DPD Minta Tetap Ngantor di Jakarta

JPPN.COM--JAKARTA – Tampaknya, para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lebih suka tinggal di Jakarta. Anggota DPD asal Riau, Intsiawati Ayus menentang ketentuan di Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR,DPR, dan DPRD yang mengatur anggota DPD berkedudukan di daerahnya masing-masing.

“DPD merupakan lembaga negara yang levelnya nasional. Jadi, memang sudah semestinya berkedudukan di Jakarta,” ucapnya kepada JPNN usai diskusi bertema ‘Pertarungan Politik Dalam RUU Susduk’ di gedung DPD, Senayan, Rabu (3/6).

Kalau anggota DPD berkedudukan di daerah,katanya, maka akan mengganggu fungsi dan kewenangan DPD. “Kalau sedang ikut membahas proses legislasi, apa harus mondar-mandir ke Jakarta. Itu kan biayanya jadi mahal,” ujarnya. Alasan lain, kalau harus di daerah, maka mesti dibangun gedung baru.

Bukankah sesuai UU Susduk yang berlaku saat ini DPD harus di daerah? Ayus membenarkan. Karenanya, dia berharap Pansus RUU Susduk yang sedang bekerja saat ini mengubah ketentuan itu dan mencantumkan aturan bahwa DPD berkedudukan di Jakarta.

Dia menanggapi Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo yang menjelaskan, para anggota DPD itu memang harus di daerah karena mereka wakil daerah. “Mereka harus di daerah dan setiap tiga bulan baru ke Jakarta untuk rapat-rapat atau sidang,” ujar Ganjar di tempat yang sama. (sam/JPNN)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.