Tampilkan postingan dengan label Dialog. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dialog. Tampilkan semua postingan
DPD RI mensosialisasikan kepada akademiisi hasil uji materi atas UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap UU 1945 di Fakultas Hukum, Universitas Riau

Dalam sosialiasinya, Intsiawati Ayus, selaku sekretaris Tim Ligitasi DPD mengatakan, proses legislasi masih cacat hukum setelah ditetapkan putusan MK pada 27 maret 2013 lalu. Sampai sat ini amar putusan MK itu DPD belum berkenan melaksanakan putusan tersebut.


November 2013, DPD RI akan mengajukan SKLN (Sengkeeta Kewenangan antar Lembaga Negara) dengan memohon kepada MK  untuk menafsirkan kewenangan DPD kepada konstitusi.

"Maka dengan iu kita membangun dukungan dari akademiksi bahwa proses legislasi di Republik ini masih cacat formal, tidak sesuai dengan amar putusan MK pada 27 maret silam" Ungkapnya


John Pieris yang hadir dalam acara itu mengatakan, selaku wakil koordinator Tim Ligitasi DPD RI  menyatakan sosialiasi terkait kewenangan legislasi DPD RI snagat penting.

Ditambah lagi, zulbahri anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, sistem dua kamar masih lama, kewenangan DPD belum sejalan dengan amanat konstitusi
JAKARTA, (PRLM).-Anggota DPD RI Intsiyawati Ayus menyatakan, peran DPD RI memberantas korupsi secara resmi lewat lembaga yang diputuskan pimpinan. Untuk anggota-anggota DPD RI, mereka punya cara sendiri-sendiri dalam rangka ikut memerangi korupsi di daerah. Korupsi di daerah terjadi sistemik.

Dia memberi contoh daerah pemilihannya Riau, di provinsi ini, sektor terbesar terjadinya korupsi adalah kehutanan, perkebunan, dan tambang kata Intsiawati Ayus dalam dialog kenegaraan " Peran DPD Mencegah Korupsi di Daerah" bersama Boni Hargens dan M Daulat dari aktivis anti korupsi dari Sultra, di Komplek Parlemen-Senayan Jakarta, Rabu (25/9/13).

Intsiawati Ayus mengaku kalau dia ke dapil selalu menghadapi konflik, dan kasus yang terkait korupsi. Di Riau itu lengkap, gubernur, empat bupati, dan beberapa lurah (kepala desa) sudah masuk tahanan lembaga pemasyarakatan. Tinggal camatnya saja yang belum masuk LP, mudah-mudahan tidak. Itu semua terkait korupsi kehutanan,” ujarnya.

Intsiyawati mengakui jika tingkat korupsi daerah itu parah, kronis, sistemik, dan luar bisa. Karena itu penanganannya harus secara luar biasa pula. Khusus di provinsi Riau misalnya, banyak izin tambang hampir semua izinya ada di Kementerian Kehutanan di Jakarta, tapi pada urutan tertentu melibatkan orang pemda, katanya.(A-109/A-108)***


Rabu, 25/09/2013 - 22:08 / Pikiran Rakyat
Meningkatnya Perkembangan Pariwisata di Kabupaten Pelalawan akhir-akhir ini menjadi sorotan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Intsiawati Ayus SH MH. 

Dalam talkshow yang berdurasi selama 60 menit itu mengupas peran DPD RI dalam memajukan daerah serta bagaimana peran perempuan sebagai wakil rakyat di Senayan. 

Seperti apa interaktifnya, silahkan dengarkan.













Intsiawati Ayus Menjadi Panelis dalam Bedah Buku Indonesia dan Kelapa Sawit serta isu lingkungan

IA Bersama Kepala Dinas Perkebunan, Anggota DPRD Riau, Serta Moderator sebelum acara dimulai

Berfoto Bersama Dengan Panelis serta Penulis Buku.

Intsiawati Ayus SH. MH di dampingi Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Riau, Menyelesaikan Konflik Lahan Desa Sako Margasari (15/5)



Intsiawati Ayus Menjadi Pembicara bersama Pimpinan MPR-RI di Pekanbaru

Didampingi oleh Lukman Edy dan Pimpinan MPR-RI dalam seminar Nasional (15/5)

RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus merelakan berbagi kewenangan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan, saat itu pula keputusan itu diberlakukan.

