• Beranda
  • Profil
    • Filtered
      • Two Columns
      • Three Columns
      • Four Columns
    • Filtered and Cropped
      • Two Columns
      • Three Columns
      • Four Columns
    • Default
      • Two Columns
      • Three Columns
      • Four Columns
    • Default and Cropped
      • Two Columns
      • Three Columns
      • Four Columns
  • Kinerja
    • Standard Blog Layout
    • Post with Comments
    • Page: Right Sidebar
  • Galeri
  • Video
  • Kontak

Senator Riau Intsiawati Ayus

Blog Berita & Profil Anggota DPD RI/Senator Riau Intsiawati Ayus

Tampilkan postingan dengan label Kinerja DPD RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kinerja DPD RI. Tampilkan semua postingan
DumaiHeadlines.com | JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menyiapkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan lembaga bagi para senator itu dalam penyusunan undang-undang. DPD akan menggugat DPR dan presiden terkait pelaksanaan atas putusan MK tanggal 27 Maret 2013 yang mengembalikan kewenangan para senator dalam pembahasan UU.

Menurut anggota DPD Intsiawati Ayus, sampai saat ini DPR dan presiden masih mengabaikan putusan MK itu. “Tidak ada upaya lain bagi DPD, kecuali melakukan uji materi dan paling lambat akhir Oktober 2013 mendatang sudah didaftakan ke MK,” katanya dalam Dialog Kenegaraan bertema “Konflik Antarlembaga Negara” di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (16/10).

Saat ini, lanjutnya, internal DPD tengah melakukan sinkronisasi sekaligus menghimpun masukan dari 132 anggotanya sebelum menngajukan gugatan ke MK. “Apa pun hasil uji materi tersebut sangat tergantung nantinya di MK,” tegas senator dari Provinsi Riau itu.

Meski demikian, Intsiawati menegaskan bahwa DPD tetap menyiapkan skenario amandemen kelima UUD 1945. Menurut Sekretaris Tim Litigasi DPD itu, amandemen merupakan upaya untuk menghindari konflik perkepanjangan antarlembaga negara dan menata martabat di antara lembaga-lembaga negara.

“Amandemen itu sekaligus mendorong agar lembaga-lembaga negara lebih bermartabat dan tidak berkonflik terus sebagaimana yang terjadi saat ini,” imbuhnya.

disadur di dumaiheadlines


Senayan – Korupsi di daerah seringkali melibatkan kepala daerah. Dari 542 kepala daerah di Indonesia, 304 orang di antaranya tersangkut kasus korupsi. Gejala ini terjadi karena ada sistem yang membuka ruang bagi korupsi.

Instiawati Ayus, senator dari Riau, mengungkapkan bahwa korupsi di daerah selalu melibatkan para pemangku kepentingan. Setiap kepala daerah yang maju di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi selalu punya visi dan misi memberdayakan sumber daya alam lokal. Tetapi, begitu sudah terpilih, pemberdayaan itu hanya untuk diri sendiri dan kelompoknya.

Modus seperti itu terjadi karena sistem pendukung otonomi daerah memanjakan para pemangku kepentingan. Pengembangan sumber daya alam yang mestinya ditangani sendiri justru dikelola dengan sistem profit sharing dengan pihak lain.

"Di Riau, korupsi tertinggi terjadi di sektor kehutanan. Dari gubernur hingga empat orang bupati terlibat kasus korupsi dari sektor kehutanan. Korupsi berikutnya, di sektor perkebunan dan diikuti pertambangan," ungkap Instiawati Ayus di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (25/9).

Menurut dia, korupsi di sejumlah sektor terjadi karena regulasinya tumpang tindih. Sedikitnya 54 undang-undang yang tumpang tindih. Sudah begitu, birokrasinya berbelit. Hal demikian sulit diatasi karena pemerintah abai dan sejumlah rekomendasi DPD sebagai lembaga yang mewakili daerah tak dijalankan.


