Tampilkan postingan dengan label HL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HL. Tampilkan semua postingan
Calon anggota DPD incumbent Intsiawati Ayus mendulang dukungan terbesar di Kabupaten Siak. Sebanyak 28.512 suara.

Riauterkini-SIAK- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau di Kabupaten Siak, dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak, menunjukkan suara tertinggi yakni diraih nomor urut 8 Intsiawati Ayus SH, MH dengan perolehan suara 28.512 suara dan diikuti nomor urut 17 Rosti Uli Purba dengan perolehan 22.412 suara, dan nomor urut 9 Iwa Sirwani Bibra dengan perolehan 12.236 suara, disusul nomor urut 11 Dr Hj Maimanah Umar MA dengan 11.858 suara, dengan nomor urut 14 Narlis MA dengan perolehan 10.706 suara.

Sementara total surat suara diterima termasuk cadangan sebanyak 277.856 surat suara, dan jumlah surat suara dikembalikan karena rusak atau keliru coblos sebanyak 212 surat suara, serta jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 78.385, dan surat suara yang digunakan sebanyak 199.358. Untuk suara sah dan tidak sah adalah suara sah 173.040 dan suara tidak sah 26.318.

Selain itu untuk data pemilih, jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemili tetap (DPT) sebanyak 272.817 orang, dan jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 702 orang, serta pemilih terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 1.961 orang, dan pemilih khusus tambahan/pengguna KTP dan KK dan sejenisnya sebanyak 9.387 orang dengan total keseluruhannya sebanyak 284.863 orang.

Keterangan Ketua KPUD Siak Agus Salim, usai penghitungan atau pleno sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (22/4/14) bahwa sesuai hasil pleno dari DPRD Kabupaten Siak, DPRD Riau, DPR RI, DPD terdapat suara tertinggi untuk DPD perwakilan Riau dari Kabupaten Siak yakni nomor urut 8 atas nama Intsiawati Ayus, dan Rosti Uli Purba. "Ya, sesuai hasil pleno kita saat ini sudah selesai dan hasilnya sementara sudah ada dan kita akan kirim ke KPU Riau," ujarnya.***(vila)
JAKARTA (Pos Kota) – DPD RI segera melayangkan gugatan sengketa kewenangan dengan DPR. Gugatan terpaksa dilakukan, karena DPD RI tidak dilibatkan oleh DPR dalam pembahasan RUU terkait dengan daerah. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan, DPD RI harus dilibatkan dalam pembahasan RUU terkait dengan masalah daerah.

“Kami sudah sabar, tapi DPR terus mengulur waktu. Cuma waktunya kapan, ini masih menunggu wangsit dulu. Tapi kemungkinan sebelum 10 November 2013,” kata anggota DPD RI Intsiawati Ayus dalam diskusi di DPD RI, Rabu (16/10).

Menurut dia, putusan MK sudah keluar Maret 2013, sejak itu DPD RI lantas mengkomunikasikan dengan lembaga negara lain yang disebut dalam putusan tersebut, yakni Presiden dan DPR. Presiden sudah menanggapi dengan baik, tapi DPR tidak pernah menanggapi secara positif.

Pihaknya sudah mengirimkan surat tiga kali kepada DPR untuk melakukan koordinasi guna menjalankan putusan itu. “Tapi, DPR selalu mengulur, hingga kini belum terjadi pertemuan. DPR pun tetap membahas RUU dengan pemerintah tanpa melibatkan DPD RI. Ini kan melanggar UUD,” katanya.

Ayus menilai, sengketa ini bisa terjadi, karena dalam amandemen UUD 1945 dulu sepertinya tidak memprediksi soal potensi adanya konflik antarlembaga negara. Ini merupakan salah satu kenyataan lemahnya hasil perubahan itu, sehingga amandemen kelima sangat diperlukan. “Tidak ada cara lain kecuali mengamandemen UUD. Kita tidak bisa bersandar pada teks konstitusi yang ada saat ini,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, sengketa antar lembaga negara akan terus terjadi, kalau masing-masing lembaga negara tidak menjalankan amanat konstitusi dan tanpa etika. Sengketa yang akan diajukan oleh DPD RI bukanlah masalah ringan. Semau karena buntut dari tindakan DPR yang tidak pernah melibatkan DPD RI dalam membahas RUU.

Dampaknya berat, semua produk Undang-Undang yang dihasilkan DPR pasca putusa MK dia nilai illegal. “UU yang dihasilkan DPR itu cacad formal,” katanya, kemarin.

