PEKANBARU-Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Intsiawati Ayus mengatakan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara mendalam dan menyeluruh dengan melibatkan berbagai stake holder, mulai dari pakar dan akedemisi ada sepuluh isu strategis yang menjadi pokok-pokok perubahan kelima terhadap UUD 1945. "Sebanyak 10 isu strategis itu yakni memperkuat sistem presidensial,sebab Bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial guna menjamin stabilitas politik secara nasional," terang Intsiawati yang tampil sebagai pembicara pada acara sosialisasi tentang hasil-hasil DPD RI yang membahas tentang Urgensi Perubahan kelima UUD 1945 yang dilaksanakanakan di Hotel Furaya, Kamis (11/4).
Selanjutnya memperkuat lembaga perwakilan untuk meningkatkan kualitas kebjakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memerlukan mekanisme check and balances antar kamar dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.
"Kemudian memperkuat otonomi daerah, sebab negara perlu mengatur pola hubungan antar pusat-daerah secara bertingkat serta lebih memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonominya," terangnya.
Isu strategis lainnya kata Intsiawati yakni tentang calon presiden perseorangan, karena mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak hanya melalui partai politik melainkan membuka pintu bagai calon perseorangan.
"Pokok-pokok perubahan lainnya yakni forum previlegtum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia, penambahan bab Komisi Negara dan penajaman bab tentang Pendidikan dan Perekonomian," paparnya.
Usul perubahan kelima UUD 1945 yang diinisiasi oleh DPD melalui Kelompok anggota DPD di MPR RI tersebut telah mencapai perkembangan yang sangat positif dari aspek politik formal yakni dengan dibentuknya Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia MPR RI sebagai lembaga yang diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UUU 1945.
Kewenangan Legislasi Pada kesempatan tersebut Intsiawati juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi dan memberi kewenangan legislasi kepada DPD RI. Dalam putusan tersebut DPD dapat turut serta mengajukan dan membahas RUU terkait dengan otonomi daerah.
"Dengan adanya putusan MK tersebut, DPD RI memiliki hak dan kewenangan yang setara dengan DPR RI untuk mengajukan dan membahas rancangan Undang-undang terkait dengan otonomi daerah.Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan ke depan proses legislasi di DPR RI bisa lebih produktif, berkualitas dan efisien," imbuhnya.
(haluanriau edisi jumat 12.4.2013)