Bisnis.com, JAKARTA—Penataan kembali struktur kepemipinan politik di daerah dengan memasukkan aspek budaya setempat mendesak untuk dilakukan guna memperkecil peluang berbagai kasus korupsi yang kian meningkat di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens dalam satu diskusi bertema “Pemberantasan Korupsi di Daerah” di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (25/9/2013). Selain Boni, turut menjadi nara sumber Anggota DPD, Instiawati Ayus dan aktivis anti korupsi Wakatobi, Muhammad Daulat.

 Menurut Boni, pelaksanaan sistem otonomi daerah yang berlaku sama di seluruh daerah selama ini belum mampu menekan angka korupsi. Malah sebaliknya yang muncul adalah modus korupsi baru berupa pengaturan kebijakan melalui segelintir orang yang berpengaruh. Buktinya, 58% dari 529 kepala daerah terindikasi korup.

“Saya kira sudah saatnya dilakukan perubahan tatatan struktur pemerintahan daerah dengan memasukkan unsus kultural untuk daerah tertentu karean sistem otonomi daerah belum mampu secara maksimal mencegah kasus korupsi,” ujar Boni yang juga pengamat politik dari Universitas Indonesia tersebut.

Menurutnya, tingginya kasus korupsi disebabkan oleh peluang yang diberikan oleh figur pemimpin yang ‘dicetak’ oleh segelintir orang tersebut dengan motif utama kepentingan uang.

“Dari hasil penelitian kami, politik di daerah berjalan melalui penguasaan politik yang dilakukan segelintir orang yang melibatkan tokoh politik, konglomerat, birokrat dan preman,” ujarnya. Boni menyebut penguasaan politik oleh segelintir orang tersebut dengan istilah “bosisme lokal.” Menurutnya, kepemimpin yang bercirikan budaya lokal tersebut akan bisa berjalan secara efektif dan efisien.

Menurutnya, struktur kepemimpin di setiap daerah tidak harus sama dengan daerah lain karena memang memiliki kekhasan sendiri-sendiri. Bahkan dia menyebutkan bisa saja dalam satu daerah tertentu kepemimpinan politiknya dipegang oleh tokoh agama.

Sementara itu, Intsiawati Ayus mengatakan munculnya kasus korupsi di daerah disebabkan oleh tumpang tindih aturan, termasuk soal perizinan, di samping mental aparat pemerintahan yang korup. Menurutnya, salah satu modus korupsi di daerah tambang adalah obral kuasa pertambangan (KP) menjelang pemilu.

“Kalau sudah mau dekat pemilu, KP-KP dengan mudahnya dikelurkan kepala daerah,” ujarnya.

Senator asal Riau tersebut juga menjelaskan untuk kasus korupsi korupsi, peringkat tertinggi didaerah itu adalah di sektor kehutanan, perkebunana, dan pertambangan.


foto intsiawati ayus/net
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Instsiawati Ayub mengatakan DPR banyak menyalin substansi RUU usulan DPD tapi tidak mau mencantumkan usulan DPD itu dalam konsideran UU yang mereka sahkan.
"Ini cerita lama, DPR banyak mengambil substansi RUU yang diusulkan DPD. Tapi dalam UU hal itu tidak ditulis dalam konsiderannya," kata Instsiawati Ayub, di Jakarta, Rabu (1/5).

Prilaku tersebut menurut dia tidak pantas lagi diulangi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan DPD.

"Akan lebih baik bagi DPR bila mencantumkan hal itu dalam konsideran dibanding mengklaim suatu substansi RUU yang berasal dari DPD sebagai milik DPR," tegas dia.

Lebih lanjut dia merespon pernyataan politisi PPP Ahmad Yani yang mengatakan DPD jualan sapi bermerek babi."DPD yang punya susu, DPR yang punya nama," tegas Instsiawati Ayub. (fas/jpnn)


Pekanbaru, (antarariau.com) - Anggota DPD dari Provinsi Riau Instiawati Ayus mengkritisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau dan menilai perlu melakukan terobosan dengan cara lelang jabatan seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Jokowi saja berani melelang jabatan kepala dinas, kenapa di Riau tidak," kata Instiawati kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.  Posisi Sekda Provinsi Riau sudah kosong sekitar satu bulan terakhir setelah pejabat lama Wan Syamsir Yus memasuki waktu pensiun.