Demikian dikatakan anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus  dalam dialog  "Kapan legislasi tripatrit dimulai?" di gedung DPD, Rabu (1/5). Menurut dia, dalam tahun 2013 ini ada 27 RUU yang menjadi tugas DPR dan presiden.

"Maka ketika  MK memutuskan kewenangan DPD, maka sejak 27 Maret 2013 lalu, putusan MK tersebut berlaku dan berarti proses legislasi harus dilakukan secara tripatrit (DPR, Presiden dan DPD), tanpa harus menunggi revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," katanya.

Pasca keputusan MK itu,  Intsiawati mengatakan perlu didiskusikan adalah model dan mekanisme tripatrit dan ini menjadi hak inisiatif DPD. Karena itu kata Ayus, dalam menjalankan putusan MK tersebut tergantung pada kerelaan DPR.  Dia menambahkan, setelah kewenangan legislasi itu dikabulkan MK, maka suara DPR RI mewakili lembaga, bukan lagi mewakili fraksi-fraksi DPR.

"Tripatrit itu DPR mewakili dan merupakan suara lembaga, yang tak lagi melalui fraksi-fraksi DPR. Namun, itu tergantung kerelaan DPR RI untuk menerima dan menjalankan putusan MK tersebut dengan berbagai konsekuensi politik dan hukum yang akan terjadi," demikian Ayu.[dem]
Dari diskusi Urgensi tentang perubahan UUD 1945
Intsiawati : Ada 10 Isu Strategis Perubahan
PEKANBARU-Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Intsiawati Ayus mengatakan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara mendalam dan menyeluruh dengan melibatkan berbagai stake holder, mulai dari pakar dan akedemisi ada sepuluh isu strategis  yang menjadi pokok-pokok perubahan kelima terhadap UUD 1945. "Sebanyak 10 isu strategis itu yakni memperkuat sistem presidensial,sebab Bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial guna menjamin stabilitas politik secara nasional," terang Intsiawati yang tampil sebagai pembicara pada acara sosialisasi tentang hasil-hasil DPD RI yang membahas tentang Urgensi Perubahan kelima UUD 1945 yang dilaksanakanakan di Hotel Furaya, Kamis (11/4).

Selanjutnya memperkuat lembaga perwakilan untuk meningkatkan kualitas kebjakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memerlukan mekanisme check and balances antar kamar dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.
"Kemudian memperkuat otonomi daerah, sebab negara perlu mengatur pola hubungan antar pusat-daerah secara bertingkat serta lebih memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonominya," terangnya.

Isu strategis lainnya kata Intsiawati yakni tentang calon presiden perseorangan, karena mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak hanya melalui partai politik melainkan membuka pintu bagai calon perseorangan.

"Pokok-pokok perubahan lainnya yakni forum previlegtum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia, penambahan bab Komisi Negara dan penajaman bab tentang Pendidikan dan Perekonomian," paparnya.

Usul perubahan kelima UUD 1945 yang diinisiasi oleh DPD melalui Kelompok  anggota DPD di MPR RI tersebut telah mencapai perkembangan yang sangat positif dari aspek politik formal yakni dengan dibentuknya Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia MPR RI sebagai lembaga yang diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UUU 1945.

Kewenangan Legislasi  Pada kesempatan tersebut Intsiawati juga  mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi dan memberi kewenangan legislasi kepada DPD RI. Dalam putusan tersebut DPD dapat turut serta mengajukan dan membahas RUU terkait dengan otonomi daerah.

"Dengan adanya putusan MK tersebut, DPD RI memiliki hak dan kewenangan yang setara dengan DPR RI untuk mengajukan dan membahas rancangan Undang-undang terkait dengan otonomi daerah.Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan ke depan proses legislasi di DPR RI bisa lebih produktif, berkualitas dan efisien," imbuhnya.
(haluanriau edisi jumat 12.4.2013)

Tabrani Gelar Diskusi  terbuka
Peringatan 14 Tahun Riau Berdaulat


Pekanbaru- Prof. Dr.Tabrani Rab, tokoh  Riau, kembali mendeklarasikan tuntutan Riau Merdeka. Deklarasi ini sebagai peringatan ke empat belas atas deklarasi pertama yang dia rilis pada 15 Maret 1999 silam.

