Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
JAKARTA, Berita HUKUM – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendukung upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan judicial review terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Dukungan tersebut disampaikan aktivis LSM saat audiensi dengan Tim Litigasi Judicial Review UU MD3 DPD RI yang dipimpin, I Wayan Sudirta di Ruang Rapat Ketua DPD RI, Gedung Nusantara III Lt. 8, Senayan, Jakarta, beberapa pekan lalu.

I Wayan Sudirta didampingi Anggota DPD RI yang juga anggota Tim Judicial Review UU MD3, antara lain Elnino M Husein (Provinsi Gorontalo), Intsiawati Ayus (Riau), Alirman Sori (Sumatera Barat), Juniwati Masjchun Sofwan (Jambi), Zulbahri (Kepulauan Riau), dan Jacob Jack Ospara (Provinsi Maluku).

Aktivis LSM yang bergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu terdiri dari Constitutional & Electoral Reform Centre (CORRECT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi Undang - Undang Politik (Ansipol), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia), Indonesia Parlemanteray Center (IPC), Soegeng Sarjadi Syndicate, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Refly Harun dari CORRECT berharap DPD bisa diberi kewenangan yang lebih signifikan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah.

“Penguatan DPD ini penting agar aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan dan disalurkan melalui anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu”, kata Refly Harun.

Sementara itu, Veri Junaidi dari Perludemmengatakan, penguatan DPD melalui Judicial Review UU MD3 bertujuan untuk mengefektifkan perjuangan mandat rakyat melalui anggota DPD.

Yuda Irlang dari Ansipol menambahkan bahwa, sudah sejak lama ia memimpikan DPD bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Menanggapi dukungan aktivis LSM itu, Wayan Sudirta menyampaikan banyak terimakasih. Menurut Wayan, penguatan kewenangan DPD di bidang legislasi dimaksudkan agar aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan maksimal oleh anggota DPD. “DPD sudah banyak membuat keputusan, pertimbangan, pendapat dan mengusulkan RUU kepada DPR, tapi kami tidak tahu kemana usulan DPD itu”, kata Wayan Sudirta yang juga Ketua Panitia Perancang Undang - Undang DPD RI ini.

Ketua DPD RI, Irman Gusman menambahkan, dukungan penguatan DPD berasal dari organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat bahkan perguruan tinggi. ”Judicial Review ini merupakan awal untuk menata demokrasi legislatif, sehingga kita bisa melawan tirani politik yang didominasi oleh partai”, harap Irman Gusman.(bhc/dpd/rat)
Jakarta – beritaprima. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Bukti keseriusan gugatan yang didaftarkan DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/9/2012), terlihat dari banyaknya anggota DPD yang turut serta ke Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tampak 18 anggota DPD yang masuk dalam Tim Ligitasi, di antaranya Ketua Tim Ligitasi I Wayan Sudirta, Alirman Sori, John Pieris, Intsiawati, Erma Suryani, Bambang Susilo, Hardi Selamat Hood, Cholid Mahmud, Ferry FX Tinggogoy, Elnino M Husein Mohi dan Muh Asri Anas.

Berikutnya Dani Anwar, Juniwati T Masjchun Sofwan, Jacob Jack Ospara, Bahar Ngitung, Rahmat Shah, Abdurachman Lahabato dan Sulbahri.

Sementara itu dari tim kuasa hukum tercatat Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Muspani, Alexander Lay, Aan Eko Widiarto dan Najmu Laila.

Menurut Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, permohonan uji materi ini merupakan langkah terakhir DPD dalam upaya mengembalikan posisi dan peran DPD. “Kami ingin meminta MK untuk memberikan penafsiran terkait kewenangan DPD dalam menyusun UU,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Jumat (14/9/2012).

Ketua Tim Kuasa Hukum DPD Todung Mulya Lubis, menambahkan, judicial review menyangkut dua Undang-Undang yang disebutnya mengalami anomali konstitusional. Karena DPD yang sejatinya mempunyai hak yang sama dengan DPR dalam hal legislasi, namun dalam kenyataannya justru dikerdilkan oleh DPR.

Hal yang disebutnya bertentangan dengan Pasal 22d ayat (1) UUD 1945, karena dalam pasal tersebut DPD diberikan kewenangan konstitusional untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU). “Jadi tugas dan wewenang DPD ini harus diluruskan kembali,” kata Todung.

