Gugat DPR, Puluhan Anggota DPD Geruduk Kantor MK

INILAH.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Bukti keseriusan gugatan yang didaftarkan DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/9/2012), terlihat dari banyaknya anggota DPD yang turut serta ke Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tampak 18 anggota DPD yang masuk dalam Tim Ligitasi, di antaranya Ketua Tim Ligitasi I Wayan Sudirta, Alirman Sori, John Pieris, Intsiawati, Erma Suryani, Bambang Susilo, Hardi Selamat Hood, Cholid Mahmud, Ferry FX Tinggogoy, Elnino M Husein Mohi dan Muh Asri Anas.

Berikutnya Dani Anwar, Juniwati T Masjchun Sofwan, Jacob Jack Ospara, Bahar Ngitung, Rahmat Shah, Abdurachman Lahabato dan Sulbahri. Sementara itu dari tim kuasa hukum tercatat Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Muspani, Alexander Lay, Aan Eko Widiarto dan Najmu Laila. [mvi]

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.