sumber: www.dpd.go.id
Wewenang pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) sebagai daerah tempatan transmigrasi harus diperjelas dan dipertegas. Agar, penyelenggaraan transmigrasi tidak dianggap sebagai proyek pemerintah pusat yang mengabaikan peran pemerintah daerah sejak perencanaan hingga pembinaan transmigran.
Demikian kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan beberapa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) provinsi di lantai 3 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (9/6). Dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawati Ayus, raker membahas materi Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi dan Naskah Akademik.
“Muhah-mudahan, transmigrasi ke depan semakin mantap dan semakin bisa berperan aktif dalam pembangunan daerah,” demikian harapan Rapotan Tambunan, Kepala Disnakertrans Sumatera Utara (Sumut). “Sebelum penempatan, transmigran harus dipilih lebih selektif. Selektiflah mengirim transmigran, agar mereka jangan menjadi transmigran ulang-alik,” jelasnya.
Agus Patria, Kadisnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), menyambut naskah akademik RUU yang membatasi wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tetapi, materi RUU-nya justru menimbulkan multitafsir. “Kalau sebuah UU multitafsir, bisa terjadi saling gesek wewenang antar-institusi. Naskah akademiknya bagus, tapi materi RUU-nya tidak bagus.”
Atau diistilahkan Adrian Lahayi, Kadisnakertrans Gorontalo, “Kurang terbaca bagus.” Harus dipertegas pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Agus memisalkan, pembagian urusan ketransmigrasian sering menimbulkan kerancuan. Pengaturan tentang penyerahan permukiman transmigrasi setelah sasaran tercapai atau paling lambat lima tahun sejak penempatan transmigran sering dipersepsikan seolah-olah pemerintah daerah kurang terlibat sejak perencanaan.
Sri Wuryadi, mewakili Kadisnakertrans Kalimantan Selatan (Kalsel), mengatakan, penyerahan permukiman transmigrasi dari Pemerintah kepada pemerintah daerah seharusnya tidak terkendala asalkan pemerintah daerah terlibat sejak perencanaan hingga pembinaan. “Tapi, kadang-kadang setelah lima tahun tersendat-sendat,” kata Sri.
Biasanya, pengakhiran status terkendala karena tanpa penyerahan sertifikat tanah dan bangunan serta pendapatan (income) transmigran yang tidak sesuai dengan persyaratan pemerintah daerah penempatan. Padahal, jika pengakhiran status terkendala maka pembinaan dilanjutkan pemerintah daerah.
Adrian juga menganggap RUU masih sentralistik. Karena perencanaan hingga pembinaan transmigrasi masih top-down seperti penyelenggaraan di masa lalu sementara aspirasi pemerintah daerah sebagai tujuan penempatan kurang terakomodasi. Peran pemerintah daerah harus diperkuat terutama sejak perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pengawasan, termasuk mengembangkan investasi.
Karena ketidakjelasan peran tersebut, pemerintah daerah dibebani keharusan mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk pembinaan transmigran. Padahal, dana untuk membina transmigrasi tidak cukup jika mengandalkan dana dekonsentrasi tanpa didukung dana alokasi khusus.
Anak Agung Gede Anom Wartawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Kadisnakertransduk), menekankan kerjasama antardaerah agar lokasi transmigrasi yang berhasil tidak diklaim penduduk asli sebagai tanah warisan leluhur. “Hak-hak transmigran jangan kabur,” ujarnya.
Popular Posts
-
Sumber: tvone Jakarta,Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK...
-
mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD)...
-
Kinerja seluruh KPU di Riau terus dikritik. Data hasil Pemilu dari Riau yang masih di tabulasi nasional jumlahnya paling minim. Riauterkini-...
-
Prestasi sekolahku gak jelek-jelek amat tuh. Aku dulu murid kelas biologi (waktu itu pembagiannya A1 fisika, A2 biologi 'en A3 ilmu sosi...
-
JUMPA PERS: Anggota DPD asal Riau Intsiawati Ayus (kedua kiri) bersama anggota DPD menggelar konferensi pers terkait kebakaran hutan di S...
-
JAKARTA, Berita HUKUM – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendukung upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan judicial...
-
Menjelang kelulusan SMU, kecuali anak-anak yang mendapat PMDK, kami semua gamang dengan pilihan. Tak ada arahan ’en informasi yang cukup ten...
-
PEKANBARU -- Gaung Riau-- Manajemen sampah di Kota Pekanbaru yang saat ini semrawut dan tengah menjadi sorotan. Apalagi Pekanbaru dahulun...
-
Pekanbaru-riau.blogspot.com--Seperti diberitakan Riau Pos Partai Golkar dan Partai Demokrat bersaing di perolehan sementara Pemilu Legislati...
-
Guru itu walo galak, but sebenarnya mereka chayang ama kita. Tanpa mereka kita ’gak bakal seperti sekarang,minimal ngasih tau ilmu. Aku cih ...
KATEGORI
- Aksi Demo
- Amandemen
- Aspirasi
- Audiensi
- BBM
- Berita
- Bikameral
- Catatan Perjalanan
- Checks and Balances
- Dialog
- DPD RI
- DPRD
- Ekonomi Daerah
- Galeri DPD RI
- GP Ansor
- HL
- HTI
- HUbungan DPD-DPR
- Hukum
- Infrastruktur
- intsiawati
- Investasi
- Jambore
- Judicial Review
- Kehutanan
- Ketahanan Energi
- Khazanah Melayu
- Kinerja
- Kinerja DPD RI
- Kliping
- Komite II
- Konflik Agraria
- Korupsi
- KPID
- Kuansing
- Kuningan
- Kunjungan Daerah
- LAM
- Legislasi
- lingkungan
- Masyarakat Adat
- Media Kampanye
- Migas
- Nelayan
- Opini
- Pansus
- Pekanbaru
- Pelantikan
- Pemilu 2009
- Pendidikan
- Penyiaran
- Perburuhan
- Perkebunan
- Perumahan Rakyat
- Pilkada
- Pilpres
- PON
- PPUU
- Profil
- Prolegnas
- pulau padang
- RDP
- Rokan Hilir
- RTRW
- Ruang Media
- sayembara
- Seputar DPD
- Siak
- Sidang Pleno
- Silaturahim
- Sosialisasi KUR
- Susduk
- Tanah Ulayat
- Tata Kelola SDA
- Tata Kota
- Tata Niaga
- Tembakau
- Tokoh dan Opini
- Uji Publik
- Uji Sahih
- UMKM
- Walikota