Intsiawati Ayus : DPR Tukang Salin RUU
foto intsiawati ayus/net |
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Instsiawati Ayub mengatakan DPR banyak menyalin substansi RUU usulan DPD tapi tidak mau mencantumkan usulan DPD itu dalam konsideran UU yang mereka sahkan.
"Ini cerita lama, DPR banyak mengambil substansi RUU yang diusulkan DPD. Tapi dalam UU hal itu tidak ditulis dalam konsiderannya," kata Instsiawati Ayub, di Jakarta, Rabu (1/5).
Prilaku tersebut menurut dia tidak pantas lagi diulangi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan DPD.
"Akan lebih baik bagi DPR bila mencantumkan hal itu dalam konsideran dibanding mengklaim suatu substansi RUU yang berasal dari DPD sebagai milik DPR," tegas dia.
Lebih lanjut dia merespon pernyataan politisi PPP Ahmad Yani yang mengatakan DPD jualan sapi bermerek babi."DPD yang punya susu, DPR yang punya nama," tegas Instsiawati Ayub. (fas/jpnn)
"Ini cerita lama, DPR banyak mengambil substansi RUU yang diusulkan DPD. Tapi dalam UU hal itu tidak ditulis dalam konsiderannya," kata Instsiawati Ayub, di Jakarta, Rabu (1/5).
Prilaku tersebut menurut dia tidak pantas lagi diulangi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan DPD.
"Akan lebih baik bagi DPR bila mencantumkan hal itu dalam konsideran dibanding mengklaim suatu substansi RUU yang berasal dari DPD sebagai milik DPR," tegas dia.
Lebih lanjut dia merespon pernyataan politisi PPP Ahmad Yani yang mengatakan DPD jualan sapi bermerek babi."DPD yang punya susu, DPR yang punya nama," tegas Instsiawati Ayub. (fas/jpnn)
Anggota Desak Pimpinan DPD Buat Model Tripartit
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakil Daerah (DPD), Intsiawati Ayus meminta Pimpinan DPD mengambil inisiatif rancangan model tripatrit penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR, DPD dan Presiden tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Desakan tersebut disampaikan Intsiawati menyusul dikabulkannya sebagian yudicial review DPD oleh Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPD.
"Saya pikir, tidak perlu menunggu selesainya revisi UU MD3 baru model tripatrit diusulkan DPD ke DPR karena Putusan MK berlaku sejak putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK, kata Intsiawati, di Jakarta, Rabu (1/5).
Model tripatrit lanjut senator asal Riau itu, sifatnya jelas-jelas terbatas sesuai dengan kewenangan DPD. "Model legislasi tripartit itu hanya untuk RUU yang terkait dengan daerah. Di luar itu, cukup legislasi bipatrit oleh DPR dan pemerintah mulai dari menyusun, membahas dan memutuskannya," kata Intsiawati Ayus.
DPR sendiri menurut dia tidak akan mungkin memulai untuk menyusun model tripatrit tersebut karena dalam kenyataannya DPR teramat sulit mengambil keputusan. Apalagi yang berhubungan dengan pengurangan kewenangan DPR. "Jangan berharaplah itu terjadi," tegasnya.
Dijelaskannya, pada 2013 ini DPR mentargetkan sekitar 27 RUU selesai jadi UU. Dari 27 RUU tersebut ada sejumlah RUU yang secara langsung terkait dengan kewenangan DPD antara lain RUU Pilkada, RUU Pembalakan Liar dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "RUU tersebut tidak akan pernah tuntas jika tidak melibatkan DPD," imbuhnya. (fas/jpnn)
baca juga : DPD Bisa Gugat DPR Jika tidak dilibatkan dalam RUU
http://batamtoday.com/berita27767-DPD-Bisa-Gugat-DPR-bila-Tak-Dilibatkan-dalam-Pembahasan-RUU.html
Desakan tersebut disampaikan Intsiawati menyusul dikabulkannya sebagian yudicial review DPD oleh Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPD.