Acara ini  digelar di kediaman Presiden Riau Merdeka Trabani Rab, di Jl KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru, Jumat (15/3/2013). Kegiatan ini hanya dihadiri beberapa mahasiswa anggota BEM dari beberapa perguruan tinggi di Pekanbaru. Selain itu hadir juga sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.

Jumlah undangan yang hadir sekitar 40 orang. Hari ulang tahun Riau Merdeka ini diadakan sangat sederhana yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

Tak ada acara khusus dalam dek larasi yang bertajuk "Melawan Lupa, Mengenang 14 tahun Daulat Riau" Hanya saja, Tabrani Rab, Anggota DPD RI Intsiawati Ayus  dan Aktifis 1998, sekedar bercerita mengenang jalan panjang tentang tuntutan Riau merdeka.

Jhoni Mundung selaku aktifis yang waktu itu mendampingi deklarasi Riau Merdeka kembali meluapkan kegelisahanya lewat puisi karangan Ws. Rendra sambil meneteskan airmata.

Sembari menikmati makanan ringan, utusan mahasiswa dan aktivis lingkungan saling berdiskusi. Intinya, para mahasiwa dan aktivis lingkungan mengharapkan gerakan Riau Merdeka harus tetap berlanjut dengan jalan damai. Minimal, Memerdekan diri dari kebodohan dan kemiskinan.

Para undangan yang datang diberi lembar foto kopi petikan  sejarah tentang Menuju Riau Berdaulat yang  ditulis Tabrani Rab atau yang akrab disapa Ongah.

Yang mana isi petikan tersebut

"Sudah lebih setengah abad kami menggantungkan hidup pada republik ini. Selama itu pula minyak kami dijarah. Tak setitik pun menetes di tanah kami. Sungai dan tanah kami tak lagi memberi hidup karena polusi. Sudah lebih seperempat abad tanah kami dijarah sebagai konspirasi pusat dan konglomerat. Maka hari ini, kami putuskan untuk mementukan nasib kami sendiri. Kami telah m
ulai menukilkan sejarah kami dalam lembaran yang baru akan hak-hak kami, indentitas dan tradisi kami dengan jalan damai. We are beginning to think, we are writing the new chapter of history, to demmand our right, take on our duties, and defend our identity and our tradition, with Peace. Pekanbaru 15 Maret 1999"

Di akhir acara, Intsiawati Ayus  yang akrab disapa Datin mengungkapkan kekecewaanya kepada awak media terhadap pemda yang tidak pro terhadap rakyat. "Ini moment yang pas untuk bertanya kepada diri kita masing masing, seperti apa figur pemimpin Riau mendatang, apakah benar benar mewakili aspirasi masyarakat atau tidak. Jangan sampai,  Kekayaan alam yang ada di Riau tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat " Tutupnya
PEKANBARU (RP)- Anggota DPD RI asal wilayah Riau, meminta agar Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ikut merespon berbagai persoalan yang ada di Riau.

Pasalnya, banyak persoalan yang ada di Riau. Secara kelembagaan, anggota DPD RI pemilihan Riau berkomitmen untuk membantu menyelesaikannya. Tapi tentunya harus digotong secara bersama, termasuk LAM Riau sebagai kelembagaan.

Ini dilontarkan anggota DPD RI Pemilihan Riau, H Gafar Usman dalam pertemuan dengan LAM Riau, di gedung Lembaga Adat Melayu Riau, Kamis (8/11).

Dalam pertemuan itu, turut hadir Hj Maimanah Umar dan Intsiawati Ayus. Mereka diterima unsur Ketua Umum MKA LAM Riau, H Tenas Effendy, Ketua MKA LAM Riau H Marjohan Yusuf, unsur Ketua DPH Tengku Lukman Jaafar, unsur Sekretaris DPH LAM Riau Nasir Penyalai dan sejumlah pengurus lainnya.

Gafar Usman yang sekarang duduk sebagai Wakil Ketua PAP (Panitia Akuntabilitas Publik) DPD RI ini mengatakan, kedatangan mereka ke LAM dalam rangka kunjungan kerja DPD RI ke daerah.

Tujuannya menampung aspirasi, masukan tentang persoalan yang ada di daerah.

Berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sudah diterima. Namun secara kelembagaan belum. Menyikapi banyaknya persoalan yang diterima DPD RI dari daerah pemilihan Riau, perlu dilakukan koordinasi secara intensif dengan LAM Riau. Sebab, lembaga ini dinilainya masih sangat dihargai oleh masyarakat Riau.

