5 Anggota DPD Minta MK Percepat Putusan Uji Materi UU Parlemen



Sumber:Yahoo News!

5 Anggota DPD meminta uji materi yang mereka ajukan dipercepat mengingat pemilihan ketua MPR akan dilakukan pada Oktober mendatang. Mereka menggugat pasal 14 ayat 1 UU No 27 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD 2009 terkait pemilihan ketua MPR.

"Kami meminta agar uji materi ini dipercepat karena akan segera dilakukan pemilihan," ujar Taufik Basari, kuasa hukum 5 anggota DPD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2009).

5 Anggota DPD yang mempermasalahkan pasal 14 ayat 1 UU No 27 itu yakni Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Mereka adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih menjadi anggota DPD periode 2009-2014.

Taufik menilai, dalam pasal itu tidak terdapat keseimbangan anggota DPD untuk dipilih menjadi ketua MPR. Anggota DPD mempunyai hak untuk menjadi ketua MPR.

"Siapa pun punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tidak boleh haknya dipasung oleh pasal 14 ayat 1 UU 27," kata dia.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.