Perkuat Posisi, DPD Ajukan Uji Materi


Sumber: Sufiani Tanjung/Liputan6.com

Jakarta: Masa jabatan para wakil rakyat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah akan segera berakhir. Namun, hal itu tak menyurutkan langkah hukum terkait undang-undang yang mengatur komposisi jumlah anggota DPD. Dengan didampingi tim kuasa hukum, lima anggota DPD mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (1/9) siang.

Mereka mengajukan judicial review atau hak uji materi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada intinya, para anggota DPD keberatan atas isi pasal 14 ayat 1 UU itu yang menyebutkan pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua yang berasal dari DPR, empat wakil ketua masing-masing dua dari DPR dan dua dari DPD.

Ini berarti, peluang anggota DPD untuk menduduki kursi ketua MPR pupus. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama. Untuk diketahui, RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 3 Agustus 2009.

Adapun langkah hukum ini ditempuh untuk memperkuat posisi DPD di kursi lembaga tertinggi negara. Sejauh ini, pihak Mahkamah Konstitusi belum memberikan tanggapan atas pengajuan hak uji materi yang diajukan kelima anggota DPD ini. Kelima anggota DPD itu adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimantan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).(ANS)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.