Tampilkan postingan dengan label Seputar DPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar DPD. Tampilkan semua postingan
JAKARTA (Suara Karya): Adanya dua kamar parlemen yakni DPR dan DPD di yakini belum berjalan secara maksimal. Fungsi DPR yang dinilai berlebihan dan membuat "keteteran" dalam fungsi legislasi pembuatan dan pembahasan RUU. Oleh karenanya, seharusnya membagi kewenangannya kepada DPD.
 Demikian yang mengemuka dalam dalam Dialog Perspektif Indonesia dengan tema "Memecah Kebekuan Hubungan DPR-DPD" di Pressroom DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, akhir pekan lalu. Hadir sebagai pembicara Pengamat Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, Senator asal Provinsi Riau, Intsiawati Ayus, dan Taslim Chaniago (Anggota Komisi III DPR RI dari FPAN).

 Ikrar mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam tahap pematangan demokrasi. "Dalam proses pembentukannya, DPD RI sering dianggap sebagai lembaga prematur. Hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang tugas dan fungsi DPD," terang Ikrar.

 Mengenai hubungan kerja DPD dan DPR, Ikrar mengatakan sudah ada kerja sama yang baik antara kedua lembaga tersebut, contohnya dalam pembahasan RUUK DIY, DPD diajak dalam pembahasannya oleh DPR sebagai mitra yang sejajar. "Hal itu kenapa tidak menjadi suatu yurisprudensi dan bisa menjadi suatu hal yang dibakukan menjadi UU," kata Ikrar.

 Ikrar menganggap bahwa sekarang DPR bketeteranb dalam pembuatan RUU dan pembahasan RUU menjadi UU, karena keahlian di DPR sangat terbatas, dibandingkan dengan pemerintah yang lebih terbagi keahliannya. "Daripada keteteran lebih baik dibagi dengan DPD," ujar Ikrar.

 Intsiawati Ayus mengatakan agenda Judicial Review UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang rencananya akan diajukan DPD RI ke MK, bukan semata-mata mengenai sengketa kewenangan legislasi antara DPD RI dengan DPR RI. Intsiawati mengatakan DPD saat ini belum pada posisi dengan tujuan ketatanegaraan yang ideal.

 Kegundahan posisi DPD RI dalam konstitusi, lanjut Intsiawati, beban politiknya akan diberikan ke MK dalam bentuk permohonan penafsiran soal pasal 22D ayat 1 dan 2 UUD 1945, khususnya kata 'dapat' dan 'ikut' dalam pembahasan UU, yang akan menjadi rujukan dalam revisi UU MD3 dan UU P3. "Saya sendiri memahami bahwa Undang-undang merupakan produk kompromi politik, maka dari itu kami meminta MK untuk membuatkan tafsir sesuai konstitusi bagaimana sesungguhnya makna dari kata-kata 'ikut membahas' dalam UU MD3," ujar Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR ini.

 Taslim Chaniago (Anggota Komisi III DPR RI dari FPAN), mengatakan keberadaan DPD sangat membantu DPR terutama soal daerah, misalnya otonomi daerah, kekayaan alam daerah. "Kita sangat membutuhkan DPD karena tidak bisa mengawasi daerah," jelas Taslim.

 Selanjutnya, Taslim menyarankan akan lebih baik jika DPD menunggu proses pembahasan revisi UU MD3 di Baleg DPR selesai, baru mengajukan judicial review jika masih terdapat pasal-pasal yang dinilai kurang jelas. "Pengajuan judicial review ke MK saat ini justru akan kembali membuat hubungan antara kedua lembaga menjadi beku," kata Taslim. Salah satu hal yang harus segera dilakukan menurut Refly Harun adalah mengupayakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tujuan judicial review ini adalah untuk meminta penafsiran yang jauh lebih fixed ketimbang penafsiran yang dimiliki pembentuk Undang-undang," jelas Refly.

 Selain itu, pengamat Hukum Tata Negara ini juga menegaskan pentingnya kesepakatan bangsa terhadap DPD. "Apakah kita masih butuh DPD atau tidak?" ungkapnya yang kemudian melanjutkan bahwa Indonesia masih membutuhkan DPD yang mewakili daerah. (Rully)
mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Munculnya DPD berarti menyunat sebagian fungsi yang sebelumnya diemban oleh DPR. Dan, menempatkan  DPR menjadi  lembaga perwakilan berdasar aspirasi dan paham politik. Sedangkan  DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ovin Endah Lestari sebagai pengantar  dialog interaktif  di Studio 8 TVRI pada Jumat 7 Mei 2010. Dalam acara itu, tampil sebagai narasumber adalah  Lukman Hakim Saifuddin (Wakil Ketua MPR RI) dan Intsiawati Ayus, SH, MH (anggota DPD RI). Tema yang diangkat  adalah: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Sedangkan  pembawa acara adalah  Yana Indrawan dan Ovin Endah Lestari.

Lukman Hakim dalam dialog yang dihadiri para mahasiswa Universitas Indonesia dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia itu menegaskan bahwa DPD lahir  untuk menyempurnakan sistem lembaga perwakilan. Hal itu dimungkinkan setelah terjadinya  perubahan UUD 1945 pada  1999-2002.

Perubahan UUD itu  lahir karena ada tuntutan agar  aspirasi daerah diberikan wadah tersendiri, lantaran selama ini dianggap   tidak cukup optimal dilakukan oleh wakil-wakil rakyat. Tujuannya  agar  kepentingan daerah terakomodasi dalam sebuah lembaga perwakilan daerah. Sebelum  terjadi perubahan tersebut, kata Lukman,  lembaga perwakilan  di Indonesia hanya bertumpu pada   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 ”Itulah cikal bakal lahirnya DPD dan bagaimana eksistensinya sekarang?  Memang di tengah-tengah masyarakat muncul pro kontra terkait dengan kinerja. Tetapi, sejauh ini DPD cukup baik jika dikaitkan dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujar Lukman.

Kewenangan DPD pada periode lalu belum secara optimal diimplementasikan karena   belum dipayungi oleh undang-undang. Pada periode sekarang sudah ada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 yang salah satu isinya mengatakan bahwa DPD juga  berwenang  ikut membahas rancangan undang-undang tertentu.,” kata Lukman menambahkan. Tapi harus diakui bahwa kewenangan DPD relatif   kecil  dibanding  DPR, karena tidak bisa lepas dari  kondisi keragaman daerah  saat terjadi perubahan UUD. 1945.

Saat itu, kata Lukman, masih ada kalangan masyarakat yang belum bisa menerima  keberadaan DPD secara utuh, seperti halnya DPR. Namun, tetap terbuka peluang  untuk  menambah kewenangan DPD, apalagi kalau itu merupakan kehendak mayoritas bangsa Indonesia. Pendapat itu disampaikan Lukman untuk menjawab pertanyaan Kurniawan dari Fisip UI yang mempertanyakan tentang keterbatasan kewenangan DPD.

Untuk   mengoptimalkan kinerja DPD  dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka langkah membangun DPD yang efektif dan kuat secara sistematis, dan itu harus segera dimulai. Menurut Lukman Hakim, DPD harus  menampung, mengagregasi dan mengartikulasi setiap kepentingan dan aspirasi daerah. Agar  masyarakat   merasakan dan menikmati hasil perjuangan DPD.

