DPD Siap Uji Materi UU MD3 Kamis Ini
Jurnas.com | HARI Kamis (13/9), Dewan Perwakilan Daerah RI akan memastikan waktu pengajuan uji materi (judicial review) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. DPD berencana mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) utamanya berkaitan dengan kewenangan DPD di bidang legislasi.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Litigasi Judicial Review UU MD3 dari DPD RI, I Wayan Sudirta (Provinsi Bali), di gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (11/9).
Wayan Sudirta didampingi Sekretaris Tim Ligitigasi, Intsiawati Ayus (Provinsi Riau), bersama anggota Tim, Elnino M Husein (Provinsi Gorontalo), Jacob Jack Ospara (Provinsi Maluku), Juniwati Masjchun Sofwan (Provinsi Jambi), Muh Asri Anas (Provinsi Sulawesi Barat) dan Ahli Tata Negara, Refly Harun.
Refly Harun mengatakan usulan uji materi UU MD3 harus dilakukan oleh DPD. Meskipun ada kelompok lain maupun perseorangan yang juga mengajukan uji materi UU MD3, tetapi DPD harus yang utama karena berkaitan langsung dengan kewenangannya di bidang legislasi.
Refly Harun juga mengatakan semua Rancangan Undang-Undang yang disahkan oleh DPR tanpa melibatkan DPD RI bisa dianggap inkonstitusional. Sebab mandat konstitusi yang menyebutkan bahwa DPD “ikut membahas” merupakan prosedur konstitusi yang mesti dijalankan.
Oleh karena itu, DPD meminta tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan “ikut membahas” dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang.
Menyangkut sejauh mana DPD terlibat dalam pembahasan RUU, menurut Refly Harun, itu tergantung tafsir dan putusan MK ke depan setelah diajukan uji materi UU MD3.
Menurut Refly Harun, ada tiga upaya penguatan DPD yaitu amandemen kelima UUD 1945, legislative review UU MD3 dan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPD RI, Irman Gusman mengharapkan dukungan semua pihak untuk memperkuat kewenangan DPD RI. “Penguatan kewenangan DPD ini bukan hanya untuk kepentingan DPD saja tapi yang utama untuk kepentingan rakyat dan daerah. Dengan kewenangan yang kuat, maka DPD bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat secara optimal,” kata Irman Gusman, senator dari Provinsi Sumatera Barat ini.
“Apabila kewenangan DPD tidak diperkuat maka aspirasi rakyat kurang optimal diperjuangkan oleh anggota DPD,” kata Wayan Sudirta menegaskan.
Pada Senin (10/9), sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendukung upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dukungan tersebut disampaikan aktivis LSM saat audiensi dengan Tim Legitigasi Judicial Review UU MD3 DPD RI yang dipimpin, I Wayan Sudirta (anggota DPD dari Provinsi Bali). Aktivis LSM yang bergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu, berasal dari Constitutional & Electoral Reform Centre/CORRECT, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi Undang-Undang Politik (Ansipol), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia), Indonesia Parlemantery Center (IPC), Soegeng Sarjadi Syndicate), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).