Sebelumnya Gubernur Riau Rusli Zainal mengusulkan tiga nama pengganti namun semuanya ditolak oleh Menteri Dalam Negeri.

Menurut Instiawati, Menteri Dalam Negeri tidak akan mungkin menolak nama pengganti apabila sosok-sosok yang diusulkan gubernur kapabel dan tidak berpotensi menimbulkan masalah dalam pemerintahan Riau ke depan.

Ia menilai tiga nama itu diusulkan gubernur sangat bersifat politis sehingga ditolak mentah-mentah oleh pemerintah pusat.

Apalagi, Pemprov Riau kini dalam permasalahan yang kompleks terkait kasus yang melibatkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap PON XVIII dan korupsi kehutanan.

"Menteri Dalam Negeri pasti sudah membedah tiga nama itu secara jitu, mana yang sedang bersalah, mana yang akan masuk dalam masalah dan berpotensi menimbulkan masalah," ujarnya.

Karena itu, Instiawati meminta kepemimpinan yang sekarang bersikap lebih arif dan tidak memaksakan tiga nama yang ditolak itu lagi. Lelang jabatan Sekda dinilainya akan membuka peluang kepada para birokrat yang benar-benar profesional untuk bisa berkarya secara terbuka dan adil.

"Riau tidak kehabisan birokrat profesional, tapi kebanyakan mereka terlanjur dikotak-kotakan dan tersembunyi di pelosok kabupaten/kota," ujarnya.

Selain itu, ia menilai sangat tidak arif apabila gubernur hanya mengeluh terkait ditolaknya tiga nama tersebut namun tidak mencari solusi pengganti yang lebih baik. Sebabnya, kekosongan jabatan Sekda merupakan sebuah kepincangan dalam pemerintahan.

"Kalau terlalu lama ya pemerintahan bisa tidak berjalan, karena gubernur hanya jabatan politik," ujarnya.
FB Rian Anggoro

Liputan Terkait

http://pekanbaru.tribunnews.com/2013/04/19/intsiawati-saya-sangsi-sama-dprd-riau
http://pekanbaru.tribunnews.com/2013/04/19/ini-efek-domino-riau-tak-punya-sekda


Konperensi pers DPD menyikapi keputusan MK terkait uji materi UU MD3 dan UU PPP terhadap UUD 1945 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/3). (foto:jurnalparlemen)
Konperensi pers DPD menyikapi keputusan MK terkait uji materi UU MD3 dan UU PPP terhadap UUD 1945 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/3). (foto:jurnalparlemen)
Berita, 28 March 2013 09:27
Miliki Kewenangan Legislasi, Kini DPD Setara DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul dimilikinya kewenangan legislasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman segera akan menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas hal tersebut. Ia akan meminta segera diadakannya rapat konsultasi.

Hal itu diungkapkan Irman, Rabu (27/3/2013) usai menghadiri pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. MK mengabulkan seluruh permohonan DPD terkait pengujian pasal-pasal di dalam UU tersebut yang mereduksi kewenangan legislasi yang diberikan pasal 22 D UUD 1945 kepada DPD.

Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta mengungkapkan, putusan ini menjadikan posisi DPD setara dengan DPR. DPD menjadi punya hak dan kewenangan untuk mengusulkan RUU, membahas UU serta menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Jangan ada lagi istilah DPD itu lemah. DPD telah menemukan jati dirinya sesuai dengan pasal 22 D UUD 1945," ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum DPD, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, putusan MK tentang kewenangan legislasi DPD tersebut telah menjadi sejarah besar untuk DPD. Proses legislasi ke depan harus disesuaikan dengan putusan MK. "Yang jelas, proses legislasi di DPR tidak lagi menjadi monopoli DPR," ungkapnya.



Source: nasional.kompas.com


Pekanbaru (KoranRiau) - Tak dapat dipungkiri, Provinsi Riau termasuk salah satu provinsi yang paling banyak didera konflik agraria. Karena itu, kedatangan Pansus Agraria ke Riau ini diharapkan dapat menindaklanjuti penyelesaian sejumlah kasus atau konflik agraria yang terjadi di daerah ini.

