MK Gelar Sidang Pleno Judicial Review Pasal 22D Ayat 1 dan Ayat 2 yang Diajukan DPD

varianews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)besok, Selasa, 23 Oktober, akan menggelar sidang pleno perdana Judicial Review

Pasal 22D ayat 1 dan ayat 2 UUD 45 terkait dengan UU MD3 dan UU P3 yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut pengacara DPD Todung Mulya Lubis, sidang pleno ini digelar perdana setelah MK menggelar sidang pendahuluan." Jadi semua panel hakim MK 9 orang itu akan hadir. Dan akan ada presentasi dari Ketua DPD dan akan ada tanggapan dari pemerintah, MPR dan DPR,"kata Todung yang ditemui di Hotel Four Season, Senin, 22 Oktober.

Jelas Todung, Mengenai subtansi judicial review yang diajukan yang bahwa DPD menuntut pemulihan hak konstitusional DPD untuk ikut mengajukan rancangan UU dan ikut membahas semua rancangan UU sampai tercapai persetujuan UU, khususnya yang menyangkut kewenangan-kewenangan DPD dalam pasal 22D ayat 1 dan ayat 2.

Hal hal yang menyangkut otonomi daerah, hal hal perimbangan keuangan pusat dan daerah, hal hal yang menyangkut pengelolan sumber daya alam dan lain-lain, adalah kewenangan kontitusional yang tidak bisa dinegasikan oleh DPR. "Tapi kitakan melihat ada penegasian yang terjadi ketika hak dan kewenangan DPD itu dibonsai dipangkas. Padahal Kalau kita melihat tujua terbentuknya DPD untuk memperkuat representasi daerah, selain itu memperkuat chek and balance. Nah tujuan tujuan ini tergeneasikan oleh UU MD3 dan UU P3,"tutur Todung lagi.

UU MD3 itu yang mengatur MPR, DPR, DPRD dan DPD. Sedangkan UU P3, adalah Peraturan Pembuatan Perundang-undangan

Kedua UU ini, menurut Todung, menghilangkankan hak dan tidak logis. DPD tidak membahas UU yang dia usulkan. "Jadi logika konstitusional dinegasikan, tidak jalan," katanya.

Todung optimis MK bisa melihat kekliruan tafsir konstusional pada UU MD 3 dan UU P3 sehingga MK menurut hemat dia akan bisa menyetujuii pelurusan kembali tafsir pasal 22D ayat dan ayat 1 dan ayat 2 itu.

Sementara itu Intsiawati Ayus, SH, MH, anggota DPD RI asal Riau, Sekretaris Tim Litigasi Judicial Review UU MD3 dan UU P3 mengatakan bahwa judicial review atau uji materi ini bukan sengketa lembaga kewenangan. Tapi untuk meletakkan DPD pada porsinya."Kami ingin ruang proses legislasi itu seimbang dengan DPR,"kata Intsiawati.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.