Koalisi LSM Dukung Uji Materi UU MD3

jurnas.com
SEJUMLAH lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendukung upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Dukungan tersebut disampaikan aktivis LSM saat audiensi dengan Tim Legitigasi Judicial Review UU MD3 DPD RI yang dipimpin, I Wayan Sudirta di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).

I Wayan Sudirta didampingi Anggota DPD RI yang juga anggota Tim Judicial Review UU MD3, antara lain Elnino M Husein (Provinsi Gorontalo), Intsiawati Ayus (Riau), Alirman Sori (Sumatera Barat), Zulbahri (Kepulauan Riau), Jacob Jack Ospara (Provinsi Maluku). Aktivis LSM yang bergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu, terdiri dari Refley Harun (Constitutional & Electoral Reform Centre/CORRECT), Veri Junaidi dan Devi Darmawan (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem), Yuda Irlang (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi Undang-Undang Politik/Ansipol), Pipit Apriani (Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP Indonesia), Sulastio, Ahmad Hanafi dan August M (Indonesia Parlemanteray Center/IPC), Toto Sugiarto (Soegeng Sarjadi Syndicate), Yurist Oloan (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia/Formappi).

Refly Harun berharap DPD bisa diberi kewenangan yang lebih signifikan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah. "Penguatan DPD ini penting agar aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan dan disalurkan melalui anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu," kata Refly Harun.

Sementara itu, Veri Junaidi dari Perludem, mengatakan penguatan DPD melalui Judicial Review UU MD3 bertujuan untuk mengefektifkan perjuangan mandat rakyat melalui anggota DPD.

Sedangkan Yurist Oloan berharap DPD tidak berhenti untuk memperjuangkan amandemen Kelima UUD 1945. "DPD tidak hanya Judicial Review UU MD3 tapi harus memperjuangkan amandemen konstitusi," kata Yurist Oloan.

Menanggapi dukungan aktivis LSM itu, Wayan Sudirta mengatakan penguatan kewenangan DPD di bidang legislasi dimaksudkan agar aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan maksimal oleh anggota DPD. "DPD sudah banyak membuat keputusan, pertimbangan, pendapat dan mengusulkan RUU kepada DPR, tapi kami tidak tahu ke mana usulan DPD itu," kata Wayan Sudirta yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI ini.

Wayan menegaskan judicial review UU MD3 akan segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi bulan September ini.

Wayan menjelaskan, pasal-pasal dalam UU MD3 yang akan di judicial review adalah Pasal 102 ayat (1), Pasal 147 ayat (3) dan ayat (7), Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 150 ayat (3) dan ayat (5).

Ketua DPD RI, Irman Gusman menambahkan, dukungan penguatan DPD berasal dari organisasi kemasyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat bahkan perguruan tinggi.

Friederich Batari

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.