Ketua Pansus Agraria DPD RI I Wayan Sidirta, kemarin  mengatakan berdasarkan aspirasi yang diserap dari masyarakat di berbagai provinsi, diketahui konflik agraria merupakan permasalahan daerah yang sudah sangat kronis, disamping jumlahnya terus bertambah setiap tahun, kasus-kasus tersebut sebagian besar gagal diselesaikan akibat regulasi yang tumpang tindih dan kuatnya ego sektoral. Lambatnya tindak lanjut pihak-pihak terkait  dan minimnya upaya-upaya mediasi konflik menyebabkan akumulasi kasus-kasus yang terus bertambah  setiap tahun. Kekecewaan masyarakat  juga telah menjadi ancaman bom waktu.

Karena itu, kata I Wayan Sidirta, terjadinya konflik horizontal yang mengakibatkan korban jiwa dari pihak yang bersengketa merupakan ekses yang selayaknya bisa dicegah secara dini jika para pihak berwenang yang memiliki komitmen serius untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. Disisi lain, hal ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah. Masyarakat di pedesaan yang sebagian besar menggantungkan hidup dari hasil alam kehidupannya kian terdesak oleh ekspansi lahan produksi. “DPD RI sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan serta mengagregasi kepentingan multi pihak didaerah telah berinisiatif untuk turut berupaya memediasi masalah konflik agraria tersebut, baik secara perseorangan maupun kelembagaan,” ungkapnya.

DPD RI memandang bahwa konflik agraria merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan yang serius, terpada dan dilakukan secara simultan dan berkelanjutan. “Atas dasar itulah maka pansus Agraria dibentuk untuk secara khusus menangani kasus-kasus agraria di daerah,” katanya. Provinsi Riau, lanjutnya, merupakan salah satu provinsi yang paling banyak didera konflik agraria. Hal ini terjadi karena Riau paling rajin mengeluarkan izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.  “Melaui Pansus yang datang ke Riau ini diharapkan tindak lanjut sejumlah kasus dapat diselesaikan secara adil dan berimplikasi positif terhadap kemajuan kesejahteraan masyarakat daerah ini,” katanya.

Tujuan dari diselenggarakan kunjungan Pansus Agraria untuk lakukan pengawasan atau tindak lanjut sejumlah kasus konflik Agrariau di Riau yang telah di mediasi oleh DPD RI, baik secara program melalui alat kelengkapan. Menurut Wayan, kasus-kasus yang menjadi skala prioritas dalam kunjungan kerja Pansus Agraria ini diantaranya, kasus konflik lahan Titi Akar di Pulau Rupat, sengketa tanah antara PTPN V dengan masyarakat Adat Kenegarian Senama Nenek, konflik lahan dan tata batas Batang Peranap-Cerenti. Ditegaskan Wayan, Pansus Agraria DPD RI akan mengupayakan rencana strategis untuk hentikan konflik agraria. Saat ini sudah disusun peta konflik agraria yang diharapkan dapat untuk diselesaikan konfliknya. Sementara yang belum selesai konfliknya akan direkomendasikan untuk segera diselesaikan.


PEKANBARU, Suluhriau.com- Panitia khusus (Pansus) konflik Agraria dan Sumber Daya Alam Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memfasilitasi penyelesaian lima sengketa lahan yang terjadi di Riau.

Dalam kunjungan Pansus DPD-RI, Selasa, (12/2/2013), kunjungan kerja ke Provinsi Riau dalam rangka advokasi dan penyelesaian kasus Agraria di Riau dengan melakukan pertemuan dengan instansi terkait dan berbagai perusahaan di Pekanbaru.

Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA I Wayan Sidirta mengatakan, tingkat konflik pertanahan di Riau, baik antara perorangan maupun masyarakat dengan perusahaan cukup tinggi.Namun penyelesaiannya sangat lambat dan tidak ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait serta minimnya upaya mediasi konflik menyebabkan akumulasi kasus yang terus bertambah setiap tahun.