"Saya pikir, tidak perlu menunggu selesainya revisi UU MD3 baru model tripatrit diusulkan DPD ke DPR karena Putusan MK berlaku sejak putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK, kata Intsiawati, di Jakarta, Rabu (1/5).
Model tripatrit lanjut senator asal Riau itu, sifatnya jelas-jelas terbatas sesuai dengan kewenangan DPD. "Model legislasi tripartit itu hanya untuk RUU yang terkait dengan daerah. Di luar itu, cukup legislasi bipatrit oleh DPR dan pemerintah mulai dari menyusun, membahas dan memutuskannya," kata Intsiawati Ayus.
DPR sendiri menurut dia tidak akan mungkin memulai untuk menyusun model tripatrit tersebut karena dalam kenyataannya DPR teramat sulit mengambil keputusan. Apalagi yang berhubungan dengan pengurangan kewenangan DPR. "Jangan berharaplah itu terjadi," tegasnya.
Dijelaskannya, pada 2013 ini DPR mentargetkan sekitar 27 RUU selesai jadi UU. Dari 27 RUU tersebut ada sejumlah RUU yang secara langsung terkait dengan kewenangan DPD antara lain RUU Pilkada, RUU Pembalakan Liar dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "RUU tersebut tidak akan pernah tuntas jika tidak melibatkan DPD," imbuhnya. (fas/jpnn)
baca juga : DPD Bisa Gugat DPR Jika tidak dilibatkan dalam RUU
http://batamtoday.com/berita27767-DPD-Bisa-Gugat-DPR-bila-Tak-Dilibatkan-dalam-Pembahasan-RUU.html
Peduli terhadap Buruh, Intsiawati Raih Award
Foto Ilustrasi / RD |
Memperingati Hari Buruh sedunia (MAY DAY 2013), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil Riau memberikan Award kepada anggota DPD RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus karena dianggap peduli dan komit terhadap permasalahan buruh di Provinsi Riau bersama dengan sejumlah tokoh lainnya.
Penghargaan ini di berikan langsung oleh KSBSI Kordinator Wilayah Riau, Patar Sitanggang diterima oleh staf bidang keahlian DPD RI B-14 Rinaldi S.Sos saat memperingati hari buruh sedunia (1/5) yang berlangsung di Lapangan Politeknik Caltex Riau.
Dipilihnya Senator Riau Intsiawati Ayus dalam 'Mayday Award' tersebut tidak lepas dari kepedulian sang wakil daerah dalam memperjuangan hak hak buruh selama ini. "Kami memilih Intsiawati Ayus sebagai penerima Mayday Award karena beliau adalah politisi yang komit terhadap perjuangan buruh di Riau selama ini. Ini dibuktikan dengan sikap dan gagasan beliau terus berjuang, duduk bersama-sama membantu kami (buruh, red)." Tegasnya
Ditambahkannya lagi, dalam penyerapan aspirasi buruh, Intsiwati adalah satu-satunya tokoh politik yang benar-benar mendengar dan mewakili kepentingan buruh hingga ke tingkat pusat. "Itu yang kami rasakan selama ini, keterwakilan buruh tersampaikan oleh beliau, Anggota DPD RI ini sudah bertindak sebagai perpanjangan tangan kami di pusat, kami sangat mengapresiasi itu." Katanya lagi.
Ditempat terpisah, Intsiawati Ayus mengatakan bahwa concern dia terhadap Buruh karena rasa prihatinnya dengan banyaknya buruh yang mengalami nasib dan status serba tak pasti. Buruh bahkan sering menjadi obyek penderita yang harus dikorbankan dalam pertarungan kepentingan. Menurutnya sistem kontrak kepada buruh seharusnya dihapuskan saja. Ditambahkannya lagi, instansi pemerintah yang menangani hubungan buruh dan pengusaha juga selayaknya bertindak secara adil dan seimbang, agar hubungan industrial terjalin secara harmonis dan kondusif. "Kita bersyukur Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) Riau tahun 2013 dari Rp1.530.000 kini menjadi Rp2.250.000 per bulan, salut saya untuk perjuangan organisasi buruh yang terus bergandengan tangan dan tidak putus asa dalam berjuang.” Ungkap Intsiawati.