Margarito sepakat dan meminta agar DPD sekali-kali menjadi “anak nakal” agar tidak diremehkan DPR. “Sebaiknya DPD tidak ikut membahas RUU, apalagi menandatangani persetujuan untuk membahas,” ungkapnya.

Dengan sikap keras seperti ini, kata Margarito lagi, semua produk RUU yang saat ini sedang dibahas DPR, maka secara otomotis akan tidak sah. “Kalau DPD bersikap seperti itu, maka UU yang akan dihasilkan jadi gugur semuanya,” terangnya.

Diakui Margarito, pembahasan RUU di DPR pun juga tergantung dari kesepakatan pimpinan parpol. “Memang keras perilaku parpol yang dinilai tidak berorientasi untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun lebih mendasari pada kepentingan kelompok dan partainya,” paparnya. (winoto)
DPD RI mensosialisasikan kepada akademiisi hasil uji materi atas UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap UU 1945 di Fakultas Hukum, Universitas Riau

Dalam sosialiasinya, Intsiawati Ayus, selaku sekretaris Tim Ligitasi DPD mengatakan, proses legislasi masih cacat hukum setelah ditetapkan putusan MK pada 27 maret 2013 lalu. Sampai sat ini amar putusan MK itu DPD belum berkenan melaksanakan putusan tersebut.


November 2013, DPD RI akan mengajukan SKLN (Sengkeeta Kewenangan antar Lembaga Negara) dengan memohon kepada MK  untuk menafsirkan kewenangan DPD kepada konstitusi.

"Maka dengan iu kita membangun dukungan dari akademiksi bahwa proses legislasi di Republik ini masih cacat formal, tidak sesuai dengan amar putusan MK pada 27 maret silam" Ungkapnya


John Pieris yang hadir dalam acara itu mengatakan, selaku wakil koordinator Tim Ligitasi DPD RI  menyatakan sosialiasi terkait kewenangan legislasi DPD RI snagat penting.

Ditambah lagi, zulbahri anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, sistem dua kamar masih lama, kewenangan DPD belum sejalan dengan amanat konstitusi
 
Riau24-- Menyikapi konflik permasalahan lahan yang terjadi di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau selama ini, 4 Anggota Komite-II Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) blusukan ke Kabupaten Kampar, atas dasar aspirasi konflik agraria Pemprov Riau dengan Kabupaten Kampar. Pantauan Riau24.com, Kamis (3/10/13).
Berdiskusi dengan Bupati Kampar sebelum acara di mulai

Pada kunjungan bertema Advokasi Komite-II DPD-RI ini, begitu banyak pembahasan yang dilakukan antara Anggota Komite bersama Bupati Kampar serta para Camat dan Kepala Desa (Kades) yang memiliki permasalahan lahan dengan perusahaan besar, yang berdiri selama ini.

"Kasus tanah di kampar ini memang luar biasa. Karena daerah kita memang luas, saya selalu himbau camat, kades, jangan sekali-kali membuat SKT atau SKGR, dikawasan hutan. Karena kalau ada pidananya, saya tidak bertanggung jawab," papar Bupati Kampar, Jefri Noer saat melakukan pembahasan.

4 Anggota Komite-II DPD-RI yang hadir, yakni Instiawati Ayus (Anggota DPD-RI dari Riau, sekaligus ketua rombongan), Iswandi (Anggota DPD-RI dari Lampung), Ahmad Supadri (Anggota DPD-RI dari Banten), dan M. Surya (Anggota DPD-RI dari Jawa Barat).

Terkait hal ini, selaku Bupati, Jefri menerangkan ada 3 perusahaan besar yang bermasalah dengan sengketa lahan di beberapa Desa se-Kabupaten Kampar. 3 perusahaan tersebut ialah PTPN-V, PT. Raka, PT. Rimba Seraya Utama.

Disamping itu, Jefri juga mengakui perihal permasalahan yang selalu menjadi tugas utama di Kabupaten Kampar, yaitu mengenai pengembangan infrastruktur, terutama pembangunan jalan.