Untuk  mensiasati peran DPD itu, Intsiawati berpendapat, tergantung pada masing-masing anggotanya. Yaitu, dengan memilih anggota DPD yang memiliki kompetensi tertentu, mampu    melakukan mitra kelembagaan baik di pusat maupun di daerah.

Rabu, 24 Maret 2010 | 15:35 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta -Kuasa Hukum bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji, Husni Maderi, menyatakan kliennya tidak membenci Polri dan tidak berniat menghina institusi ini. "Justru Susno ingin memperbaiki institusi," katanya dalam diskusi "Mengungkap Praktek Markus" yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah, di Jakarta.

Menurut Husni, persepsi tersebut justru dibenturkan oleh sejumlah elit di kepolisian. "Pak Susno tidak pernah membenci Polri, namun sejumlah elit menganggapnya seperti itu," katanya melanjutkan.

Kuasa hukum Susno lainnya, Efran Juni, memberikan pendapat yang senada. "Institusi Polri sudah kehilangan akal sehat. Seharusnya Propam melindungi Susno, karena yang disampaikan bukan dalam forum seperti acara minum kopi. Keterangan disampaikan oleh Susno saat dia diundang oleh Satgas (satuan tugas pemberantasan mafia hukum)," kata Efran. Dia beranggapan, seharusnya keterangan Susno ditindaklanjuti terlebih dahulu. "Jika ada pihak-pihak yang terganggu, silahkan. Tapi selesaikan ini dulu," katanya
Sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan Susno karena merasa nama baiknya dicemarkan. Ini adalah buntut pernyataan Susno beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa ada makelar kasus di tubuh Polri.

Menurut Efran, Susno pernah menyampaikan masalah di institusi Polri ini kepada Kapolri. "Beliau pernah berkirim surat kepada Kapolri bahwa ada masalah di institusi Kepolisian, namun Kapolri tidak menanggapi," kata Efran.

Berdasarkan keterangan Husni, Susno pada hari Jumat (26/3) akan memenuhi panggilan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Status Susno pada saat memenuhi panggilan tersebut adalah sebagai terperiksa. Menurut Husni, dalam konteks pemeriksaan Propam, tidak ada yang namanya status sebagai tersangka. "Yang ada adalah sebagai terperiksa," kata Husni. Sehingga, lanjut Husni, status terperiksa hampir sama dengan tersangka.

Dalam dialog tersebut, Susno diagendakan akan hadir sebagai pembicara. Namun dibatalkan, dan digantikan oleh kedua kuasa hukumnya, Husni Maderi dan Efran Juni, karena alasan keamanan. "Pak Susno ada di suatu tempat yang tidak dapat diekspose, demi keselamatan Pak Susno," kata Husni. "Beliau kami pindahkan dari satu tempat ke tempat lain," lanjutnya.

Anggota Komisi III DPR, Taslim, menyatakan bahwa Komisi III akan membahas permasalahan ini secara mendalam. "Kami akan bahas ini secara lebih mendalam di Komisi III," kata Taslim. Menurutnya, untuk mengungkapkan keberadaan markus di dunia hukum butuh keberanian dari banyak pihak, seperti internal Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Departemen Hukum dan HAM.

"Mengapa tidak diselidiki dulu (laporan Susno). Jika tidak benar, baru tangkap Pak Susno," kata Taslim. "Saya pribadi akan membela Pak Susno," lanjutnya.Intinya, masalah ini akan diungkap secara tuntas di Komisi III.

Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus, berharap adanya reformasi total di tubuh kepolisian. "Mudah-mudahan ini momentum bagi internal Polri untuk melakukan perbaikan secara komprehensif," katanya.
Rabu, 24 Maret 2010 | 15:35 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta -Kuasa Hukum bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji, Husni Maderi, menyatakan kliennya tidak membenci Polri dan tidak berniat menghina institusi ini. "Justru Susno ingin memperbaiki institusi," katanya dalam diskusi "Mengungkap Praktek Markus" yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah, di Jakarta.

Menurut Husni, persepsi tersebut justru dibenturkan oleh sejumlah elit di kepolisian. "Pak Susno tidak pernah membenci Polri, namun sejumlah elit menganggapnya seperti itu," katanya melanjutkan.

Kuasa hukum Susno lainnya, Efran Juni, memberikan pendapat yang senada. "Institusi Polri sudah kehilangan akal sehat. Seharusnya Propam melindungi Susno, karena yang disampaikan bukan dalam forum seperti acara minum kopi. Keterangan disampaikan oleh Susno saat dia diundang oleh Satgas (satuan tugas pemberantasan mafia hukum)," kata Efran. Dia beranggapan, seharusnya keterangan Susno ditindaklanjuti terlebih dahulu. "Jika ada pihak-pihak yang terganggu, silahkan. Tapi selesaikan ini dulu," katanya
Sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan Susno karena merasa nama baiknya dicemarkan. Ini adalah buntut pernyataan Susno beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa ada makelar kasus di tubuh Polri.

Menurut Efran, Susno pernah menyampaikan masalah di institusi Polri ini kepada Kapolri. "Beliau pernah berkirim surat kepada Kapolri bahwa ada masalah di institusi Kepolisian, namun Kapolri tidak menanggapi," kata Efran.

Berdasarkan keterangan Husni, Susno pada hari Jumat (26/3) akan memenuhi panggilan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Status Susno pada saat memenuhi panggilan tersebut adalah sebagai terperiksa. Menurut Husni, dalam konteks pemeriksaan Propam, tidak ada yang namanya status sebagai tersangka. "Yang ada adalah sebagai terperiksa," kata Husni. Sehingga, lanjut Husni, status terperiksa hampir sama dengan tersangka.

Dalam dialog tersebut, Susno diagendakan akan hadir sebagai pembicara. Namun dibatalkan, dan digantikan oleh kedua kuasa hukumnya, Husni Maderi dan Efran Juni, karena alasan keamanan. "Pak Susno ada di suatu tempat yang tidak dapat diekspose, demi keselamatan Pak Susno," kata Husni. "Beliau kami pindahkan dari satu tempat ke tempat lain," lanjutnya.

Anggota Komisi III DPR, Taslim, menyatakan bahwa Komisi III akan membahas permasalahan ini secara mendalam. "Kami akan bahas ini secara lebih mendalam di Komisi III," kata Taslim. Menurutnya, untuk mengungkapkan keberadaan markus di dunia hukum butuh keberanian dari banyak pihak, seperti internal Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Departemen Hukum dan HAM.

"Mengapa tidak diselidiki dulu (laporan Susno). Jika tidak benar, baru tangkap Pak Susno," kata Taslim. "Saya pribadi akan membela Pak Susno," lanjutnya.Intinya, masalah ini akan diungkap secara tuntas di Komisi III.

Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus, berharap adanya reformasi total di tubuh kepolisian. "Mudah-mudahan ini momentum bagi internal Polri untuk melakukan perbaikan secara komprehensif," katanya.