Ia berharap dalam beberapa hari ke depan MK akan segera mengagendakan jalannya persidangan pendahuluan JR UU MD3 dan UU P3. Dengan begitu nantinya ada penyelesaian dan ada solusi serta jalan keluar dari permasalahan tersebut.
JAKARTA-koran-jakarta.  Upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendapatkan haknya berupa kewenangan untuk ikut mambahas sebuah undang-undang (UU) bersama DPR dan pemerintah hingga RUU itu diputuskan menjadi UU tidak pernah berhenti. Langkah amendemen UUD '45 yang pernah sangat serius diperjuangkan, belum menemui titik terang. Kini, DPD menempuh perjuangan politik melalui uji materi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 22D UUD'45.

"Langkah hukum ke MK akan kita lakukan dalam waktu dekat ini. Persiapan sudah matang, tinggal menentukan hari untuk maju ke MK," kata Ketua Tim Litigasi Judicial Review DPD, I Wayan Sudirta, dalam dialog dengan sejumlah wartawan di ruang rapat pimpinan DPD, Selasa (11/9).

Wayan yang didampingi anggota Tim Litigasi yakni Intsiawati Ayus, El Nino Husein Mohi, Jacob Jack Ospara, Asri Anas, dan Juniwati Sofwan, mengatakan tujuan uji materi ke MK tidak lain untuk mengembalikan substansi dari Pasal 22D UUD '45 perihal keikutsertaan DPD dalam membahas sebuah RUU hingga diambil putusan. Selama ini, DPD dikesampingkan dalam soal pembahasan RUU.

Usul RUU dari DPD hanya masuk kotak DPR, padahal persiapan menyusun RUU oleh DPD memakan waktu, tenaga, dan uang yang tidak sedikit. Keseriusan DPD untuk menempuh uji materi ke MK dibuktikan dengan tersusunnya buku kecil berjudul "Merajut Legislasi Merenda Keadilan bagi Daerah" yang berisi upaya-upaya DPD sejak awal untuk memperkuat peran dan kewenangannya serta legal standing bagi uji materi UU MD3.

Dalam dialog yang lebih banyak mendengar masukan dan pemikiran dari para wartawan yang selama ini meliput kegiatan parlemen, banyak usulan dan strategi yang diusulkan bagi upaya DPD ini. Pada saat bersamaan, para wartawan juga menganjurkan agar DPD terus memperkuat kemampuan dan kepeduliannya bagi kepentingan masyarakat yang diwaliki. "Uji materi bertujuan untuk meraih kewenangan DPD. Tapi pada saat yang sama, anggota DPD harus bekerja keras memperjuangan kepentingan masyarakat daerah," ucap seorang wartawan.

Yakin Menang
Sementara itu, tim ahli yang hadir, Refl in Harus SH, menyatakan optimismenya upaya uji materi UU MD3 ke MK akan menuai hasil yang positif. "Melihat substansi UU MD3 yang tidak sesuai dengan Pasal 22D UUD '45, kita yakin DPD akan menang," kata dia. Refli mengatakan kemungkinan besar yang akan maju sebagai pemohon uji materi adalah beberapa anggota DPD. Tapi dia berharap elemen-elemen masyarakat yang selama ini mendukung penguatan DPD juga akan ikut mengajukan hal yang sama. sur/N-1
fy-indonesia. Koordinator Tim Litigasi Dewan Perwakilan Daerah [DPD], Iwayan Sudirta [kiri] didampingi Anggota DPD Intsiawati Ayus [kanan] saat tampil sebagai pembicara dalam diskusi yang dilaksanakan Kelompok Tim Ligitasi DPD -RI dengan tema Judicial Review UU MD3 di Ruang Rapat Ketua DPD-RI.Selasa [11/9/2012].fyi/Mulkan Salmun.
JAKARTA, batamtoday - Pengamat Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti menyatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam tahap pematangan demokrasi. Karena itu hubungan antara DPR dan DPR bisa saling melengkapi dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legilatif.


“Dalam proses pembentukannya, DPD RI sering dianggap sebagai lembaga prematur. Hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang tugas dan fungsi DPD,” terang Ikrar.

Pernyataan itu disampaikan Ikrar dalam Dialog Perspektif Indonesia dengan tema ”Memecah Kebekuan Hubungan DPR-DPD” di Pressroom DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta kemarin.

Mengenai hubungan kerja DPD dan DPR, Ikrar mengatakan sudah ada kerjasama yang baik antara kedua lembaga tersebut, contohnya dalam pembahasan RUUK DIY, DPD diajak dalam pembahasannya oleh DPR sebagai mitra yang sejajar.