"Yakni karena ada daerah-daerah yang masih banyak terisolir. Dengan sebab karena menyentuh kawasan hutan lindung, oleh karena itu kami mengharapkan agar DPD-RI yang hadir ini bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar untuk ekspansi kemajuan Kampar." Ujar Jefri lagi dalam forum. (Nof)
Kepala BPN Riau memberikan Penjelasan
PT RSU juga melihatkan peta kepada masyarakat Bangun Sari

Riau24-- Menyikapi konflik permasalahan lahan yang terjadi di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau selama ini, 4 Anggota Komite-II Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) blusukan ke Kabupaten Kampar, atas dasar aspirasi konflik agraria Pemprov Riau dengan Kabupaten Kampar. Pantauan Riau24.com, Kamis (3/10/13).
Pada kunjungan bertema Advokasi Komite-II DPD-RI ini, begitu banyak pembahasan yang dilakukan antara Anggota Komite bersama Bupati Kampar serta para Camat dan Kepala Desa (Kades) yang memiliki permasalahan lahan dengan perusahaan besar, yang berdiri selama ini.
"Kasus tanah di kampar ini memang luar biasa. Karena daerah kita memang luas, saya selalu himbau camat, kades, jangan sekali-kali membuat SKT atau SKGR, dikawasan hutan. Karena kalau ada pidananya, saya tidak bertanggung jawab," papar Bupati Kampar, Jefri Noer saat melakukan pembahasan.
4 Anggota Komite-II DPD-RI yang hadir, yakni Instiawati Ayus (Anggota DPD-RI dari Riau, sekaligus ketua rombongan), Iswandi (Anggota DPD-RI dari Lampung), Ahmad Supadri (Anggota DPD-RI dari Banten), dan M. Surya (Anggota DPD-RI dari Jawa Barat).
Terkait hal ini, selaku Bupati, Jefri menerangkan ada 3 perusahaan besar yang bermasalah dengan sengketa lahan di beberapa Desa se-Kabupaten Kampar. 3 perusahaan tersebut ialah PTPN-V, PT. Raka, PT. Rimba Seraya Utama.
Disamping itu, Jefri juga mengakui perihal permasalahan yang selalu menjadi tugas utama di Kabupaten Kampar, yaitu mengenai pengembangan infrastruktur, terutama pembangunan jalan.
"Yakni karena ada daerah-daerah yang masih banyak terisolir. Dengan sebab karena menyentuh kawasan hutan lindung, oleh karena itu kami mengharapkan agar DPD-RI yang hadir ini bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar untuk ekspansi kemajuan Kampar." Ujar Jefri lagi dalam forum. (Nof)
- See more at: http://www.riau24.com/berita/baca/11257-4-anggota-dpdri-blusukan-ke-kampar-untuk-masalah-konflik-lahan/#sthash.VwqRjoAV.dpuf
Jakarta (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Intsiawati Ayus mengatakan sampai saat ini ada 54 undang-undang sektor yang tumpang tindih sehingga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan perizinan.

"Kami sudah teliti, sekarang ini ada 54 UU Sektor yang begitu tumpang tindih. Jangankan di tingkat implementasinya yang tumpang tindih, di tingkat regulasinya sudah tumpang tindih. Ini sumber persoalan," kata anggota DPD RI Intsiawati Ayus pada diskusi DPD RI Senayan Jakarta, Rabu. Diskusi Dialog Kenegaraan dengan tema "Memberantas Korupsi di Daerah" menghadirkan pembicara Anggota DPD RI Intsiawati Ayus, Direktur LPI Boni Hargens dan Ketua Gerakan Wakatobi Bersih Muhammad Daulat.

Lebih lanjut Intsiawati menjelaskan berbagai modus korupsi di daerah banyak terjadi pada pengeluaran surat izin. Khusus di Provinsi Riau, korupsi paling tinggi terjadi di sektor kehutanan, kemudian perkebunan dan baru di sektor tambang.

Menurut dia, modus untuk terjadinya korupsi dilakukan dengan pengeluaran surat izin."Selama ini cari korupsinya itu dilakukan dengan seksi. Kalau mau pilkada, banyak itu keluar surat kuasa pertambangan (KP)," kata senator asal Riau tersebut.

Intsiawati menjelaskan khusus di Riau, hampir seluruh jajaran terlibat korupsi. Gubernur dan empat bupati di Riau masuk ke KPK terkait korupsi kehutanan."Yang lebih mencengangkan, surat izin yang dikeluarkan luas lahannya lebih besar dari total luas lahan Kabupaten Pelalawan sendiri. Jadi rumah-rumah penduduk masuk juga," kata Intsiawati. Data yang ada di Kemendagri, dari 529 kepala daerah, sebanyak 58 persen atau 304 Kepala Daerah terlibat korupsi.