Para advokat yang akan mendampingi Susno berasal dari dua organisasi yang berseteru, Peradi dan KAI.

Diskusi DPD, Rabu (24/3), membahas fenomena markus di Polri.

Susno Duaji akhirnya menyandang status tersangka. Mantan Kabareskrim yang pertama kali melontarkan istilah cicak dan buaya ini, dijadikan tersangka karena dituding melakukan delik pencemaran nama baik. Nasib naas yang dialami Susno adalah buah dari ‘nyanyiannya’ tentang praktek makelar kasus di tubuh Polri. Susno terang-terangan menyebut keterlibatan sejumlah tinggi Polri.

Meski berstatus tersangka, Susno tetap menuai dukungan dari sejumlah kalangan. Anggota Komisi III DPR Taslim mengatakan upaya Susno membongkar markus perlu didukung. Komisi III, kata Taslim, bahkan telah menjadikan upaya pengungkapan markus sebagai agenda utama. Menurutnya, butuh keberanian ekstra untuk melakukan hal seperti Susno. “Markus tidak akan terungkap tanpa orang dalam,” ujarnya dalam diskusi di Gedung DPD Jakarta, Rabu (24/3).

Taslim sendiri mengaku heran bagaimana bisa Polri lebih memilih untuk menetapkan Susno sebagai tersangka. Polri seharusnya menyelidiki terlebih dahulu benar tidaknya keterangan Susno. “Polisi harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Di tingkat elit saja gampang, apalagi di tingkat bawah,” katanya.

Anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus ikut-ikutan mendukung Susno. Pengungkapan markus di tubuh Polri, kata Intsiawati, adalah bagian reformasi secara komprehensif. Ia berharap tindakan Susno yang berani mengungkap markus diikuti oleh polisi-polisi lain. “Mudah-mudahan di tingkat Polres, Polsek muncul Susno-Susno lainnya,” harapnya.

Dukungan untuk Susno tidak hanya mengalir dari politisi, kalangan advokat pun siap mendukung. Kuasa Hukum Susno, Husni Maderi mengklaim ada sekitar 96 advokat yang siap membela kliennya. “96 lawyer tersebut terdiri dari (anggota, red.) Peradi dan KAI,” dia menambahkan.

Husni menyayangkan tindakan Polri yang begitu saja menetapkan Susno sebagai tersangka. Tindakan kliennya mengungkap adanya Markus, kata Husni, tidak didasari niat untuk mencari sensasi, tetapi semata ingin memperbaiki institusi Polri.

Judicial review
Dalam acara diskusi yang sama, Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan jika pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, maka Susno bukanlah korban pertama. Pasal karet itu, kata Irman, kerap digunakan polisi ketika merasa tersudut. Ironisnya, Susno disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 oleh institusi dimana ia berkiprah selama puluhan tahun.

Karena telah memakan banyak korban, Irman usul agar kuasa hukum mengajukan judicial review ke MK. Jika hal ini dilakukan, Irman yakin judicial review akan didukung oleh banyak kalangan. “Komjen masih aktif (Susno Duadji), magnitude konstitusionalnya besar,” katanya.

Mantan staf ahli MK ini memprediksi MK akan mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. “Pasal penghinaan terhadap presiden saja sudah dibatalkan,” tambahnya.

Usulan Irman disambut positif oleh kuasa hukum Susno, Erfan Helmi Juni. Erfan pun langsung mencanangkan tim khusus yang akan fokus melakukan judicial review. “Jangan juga kita sampaikan suatu hal yang baik, kemudian ada oknum tersinggung, kemudian melaporkan pencemaran nama baik itu kan konyol. Kapan kita bisa dewasa dalam suatu kerangka demokrasi dalam konteks kita sebagai negara hukum,” pungkasnya.
Sriwijaya Post - Jumat, 19 Februari 2010 08:41 WIB
JAKARTA, SRIPO — Forum Daerah Penghasil Pangan se-Indonesia resmi dideklarasikan di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (18/2). Bupati OKU Timur H Herman Deru secara aklamasi terpilih dan dikukuhkan sebagai ketua umum forum yang beranggotakan ratusan bupati dan walikota daerah penghasil pangan se-Indonesia tersebut.

Deklarasi diawali dengan seminar lokakarya bidang pangan yang menampilkan pembicara Wakil Ketua DPD RI DR Laode Ida, Menteri Pertanian diwakili Sesdit Dirjen Tanaman Pangan Udhoro Kasih Anggoro, Herman Deru, pakar pertanian IPB DR Hermanto Siregar dan anggota DPD Intsiawati Ayus.



Dalam sambutannya Laode Ida menegaskan DPD hanya memfasilitasi terbentuknya Forum Daerah Penghasil Pangan se-Indonesia ini yang ide dan gagasan awalnya dicetuskan Herman Deru dalam beberapa kali pertemuan dengan DPD baik di Jakarta maupun di Sumsel. Menurutnya, gagasan Herman Deru tersebut kemudian didiskusikannya dengan para anggota DPD, khususnya Komite II yang membidangi bidang pertanian dan sejumlah bupati dan walikota baik daerah penghasil pangan maupun daerah yang mengalami defisit atau rawan pangan.

“Ternyata gagasan membuat Forum Daerah Penghasil Pangan se- Indonesia ini mendapat sambutan dan respon yang luar biasa. Saya melihat ada kesamaan pandangan dari seluruh bupati dan walikota untuk membuat sebuah forum yang nantinya dapat menjadi wadah kordinasi, konsultasi dan tukar menukar informasi mengenai pertanian, khususnya pangan,” paparnya. Forum ini juga nantinya dapat menjadi bargaining position bagi kepala daerah kepada pemerintah pusat dalam membuat kebijakan pertanian, khususnya pangan.

Sementara Herman Deru menjelaskan Forum Daerah Penghasil Pangan seluruh Indonesia yang beranggotakan lebih dari 100 kepala daerah ini nantinya akan menjadi wadah yang produktif dan konstruktif dalam mewujudkan dan mendukung program nasional di bidang pertanian, utamanya mewujudkan dan mempertahankan ketahanan pangan nasional.

“Forum ini juga sebagai alat perjuangan untuk meminta agar pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan daerah-daerah penghasil pangan secara lebih serius. Kita ingin Forum Daerah Penghasil Pangan ini bisa bersinergi dengan semua stake holder di bidang pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berimplikasi kepada kesejahteraan petani,”paparnya.

Deru meminta pemerintah tidak hanya berkutat dan berkosentrasi pada pembangunan dan pengembangan sektor energi, tetapi juga harus sama pentingnya untuk memperkuat, membangun dan mengembangkan sektor pangan sebagai skala prioritas pembangunan secara nasional dengan memperhatikan secara serius daerah-daerah penghasil pangan yang besar kontribusinya untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional. “Kalau untuk daerah penghasil migas pemerintah memberikan dana bagi hasil, maka perlu juga dipikirkan dana bagi hasil untuk daerah penghasil pangan. Toh muaranya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Deru mengajak bupati dan walikota seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi dan pandangan mengenai pembangunan pertanian, utamanya pangan dalam rangka membantu dan mensejahterakan para petani yang saat ini nasibnya masih banyak yang termarginalkan . “Sampai hari ini para petani masih saja dihantui oleh persoalan ketidakpastian harga, akses pasar dan modal yang masih sulit didapat serta problem infrastruktur pertanian yang belum memadai yang menyebabkan perekonomian petani belum terlalu membaik. Sehingga melalui Forum Daerah Penghasil Pangan seluruh Indonesia ini kita akan bersama-sama dapat mencarikan solusi terbaik di bidang pertanian guna mensejahterakan petani itu,” paparnya.