Ini pun diungkapkan dua tokoh perempuan lainnya, Hj Maimanah Umar dan Instiawati Ayus. Persoalan lain yang terjadi dan harus diselesaikan adalah, soal RTRW Riau yang sejak tahun 2008 hingga sekarang belum selesai.

Padahal keberadaannya sangat penting untuk menentukan kawasan atau lahan yang diperuntukkan bagi perusahaan dan masyarakat.(dac)
JAKARTA (Suara Karya): Adanya dua kamar parlemen yakni DPR dan DPD di yakini belum berjalan secara maksimal. Fungsi DPR yang dinilai berlebihan dan membuat "keteteran" dalam fungsi legislasi pembuatan dan pembahasan RUU. Oleh karenanya, seharusnya membagi kewenangannya kepada DPD.
 Demikian yang mengemuka dalam dalam Dialog Perspektif Indonesia dengan tema "Memecah Kebekuan Hubungan DPR-DPD" di Pressroom DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, akhir pekan lalu. Hadir sebagai pembicara Pengamat Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, Senator asal Provinsi Riau, Intsiawati Ayus, dan Taslim Chaniago (Anggota Komisi III DPR RI dari FPAN).

 Ikrar mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam tahap pematangan demokrasi. "Dalam proses pembentukannya, DPD RI sering dianggap sebagai lembaga prematur. Hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang tugas dan fungsi DPD," terang Ikrar.

 Mengenai hubungan kerja DPD dan DPR, Ikrar mengatakan sudah ada kerja sama yang baik antara kedua lembaga tersebut, contohnya dalam pembahasan RUUK DIY, DPD diajak dalam pembahasannya oleh DPR sebagai mitra yang sejajar. "Hal itu kenapa tidak menjadi suatu yurisprudensi dan bisa menjadi suatu hal yang dibakukan menjadi UU," kata Ikrar.

 Ikrar menganggap bahwa sekarang DPR bketeteranb dalam pembuatan RUU dan pembahasan RUU menjadi UU, karena keahlian di DPR sangat terbatas, dibandingkan dengan pemerintah yang lebih terbagi keahliannya. "Daripada keteteran lebih baik dibagi dengan DPD," ujar Ikrar.

 Intsiawati Ayus mengatakan agenda Judicial Review UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang rencananya akan diajukan DPD RI ke MK, bukan semata-mata mengenai sengketa kewenangan legislasi antara DPD RI dengan DPR RI. Intsiawati mengatakan DPD saat ini belum pada posisi dengan tujuan ketatanegaraan yang ideal.

 Kegundahan posisi DPD RI dalam konstitusi, lanjut Intsiawati, beban politiknya akan diberikan ke MK dalam bentuk permohonan penafsiran soal pasal 22D ayat 1 dan 2 UUD 1945, khususnya kata 'dapat' dan 'ikut' dalam pembahasan UU, yang akan menjadi rujukan dalam revisi UU MD3 dan UU P3. "Saya sendiri memahami bahwa Undang-undang merupakan produk kompromi politik, maka dari itu kami meminta MK untuk membuatkan tafsir sesuai konstitusi bagaimana sesungguhnya makna dari kata-kata 'ikut membahas' dalam UU MD3," ujar Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR ini.

 Taslim Chaniago (Anggota Komisi III DPR RI dari FPAN), mengatakan keberadaan DPD sangat membantu DPR terutama soal daerah, misalnya otonomi daerah, kekayaan alam daerah. "Kita sangat membutuhkan DPD karena tidak bisa mengawasi daerah," jelas Taslim.

 Selanjutnya, Taslim menyarankan akan lebih baik jika DPD menunggu proses pembahasan revisi UU MD3 di Baleg DPR selesai, baru mengajukan judicial review jika masih terdapat pasal-pasal yang dinilai kurang jelas. "Pengajuan judicial review ke MK saat ini justru akan kembali membuat hubungan antara kedua lembaga menjadi beku," kata Taslim. Salah satu hal yang harus segera dilakukan menurut Refly Harun adalah mengupayakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tujuan judicial review ini adalah untuk meminta penafsiran yang jauh lebih fixed ketimbang penafsiran yang dimiliki pembentuk Undang-undang," jelas Refly.