Kritik Pemerintah
Buruh di Provinsi Riau hingga kini tetap menolak sistem kerja kontrak (outsourcing) karena masih menjadi ancaman bagi peningkatan kesejahteraan mereka. Hal itu masih menjadi salah satu isu sentral dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2013.
Beberapa poin dalam peringatan Hari Buruh Sedunia ini juga disampaikan Konfederasi
Buruh Serikat Indonesia dihadapan sekitar 5000 Ribu buruh yang berlangsung Rabu (1/5) tersebut diantaranya adalah, adanya kesejahteraan buruh, seperti mendapatkan kartu kesehatan, Upah minimum. "Kami mengkritisi pemerintah agar hak hak buruh di perhatikan. Seperti jaminan sosial, upah minimum dan Pemerintah seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan menjalankan ketentuan aturan perundangan yang berlaku" Tandas Sitanggang menutup pembicaraan (rd)
DPR Harus Rela Berbagi Kewenangan dengan DPD
RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus merelakan berbagi kewenangan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan, saat itu pula keputusan itu diberlakukan.
Demikian dikatakan anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus dalam dialog "Kapan legislasi tripatrit dimulai?" di gedung DPD, Rabu (1/5). Menurut dia, dalam tahun 2013 ini ada 27 RUU yang menjadi tugas DPR dan presiden.
"Maka ketika MK memutuskan kewenangan DPD, maka sejak 27 Maret 2013 lalu, putusan MK tersebut berlaku dan berarti proses legislasi harus dilakukan secara tripatrit (DPR, Presiden dan DPD), tanpa harus menunggi revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," katanya.
Pasca keputusan MK itu, Intsiawati mengatakan perlu didiskusikan adalah model dan mekanisme tripatrit dan ini menjadi hak inisiatif DPD. Karena itu kata Ayus, dalam menjalankan putusan MK tersebut tergantung pada kerelaan DPR. Dia menambahkan, setelah kewenangan legislasi itu dikabulkan MK, maka suara DPR RI mewakili lembaga, bukan lagi mewakili fraksi-fraksi DPR.
"Tripatrit itu DPR mewakili dan merupakan suara lembaga, yang tak lagi melalui fraksi-fraksi DPR. Namun, itu tergantung kerelaan DPR RI untuk menerima dan menjalankan putusan MK tersebut dengan berbagai konsekuensi politik dan hukum yang akan terjadi," demikian Ayu.[dem]
Demikian dikatakan anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus dalam dialog "Kapan legislasi tripatrit dimulai?" di gedung DPD, Rabu (1/5). Menurut dia, dalam tahun 2013 ini ada 27 RUU yang menjadi tugas DPR dan presiden.
"Maka ketika MK memutuskan kewenangan DPD, maka sejak 27 Maret 2013 lalu, putusan MK tersebut berlaku dan berarti proses legislasi harus dilakukan secara tripatrit (DPR, Presiden dan DPD), tanpa harus menunggi revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," katanya.
Pasca keputusan MK itu, Intsiawati mengatakan perlu didiskusikan adalah model dan mekanisme tripatrit dan ini menjadi hak inisiatif DPD. Karena itu kata Ayus, dalam menjalankan putusan MK tersebut tergantung pada kerelaan DPR. Dia menambahkan, setelah kewenangan legislasi itu dikabulkan MK, maka suara DPR RI mewakili lembaga, bukan lagi mewakili fraksi-fraksi DPR.
"Tripatrit itu DPR mewakili dan merupakan suara lembaga, yang tak lagi melalui fraksi-fraksi DPR. Namun, itu tergantung kerelaan DPR RI untuk menerima dan menjalankan putusan MK tersebut dengan berbagai konsekuensi politik dan hukum yang akan terjadi," demikian Ayu.[dem]