Intsiawati menilai kejahatan di SDA ini sudah masuk kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga harus luar biasa, tetapi ironisnya aturan yang ada saat ini, masih biasa-biasa saja.

Sementara Boni Hargens menjelaskan berbagai persoalan korupsi di daerah terjadi karena sistim bos-isme. Penguasaan politik di tingkat lokal hanya dimenangkan oleh segelintir orang. Ini sistim bos-isme," kata Boni.

Bos-isme ini bisa terdiri atas orang parpol, konglomerat, birokrat, elit tokoh masyarakat, bahkan bahkan bisa preman. "Korupsi politik di daerah subur karena akar sistim bos-isme lokal ini. Jadi musuh demokrasi lokal ini sistim bosisme," kata Boni.Menurut dia, untuk memutus mata rantai bos-isme ini sebetulnya tidak rumit; cukup memahami segelintir orang itu saja.
(bengkulu.antaranews.com
Meningkatnya Perkembangan Pariwisata di Kabupaten Pelalawan akhir-akhir ini menjadi sorotan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Intsiawati Ayus SH MH. 

Dalam talkshow yang berdurasi selama 60 menit itu mengupas peran DPD RI dalam memajukan daerah serta bagaimana peran perempuan sebagai wakil rakyat di Senayan. 

Seperti apa interaktifnya, silahkan dengarkan.















Seluruh Siswa SMK Kanada Sakura Indonesia - Kansai Begitu Antusias mengikuti jalannya acara.

We Love IA, tulis seorang siswa
Bertempat di aula SMK Kanada Sakura Indonesia, Senator Asal Pemilihan Riau
Intsiawati Ayus SH.MH memberikan motivasi kepada 400 siswa, terdiri dari jurusan Perpajakan, Teknik Informatika, Akutansi.

Acara dimulai dengan pengenalan DPD secara umum oleh staf Ahli DPD RI B14, dilanjutkan dengan Pentingnya Mengaktualisasikan mimpi mimpi di masa depan.



 Bersama unsur Muspida Inhu, saya dan masarakat hadir menyemarakkan Porpess Cup ke IV di Peranap




Berinteraksi antara siswa dan Bunda Intsiawati Ayus dalam memotivasi siswa SMK Negri 2 Bengkalis

Intsiawati Ayus didampingi Majlis Guru setelah acara selesai
Akrab : Selesai Acara, siswa / siswi SMK Negri 2 Bengkalis mendekati Bunda
Masyarakat SEI Pakning Antusias menyambut kedatangan Anggota DPD RI



Bercengkrama : 3 Murid TK Mutmainnah Akrab dengan Bunda IA



Intsiawati Ayus SH. MH di dampingi Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Riau, Menyelesaikan Konflik Lahan Desa Sako Margasari (15/5)



Intsiawati Ayus Menjadi Pembicara bersama Pimpinan MPR-RI di Pekanbaru

Didampingi oleh Lukman Edy dan Pimpinan MPR-RI dalam seminar Nasional (15/5)

Foto Ilustrasi / RD
Memperingati Hari Buruh sedunia (MAY DAY 2013), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil Riau memberikan Award kepada anggota DPD RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus karena dianggap peduli dan komit terhadap permasalahan buruh di Provinsi Riau bersama dengan sejumlah tokoh lainnya.

Penghargaan ini di berikan langsung oleh KSBSI Kordinator Wilayah Riau, Patar Sitanggang diterima oleh staf bidang keahlian DPD RI B-14 Rinaldi  S.Sos saat memperingati hari buruh sedunia (1/5) yang berlangsung di Lapangan Politeknik Caltex Riau. 

Dipilihnya Senator Riau Intsiawati Ayus dalam 'Mayday Award' tersebut tidak lepas dari kepedulian sang wakil daerah dalam memperjuangan hak hak buruh selama ini. "Kami memilih Intsiawati Ayus sebagai penerima Mayday Award karena beliau adalah politisi yang komit terhadap perjuangan buruh di Riau selama ini. Ini dibuktikan dengan sikap dan gagasan beliau terus berjuang, duduk bersama-sama membantu kami (buruh, red)." Tegasnya

Ditambahkannya lagi, dalam penyerapan aspirasi buruh, Intsiwati adalah satu-satunya tokoh politik yang benar-benar mendengar dan mewakili kepentingan buruh hingga ke tingkat pusat. "Itu yang kami rasakan selama ini, keterwakilan buruh tersampaikan oleh beliau,  Anggota DPD RI ini sudah bertindak sebagai perpanjangan tangan kami di pusat, kami sangat mengapresiasi itu." Katanya lagi.