Menteri Pertanian diwakili Sesdit Dirjen Tanaman Pangan, Udhoro Kasih Anggoro menyambut baik didirikannya Forum Daerah Penghasil Pangan seluruh Indonesia tersebut. Dia menegaskan Departemen Pertanian diminta atau tidak diminta siap untuk bekerjasama dengan forum tersebut guna memajukan bidang pertanian.

“Kami menunggu karya-karya Forum Daerah Penghasil Pangan seluruh Indonesia , Intinya bagaimana menyusun kebijakan dimana pemerintah dapat memberikan kontribusinya yang besar kepada daerah-daerah penghasil pangan yang memiliki kontribusi besar untuk pemenuhan pangan secara nasional. Jangan sampai kontributor besar justru mendapat perhatian yang kecil,” tegasnya. (Kc/Ant)

Keberadaan HPH dan HTI di Riau kerap menimbulkan masalah, bahkan konflik di Riau. Karena itu anggota DPD RI asal Riau minta Menhut tak lagi keluarga HPH dan HTI di Riau.

Riauterkini-JAKARTA-Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan tidak lagi menerbitkan izin baru pengalihan hutan alam menjadi hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tamanan industri (HTI) guna menahan kerusakan hutan alam. Pemerintah atau Departemen Kehutanan (Dephut) ditantang mencabut izin konsesi perusahaan yang merusak hutan alam.

“Kami menginginkan pengelolaan hutan yang mempertimbangkan kelestarian. Ini harus menjadi prioritas 100 hari Pemerintah. Entah berapa menteri menggawangi Dephut, tidak satu pun berani mengubah status izin pengusahaan hutan dari Sabang sampai Merauke," kata Anggota Komite II DPD Intsiawati Ayus dari Riau di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (15/1/2010). .

Iin, panggilan akrabnya, mengatakan, penerbitan izin baru hanya menambah kerusakan hutan alam. “Pemberian izin baru jangan mengganggu hutan alam. Kalau Pemerintah menerbitkan izin baru, arealnya di lahan yang rusak, terbengkalai, tidur saja, jangan di areal hutan alam yang asri,” tukasnya.

Jika Pemerintah tidak berhenti menerbitkan izin HPH dan HTI, dia mengkhawatirkan luas hutan alam semakin berkurang atau menyusut dan kerusakan lingkungan akan semakin memarah. “Ada niat yang busuk melegalisasi pemanfaatan kayu hutan alam atas nama HPH, HTI, atau apa pun,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) dan Mursyid (Nanggroe Aceh Darussalam).

Intsiawati mengamati, pemberian izin pembukaan lahan sebagai konsesi bagi perusahaan seringkali tidak tepat. Kasus yang kerap terjadi di daerah seperti Riau, pengusaha yang mengantongi izin HPH dan HTI di areal hutan alam hanya mengambil kayunya. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat sekitarnya.

Kasus Semenanjung Kampar (Pelalawan) dan Pulau Rangsang (Kepulauan Meranti) membuktikannya. Menurut mantan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD ini, hutan alam di Pulau Rangsang mengalami kerusakan setelah pohonnya ditebang oleh pengusaha yang mengantongi izin HPH. Kini, masyarakat setempat kesulitan mencari sumber air akibat intrusi air laut.

Khusus di pesisir, jika izin konsesi terus menerus diberikan Pemerintah maka kemungkinan akan menenggelamkan kawasan tersebut akibat abrasi yang menghantam daratan. Belum lagi, tidak jarang perusahaan pemegang izin HPH dan HTI berkonflik dengan masyarakat sekitarnya atau pemerintah daerah karena melanggar batas areal konsesi.

Sayangnya, Dephut tidak mengevaluasi izin konsesi perusahaan yang merusak hutan alam, apalagi mencabutnya. “Padahal, kami berharap, segera saja dicabut dan arealnya ditetapkan status quo tanpa tenggat waktu,” ujarnya, terutama status quo areal perusahaan yang lama-lama berkonflik dengan masyarakat dan jelas-jelas melanggar batas.

Mursyid menambahkan, NAD dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia mengalami pengalihan fungsi hutan alam yang luar biasa menjadi kawasan pemukiman dan perkantoran atau kawasan wisata alam yang permanen. Ia mencontohkan, di Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL).

Banyak badan atau instansi yang menanganinya, antara lain BKEL (Badan Kawasan Ekosistem Lauser), Manajemen Lauser, TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser), Dephut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kehutanan, Dinas Kehutanan, Polhut (Polisi Hutan). Tapi, semuanya tidak menyelesaikan masalah karena perbedaan kepentingan.

Apalagi, penetapan kawasan hutan di “atas meja”, tanpa peninjauan atau evaluasi ke lapangan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kepentingan yang berlarut-larut ditambah permainan oknum tertentu yang berkuasa dan menabrak aturan. Praktiknya, terjadi jual beli lahan kepada pemodal (perkebunan, pertambangan) yang merugikan masyarakat sekitarnya.

Singkatnya, hutan-hutan alam di Aceh mengalami penggundulan karena penebangan liar yang menimbulkan banjir di hilir, merusak sarana dan prasarana umum, dan mengakibatkan kerugian harta benda, merusak hasil pertanian khususnya persawahan. Perilaku pengusaha yang juga memprihatinkan adalah kebiasaan membakar lahan yang ditebang, sehingga terjadi polusi asap dan kebakaran yang meluas.

Djasarmen mengatakan, pengalihan fungsi hutan lindung menjadi permukiman di Batam tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah hanya akan menyisakan masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan pengalihan hutan lindung di kawasan Rempang dan Galang.

Selama kunjungan reses belum lama ini di Kepulauan Meranti, Intsiawati bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau dan aparatur Kecamatan Rangsang, tokoh masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau kawasan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Desa Sungai Gayung Kiri. Hutan alam sebagai sumber mata pencaharian masyarakat lenyap akibat pembukaan lahan besar-besaran.

Intsiawati memprihatinkan hutan alam di sana yang rata dengan berton-ton kayu tebangan menumpuk di titik-titik logyard (lokasi tumpukan kayu). Ia mengkhawatirkan, aktivitas PT SRL akan menenggelamkan salah satu pulau terluar di Indonesia, karena jarak bibir pantai dengan areal konsesi yang tidak sampai satu kilometer. Lokasinya strategis bagi pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Aktivitas perusahaan HTI ini tentu saja menjadi ancaman bagi penduduk sekitarnya, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka. Kehadirannya menghilangkan hak-hak masyarakat mendapat sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka menggantungkan dirinya kepada kekayaan hutan alam ini.