Dari sekian banyak kasus yang terjadi, pansus saat ini fokus memfasilitasi penyelesaian lima sengketa yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat luas yaitu konflik lahan Titi Akar di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, sengketa tanah antara PT PN V dengan masyarakat adat kenegerian senama nenek di Kabupaten, Kampar, konflik lahan dan Tatas Batas Peranap-Cirenti di Kabupaten Kuantan Singingi, konflik Pulau Padang di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan dan kasus PT Arara Abadi Lima Desa di Kabupaten Siak dan Bengkalis. Jika lima masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pansus, maka akan drekomendasikan ke komite satu yang membidangi pertanahan agar permasalahannya bisa dituntaskan sebab sudah berlangsung lama. (slt)


Jurnal Parlemen, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Intsiawati Ayus menyatakan, kendati kewenangan DPD tidak penuh tetapi sudah berhasil menjembatani kemitraan antara pusat dan daerah.

"Kami di Riau misalnya, berhasil menemukan banyak solusi bersama terkait kebutuhan prioritas bagi daerah, seperti soal listrik, jaringan jalan dan infrastruktur lainnya, program-program nasional di daerah, serta penyelesaian konflik di daerah yang kesemuanya dilakukan melalui mediasi dengan pihak-pihak terkait di pusat," papar Intsiawati saat dihubungi JurnalParlemen, Kamis (3/1).

Dalam banyak hal, kata Intsiawati, DPD berusaha memudahkan pekerjaan pusat agar berjalan efektif dan tepat sasaran di daerah. "DPD tidak segan-segan membantu pusat untuk menyosialisasikan program-program pusat yang efektif bagi peningkatan kesejahteraan daerah, seperti misalnya program KUR dan perumahan rakyat," ujar lulusan Magister Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

"Yang jelas, keberadaan DPD tidak sia-sia. Posisi tawar daerah terhadap pusat kini sudah jauh lebih baik. DPD banyak mengisi ruang yang tidak diisi oleh DPR. DPD juga banyak bergerak dalam peran-peran yang dilalaikan oleh DPR," tambahnya.

Kini, kata Intsiawati, DPR sudah mulai meniru pendekatan DPD. Sejak awal pendekatan DPD lebih banyak bersifat non-formal dan langsung menyentuh akar rumput. "Ini mudah bagi anggota DPD karena tidak langsung tersekat oleh simbol partai tertentu. Jadi, anggota DPD lincah bergerak ke berbagai lapisan dan kelompok masyarakat. Kami Insya Allah tidak pernah berhenti memikirkan daerah. Di mana pun kami berada, 24 jam kami siaga untuk daerah. Kami terus berusaha semaksimal kami bisa," ujar Wakil Ketua Pansus Perubahan UU MD3 ini.

Namun, Intsiawati mengkritik, sistem ketatanegaraan harus dibenahi secara total karena konstitusi yang dihasilkan dari amendemen pertama sampai dengan keempat, lebih didasarkan atas pragmatisme politik belaka.

"Kita butuh sistem ketatanegaraan ideal yang bisa menjadi fondasi yang kuat bagi peningkatan kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Dan salah satu yang menjadi proritas penting adalah penyempurnaan kelembagaan parlemen nasional," ujarnya.

"Hak dan legitimasi DPD sebagai representasi lokal hingga saat ini belum diakui sepenuhnya oleh konstitusi. Pengakuan terhadap DPD adalah pengakuan terhadap daerah. Dan ini harus tercermin secara jelas dari kewenangan DPD. DPD selayaknya ditempatkan pada kedudukan yang semestinya sehingga check and balances antarlembaga di parlemen bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.


JAKARTA (Suara Karya): Adanya dua kamar parlemen yakni DPR dan DPD di yakini belum berjalan secara maksimal. Fungsi DPR yang dinilai berlebihan dan membuat "keteteran" dalam fungsi legislasi pembuatan dan pembahasan RUU. Oleh karenanya, seharusnya membagi kewenangannya kepada DPD.
 Demikian yang mengemuka dalam dalam Dialog Perspektif Indonesia dengan tema "Memecah Kebekuan Hubungan DPR-DPD" di Pressroom DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, akhir pekan lalu. Hadir sebagai pembicara Pengamat Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, Senator asal Provinsi Riau, Intsiawati Ayus, dan Taslim Chaniago (Anggota Komisi III DPR RI dari FPAN).