Ditempat terpisah, Intsiawati Ayus mengatakan bahwa concern dia terhadap Buruh karena rasa prihatinnya dengan banyaknya buruh yang mengalami nasib dan status serba tak pasti. Buruh bahkan sering menjadi obyek penderita yang harus dikorbankan dalam pertarungan kepentingan. Menurutnya sistem kontrak kepada buruh seharusnya dihapuskan saja. Ditambahkannya lagi, instansi pemerintah yang menangani hubungan buruh dan pengusaha juga selayaknya bertindak secara adil dan seimbang, agar hubungan industrial terjalin secara  harmonis dan kondusif. "Kita bersyukur Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) Riau tahun 2013 dari Rp1.530.000 kini menjadi Rp2.250.000 per bulan, salut saya untuk perjuangan organisasi buruh yang terus bergandengan tangan dan tidak putus asa dalam berjuang.” Ungkap Intsiawati.

Kritik Pemerintah
Buruh di Provinsi Riau hingga kini tetap menolak sistem kerja kontrak (outsourcing) karena masih menjadi ancaman bagi peningkatan kesejahteraan mereka. Hal itu masih menjadi salah satu isu sentral dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2013.

Beberapa poin dalam peringatan Hari Buruh Sedunia ini juga disampaikan Konfederasi
Buruh Serikat Indonesia dihadapan sekitar  5000 Ribu buruh yang berlangsung Rabu (1/5) tersebut diantaranya adalah, adanya kesejahteraan buruh, seperti mendapatkan kartu kesehatan, Upah minimum. "Kami mengkritisi pemerintah agar hak hak buruh di perhatikan.  Seperti jaminan sosial, upah minimum dan Pemerintah seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan menjalankan ketentuan aturan perundangan yang berlaku" Tandas Sitanggang menutup pembicaraan (rd)
RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus merelakan berbagi kewenangan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan, saat itu pula keputusan itu diberlakukan.

Demikian dikatakan anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus  dalam dialog  "Kapan legislasi tripatrit dimulai?" di gedung DPD, Rabu (1/5). Menurut dia, dalam tahun 2013 ini ada 27 RUU yang menjadi tugas DPR dan presiden.

"Maka ketika  MK memutuskan kewenangan DPD, maka sejak 27 Maret 2013 lalu, putusan MK tersebut berlaku dan berarti proses legislasi harus dilakukan secara tripatrit (DPR, Presiden dan DPD), tanpa harus menunggi revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," katanya.

Pasca keputusan MK itu,  Intsiawati mengatakan perlu didiskusikan adalah model dan mekanisme tripatrit dan ini menjadi hak inisiatif DPD. Karena itu kata Ayus, dalam menjalankan putusan MK tersebut tergantung pada kerelaan DPR.  Dia menambahkan, setelah kewenangan legislasi itu dikabulkan MK, maka suara DPR RI mewakili lembaga, bukan lagi mewakili fraksi-fraksi DPR.

"Tripatrit itu DPR mewakili dan merupakan suara lembaga, yang tak lagi melalui fraksi-fraksi DPR. Namun, itu tergantung kerelaan DPR RI untuk menerima dan menjalankan putusan MK tersebut dengan berbagai konsekuensi politik dan hukum yang akan terjadi," demikian Ayu.[dem]
ilustrasi : foto oleh ebo.web.id
Terkait Kegagalan Ujian Nasional
Senator Riau : Pendidikan Harus di Desentralisasi

Kegagalan Pelaksanaan UN yang tidak serentak di Indonesia menjadi contoh buruk bagi pendidikan Tanah Air . Berbagai persoalan muncul setiap pelaksanaan UN. Termasuk  Pekanbaru, yang mana pelaksanaannya masih diwarnai berbagai masalah.

Pengalaman kegagalan manajemen UN 2013 merupakan salah satu bukti kegagalan sistem penyelenggaraan pendidikan yang sentralistik. Permasalahan kegagalan UN tahun ini mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Riau
Intsiawati Ayus.

Menurut IA, kebijakan pendidikan selayaknya diserahkan kepada daerah karna Banyaknya kebijakan umum pendidikan di pusat yang tidak efektif dan tidak sesuai dengan kubutuhan masyarakat lokal "Sudah saatnya pemerintah berkomitmen menerapkan desentralisasi pendidikan secara bertahap"Kata Ibu yang akrab disapa Iin ini.