”Hal itu kenapa tidak menjadi suatu yurisprudensi dan bisa menjadi suatu hal yang dibakukan menjadi UU,” kata Ikrar.

Ikrar menganggap bahwa sekarang DPR ’keteteran’ dalam pembuatan RUU dan pembahasan RUU menjadi UU, karena keahlian di DPR sangat terbatas, dibandingkan dengan pemerintah yang lebih terbagi keahliannya. ”Daripada keteteran lebih baik dibagi dengan DPD,” ujar Ikrar.

Senator asal Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan agenda Judicial Review UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang rencananya akan diajukan DPD RI ke MK, bukan semata-mata mengenai sengketa kewenangan legislasi antara DPD RI dengan DPR RI. Intsiawati mengatakan DPD saat ini belum pada posisi dengan tujuan ketatanegaraan yang ideal.

Kegundahan posisi DPD RI dalam konstitusi, lanjut Intsiawati, beban politiknya akan diberikan ke MK dalam bentuk permohonan penafsiran soal pasal 22D ayat 1 dan 2 UUD 1945, khususnya kata ’dapat’ dan ’ikut’ dalam pembahasan UU, yang akan menjadi rujukan dalam revisi UU MD3 dan UU P3.

“Saya sendiri memahami bahwa Undang-undang merupakan produk kompromi politik, maka dari itu kami meminta MK untuk membuatkan tafsir sesuai konstitusi bagaimana sesungguhnya makna dari kata-kata ikut membahas’ dalam UU MD3,” ujar Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR ini.

Taslim Chaniago (Anggota Komisi III DPR RI dari FPAN), mengatakan keberadaan DPD sangat membantu DPR terutama soal daerah, misalnya otonomi daerah, kekayaan alam daerah. ”Kita sangat membutuhkan DPD karena tidak bisa mengawasi daerah”, jelas Taslim.

Selanjutnya, Taslim menyarankan akan lebih baik jika DPD menunggu proses pembahasan revisi UU MD3 di Baleg DPR selesai, baru mengajukan judicial review jika masih terdapat pasal-pasal yang dinilai kurang jelas.

“Pengajuan judicial review ke MK saat ini justru akan kembali membuat hubungan antara kedua lembaga menjadi beku, ” kata Taslim.

Salah satu hal yang harus segera dilakukan menurut Refly Harun adalah mengupayakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tujuan judicial review ini adalah untuk meminta penafsiran yang jauh lebih fixed ketimbang penafsiran yang dimiliki pembentuk Undang-undang,” jelas Refly.

Selain itu, pengamat Hukum Tata Negara ini juga menegaskan pentingnya kesepakatan bangsa terhadap DPD. “Apakah kita masih butuh DPD atau tidak?” ungkapnya yang kemudian melanjutkan bahwa Indonesia masih membutuhkan DPD yang mewakili daerah.

Jakarta, analisadaily.com. 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai penyelidikan kasus Simulator SIM oleh Kepolisian cacat hukum. DPD RI mendesak kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menyerahkan penuntasan kasus ini ke KPK. Demikian pernyataan resmi Kaukus Antikorupsi DPD RI melalui konferensi pers di gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (7/8).

Kepolisian dinilai berupaya merintangi langkah KPK dalam penegakan hukum dengan menahan sejumlah alat bukti KPK. Sementara rekam jejak polisi dalam kasus korupsi seperti rekening gendut, mafia hukum dan mafia pajak, juga tidak maksimal.

"Sikap Polri dinilai bertentangan dengan Ketentuan pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU tentang KPK. Dalam hal KPK melakukan penyidikan maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan (pasal 3), dalam penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dihentikan.

Oleh karena itu otomatis tindakan penyidik yang dilakukan polisi adalah cacat hukum," tegas anggota kaukus, Wayan Sudirta.

Pernyataan Resmi
Berikut pernyataan resmi DPD terkait penanganan kasus simulator SIM: Sesuai dengan UU KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM. Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini karena cacat hukum. Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK;

DPR agar berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini; Presiden harus turun tangan agar Polri menaati segala kentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK’

DPD menghimbau peranserta masyarakat, pers dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan mengawasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Turut hadir anggota kaukus antikorupsi DPD RI seperti Dr. H. Rahmat Shah, Intsiawati Ayus, H. Pardi,SH, Juniwati Masjchum Sofwan, Jack Ospara, Ferry FX Tinggogoy, dan Abdul Aziz, SH.

