaan HTI ini akan menghilangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka sangat menggantungkan diri pada kekayaan hutan ini,"ujar Intsiawati Ayus.

Ekspansi HTI PT SRL menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat tempatan. Hal ini terbukti dengan banyaknya protes dari masyarakat yang merasa terancam kehidupannya akibat aktivitas operasi perusahaan tersebut. Pembabatan hutan alam rawa gambut oleh PT. SRL bukan saja mengancam hutan rawa gambut pulau Rangsang tapi juga mengancam pulau terluar Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.(hnk)

Republika Online, PEKANBARU--Organisasi lingkungan Greenpeace menyerahkan Pos Pelindung Iklim Greenpeace di jantung hutan Sumatera kepada masyarakat lokal. Pos yang dibangun pada akhir Oktober tersebut merupakan simbol solidaritas bersama komunitas lokal dalam pertarungan menghentikan penghancuran hutan di Semenanjung Kampar.

Direktur eksekutif Greenpeace Asia Tenggara, Von Hernandez menyatakan, kami akan memastikan bahwa tuntutan semua orang yang mendambakan dunia layak huni untuk anak-anak mereka, terdengar hingga Jakarta. “Bahkan didengar hingga koferensi dunia perubahan iklim PBB di Kopenhagen yang akan dimulai 7 Desember mendatang,” katanya, Senin (30/11).

Menurut Hernandez, Greenpeace mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan aksi segera untuk menghentikan deforestrasi dan perusakan lahan gambut Indonesia. “Dua kejadian ini menjadi penyebab terbesar emisi Indonesia,” katanya.

Anggota DPD RI asal Riau, Instiawati Ayus juga menyatakan pendapat senada. Ia menyatakan, pemerintah harus melihat lebih dekat berbagai masalah mengenai peraturan kehutanan dan pengeluaran izin tebang. “Pemerintah harus mengambil langkah tegas dan segera menanganinya,” katanya.

Hernandez menyatakan, Indonesia adalah negara penghasil emisi terbesar ketiga di dunia setelah China dan Amerika Serikat. “Sebagian besar emisi berasal dari aktivitas perusakan hutan dan lahan gambut yang terus berlangsung,” katanya.

Secara global, satu juta hektar hutan hancur setiap bulannya, atau seluas lapangan sepak bola setiap dua detik. Menurut Hernandez, dana signifikan sangat dibutuhkan negara berkembang untuk menghentikan deforestasi di Indonesia dan seluruhan dunia.

“Ini harus menjadi bagian paling penting dalam kesepakatn perundingan ikllim,” Juru Kampanye Hutan Greenplace Asia Tenggara, Bustar Maltar. Para pemimin dunia, lanjutnya, tidak bisa lagi membuang waktu dan harus melakukan kesepakatan yang adil, ambisius, dan mengikat di Kopenhagen Desember mendatang. “Kami akan melanjutkan tekanan hingga dicairkannya dana global untuk membantu penghentikan deforestasi di negara seperti Indonesia." c09/ahi

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.