“Masyarakat yang mengambil kayu di hutan milik masyarakat sendiri ditangkap oleh oknum aparat kepolisian. Padahal, kayu yang diambil hanya memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri,” katanya. *** (ira)


Jakartapress.com, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Menteri Kehutanan (Menhut) tidak lagi menerbitkan izin baru pengalihan hutan alam menjadi hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tamanan industri (HTI) guna menahan kerusakan hutan alam. Pemerintah atau Departemen Kehutanan (Dephut) ditantang mencabut izin konsesi perusahaan yang merusak hutan alam.

“Kami menginginkan pengelolaan hutan yang mempertimbangkan kelestarian. Ini harus menjadi prioritas 100 hari Pemerintah,” tukas anggota Komite II DPD Intsiawati Ayus (Riau) di Gedung DPD, Senayan, Rabu (13/1). “Entah berapa menteri menggawangi Dephut, tidak satu pun berani mengubah status izin pengusahaan hutan dari Sabang sampai Merauke,” ungkapnya.

Iin, panggilan akrabnya, mengatakan, penerbitan izin baru hanya menambah kerusakan hutan alam. “Pemberian izin baru jangan mengganggu hutan alam. Kalau Pemerintah menerbitkan izin baru, arealnya di lahan yang rusak, terbengkalai, tidur saja, jangan di areal hutan alam yang asri,” tukasnya.

Jika Pemerintah tidak berhenti menerbitkan izin HPH dan HTI, dia mengkhawatirkan luas hutan alam semakin berkurang atau menyusut dan kerusakan lingkungan akan semakin memarah. “Ada niat yang busuk melegalisasi pemanfaatan kayu hutan alam atas nama HPH, HTI, atau apa pun,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) dan Mursyid (Nanggroe Aceh Darussalam).

Intsiawati mengamati, pemberian izin pembukaan lahan sebagai konsesi bagi perusahaan seringkali tidak tepat. Kasus yang kerap terjadi di daerah seperti Riau, pengusaha yang mengantongi izin HPH dan HTI di areal hutan alam hanya mengambil kayunya. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat sekitarnya.

Kasus Semenanjung Kampar (Pelalawan) dan Pulau Rangsang (Kepulauan Meranti) membuktikannya. Menurut mantan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD ini, hutan alam di Pulau Rangsang mengalami kerusakan setelah pohonnya ditebang oleh pengusaha yang mengantongi izin HPH. Kini, masyarakat setempat kesulitan mencari sumber air akibat intrusi air laut.

Khusus di pesisir, jika izin konsesi terus menerus diberikan Pemerintah maka kemungkinan akan menenggelamkan kawasan tersebut akibat abrasi yang menghantam daratan. Belum lagi, tidak jarang perusahaan pemegang izin HPH dan HTI berkonflik dengan masyarakat sekitarnya atau pemerintah daerah karena melanggar batas areal konsesi.

Sayangnya, Dephut tidak mengevaluasi izin konsesi perusahaan yang merusak hutan alam, apalagi mencabutnya. “Padahal, kami berharap, segera saja dicabut dan arealnya ditetapkan status quo tanpa tenggat waktu,” ujarnya, terutama status quo areal perusahaan yang lama-lama berkonflik dengan masyarakat dan jelas-jelas melanggar batas.

Mursyid menambahkan, NAD dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia mengalami pengalihan fungsi hutan alam yang luar biasa menjadi kawasan pemukiman dan perkantoran atau kawasan wisata alam yang permanen. Ia mencontohkan, di Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL).

Banyak badan atau instansi yang menanganinya, antara lain BKEL (Badan Kawasan Ekosistem Lauser), Manajemen Lauser, TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser), Dephut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kehutanan, Dinas Kehutanan, Polhut (Polisi Hutan). Tapi, semuanya tidak menyelesaikan masalah karena perbedaan kepentingan.

Apalagi, penetapan kawasan hutan di “atas meja”, tanpa peninjauan atau evaluasi ke lapangan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kepentingan yang berlarut-larut ditambah permainan oknum tertentu yang berkuasa dan menabrak aturan. Praktiknya, terjadi jual beli lahan kepada pemodal (perkebunan, pertambangan) yang merugikan masyarakat sekitarnya.

Singkatnya, hutan-hutan alam di Aceh mengalami penggundulan karena penebangan liar yang menimbulkan banjir di hilir, merusak sarana dan prasarana umum, dan mengakibatkan kerugian harta benda, merusak hasil pertanian khususnya persawahan. Perilaku pengusaha yang juga memprihatinkan adalah kebiasaan membakar lahan yang ditebang, sehingga terjadi polusi asap dan kebakaran yang meluas.

Djasarmen mengatakan, pengalihan fungsi hutan lindung menjadi permukiman di Batam tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah hanya akan menyisakan masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan pengalihan hutan lindung di kawasan Rempang dan Galang.

Selama kunjungan reses belum lama ini di Kepulauan Meranti, Intsiawati bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau dan aparatur Kecamatan Rangsang, tokoh masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau kawasan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Desa Sungai Gayung Kiri. Hutan alam sebagai sumber mata pencaharian masyarakat lenyap akibat pembukaan lahan besar-besaran.

Intsiawati memprihatinkan hutan alam di sana yang rata dengan berton-ton kayu tebangan menumpuk di titik-titik logyard (lokasi tumpukan kayu). Ia mengkhawatirkan, aktivitas PT SRL akan menenggelamkan salah satu pulau terluar di Indonesia, karena jarak bibir pantai dengan areal konsesi yang tidak sampai satu kilometer. Lokasinya strategis bagi pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aktivitas perusahaan HTI ini tentu saja menjadi ancaman bagi penduduk sekitarnya, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka. Kehadirannya menghilangkan hak-hak masyarakat mendapat sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka menggantungkan dirinya kepada kekayaan hutan alam ini.

“Masyarakat yang mengambil kayu di hutan milik masyarakat sendiri ditangkap oleh oknum aparat kepolisian. Padahal, kayu yang diambil hanya memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri,” katanya. (AR)DPD akan Desak Presiden Izinkan Periksa Pejabat


Dukung Proses Hukum Ilog Riau
PEKANBARU-Koordinator Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD RI Intsiawati Ayus, yang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau mengatakan, pihaknya akan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secepatnya mengeluarkan izin pemeriksaan sejumlah pejabat di Riau yang diduga terlibat kasus illegal logging. “Nanti, DPD melalui PAH II akan menyampaikan surat kepada Presiden untuk mendesak agar izin pemeriksaan para pejabat di Riau segera dikeluarkan. DPD turun langsung ke Riau guna menghimpun informasi langsung dari lapangan,” ungkap Intsiawati terburu-buru ketika ditemui Riau Mandiri di saat hendak meninggalkan kantor Gubernur Riau usai pertemuan PAH II DPD RI dengan organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM terkait illegal logging di Riau, Rabu (26/9).