Dr.H.Rahmat Shah yang juga adalah anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara menyampaikan sikap kaukus antikorupsi DPD RI bukan menyoroti kasus yang terjadi di Kepolisian semata, akan tetapi semua instansi, jika terdapat laporan masyarakat didukung dengan fakta hukum yang lengkap, juga akan disikapi.

DPD RI akan memerangi korupsi bukan saja di tubuh Polri tetapi di semua instansi lain yang memang tercium adanya kasus korupsi. DPD RI tidak akan pernah takut dalam memerangi dan memberantas korupsi di manapun berada, kami tidak akan takut dalam hal ini sama siapa saja, kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Kami bukan berasal dari partai politik yang sewaktu-waktu bisa direcall atau diberhentikan, dan jangan pernah menganggap sepele terhadap DPD karena kita bersama-sama melawan korupsi karena kami di sini memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah. Pandangan yang rusak itu harus diperbaiki apa bila tidak diperbaiki tidak akan selesai masalah bangsa Indonesia. DPD RI tidak akan pernah bisa dipengaruhi pihak lain untuk masuk dalam hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani serta rasa keadilan," ujar pendiri Monas Keadilan, di Medan ini. (rel/hers)
*Polisi Langgar UU

MEDAN (Beritasore.com) 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai penyelidikan kasus simulator SIM oleh Kepolisian cacat hukum. DPD RI mendesak kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menyerahkan penuntasan kasus ini ke Komisi Pemberantas Korupsi.

Demikian pernyataan resmi Kaukus Antikorupsi DPD RI melalui konferensi pers di gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (7/8). Kepolisian dinilai berupaya merintangi langkah KPK dalam penegakan hukum dengan menahan sejumlah alat bukti KPK. Sementara rekam jejak polisi dalam menangani kasus dugaan korupsi seperti rekening gendut, mafia hukum dan mafia pajak, juga tidak maksimal.

“Sikap Polri tersebut bertentangan dengan Ketentuan pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU tentang KPK. Dalam hal KPK melakukan penyidikan maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan (pasal 3), dalam penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK, maka penyelidikan oleh kepolisian dan kejaksaan dihentikan. Oleh karena itu otomatis tindakan penyidik yang dilakukan polisi adalah cacat hukum,” tegas anggota kaukus, Wayan Sudirta.
Berikut beberapa pernyataan resmi DPD terkait penanganan kasus simulator SIM, yakni sesuai dengan UU KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM. Kepolisian diminta menghentikan penyelidikan kasus ini karena cacat hukum.

Kepolisian juga harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK, DPR agar berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini.

Presiden harus turun tangan agar Polri menaati segala kentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, serta mengimbau peran serta masyarakat, pers dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan mengawasi proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Turut hadir anggota kaukus antikorupsi DPD RI seperti DR.H.Rahmat Shah, Intsiawati Ayus, H.Pardi,SH, Juniwati Masjchum Sofwan, jack Ospara, Ferry FX Tinggogoy, dan Abdul Aziz,SH.

Dalam bagian akhir konfrensi pers, DR.H.Rahmat Shah yang juga adalah anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa sikap kaukus antikorupsi DPD RI bukan menyoroti kasus yang terjadi di kepolisian semata, akan tetapi semua instansi, jika terdapat laporan masyarakat didukung dengan fakta hukum yang lengkap, juga akan disikapi.

“Kami DPD RI akan memerangi korupsi bukan saja di tubuh Polri tetapi di semua instansi lain yang memang tercium adanya kasus korupsi, kami tidak akan pernah takut dalam memerangi dan memberantas korupsi di manapun berada, kami tidak akan takut dalam hal ini sama siapa saja, kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kami bukan dari partai politik yang sewaktu-waktu bisa direcall atau diberhentikan,” tegasnya.(irm/rel)


Metrotvnews.com, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin berpendapat penetapan status tersangka kepada mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji disebabkan adanya pasal karet. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pencemaran nama baik seharusnya dihapus.

"Pasal ini tidak layak dikonstitusi. Pasal ini tidak bermanfaat," tegas Irman dalam acara dialog kenegaraan bertema "Mengungkap Praktik Markus di Pusat dan Daerah" di Gedung DPD/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/3). Menurut Irman, kasus yang menimpa Susno bukan pertama kali di Indonesia. Kejadian ini sudah berlangsung berkali-kali. Bahkan, bisa saja menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang hampir berkarakter serupa dengan Susno.

