Lima Anggota DPD Ajukan Uji Materi ke MK

Mereka menganggap Pasal 14 Ayat 1 tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan.

Sumber: VIVAnews

- Lima calon anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ke Mahkamah Konstitusi, Selasa 1 September 209.

Mereka menganggap Pasal 14 Ayat 1 tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan bagi anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR.

"Dalam pasal ini tidak terdapat persamaan (equality) terhadap anggota DPD untuk dipilih sebagai ketua MPR," kata kuasa hukum kelima calon anggota DPD, Todung Mulya Lubis dalam keterangan pers di gedung MK, Selasa 1 September 2009.

"Pasal ini menunjukkan upaya mendegradasi kewenangan DPD," kata dia.

Kelima pemohon perkara ini adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany
Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri
Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Todung meminta kepada MK untuk memprioritaskan sidang uji materi ini. Karena, lanjut dia, agenda ketatanegaraan yang berkaitan dengan
pemilihan ketua MPR akan segera dipilih. "Tanggal tiga Oktober sudah
diadakan pemilihan ketua MPR," kata dia.

Bunyi Pasal 14 ayat (1) itu adalah, "Pimpinan MPR terdiri atas 1
(satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil
ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota
DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang
ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Taufiq Basari, meminta MK untuk membatalkan pasal tersebut sebatas frasa 'yang berasal dari DPR'. "Sekaligus kita menanyakan kepada MK, bagaimana kedudukan anggota MPR, baik yang berasal dari DPR maupun DPD," kata dia.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.