Intsiawati menyebutkan, pihaknya mendukung langkah Polda Riau. Namun demikian, harus ada kepastian bagi perusahaan. “Kita dukung proses hukum yang dilakukan Polda, tapi jangan sampai perusahaan digantung lama agar kayu tidak membusuk. Kayu harus dilelang tapi dari satu sisi perusahaan sudah membayar administrasi tapi harga lelang lebih rendah dari yang telah dibayarkan,” tutur Intsiawati. Intsiawati juga menyebutkan, dari hasil kunjungan kerja PAH II DPD RI ke Riau yang dikoordinatorinya, selain bertemu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, rombongan juga turun langsung ke sejumlah lokasi yang diduga terjadi ilog serta ke sejumlah perusahaan bubur kertas yang saat ini tersandung dugaan ilog di Riau.

Hasil kunjungan PAH II DPD ke sejumlah perusahaan kertas yang diduga terlibat ilog, ditemui fakta kalau kerusakan hutan terjadi di Riau tidak sebanding dengan rehabilitasi lahan di lapangan. Perusahaan mengaku kesulitan melakukan penanaman karena belum adanya kepastian proses hukum dari pihak kepolisian. “Keinginan perusahaan untuk menanam sudah ada. Tapi karena Hutan Tanaman Industri (HTI) terpolice line, mereka baru bisa menanam sebanyak 20 persen yakni 5.000 pohon dari 20.000 pohon yang ditargetkan,” terang anggota DPD RI asal Riau ini.

Intsiawati mengatakan, dari kunjungannya ke sejumlah perusahaan tersebut, ada kondisi ril di mana perusahaan meminta kejelasan dan ketegasan tentang persepsi mengenai illegal logging. Dalam kondisi sekarang, dengan bahan baku dan alat berat yang di-police line membuat tidak berjalannya produksi. “Untuk tetap berjalan, perusahaan terpaksa mengambil tanaman muda yang belum waktunya untuk dipanen,” ucap Intsiawati.

Sementara, sebut Intisawati, sesuai edaran SK Menteri Kehutanan untuk tanaman muda idealnya baru bisa dipanen pada tahun 2009 mendatang. Namun karena dipolice line, perusahaan terpaksa memanen tanaman pada usia empat tahun dari usia enam tahun yang ditentukan. Konsekwensinya, terjadi penurunan kualitas produksi oleh perusahaan. Akibat police line pula, ungkap Intsiawati perusahaan tidak dapat melakukan penanaman pada areal yang dipertanyakan (proses hukum) dan status hukumnya masih menggantung. Menurut perusahaan, kata Intsiawati, kegiatan menaman menjadi terkendala hingga saat ini karena tidak bisa melakukan kegiatan sebelum proses hukum berjalan. Sementara kemarin, PAH II DPD RI juga melakukan pertemuan dengan ormas serta LSM di Riau. “Pertemuan tadi, kita menerima masukan dari ormas dan LSM tentang illegal logging dan kondisi agraria yang berantakan di Riau,” sebutnya. (ara)
PEKANBARU, TRIBUN-Lahan pengembangan perkebunan yang dikelola Koperasi Tani Bakung Agri, Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Pelalawan, yang diusulkan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, untuk dijadikan hutan rakyat, terus mendapat perlawanan dari pihak koperasi.

Setelah membuat laporan ke Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta beberapa waktu lalu, pihak koperasi membuat laporan serupa yang ditujukan ke anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Riau, Intsiawati Ayus.

"Tadi saya sudah bertemu dengan Bu Intsiawati Ayus di Pekanbaru dan menyampaikan seluruh persoalan yang kami hadapi, terhadap usulan pemerintah tersebut," ujar Ketua Koperasi Tani Bakung Agri, Syamsurizal.(rie)

Laporan Hengki Seprihadi

PEKANBARU, TRIBUN - Dalam masa kunjungan reses di Kabupaten Kepulauan Meranti, Intsiawati Ayus bersama WALHI Riau dan sejumlah aparatur kecamatan Rangsang, tokoh masyarakat dan satpol PP meninjau kawasan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Desa Sungai Gayung Kiri Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti belum lama ini.

Perjalanan menuju lokasi memakan waktu lebih kurang dua jam dari Tanjung Samak (ibukota kecamatan Rangsang) dengan medan yang sulit dilalui akibat kondisi jalan yang jelek.

Dalam temuannya, Intsiawati Ayus sangat prihatin melihat kondisi hutan alam yang telah rata dengan tanah. Dirinya sangat khawatir, akibat aktivitas SRL tersebut akan mengancam tenggelamnya pulau terluar di Indonesia tersebut.

Jarak bibir pantai dengan aktivitas konsesi tidak sampai 1 km. Berton-ton kayu alam yang sudah ditebang tersebut hanya disusun dibeberapa titik logyard (lokasi untuk tumpukan kayu ) tanpa pernah di keluarkan dari wilayah lokasi konsesi.

Padahal penumpukan kayu tersebut sudah terjadi beberapa bulan. Pada saat kunjungan itu pun, aktivitas SRL pun masih berjalan tanpa ada halangan. Sejumlah alat berat (eskavator) pun terus beroperasi.

"Adanya perkebunan HTI oleh perusahaan ini tentu akan menjadi ancaman nyata bagi penduduk tempatan, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka sendiri. Kehadiran perusahaan HTI ini akan menghilangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka sangat menggantungkan diri pada kekayaan hutan ini,"ujar Intsiawati Ayus.

Ekspansi HTI PT SRL menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat tempatan. Hal ini terbukti dengan banyaknya protes dari masyarakat yang merasa terancam kehidupannya akibat aktivitas operasi perusahaan tersebut. Pembabatan hutan alam rawa gambut oleh PT. SRL bukan saja mengancam hutan rawa gambut pulau Rangsang tapi juga mengancam pulau terluar Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.(hnk)
formatnews - Jakarta, 9/10: DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) membantah informasi yang berkembang bahwa kalangan anggota DPD akan memboikot acara pelantikan Presiden Yudhoyono dan Wapres Boediono dalam sidang paripurna MPR pada 20 Oktober mendatang, terkait kisruh wakil DPD di kepemimpinan MPR.

"Saat ini beredar (wacana) bahwa DPD akan memboikot pelantikan presiden. Itu kami katakan tidak benar sama sekali," kata Intsiawati Ayus, Sekretaris Kelompok DPD di MPR, di Gedung DPD Jakarta, Jumat.

Ditegaskannya bahwa sikap resmi DPD secara institusi adalah akan tetap mengikuti acara kenegaraan tersebut walaupun untuk saat ini persoalan keberadaan Farhan Hamid sebagai wakil DPD di pimpinan MPR masih dipersoalkan para anggota DPD.

Namun demikian, Intsiawati menambahkan, DPD juga membebaskan para anggotanya untuk hadir atau tidak dalam acara pelantikkan presiden dan wapres terpilih untuk periode 2009-2014 itu.

"Kalaupun ada anggota DPD yang telah menyatakan nanti tidak akan hadir, itu juga kami hargai secara personal," katanya.

Sementara mengenai keberadaan anggota DPD asal Aceh, Farhan Hamid, yang dipilih MPR sebagai wakil MPR mewakili unsur DPD namun tanpa melalui rekomendasi DPD, menurut Intsiawati, pihaknya sudah menyerahkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPD untuk diproses lebih lanjut.