"Kejadian ini juga pernah menimpa wartawan kan? Kalau pasal ini tidak dihapus, jangan-jangan kalau ada copet di bus terus kita teriak copet dan copet itu lapor polisi, bisa kena juga kita," kata Irman.

Karena itu, Irman menyarankan kuasa hukum Susno mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi. DPR juga harus mengkaji ulang pasal-pasal karet tersebut. "Daripada berdebat ini-itu mending mengajukan judical review. Ini bukan hanya untuk Pak Susno. Siapapun yang jadi polisi ketika tersudut akan menggunakan pasal itu," kata Irman.

Kuasa hukum Susno Duadji, Erfan Helmi Juni, mengatakan, akan mengajukan judical review terhadap dua pasal karet tersebut. Ia tak ingin pengungkapan kebenaran terkukung akibat ketidakdewasaan. Namun ia masih menanti surat penetapan terperiksa dari Propam.

"Saya ini baru tahu dari ajudan Pak Susno dan baca di media online. Suratnya sendiri belum datang ke saya. Kalau sudah ada kan kita bisa tahu apakah Pak Susno ditetapkan sebagai tersangka karena apa," jelas Erfan.

Anggota Komisi III DPR, Taslim mengatakan, komisi hukum di DPR akan segera mengubah KUHAP. Ia mengakui banyak pasal-pasal yang memiliki kelemahan."Tahun ini kita mulai,"janji Taslim.

Taslim mempertanyakan, apakah institusi Polri terlalu kuat hingga Susno dipidanakan karena melaporkan dugaan Markus pajak kepada Satgas Antimafia Hukum. Ia juga akan mendorong Komisi III DPR untuk mempertimbangkan perombakan di tubuh Polri.

Senada dengan Taslim, anggota DPD RI Intsiawati Ayus setuju dengan rencana pengkajian pasal-pasal karet. Tapi soal Susno, Ayus menilai persoalan yang menimpannya adalah hal biasa.(Andhini)
JAKARTA, KOMPAS.com — UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau sering disebut UU Parlemen belum lagi diundangkan di lembaran negara. Namun, kontroversi pengaturan pimpinan MPR sudah mengemuka. Dua lembaga perwakilan, DPR dan DPD, mulai ribut berebut kursi yang cukup seksi itu.

Aturan Pasal 14 Ayat 1 berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orang wakil ketua yang terdiri atas 2 orang wakil ketua dari anggota DPR dan 2 orang berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna".

Bagi DPD, aturan ini sudah mengebiri hak anggota DPD untuk mendapatkan kesempatan menempati kursi Ketua MPR. Sebab, pasal tersebut mengatakan Ketua MPR berasal dari DPR. "Kenapa tidak menempatkan hak yang sama sebagai anggota MPR? Ini yang 'mencubit' DPD karena posisi ketua sudah dikapling DPR. Padahal, ada hak yang sama bagi anggota DPR dan DPD untuk menjadi ketua MPR," kata anggota DPD, Intsiawati Ayus, pada diskusi "Pro Kontra Pimpinan MPR", di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (21/8).

Intsiawati mengatakan, ketentuan tersebut menunjukkan monopoli kekuasaan oleh DPR. "Harusnya dibebaskan saja, mau dari DPR atau DPD. Walau nanti ketika pemilihan kami (DPD) kalah, tidak apa-apa. Paling tidak kalah secara manis," ujar wakil dari Provinsi Riau ini.

Anggota Pansus RUU Parlemen, Ahmad Farhan Hamid, mengutarakan, pertimbangan ketentuan pasal tersebut berdasarkan logika politik. Secara kuantitas, anggota DPR jauh lebih banyak dibandingkan anggota DPD. Menurutnya, berdasarkan hasil lobi ketentuan tersebut disepakati. Komposisi anggota DPD pun hanya sepertiga dari jumlah anggota DPR. "UU ini sebenarnya sudah memberikan pengakuan bikameral dan memberikan jaminan semua pihak terwakili," ujar anggota Fraksi PAN ini.

Sejak awal, ia sendiri sudah menyadari bahwa aturan mengenai kepemimpinan MPR ini akan menimbulkan kontroversi. DPD sudah ancang-ancang untuk mengajukan judicial review begitu UU tersebut diundangkan. "Silakan lah, kalau mau diuji ke MK. Tapi jangan ada pernyataan yang membuat hubungan dua lembaga tidak harmonis," kata dia.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.