Miliki Kewenangan Legislasi, Kini DPD Setara DPR

Konperensi pers DPD menyikapi keputusan MK terkait uji materi UU MD3 dan UU PPP terhadap UUD 1945 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/3). (foto:jurnalparlemen)
Konperensi pers DPD menyikapi keputusan MK terkait uji materi UU MD3 dan UU PPP terhadap UUD 1945 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/3). (foto:jurnalparlemen)
Berita, 28 March 2013 09:27
Miliki Kewenangan Legislasi, Kini DPD Setara DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul dimilikinya kewenangan legislasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman segera akan menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas hal tersebut. Ia akan meminta segera diadakannya rapat konsultasi.

Hal itu diungkapkan Irman, Rabu (27/3/2013) usai menghadiri pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. MK mengabulkan seluruh permohonan DPD terkait pengujian pasal-pasal di dalam UU tersebut yang mereduksi kewenangan legislasi yang diberikan pasal 22 D UUD 1945 kepada DPD.

Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta mengungkapkan, putusan ini menjadikan posisi DPD setara dengan DPR. DPD menjadi punya hak dan kewenangan untuk mengusulkan RUU, membahas UU serta menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Jangan ada lagi istilah DPD itu lemah. DPD telah menemukan jati dirinya sesuai dengan pasal 22 D UUD 1945," ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum DPD, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, putusan MK tentang kewenangan legislasi DPD tersebut telah menjadi sejarah besar untuk DPD. Proses legislasi ke depan harus disesuaikan dengan putusan MK. "Yang jelas, proses legislasi di DPR tidak lagi menjadi monopoli DPR," ungkapnya.



Source: nasional.kompas.com

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.