AGAR TRANSMIGRASI TIDAK DIANGGAP PROYEK PUSAT, DAERAH HARUS BERPERAN

sumber: www.dpd.go.id

Wewenang pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas. Agar, penyelenggaraan transmigrasi tidak dianggap sebagai proyek pemerintah pusat yang mengabaikan peran pemerintah daerah sejak perencanaan hingga pembinaan transmigran.

Demikian kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan beberapa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) provinsi di lantai 3 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (9/6). Dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawati Ayus, raker membahas materi Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi dan Naskah Akademik.

“Muhah-mudahan, transmigrasi ke depan semakin mantap dan semakin bisa berperan aktif dalam pembangunan daerah,” demikian harapan Rapotan Tambunan, Kepala Disnakertrans Sumatera Utara (Sumut). “Sebelum penempatan, transmigran harus dipilih lebih selektif. Selektiflah mengirim transmigran, agar mereka jangan menjadi transmigran ulang-alik,” jelasnya.

Agus Patria, Kadisnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), menyambut naskah akademik RUU yang membatasi wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tetapi, materi RUU-nya justru menimbulkan multitafsir. “Kalau sebuah UU multitafsir, bisa terjadi saling gesek wewenang antar-institusi. Naskah akademiknya bagus, tapi materi RUU-nya tidak bagus.”

Atau diistilahkan Adrian Lahayi, Kadisnakertrans Gorontalo, “Kurang terbaca bagus.” Harus dipertegas pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Agus memisalkan, pembagian urusan ketransmigrasian sering menimbulkan kerancuan. Pengaturan tentang penyerahan permukiman transmigrasi setelah sasaran tercapai atau paling lambat lima tahun sejak penempatan transmigran sering dipersepsikan seolah-olah pemerintah daerah kurang terlibat sejak perencanaan.

Sri Wuryadi, mewakili Kadisnakertrans Kalimantan Selatan (Kalsel), mengatakan, penyerahan permukiman transmigrasi dari Pemerintah kepada pemerintah daerah seharusnya tidak terkendala asalkan pemerintah daerah terlibat sejak perencanaan hingga pembinaan. “Tapi, kadang-kadang setelah lima tahun tersendat-sendat,” kata Sri.

Biasanya, pengakhiran status terkendala karena tanpa penyerahan sertifikat tanah dan bangunan serta pendapatan (income) transmigran yang tidak sesuai dengan persyaratan pemerintah daerah penempatan. Padahal, jika pengakhiran status terkendala maka pembinaan dilanjutkan pemerintah daerah.

Adrian juga menganggap RUU masih sentralistik. Karena perencanaan hingga pembinaan transmigrasi masih top-down seperti penyelenggaraan di masa lalu sementara aspirasi pemerintah daerah sebagai tujuan penempatan kurang terakomodasi. Peran pemerintah daerah harus diperkuat terutama sejak perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pengawasan, termasuk mengembangkan investasi.

Karena ketidakjelasan peran tersebut, pemerintah daerah dibebani keharusan mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk pembinaan transmigran. Padahal, dana untuk membina transmigrasi tidak cukup jika mengandalkan dana dekonsentrasi tanpa didukung dana alokasi khusus.

Anak Agung Gede Anom Wartawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Kadisnakertransduk), menekankan kerjasama antardaerah agar lokasi transmigrasi yang berhasil tidak diklaim penduduk asli sebagai tanah warisan leluhur. “Hak-hak transmigran jangan kabur,” ujarnya.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.