 Selain itu, pengamat Hukum Tata Negara ini juga menegaskan pentingnya kesepakatan bangsa terhadap DPD. "Apakah kita masih butuh DPD atau tidak?" ungkapnya yang kemudian melanjutkan bahwa Indonesia masih membutuhkan DPD yang mewakili daerah. (Rully)
mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Munculnya DPD berarti menyunat sebagian fungsi yang sebelumnya diemban oleh DPR. Dan, menempatkan  DPR menjadi  lembaga perwakilan berdasar aspirasi dan paham politik. Sedangkan  DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ovin Endah Lestari sebagai pengantar  dialog interaktif  di Studio 8 TVRI pada Jumat 7 Mei 2010. Dalam acara itu, tampil sebagai narasumber adalah  Lukman Hakim Saifuddin (Wakil Ketua MPR RI) dan Intsiawati Ayus, SH, MH (anggota DPD RI). Tema yang diangkat  adalah: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Sedangkan  pembawa acara adalah  Yana Indrawan dan Ovin Endah Lestari.

Lukman Hakim dalam dialog yang dihadiri para mahasiswa Universitas Indonesia dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia itu menegaskan bahwa DPD lahir  untuk menyempurnakan sistem lembaga perwakilan. Hal itu dimungkinkan setelah terjadinya  perubahan UUD 1945 pada  1999-2002.

Perubahan UUD itu  lahir karena ada tuntutan agar  aspirasi daerah diberikan wadah tersendiri, lantaran selama ini dianggap   tidak cukup optimal dilakukan oleh wakil-wakil rakyat. Tujuannya  agar  kepentingan daerah terakomodasi dalam sebuah lembaga perwakilan daerah. Sebelum  terjadi perubahan tersebut, kata Lukman,  lembaga perwakilan  di Indonesia hanya bertumpu pada   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 ”Itulah cikal bakal lahirnya DPD dan bagaimana eksistensinya sekarang?  Memang di tengah-tengah masyarakat muncul pro kontra terkait dengan kinerja. Tetapi, sejauh ini DPD cukup baik jika dikaitkan dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujar Lukman.

Kewenangan DPD pada periode lalu belum secara optimal diimplementasikan karena   belum dipayungi oleh undang-undang. Pada periode sekarang sudah ada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 yang salah satu isinya mengatakan bahwa DPD juga  berwenang  ikut membahas rancangan undang-undang tertentu.,” kata Lukman menambahkan. Tapi harus diakui bahwa kewenangan DPD relatif   kecil  dibanding  DPR, karena tidak bisa lepas dari  kondisi keragaman daerah  saat terjadi perubahan UUD. 1945.

Saat itu, kata Lukman, masih ada kalangan masyarakat yang belum bisa menerima  keberadaan DPD secara utuh, seperti halnya DPR. Namun, tetap terbuka peluang  untuk  menambah kewenangan DPD, apalagi kalau itu merupakan kehendak mayoritas bangsa Indonesia. Pendapat itu disampaikan Lukman untuk menjawab pertanyaan Kurniawan dari Fisip UI yang mempertanyakan tentang keterbatasan kewenangan DPD.

Untuk   mengoptimalkan kinerja DPD  dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka langkah membangun DPD yang efektif dan kuat secara sistematis, dan itu harus segera dimulai. Menurut Lukman Hakim, DPD harus  menampung, mengagregasi dan mengartikulasi setiap kepentingan dan aspirasi daerah. Agar  masyarakat   merasakan dan menikmati hasil perjuangan DPD.

Untuk  mensiasati peran DPD itu, Intsiawati berpendapat, tergantung pada masing-masing anggotanya. Yaitu, dengan memilih anggota DPD yang memiliki kompetensi tertentu, mampu    melakukan mitra kelembagaan baik di pusat maupun di daerah.

Semenanjungjakarta–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendukung upaya revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dan salah satu upaya dukungan itu adalah KPID Riau bersama KPI Pusat dan KPID se Indonesia mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Kamis (19/5) di Jakarta.

“Kita bersama KPI dan KPID se Indonesia sedang berjuang merevisi UU Penyiaran agar undang-undang ini memberikan penguatan fungsi dan wewenang KPI dan KPID,” kata anggota KPID Riau, Alnofrizal, di sela-sela RDP.