Menurut Iin, persoalan pendidikan sepatutnya dilaksanakan oleh unit tataran bawah secara lebih otonom, karna tnit tataran bawah lebih mengetahui persoalan di daerah masing-masing "Pendidikan Nasional harus memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap perbedaan kompetensi dan keragaman daerah, 

Struktur pendidikan saat ini tidak dapat bekerja dengan baik dalam meningkatkan partisipasi pendidikan, ditambah lagi
Kebijakan pendidikan yang sentralistik telah menciptakan ketergantungan dalam penyelenggaraan pendidikan serta menciptakan budaya menunggu petunjuk dari atas dan pastinya kebijakan saat ini  telah menghambat kreativitas, inovasi kurikulum,  kemandirian sekolah" Papar Senator Riau yang terpilih 2 periode berturut turut.

Dikatakan IA lagi, proses desentralisasi pendidikan ini bisa dilakukan secara bertahap jika Pemerintah benar benar serius. "Kebijakan  desentralisasi pendidikan bisa dilakukan secara bertahap dan parsial. Pembagian tugas pendidikan perlu dipetakan kembali untuk membagi mana yang menjadi kewenangan daerah, kewenangan provinsi, dan kewenangan pusat"Imbuh Senator Riau ini

Lebih lanjut, harapan Intsiawati kedepannya, desentralisasi pendidikan ini seharusnya mendapat dukungan dari berbagai stakeholder."Proses desentralisasi pendidikan harus mendapat dukungan dari seluruh stakeholders  daerah, melalui dukungan kebijakan, pengawasan, dan anggaran, dengan begitu, pendidikan yang desentralisasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan pendayagunaan potensi daerah, terciptanya infrastruktur kelembagaan yang menunjang terselenggaranya sistem pendidikan yang relevan dengan tuntutan jaman dan kebutuhan daerah" tutup Intsiawati Ayus

Liputan Terkait : 



Dari diskusi Urgensi tentang perubahan UUD 1945
Intsiawati : Ada 10 Isu Strategis Perubahan
PEKANBARU-Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Intsiawati Ayus mengatakan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara mendalam dan menyeluruh dengan melibatkan berbagai stake holder, mulai dari pakar dan akedemisi ada sepuluh isu strategis  yang menjadi pokok-pokok perubahan kelima terhadap UUD 1945. "Sebanyak 10 isu strategis itu yakni memperkuat sistem presidensial,sebab Bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial guna menjamin stabilitas politik secara nasional," terang Intsiawati yang tampil sebagai pembicara pada acara sosialisasi tentang hasil-hasil DPD RI yang membahas tentang Urgensi Perubahan kelima UUD 1945 yang dilaksanakanakan di Hotel Furaya, Kamis (11/4).

Selanjutnya memperkuat lembaga perwakilan untuk meningkatkan kualitas kebjakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memerlukan mekanisme check and balances antar kamar dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.
"Kemudian memperkuat otonomi daerah, sebab negara perlu mengatur pola hubungan antar pusat-daerah secara bertingkat serta lebih memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonominya," terangnya.

Isu strategis lainnya kata Intsiawati yakni tentang calon presiden perseorangan, karena mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak hanya melalui partai politik melainkan membuka pintu bagai calon perseorangan.

"Pokok-pokok perubahan lainnya yakni forum previlegtum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia, penambahan bab Komisi Negara dan penajaman bab tentang Pendidikan dan Perekonomian," paparnya.

Usul perubahan kelima UUD 1945 yang diinisiasi oleh DPD melalui Kelompok  anggota DPD di MPR RI tersebut telah mencapai perkembangan yang sangat positif dari aspek politik formal yakni dengan dibentuknya Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia MPR RI sebagai lembaga yang diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UUU 1945.

Kewenangan Legislasi  Pada kesempatan tersebut Intsiawati juga  mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi dan memberi kewenangan legislasi kepada DPD RI. Dalam putusan tersebut DPD dapat turut serta mengajukan dan membahas RUU terkait dengan otonomi daerah.