Intsiawati mengakui bahwa DPD merasa tercederai dengan pemilihan sepihak Farhan sebagai wakil Ketua MPR tanpa melalui usulan resmi dari DPD.

"Karena menurut UU Nomor 27/2009 telah disebutkan bahwa pimpinan MPR itu diusulkan di masing-masing ruang (DPR dan DPD)," ujarnya.

Dikemukakannya pula bahwa seharusnya pihak DPR memberi kesempatan waktu bagi DPD dalam proses musyawarah diinternalnya dalam mengusulkan calon yang mewakili kelompok DPD di kursi wakil ketua MPR.

Fakta yang terjadi kemudian, masih kata dia, keputusan yang akan diambil DPD belum bulat untuk menentukan usulan nama anggota DPD yang akan duduk di pimpinan MPR tetapi tiba-tiba sudah muncul nama Farhan Hamid sebagai calon wakil ketua dari unusur DPD yang diusulkan fraksi-fraksi DPR.

"Ruang sebelah dengan komposisi jumlah 560 dengan kami yang hanya 132 itu beda. Disana (DPR) cukup dengan sembilan orang (ketua fraksi) berkata ya. Tapi di DPD harus 132 orang untuk berkata ya semua sebelum sesuatu dijalankan," ujarnya. *ant*
Sumber jpnn.com


JAKARTA - Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan sejumlah pasal atau ayat dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dinilainya bertentangan dengan UUD 1945. Ke lima anggota DPD itu, pada umumnya adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang kini terpilih kembali. Diantara mereka adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD --dulu bernama UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Susduk)-- disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 3 Agustus 2009. "Dalam UU itu, terdapat materi ayat,pasal atau bagian undang-undang tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD yang bertentangan dengan UUD 45. Dan itu merugikan hak dan kewenangan anggota DPD," tulis rilis humas DPD yang diterima JPNN Selasa (31/8).

Salah satu pasal UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan kelima anggota DPD adalah pasal 14 ayat (1).Pasal ini terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai Ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.Pasal 14 ayat (1) dinilai tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama.

Pasal 14 ayat (1) itu menyatakan, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD itu mendaftarkan permohonan uji materi ke Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat.Tim kuasa hukum dikoordinasi oleh pengacara Todung Mulya Lubis, disertai anggota tim, seperti Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan, dan Tommy Sihotang.(aj/jpnn)


Sumber:Yahoo News!

5 Anggota DPD meminta uji materi yang mereka ajukan dipercepat mengingat pemilihan ketua MPR akan dilakukan pada Oktober mendatang. Mereka menggugat pasal 14 ayat 1 UU No 27 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD 2009 terkait pemilihan ketua MPR.

"Kami meminta agar uji materi ini dipercepat karena akan segera dilakukan pemilihan," ujar Taufik Basari, kuasa hukum 5 anggota DPD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2009).

5 Anggota DPD yang mempermasalahkan pasal 14 ayat 1 UU No 27 itu yakni Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Mereka adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih menjadi anggota DPD periode 2009-2014.

Taufik menilai, dalam pasal itu tidak terdapat keseimbangan anggota DPD untuk dipilih menjadi ketua MPR. Anggota DPD mempunyai hak untuk menjadi ketua MPR.

"Siapa pun punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tidak boleh haknya dipasung oleh pasal 14 ayat 1 UU 27," kata dia.
Mereka menganggap Pasal 14 Ayat 1 tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan.

Sumber: VIVAnews

- Lima calon anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ke Mahkamah Konstitusi, Selasa 1 September 209.

Mereka menganggap Pasal 14 Ayat 1 tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan bagi anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR.

"Dalam pasal ini tidak terdapat persamaan (equality) terhadap anggota DPD untuk dipilih sebagai ketua MPR," kata kuasa hukum kelima calon anggota DPD, Todung Mulya Lubis dalam keterangan pers di gedung MK, Selasa 1 September 2009.

"Pasal ini menunjukkan upaya mendegradasi kewenangan DPD," kata dia.

Kelima pemohon perkara ini adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany
Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri
Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Todung meminta kepada MK untuk memprioritaskan sidang uji materi ini. Karena, lanjut dia, agenda ketatanegaraan yang berkaitan dengan
pemilihan ketua MPR akan segera dipilih. "Tanggal tiga Oktober sudah
diadakan pemilihan ketua MPR," kata dia.

Bunyi Pasal 14 ayat (1) itu adalah, "Pimpinan MPR terdiri atas 1
(satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil
ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota
DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang
ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Taufiq Basari, meminta MK untuk membatalkan pasal tersebut sebatas frasa 'yang berasal dari DPR'. "Sekaligus kita menanyakan kepada MK, bagaimana kedudukan anggota MPR, baik yang berasal dari DPR maupun DPD," kata dia.

Sumber: Sufiani Tanjung/Liputan6.com

Jakarta: Masa jabatan para wakil rakyat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah akan segera berakhir. Namun, hal itu tak menyurutkan langkah hukum terkait undang-undang yang mengatur komposisi jumlah anggota DPD. Dengan didampingi tim kuasa hukum, lima anggota DPD mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (1/9) siang.

Mereka mengajukan judicial review atau hak uji materi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada intinya, para anggota DPD keberatan atas isi pasal 14 ayat 1 UU itu yang menyebutkan pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua yang berasal dari DPR, empat wakil ketua masing-masing dua dari DPR dan dua dari DPD.

Ini berarti, peluang anggota DPD untuk menduduki kursi ketua MPR pupus. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama. Untuk diketahui, RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 3 Agustus 2009.

Adapun langkah hukum ini ditempuh untuk memperkuat posisi DPD di kursi lembaga tertinggi negara. Sejauh ini, pihak Mahkamah Konstitusi belum memberikan tanggapan atas pengajuan hak uji materi yang diajukan kelima anggota DPD ini. Kelima anggota DPD itu adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimantan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).(ANS)
Sumber: Erabaru-News


Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (01/09) resmi mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang tentang MPR, DPR , DPD , dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan DPD RI disampaikan lima anggota DPD.

Mereka adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih kembali menjadi anggota DPD untuk periode 2009-2014 dan akan mengucap sumpah/janji tanggal 1 Oktober 2009, yaitu Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat) dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2009.

DPD menilai UU ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional anggota DPD sebagai pemohon.

Salah satu pasal UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan anggota DPD adalah Pasal 14 ayat (1) terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.

Pasal 14 ayat (1) tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama.

Pasal 14 UU ini ini menghilangkan hak DPD untuk menjadi ketua MPR dan hal ini menunjukkan adanya pengkavlingan jabatan dengan menghapus peluang DPD untuk ikut dalam proses demokrasi.

Pasal 14 ayat (1) menyatakan, Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD mendaftarkan permohonan judicial review ke Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta. Tim Kuasa Hukum dipimpin Todung Mulya Lubis disertai anggota tim, antara lain, Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan dan Tommy Sihotang.(ant/waa)
Sumber: tvone


Jakarta,Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkait sejumlah ayat atau pasal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Siaran pers Humas DPD yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kelima anggota DPD yang mengajukan uji materi itu adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih kembali menjadi anggota DPD periode 2009-2014.

