Proses Legislasi: DPD Ingin Bahas RUU Bersama DPR

JAKARTA-koran-jakarta.  Upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendapatkan haknya berupa kewenangan untuk ikut mambahas sebuah undang-undang (UU) bersama DPR dan pemerintah hingga RUU itu diputuskan menjadi UU tidak pernah berhenti. Langkah amendemen UUD '45 yang pernah sangat serius diperjuangkan, belum menemui titik terang. Kini, DPD menempuh perjuangan politik melalui uji materi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 22D UUD'45.

"Langkah hukum ke MK akan kita lakukan dalam waktu dekat ini. Persiapan sudah matang, tinggal menentukan hari untuk maju ke MK," kata Ketua Tim Litigasi Judicial Review DPD, I Wayan Sudirta, dalam dialog dengan sejumlah wartawan di ruang rapat pimpinan DPD, Selasa (11/9).

Wayan yang didampingi anggota Tim Litigasi yakni Intsiawati Ayus, El Nino Husein Mohi, Jacob Jack Ospara, Asri Anas, dan Juniwati Sofwan, mengatakan tujuan uji materi ke MK tidak lain untuk mengembalikan substansi dari Pasal 22D UUD '45 perihal keikutsertaan DPD dalam membahas sebuah RUU hingga diambil putusan. Selama ini, DPD dikesampingkan dalam soal pembahasan RUU.

Usul RUU dari DPD hanya masuk kotak DPR, padahal persiapan menyusun RUU oleh DPD memakan waktu, tenaga, dan uang yang tidak sedikit. Keseriusan DPD untuk menempuh uji materi ke MK dibuktikan dengan tersusunnya buku kecil berjudul "Merajut Legislasi Merenda Keadilan bagi Daerah" yang berisi upaya-upaya DPD sejak awal untuk memperkuat peran dan kewenangannya serta legal standing bagi uji materi UU MD3.

Dalam dialog yang lebih banyak mendengar masukan dan pemikiran dari para wartawan yang selama ini meliput kegiatan parlemen, banyak usulan dan strategi yang diusulkan bagi upaya DPD ini. Pada saat bersamaan, para wartawan juga menganjurkan agar DPD terus memperkuat kemampuan dan kepeduliannya bagi kepentingan masyarakat yang diwaliki. "Uji materi bertujuan untuk meraih kewenangan DPD. Tapi pada saat yang sama, anggota DPD harus bekerja keras memperjuangan kepentingan masyarakat daerah," ucap seorang wartawan.

Yakin Menang
Sementara itu, tim ahli yang hadir, Refl in Harus SH, menyatakan optimismenya upaya uji materi UU MD3 ke MK akan menuai hasil yang positif. "Melihat substansi UU MD3 yang tidak sesuai dengan Pasal 22D UUD '45, kita yakin DPD akan menang," kata dia. Refli mengatakan kemungkinan besar yang akan maju sebagai pemohon uji materi adalah beberapa anggota DPD. Tapi dia berharap elemen-elemen masyarakat yang selama ini mendukung penguatan DPD juga akan ikut mengajukan hal yang sama. sur/N-1

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.