"Dengan adanya putusan MK tersebut, DPD RI memiliki hak dan kewenangan yang setara dengan DPR RI untuk mengajukan dan membahas rancangan Undang-undang terkait dengan otonomi daerah.Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan ke depan proses legislasi di DPR RI bisa lebih produktif, berkualitas dan efisien," imbuhnya.
(haluanriau edisi jumat 12.4.2013)
Konperensi pers DPD menyikapi keputusan MK terkait uji materi UU MD3 dan UU PPP terhadap UUD 1945 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/3). (foto:jurnalparlemen)
Konperensi pers DPD menyikapi keputusan MK terkait uji materi UU MD3 dan UU PPP terhadap UUD 1945 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/3). (foto:jurnalparlemen)
Berita, 28 March 2013 09:27
Miliki Kewenangan Legislasi, Kini DPD Setara DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul dimilikinya kewenangan legislasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman segera akan menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas hal tersebut. Ia akan meminta segera diadakannya rapat konsultasi.

Hal itu diungkapkan Irman, Rabu (27/3/2013) usai menghadiri pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. MK mengabulkan seluruh permohonan DPD terkait pengujian pasal-pasal di dalam UU tersebut yang mereduksi kewenangan legislasi yang diberikan pasal 22 D UUD 1945 kepada DPD.

Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta mengungkapkan, putusan ini menjadikan posisi DPD setara dengan DPR. DPD menjadi punya hak dan kewenangan untuk mengusulkan RUU, membahas UU serta menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Jangan ada lagi istilah DPD itu lemah. DPD telah menemukan jati dirinya sesuai dengan pasal 22 D UUD 1945," ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum DPD, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, putusan MK tentang kewenangan legislasi DPD tersebut telah menjadi sejarah besar untuk DPD. Proses legislasi ke depan harus disesuaikan dengan putusan MK. "Yang jelas, proses legislasi di DPR tidak lagi menjadi monopoli DPR," ungkapnya.



Source: nasional.kompas.com

PEKANBARU (lensariau.com)- Tanggal 20 Maret 2013 bertepatan Hari Hutan Sedunia (World Forest Day). Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Riau, Instiawati Ayus mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Riau.

Hal itu dikumandangkan Instiawati Ayus lewat akun facebook nya, pada 20 Maret 2013. Dia menyindir dan mengkritik kinerja Pemerintah sebagai penghancur hutan tercepat dan terhebat di dunia.

“Selamat pagi Sahabat. Selamat Hari Hutan Sedunia (World Forest Day) 20 Maret 2013. Dan Selamat kepada Riau yang telah berhasil meraih prestasi sebagai daerah penghancur hutan tercepat dan terhebat di dunia,” katanya lewat akun facebook, Rabu (20/3).

Instiawati  Ayus juga mengirim pesan, mengajak seluruh masyarakat agar peduli dengan hutan. “Sahabat, Ayo Kita peduli sejauh kesanggupan masing-masing untuk menyelamatkan bumi ini. Selamat Beraktifitas,” ajaknya dengan penuh semangat.

Selain itu, ketika berbincang-bincang dengan Lensariau.com. Instiawati Ayus mengatakan Pemerintah Provinsi Riau lalai dalam menjaga kelestarian hutan. “Cukup sudah korupsi berjamaah terjadi di Riau, dan jangan sampai juga pelanggaran berjamaah terjadi. Jika ini terjadi, tentu kepercayaan masyarakat akan semakin berkurang dengan Pemerintah.” Katanya via telepon seluler kepada Lensariau.com.

Menanggapi banyaknya tempat pengolahan kayu Ilegal, Instiawati Ayus mengingatkan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus jeli mengeluarkan izin.

“Pemerintah, baik Kabupaten/Kota harus jeli dalam mengeluarkan izin usaha tempat pengolahan kayu. Karena jangan hanya memperhatikan izin tempat usaha saja, tapi kayu apa yang diolah dan jenis apa ?. Oleh sebab itu peran Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas Kehutan, serta kepolisian sangat berpengaruh menjaga kelestarian hutan,” paparnya.

Anggota DPD RI asal Riau itu juga mengingatkan dan berjanji apabila pihaknya secara instansi menerima pengaduan dari masyarakat terkait informasi kerusakan hutan yang menjamur di kubu pemerintah, maka pihaknya akan terjun untuk menangani.

“Jika ada pengaduan, maka kita pasti akan tindaklanjuti. Mengenai informasi somel illegal, bahkan informasi setoran kepada instansi pemerintah, terkait membekingi hal itu juga akan kita terima untuk di tindak lanjuti. Karena itulah fungsi kita sebagai Legislator,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Instiawati Ayus dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Dalam tiga tahun terkahir 2009 sampai 2012 laju deforestasi hutan Riau meningkat tajam menjadi 188 ribu hektar per tahun, atau penghancuran yang setara dengan 10 ribu lapangan bola setiap hari.

