Judical Review UU: Koalisi Amankan Pemilu, dan Dukung Penguatan DPD
JAKARTA, Berita HUKUM – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendukung upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan judicial review terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Dukungan tersebut disampaikan aktivis LSM saat audiensi dengan Tim Litigasi Judicial Review UU MD3 DPD RI yang dipimpin, I Wayan Sudirta di Ruang Rapat Ketua DPD RI, Gedung Nusantara III Lt. 8, Senayan, Jakarta, beberapa pekan lalu.I Wayan Sudirta didampingi Anggota DPD RI yang juga anggota Tim Judicial Review UU MD3, antara lain Elnino M Husein (Provinsi Gorontalo), Intsiawati Ayus (Riau), Alirman Sori (Sumatera Barat), Juniwati Masjchun Sofwan (Jambi), Zulbahri (Kepulauan Riau), dan Jacob Jack Ospara (Provinsi Maluku).
Aktivis LSM yang bergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu terdiri dari Constitutional & Electoral Reform Centre (CORRECT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi Undang - Undang Politik (Ansipol), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia), Indonesia Parlemanteray Center (IPC), Soegeng Sarjadi Syndicate, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Refly Harun dari CORRECT berharap DPD bisa diberi kewenangan yang lebih signifikan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah.
“Penguatan DPD ini penting agar aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan dan disalurkan melalui anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu”, kata Refly Harun.
Sementara itu, Veri Junaidi dari Perludemmengatakan, penguatan DPD melalui Judicial Review UU MD3 bertujuan untuk mengefektifkan perjuangan mandat rakyat melalui anggota DPD.
Yuda Irlang dari Ansipol menambahkan bahwa, sudah sejak lama ia memimpikan DPD bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Menanggapi dukungan aktivis LSM itu, Wayan Sudirta menyampaikan banyak terimakasih. Menurut Wayan, penguatan kewenangan DPD di bidang legislasi dimaksudkan agar aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan maksimal oleh anggota DPD. “DPD sudah banyak membuat keputusan, pertimbangan, pendapat dan mengusulkan RUU kepada DPR, tapi kami tidak tahu kemana usulan DPD itu”, kata Wayan Sudirta yang juga Ketua Panitia Perancang Undang - Undang DPD RI ini.
Ketua DPD RI, Irman Gusman menambahkan, dukungan penguatan DPD berasal dari organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat bahkan perguruan tinggi. ”Judicial Review ini merupakan awal untuk menata demokrasi legislatif, sehingga kita bisa melawan tirani politik yang didominasi oleh partai”, harap Irman Gusman.(bhc/dpd/rat)