RUU Susduk: Pansus Targetkan Akhir Juni Selesai

HUKUMONLINE.COM--Posisi panja terakhir memutus pimpinan MPR terdiri dari dua orang DPR dan satu orang dari DPD. Anggota DPD keberatan, mereka tetap meminta jatah dua.

Proses pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (susduk) masih menyisakan banyak persoalan. Persoalan tenggat waktu penyelesaian RUU menjadi satu hal yang dipersoalkan. Menjawab hal ini, Panitia Khusus (Pansus) optimis RUU akan kelar pada akhir Juni 2009 ini. Hal tersebut diutarakan Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo dalam sebuah diskusi di Komplek Parlemen, Rabu (3/6).

Ganjar beralasan percepatan dilakukan karena anggota DPRD akan segera dilantik. Ia menegaskan, jangan sampai saat pelantikan, DPRD belum memiliki payung hukum karena RUU belum selesai. Melalui RUU Susduk yang baru, kedudukan DPRD akan dipertegas sehingga sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). “Jika tidak selesai menjelang pelantikan anggota DPRD baru, mau tidak mau payung hukum yang menaungi mereka (anggota DPRD) adalah UU Susduk yang lama,” ujarnya.

Ganjar optimis pembahasan bisa cepat karena model pembahasan RUU Susduk dilakukan per cluster (bagian). Menurutnya, dari lima bagian pembahasan yakni MPR, DPR, DPD, DPRD dan Kesekjenan tinggal sedikit lagi yang belum kelar. “Walaupun banyak substansi yang cukup alot diperdebatkan, tapi saya yakin substansi yang dibahas dapat segera diselesaikan,” Ganjar menambahkan.

Substansi yang sudah diputus di panitia kerja (panja) adalah jumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pimpinan MPR, papar Ganjar, yang sudah diputus berjumlah tiga orang. Rumusan ini sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan di MPR, yakni satu pertiga dari jumlah anggota DPR dan DPD. “Jadinya kita (panja) putuskan pimpinan MPR itu dua dari anggota DPR dan satu dari anggota DPD,” ujar politisi dari PDIP ini.

Ganjar menjelaskan bahwa molornya waktu penyelesaian diakibatkan berubahnya konstelasi politik yang terjadi setelah pemilu legislatif kemarin. Hal ini dikarenakan, setelah tangal 9 April lalu, telah diketahui partai mana yang menang dan kalah dalam perolehan suara. “Sehingga rumusan yang dibuat sebelum pemilu sudah disepakati, berubah lagi setelah hasil pemilu keluar,” katanya.


Keberatan DPD
Nada keberatan datang dari Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Intsiawati Ayus. Menurutnya, dua banding satu jumlah pimpinan MPR tidak sesuai dengan amanah UUD 1945. Intsiawati berargumen, dalam konstitusi pengakuan terhadap DPD sangatlah kuat sehingga perbandingan dalam mengisi pimpinan MPR haruslah sama dengan jumlah dari DPR.

“DPD merupakan lembaga negara yang diakui konstitusi, jumlah pimpinan MPR 2:1 kami sangat keberatan, itu saya lihat sangat 'genit', dengan perbandingan seperti itu kami merasa dilecehkan, maka itu kami tetap ingin dua dari anggota DPR dan dua lagi dari anggota DPD,” ujar anggota DPD asal Riau ini.

Terkait fungsi legislasi, ia meminta DPD diberi peranan yakni dengan mengikutsertakan DPD dalam setiap pembahasan RUU. Bahkan, ia meminta agar ada pengakuan usul insiatif sebuah RUU dari DPD yang dicantumkan dalam RUU. Ia menjelaskan, selama ini DPD dianggap tidak pernah ikut melahirkan UU. Padahal sudah banyak UU yang turut dilahirkan dari usul DPD. “Seperti, usul inisiatif tentang perubahan UU Pelayaran, itu merupakan usul DPD, tapi saat disahkan, RUU tersebut menjadi usul DPR,” tukasnya.

Molornya waktu pembahasan RUU disayangkan oleh Pengamat Politik Syamsuddin Haris. Ia mengatakan penyelesaian pembahasan RUU seyogyanya sebelum pemilu. Karena jika setelah pemilu, konstelasi hasil suara menjadikan perubahan politik dari berbagai partai. “Partai yang sebelumnya mendukung substansi RUU bisa jadi menolak, karena setelah pileg, politiking RUU ini jauh lebih besar,” ujarnya.

Walaupun begitu, Syamsuddin mengusulkan harus ada titik tolak yang menjadi acuan untuk mencari jalan keluar dalam alotnya pembahasan. Desain acuan yang disarankan oleh Syamsuddin ada tiga yakni menuju parlemen yang efektif, parlemen lebih akuntabel dan parlemen lebih sinergis satu dengan yang lain. Efektif yang dimaksud yaitu kebijakan yang dihasilkan selalu mengacu pada kepentingan publik, agar ada check and balances. Bukan hanya itu, akuntabilitas juga sangat diperlukan. Mengingat DPR dan DPD secara institusi akan lebih tanggung jawab untuk menjalankan mandatnya secara adil. “Maka itu, tiga kata kunci ini jadi titik tolak desain RUU Susduk ini,” katanya.

(Fat)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.