Mereka adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD --dulu bernama UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Susduk)-- disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 3 Agustus 2009.

Para pemohon uji materi itu menilai, ada materi ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang bertentangan dengan UUD 1945 serta merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional anggota DPD sebagai pemohon.

Salah satu pasal UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan kelima anggota DPD adalah pasal 14 ayat (1).

Pasal ini terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai Ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.

Pasal 14 ayat (1) dinilai tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama.

Pasal 14 ayat (1) itu menyatakan, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD itu mendaftarkan permohonan uji materi ke Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum dikoordinasi oleh pengacara Todung Mulya Lubis, disertai anggota tim, seperti Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan, dan Tommy Sihotang. (Ant)
Sumber: ANTARA News


Jakarta, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan uji materi terhadap pasal 14 ayat (1) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa haknya untuk menduduki pimpinan MPR terpasung oleh pasal tersebut.

Koordinator Kuasa Hukum Anggota DPD, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa mengatakan, pengajuan uji meteri pasal 14 ayat (1) tersebut sangat mendesak, karena pada kalender parlemen pemilihan Ketua MPR dijadwalkan 3 Oktober mendatang.

"Kalau tidak mengajukan uji materi saat ini maka anggota DPD tidak bisa menduduki jabatan Ketua MPR, karena haknya terpasung," kata Todung Mulya Lubis usai penyerahan berkas laporan uji materi ke MK.

Anggota DPD mengajukan uji materi pasal 14 ayat (1) terhadap UUD 1945 ke MK, kata dia, karena menilai hal tersebut adalah persoalan prinsip yang harus segera diperbaiki.

Dijelaskannya, pasal dua UUD 1945 mengamanahkan keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan DPD. Amanah pasal tersebut, katanya, mengisyaratkan hak yang sama antara DPR dan DPD sebagai anggota MPR, termasuk haknya untuk menjadi Ketua MPR.

Namun, dengan disahkannya UU No 27 tahun 2009 pada 3 Agustus lalu, kata dia, hak anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR jadi terganjal.

Pasal 14 ayat (1) berbunyi: "Pimpinan MPR terdiri dari 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan empat orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua yang berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Menurut Todung, pengajuan uji materi ke MK bukan untuk mencari jabatan tapi utuk mencari kesetaraan hak antara anggota DPR dan DPD.

"Uji materi diajukan untuk memulihkan hak anggota DPD yang terpasung oleh pasal ini," kata Todung.

Tim Kuasa Hukum anggota DPD menyampaikan berkas laporan uji materi ke MK yang terdiri dari daftar bukti secara tertulis, materi permohonan pengujian, "curriculum vitae" ahli-ahli pemohon, surat kuasa serta "soft copy" permohonan. Bundel berkas tersebut diterima panitera MK di gedung MK Jakarta pada Selasa siang.

Kelima pemohon, Intsiawati Ayus, Marhany Victor Poly Pua, Sofyan Yahya, Sri Kadarwati, dan Wahidin Ismail, turut hadir.

Kemungkinan sidang pendahuluan uji materi ini sudah bisa dilakukan pada 4 September dan putusannya pada akhir September.(*)
By Republika Newsroom
Selasa, 01 September 2009 pukul 13:55:00


JAKARTA--DPD pada Selasa secara resmi mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan DPD disampaikan lima anggota DPD.

Mereka adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih kembali menjadi anggota DPD untuk periode 2009-2014 dan akan mengucap sumpah/janji tanggal 1 Oktober 2009, yaitu Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat) dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2009.

DPD menilai UU ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional anggota DPD sebagai pemohon.

Salah satu pasal UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan anggota DPD adalah Pasal 14 ayat (1) terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.

Pasal 14 ayat (1) tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama.

Pasal 14 UU ini ini menghilangkan hak DPD untuk menjadi ketua MPR dan hal ini menunjukkan adanya pengkavlingan jabatan dengan menghapus peluang DPD untuk ikut dalam proses demokrasi.

Pasal 14 ayat (1) menyatakan, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD mendaftarkan permohonan judicial review ke Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta. Tim Kuasa Hukum dipimpin Todung Mulya Lubis disertai anggota tim, antara lain, Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan dan Tommy Sihotang. ant/ahi
Sumber: www.riaupos.com


PEKANBARU (RP) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bukan hendak mengejar kekuasaan. Judicial Review terhadap ketentuan pimpinan MPR bertujuan untuk menegakkan keadilan dan marwah anggota DPD RI.

Demikian diungkapkan anggota DPD Intsiawati Ayus kepada pers seusai menjadi pembicara pada sebuah acara Dialog Interaktif yang diselenggarakan DPD RI bertajuk ‘’Pro-Kontra Pimpinan MPR’’ yang dipandu oleh presenter kondang Elprisdat, di Jakarta, Ahad (23/8).

Sebagai salah satu pihak pemohon uji materi Pasal 14 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan MPR (UU Susduk baru) Intsiawati menyatakan bahwa anggota DPR dan dan anggota DPD memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MPR.

Sebagaimana diketahui, UU yang disahkan DPR beberapa waktu lalu itu langsung mengundang reaksi keras dari para anggota DPD dan para pakar hukum setelah sejumlah pasalnya dinilai bermasalah dan rancu. Oleh banyak pakar dan pengamat pasal 14 UU tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal di konstitusi (pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan dianggap telah merugikan hak-hak konstitusional para anggota DPD sebagai anggota MPR RI.

‘’Kami hanya ingin menegakkan equality, persamaan hak,’’ tegas Intsiawati. Keanggotaan DPD di MPR RI adalah sebagai individu-individu dan MPR adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan tersendiri. Jadi tak ada kaitannya antara kewenangan DPD saat ini yang tak setara dengan DPR ataupun jumlah anggota DPD yang lebih sedikit dari DPR. Hak-hak sebagai anggota MPR haruslah sama, karena itu sudah secara jelas dinyatakan Undang-undang Dasar.

Siti Zuhro, peneliti LIPI, yang juga menjadi pembicara dalam acara dialog tersebut tersebut mengungkapkan pendapatnya bahwa secara kasat mata DPR telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan politisnya dalam UU Susduk baru. Menurutnya, dengan menerapkan oligarki parlemen, anggota DPR bisa leluasa melindungi dan mengamankan kepentingannya untuk menjadi ketua MPR. ‘’Ini upaya sistematis dari politisi DPR untuk membonsai hak politik dan melumpuhkan peran DPD sebagai representasi daerah,’’ tambah Zuhro.

Farhan Hamid, anggota DPR yang kini terpilih sebagai anggota DPD mengemukakan pembelaannya bahwa DPR sebenarnya tidak berniat melakukan monopoli legislasi, tapi UUD 1945 secara eksplisit telah menyatakan bahwa DPR merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan tersebut. Menurutnya, saat ini tak ada jalan lain selain membangun gerakan untuk melakukan amandemen yang bersifat jangka panjang. ‘’Masalahnya kan di hulu, bukan hilir. Ada mekanisme politik dan kita perlu strategi khusus untuk memuluskan amandemen,’’ ujar Farhan.(jrr)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.