 Ikrar mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam tahap pematangan demokrasi. "Dalam proses pembentukannya, DPD RI sering dianggap sebagai lembaga prematur. Hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang tugas dan fungsi DPD," terang Ikrar.

 Mengenai hubungan kerja DPD dan DPR, Ikrar mengatakan sudah ada kerja sama yang baik antara kedua lembaga tersebut, contohnya dalam pembahasan RUUK DIY, DPD diajak dalam pembahasannya oleh DPR sebagai mitra yang sejajar. "Hal itu kenapa tidak menjadi suatu yurisprudensi dan bisa menjadi suatu hal yang dibakukan menjadi UU," kata Ikrar.

 Ikrar menganggap bahwa sekarang DPR bketeteranb dalam pembuatan RUU dan pembahasan RUU menjadi UU, karena keahlian di DPR sangat terbatas, dibandingkan dengan pemerintah yang lebih terbagi keahliannya. "Daripada keteteran lebih baik dibagi dengan DPD," ujar Ikrar.

 Intsiawati Ayus mengatakan agenda Judicial Review UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang rencananya akan diajukan DPD RI ke MK, bukan semata-mata mengenai sengketa kewenangan legislasi antara DPD RI dengan DPR RI. Intsiawati mengatakan DPD saat ini belum pada posisi dengan tujuan ketatanegaraan yang ideal.

 Kegundahan posisi DPD RI dalam konstitusi, lanjut Intsiawati, beban politiknya akan diberikan ke MK dalam bentuk permohonan penafsiran soal pasal 22D ayat 1 dan 2 UUD 1945, khususnya kata 'dapat' dan 'ikut' dalam pembahasan UU, yang akan menjadi rujukan dalam revisi UU MD3 dan UU P3. "Saya sendiri memahami bahwa Undang-undang merupakan produk kompromi politik, maka dari itu kami meminta MK untuk membuatkan tafsir sesuai konstitusi bagaimana sesungguhnya makna dari kata-kata 'ikut membahas' dalam UU MD3," ujar Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR ini.

 Taslim Chaniago (Anggota Komisi III DPR RI dari FPAN), mengatakan keberadaan DPD sangat membantu DPR terutama soal daerah, misalnya otonomi daerah, kekayaan alam daerah. "Kita sangat membutuhkan DPD karena tidak bisa mengawasi daerah," jelas Taslim.

 Selanjutnya, Taslim menyarankan akan lebih baik jika DPD menunggu proses pembahasan revisi UU MD3 di Baleg DPR selesai, baru mengajukan judicial review jika masih terdapat pasal-pasal yang dinilai kurang jelas. "Pengajuan judicial review ke MK saat ini justru akan kembali membuat hubungan antara kedua lembaga menjadi beku," kata Taslim. Salah satu hal yang harus segera dilakukan menurut Refly Harun adalah mengupayakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tujuan judicial review ini adalah untuk meminta penafsiran yang jauh lebih fixed ketimbang penafsiran yang dimiliki pembentuk Undang-undang," jelas Refly.

 Selain itu, pengamat Hukum Tata Negara ini juga menegaskan pentingnya kesepakatan bangsa terhadap DPD. "Apakah kita masih butuh DPD atau tidak?" ungkapnya yang kemudian melanjutkan bahwa Indonesia masih membutuhkan DPD yang mewakili daerah. (Rully)


Postingan Lama
Beranda

Follow:

Popular Posts

  • Daerah Sangsikan Kebijakan Energi
    JAKARTA, KOMPAS - Kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan energi, karena dala...
  • Merangkai Pulau, Meranti Minta Dukungan
    SELATPANJANG --Dumai Pos  Penjabat Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Syamsuar MSI meminta dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik...
  • Legislator Riau Intsiawati Ayus Ajak Masyarakat Maknai Pancasila dalam Paham Modern
    Memaknai Pancasila sebagai dasar untuk tegak dan kokohnya Negara Indonesia, memang harus disadari oleh seluruh elemen bangsa. Demikian disa...
  • Anggota DPD Ajukan Uji Materi ke MK
    Sumber: tvone Jakarta,Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK...
  • Data Hasil Pemilu Riau Paling Lelet di Tabulasi Nasional
    Kinerja seluruh KPU di Riau terus dikritik. Data hasil Pemilu dari Riau yang masih di tabulasi nasional jumlahnya paling minim. Riauterkini-...
  • RUU Susduk: Pansus Targetkan Akhir Juni Selesai
    HUKUMONLINE.COM--Posisi panja terakhir memutus pimpinan MPR terdiri dari dua orang DPR dan satu orang dari DPD. Anggota DPD keberatan, merek...
  • Intsiawati Ayus: “Perempuan Melayu dengan Segudang Inisiatif dan Antusiasme I”*
    MERETAS KEMANDIRIAN TELUK Belitung pada tahun 1968 adalah pedesaan yang sepi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebuah daerah yang jauh dari hin...
  • Kemandirian ‘en Tanggung Jawab*
    Menjelang kelulusan SMU, kecuali anak-anak yang mendapat PMDK, kami semua gamang dengan pilihan. Tak ada arahan ’en informasi yang cukup ten...
  • Banyak RUU Tak Selesai: Ikrar Minta DPR Berbagi Tugas dengan DPD
    JAKARTA, batamtoday - Pengamat Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti menyatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam tahap pematangan demokrasi. ...
  • Lima Anggota DPD Ajukan Uji Materi ke MK
    Mereka menganggap Pasal 14 Ayat 1 tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan. Sumber: VIVAnews - Lima calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ...

KATEGORI

  • Aksi Demo
  • Amandemen
  • Aspirasi
  • Audiensi
  • BBM
  • Berita
  • Bikameral
  • Catatan Perjalanan
  • Checks and Balances
  • Dialog
  • DPD RI
  • DPRD
  • Ekonomi Daerah
  • Galeri DPD RI
  • GP Ansor
  • HL
  • HTI
  • HUbungan DPD-DPR
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • intsiawati
  • Investasi
  • Jambore
  • Judicial Review
  • Kehutanan
  • Ketahanan Energi
  • Khazanah Melayu
  • Kinerja
  • Kinerja DPD RI
  • Kliping
  • Komite II
  • Konflik Agraria
  • Korupsi
  • KPID
  • Kuansing
  • Kuningan
  • Kunjungan Daerah
  • LAM
  • Legislasi
  • lingkungan
  • Masyarakat Adat
  • Media Kampanye
  • Migas
  • Nelayan
  • Opini
  • Pansus
  • Pekanbaru
  • Pelantikan
  • Pemilu 2009
  • Pendidikan
  • Penyiaran
  • Perburuhan
  • Perkebunan
  • Perumahan Rakyat
  • Pilkada
  • Pilpres
  • PON
  • PPUU
  • Profil
  • Prolegnas
  • pulau padang
  • RDP
  • Rokan Hilir
  • RTRW
  • Ruang Media
  • sayembara
  • Seputar DPD
  • Siak
  • Sidang Pleno
  • Silaturahim
  • Sosialisasi KUR
  • Susduk
  • Tanah Ulayat
  • Tata Kelola SDA
  • Tata Kota
  • Tata Niaga
  • Tembakau
  • Tokoh dan Opini
  • Uji Publik
  • Uji Sahih
  • UMKM
  • Walikota

