DPD RI SOSIALISASIKAN PEMBENTUKAN PPKIHPD
Pekanbaru, BIKKB-Sebagai upaya penguatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kedepan terutama dalam menjaga interface pusat- daerah, DPD melalui Panitia PerancangUundangUundang (PPUU) saat ini telah membentuk Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat dan Daerah (PPKIHPD).Untuk itulah, kamis (27/11) diadakan disdikusi dan pertemuan di Universitas Islam Riau (UIR). Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama DPD RI dan UIR ini dihadiri empat orang anggota DPD RI yaitu Intsiawati Ayus (Riau), Aspar (Kalbar), Ruslan Wijaya (Sumsel) dan Prof Nani Tuloli (Gorontalo), dengan dua orang nara sumber dari UIR yakni Dr Hj Elidar Chaidir, SH,MH dan Husnu abadi SH. MH.
Katua panitia acara Husnu abadi mengatakan, penguatan fungsi DPD ini dalam menyusun undang-undang memerlukan dukungan akademisi dalam membuat kajian-kajian terhadap pengajuannya. "DPD dalam hal ini hanya sebatas mengajukan draf undang-undang ke DPR, tapi yang mensahkan DPD tidak memiliki kewenangan, melainkan sepenuhnya dimiliki oleh DPR RI,” ujarnya.
Husnu Abadi menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di Riau, dalam waktu bersamaan juga diadakan dilima universitas lainnya di Indonesia antaralain di universitas Brawijaya Malang, universitas Gajah Mada, universitas Patimura dan universitas Tanjung Pura.
Anggota DPD RI asal Riau Intsiawati Ayus (Riau) mengatakan, DPD RI membutuhkan data-data, informasi, fakta yang akurat dan konkrit serta akurat dalam menyusun draf sebuah peraturan perundang-undangan. “dikarenakan DPD berdiri sendiri, maka untuk itulah diperlukan PPKIHDP, lembaga yang bisa membantu DPD dalam menysusun dan mengajukan draf undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, keberadaan PPKIHDP ini juga dimaksudkan untuk menjaga sinkronisasi kebijakan serta produk hukum nasional dan daerah, selanjutnya untuk preparasi analitas kebijakan politik dan hukum untuk fungsi politik DPD dalam konteks sociological jurisprudence. Untuk pengembangan pusat data dan jaringan dokumentasi hukum pusat dan daerah, serta memberikan advokasi dan rangkuman data bagi pembangunan hukum didaerah.
“Untuk mengembangkan hubungan pusat-daerah yang lebih dinamis, serta adanya keinginan untuk merumuskan hubungan pusat-daerah yang lebih selaras, seimbang dengan mendasarkan diri pada konstitusi, maka interface tersebut dilembagakan pula dalam bentuk-bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi didaerah,” jelasnya.
Ditambahkannya, selama ini DPD yang hanya berjumlah empat orang ditiap provinsi tidak bisa mencover seluruh permasalahan yang terjadi dan dikeluhkan masyarakat, dengan keberadaan lembaga pembantu tersebut, masyarakat bisa menyampaikan keluhan yang berkenaan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.
“Bisa dikatakan lembaga ini sebagai perpanjang tangan DPD didaerah, masyarakat bisa menyampaikan keluhan mereka disegala aspek ke lembaga ini, dan kita mengharapkan keberadaan lembaga ini benar-benar nantinya bisa membawa seluruh keluhan dan aspirasi masyarakat ketingkat pusat,” ungkapnya. (nikri)