Kehancuran hutan Riau dalam tiga tahun terakhir paling banyak terjadi di lahan gambut yang harus dilindungi, yaitu sebesar 73,5 persen. Sisa hutan alam Riau saat ini diperkirakan tinggal sekitar 2 juta ha atau sekitar 22,5 persen luas daratan dan lebih dari 60 persen di antaranya adalah hutan gambut yang harus dilindungi.

Kerugian Sumber Daya Alam (SDA) atas penyempitan hutan Riau dikalkulasikan mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun. Diperkirakan pada tahun 2018, hutan alam Riau akan habis, atau kurang dari 7 persen luas daratan provinsi ini. Fakta Penghancuran Hutan Alam Riau ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintahan SBY untuk mengurangi emisi CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan, yang selalu digembar-gemborkan ke dunia internasional.

Ditambahkan Instiawati Ayus, dia meminta terutama pihak kepolisian sebagai garda terdepan agar cepat tanggap dan serius menangani pembalakan hutan. “Dimulai dari yang kecil, seperti keberadaan somel-somel tanpa izin. Juga memeriksa mobil angkutan yang membawa muatan kayu serta menindak lanjuti mafia kayu yang ada di Riau,” pintanya.(Lens/gga)

Tabrani Gelar Diskusi  terbuka
Peringatan 14 Tahun Riau Berdaulat


Pekanbaru- Prof. Dr.Tabrani Rab, tokoh  Riau, kembali mendeklarasikan tuntutan Riau Merdeka. Deklarasi ini sebagai peringatan ke empat belas atas deklarasi pertama yang dia rilis pada 15 Maret 1999 silam.

Acara ini  digelar di kediaman Presiden Riau Merdeka Trabani Rab, di Jl KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru, Jumat (15/3/2013). Kegiatan ini hanya dihadiri beberapa mahasiswa anggota BEM dari beberapa perguruan tinggi di Pekanbaru. Selain itu hadir juga sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.

Jumlah undangan yang hadir sekitar 40 orang. Hari ulang tahun Riau Merdeka ini diadakan sangat sederhana yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

Tak ada acara khusus dalam dek larasi yang bertajuk "Melawan Lupa, Mengenang 14 tahun Daulat Riau" Hanya saja, Tabrani Rab, Anggota DPD RI Intsiawati Ayus  dan Aktifis 1998, sekedar bercerita mengenang jalan panjang tentang tuntutan Riau merdeka.

Jhoni Mundung selaku aktifis yang waktu itu mendampingi deklarasi Riau Merdeka kembali meluapkan kegelisahanya lewat puisi karangan Ws. Rendra sambil meneteskan airmata.

Sembari menikmati makanan ringan, utusan mahasiswa dan aktivis lingkungan saling berdiskusi. Intinya, para mahasiwa dan aktivis lingkungan mengharapkan gerakan Riau Merdeka harus tetap berlanjut dengan jalan damai. Minimal, Memerdekan diri dari kebodohan dan kemiskinan.

Para undangan yang datang diberi lembar foto kopi petikan  sejarah tentang Menuju Riau Berdaulat yang  ditulis Tabrani Rab atau yang akrab disapa Ongah.

Yang mana isi petikan tersebut

"Sudah lebih setengah abad kami menggantungkan hidup pada republik ini. Selama itu pula minyak kami dijarah. Tak setitik pun menetes di tanah kami. Sungai dan tanah kami tak lagi memberi hidup karena polusi. Sudah lebih seperempat abad tanah kami dijarah sebagai konspirasi pusat dan konglomerat. Maka hari ini, kami putuskan untuk mementukan nasib kami sendiri. Kami telah m
ulai menukilkan sejarah kami dalam lembaran yang baru akan hak-hak kami, indentitas dan tradisi kami dengan jalan damai. We are beginning to think, we are writing the new chapter of history, to demmand our right, take on our duties, and defend our identity and our tradition, with Peace. Pekanbaru 15 Maret 1999"

Di akhir acara, Intsiawati Ayus  yang akrab disapa Datin mengungkapkan kekecewaanya kepada awak media terhadap pemda yang tidak pro terhadap rakyat. "Ini moment yang pas untuk bertanya kepada diri kita masing masing, seperti apa figur pemimpin Riau mendatang, apakah benar benar mewakili aspirasi masyarakat atau tidak. Jangan sampai,  Kekayaan alam yang ada di Riau tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat " Tutupnya

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.