About

Gallery

Video Of Day

More

Find Us On Facebook

Intsiawati Ayus

Foto Saya
Intsiawati Ayus
Lihat profil lengkapku

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

  • ▼  2016 ( 20 )
    • ▼  Juni ( 7 )
      • Musrembang 2016: Intsiawati Minta Pemprov Proaktif
      • 5 Daerah dan DPD Bahas Infrastruktur
      • Milad Inhil ke 51, Intsiawati Ayus Beri Kado SK SR...
      • Ini Kata Intsiawati Ayus Terkait Darurat Sampah di...
      • Ini Kata Anggota DPD Asal Riau Terkait Darurat Sam...
      • Kenalkan Lagu Pancasila Rumah Kita: Intsiawati Sos...
      • Legislator Riau Intsiawati Ayus Ajak Masyarakat Ma...
    • ►  Februari ( 12 )
    • ►  Januari ( 1 )
  • ►  2015 ( 59 )
    • ►  Desember ( 2 )
    • ►  November ( 2 )
    • ►  Oktober ( 30 )
    • ►  September ( 5 )
    • ►  Maret ( 18 )
    • ►  Januari ( 2 )
  • ►  2014 ( 17 )
    • ►  Desember ( 3 )
    • ►  November ( 3 )
    • ►  Oktober ( 6 )
    • ►  September ( 2 )
    • ►  April ( 1 )
    • ►  Maret ( 2 )
  • ►  2013 ( 54 )
    • ►  Oktober ( 4 )
    • ►  September ( 6 )
    • ►  Agustus ( 1 )
    • ►  Juli ( 5 )
    • ►  Juni ( 4 )
    • ►  Mei ( 9 )
    • ►  April ( 6 )
    • ►  Maret ( 11 )
    • ►  Februari ( 5 )
    • ►  Januari ( 3 )
  • ►  2012 ( 76 )
    • ►  Desember ( 1 )
    • ►  November ( 3 )
    • ►  Oktober ( 8 )
    • ►  September ( 10 )
    • ►  Agustus ( 7 )
    • ►  Juli ( 3 )
    • ►  Juni ( 4 )
    • ►  Mei ( 2 )
    • ►  April ( 16 )
    • ►  Maret ( 2 )
    • ►  Februari ( 5 )
    • ►  Januari ( 15 )
  • ►  2011 ( 23 )
    • ►  Desember ( 4 )
    • ►  November ( 6 )
    • ►  Oktober ( 1 )
    • ►  September ( 2 )
    • ►  Agustus ( 2 )
    • ►  Juli ( 2 )
    • ►  Juni ( 2 )
    • ►  Mei ( 1 )
    • ►  April ( 1 )
    • ►  Maret ( 1 )
    • ►  Januari ( 1 )
  • ►  2010 ( 13 )
    • ►  November ( 1 )
    • ►  Agustus ( 2 )
    • ►  Juli ( 2 )
    • ►  April ( 1 )
    • ►  Maret ( 3 )
    • ►  Februari ( 2 )
    • ►  Januari ( 2 )
  • ►  2009 ( 51 )
    • ►  Desember ( 4 )
    • ►  November ( 2 )
    • ►  Oktober ( 1 )
    • ►  September ( 8 )
    • ►  Agustus ( 6 )
    • ►  Juli ( 1 )
    • ►  Juni ( 7 )
    • ►  Mei ( 6 )
    • ►  April ( 8 )
    • ►  Maret ( 3 )
    • ►  Februari ( 4 )
    • ►  Januari ( 1 )
  • ►  2008 ( 40 )
    • ►  Desember ( 10 )
    • ►  November ( 2 )
    • ►  September ( 7 )
    • ►  Agustus ( 1 )
    • ►  Juli ( 5 )
    • ►  Juni ( 1 )
    • ►  Mei ( 3 )
    • ►  April ( 5 )
    • ►  Maret ( 1 )
    • ►  Februari ( 3 )
    • ►  Januari ( 2 )
  • ►  2007 ( 25 )
    • ►  Desember ( 1 )
    • ►  November ( 4 )
    • ►  Oktober ( 1 )
    • ►  September ( 8 )
    • ►  Agustus ( 1 )
    • ►  Juni ( 2 )
    • ►  Mei ( 1 )
    • ►  April ( 1 )
    • ►  Maret ( 4 )
    • ►  Februari ( 1 )
    • ►  Januari ( 1 )
  • ►  2006 ( 8 )
    • ►  Desember ( 6 )
    • ►  Maret ( 1 )
    • ►  Januari ( 1 )
  • ►  2005 ( 14 )
    • ►  November ( 1 )
    • ►  September ( 6 )
    • ►  Agustus ( 2 )
    • ►  Juni ( 4 )
    • ►  April ( 1 )
  • ►  2004 ( 2 )
    • ►  Oktober ( 1 )
    • ►  April ( 1 )
Diberdayakan oleh Blogger.

Tags

Pages

  • Beranda

Featured Posts

Recent Posts

Whats Hot

Copyright 2013 Senator Riau Intsiawati Ayus

Created by Sora Templates