DPD Harapkan Kesetaraan Dalam Proses Legislasi
Jakarta, Logisnews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menjalani sidang judicial review UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan (P3). Dengan agenda presentasi dari DPD dan keterangan dari Pemerintah DPR serta MPR terkait UU MD3 dan UU P3.
Sekretaris Tim Litigasi Judicial Review UU MD3 dan UU P3 Intsiawati Ayus mengatakan, DPD RI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan mendapat hak legislasi yang sama dengan DPR. Pasalnya saat ini DPD di sejajarkan dengan Fraksi.
Sehingga jika ada laporan, maka DPD harus melaporkan ke fraksi, bukan ke DPR. Dengan sistem yang ada, banyak kepentingan daerah yang tidak terakomodir. Pasalnya aspirasi mereka tidak langsung sampai ke DPR.
Untuk itu, akan berbeda halnya jika DPD bisa duduk bersama DPR dan MPR dalam proses legeslasi. “Kami hanya ingin agar dalam proses legeslasi diikutsertakan, sehingga aspirasi dari daerah bisa sampai ke pusat,” ujarnya di Jakarta.
Sementara itu, Pengacara Tim Litigasi Judicial Review UU MD3 dan UU P3 Todung Mulya Lubis mengaku optimis MK akan mendengar aspirasi dari DPD. Sebab menurutnya sudah seharusnya DPD bisa duduk bersama dalam proses legeslasi, karena dengan demikian ada kesinambungan antara pusat dan daerah.
Dirinya menjelaskan, tujuan pembentukan DPD adalah memperkuat representasi daerah. Selain juga untuk menjalankan fungsi menguatkan chek and balance. Sedang kedua undang-undang ini berpotensi menghilangkan kewenangan DPD.
“Saya kira MK dapat melihat kekeliruan tafsir konstitusional, pada UU MD3 dan UU P3 sehingga MK akan bisa menyetujui pelurusan kembali tafsir,” ungkapnya
Lebih lanjut Todung mengaku sudah menyiapkan tim ahli yang telah melakukan komparasi terhadadap beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Colombia.[]Rakhman