Dikatakan Alnofrizal, salah satu point penting yang ingin diperjuangkan dalam revisi undang-undang ini adalah soal perizinan lembaga penyiaran. Saat ini, kata Alnofrizal, proses perizinan lembaga penyiaran masih terbagi antara pemerintah dan KPI/KPID. Seharusnya, proses perizinan itu menjadi wewenang penuh KPI/KPID.

“Semestinya, pemerintah itu hanya cukup mengalokasikan frekuensi atau kanal saja. Sedangkan proses lainnya, dari awal sampai akhir perizinan lembaga penyiaran, seharusnya wewenang KPI atau KPID. Tapi sekarang kan wewenang itu masih ada yang dijalankan pemerintah sehingga peran KPI/KPID tidak terlalu kuat,” katanya.

Dijelaskan Alnof lagi, berdasarkan RDP dengan Komisi I DPR RI itu, terlihat bahwa DPR RI sebagai lembaga legislasi menyatakan dukungannya atas keinginan KPI/KPID se Indonesia untuk melakukan penguatan tersebut. Tinggal lagi, niat baik pemerintah untuk dapat memberikan wewenang penuh itu kepada KPI/KPID.

“Kita harapkan pemerintah mau memberikan wewenang penuh kepada KPI/KPID agar lembaga KPI/KPID ini bisa lebih kuat. karena memang, KPI/KPID ini adalah lembaga negara independen yang mereprsentasikan publik. Nah, kalau KPID kuat, artinya publik kuat juga,” jelasnya.

Dikatakan Alnof, seluruh komisioner KPID Riau ikut hadir pada RDP tersebut, yakni Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan, Wakil Ketua KPID Riau Ahmad Fitri, anggota Cecep Suryadi, M Ridho, Junaidi dan Rini Imron.

Bertemu Anggota DPD RI

Selain mengikuti RDP di Komisi I DPR RI, anggota KPID Riau juga berkesempatan melakukan diskusi dengan anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus dan Muhammad Ghazali. Pada kesempatan diskusi tersebut, hadir juga Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso.

Dalam diskusi tersebut, Intsiawati Ayus mengharapkan KPID Riau dapat berperan maksimal untuk bisa mengatur dan mengawasi penyiaran di Riau.

“Kita harap, KPID Riau dapat berperan maksimal dan kuat sehingga masyarakat Riau dapat menikmati siara televisi dan radio yang mencerdaskan dan bukan sembarangan,” harap Intsiawati yang diamini oleh Bagus Santoso.*

by : rilis


Politikindonesia - Belum dilaksanakannya, model pembangunan perkotaan yang berkelanjutan, mengakibatkan kota menjadi semrawut dan cenderung menyalahi penataan ruang yang sebelumnya telah ditetapkan bersama antara eksekutif dan legilatif. Butuh waktu lama untuk mendesain kembali (redesign) karena banyaknya bangunan yang telah berdiri.

Hal itu dikemukakan Instiawati Ayus SH MH, Anggota DPD asal Riau kepada politikindonesia.com, usai mengikuti dialog “Suara Daerah” di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (22/03).

Lebih jauh lagi, Intsiawati yang akrab dipanggil Iin itu menilai, semrawutnya pembangunan perkotaan juga diakibatkan tidak konsekwennya eksekutif dan legislatif dalam penerapan kebijakan. “Mereka yang menyusun perencanaan tata ruang, tetapi mereka pula yang melanggarnya,” ujar Iin.

Kondisi ini diperparah, katanya, karena UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tidak memberikan sanksi tegas terhadap aparat pemerintah yang melanggarnya. Akibatnya, kesemrawutan pembangunan perkotaan tak dapat dihindarkan. “Ini terjadi di hampir semua kota di Indonesia.”

Mantan Ketua Bidang Hukum dan HAM Persatuan Perempuan Peduli Melayu, Riau itu, melihat konsep pembangunan antarkota belum terintegrasi. Idealnya, satu kota dibangun, tidak mengesampingkan atau bahkan mengabaikan pembangunan di wilayah sebelahnya. Wanita kelahiran Bengkalis, Riau 4 Mei 1968 itu menyontohkan, banjir di Jakarta diakibatkan konsep pembangunan di kawasan Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi) yang tidak terintegrasi dengan baik.

Senator perempuan selama dua periode itu menambahkan, pasca pengesahan UU Penataan Ruang, DPD telah merekomendasikan 12 Peraturan Pelaksanan (PP). Namun hingga saat ini belum seluruhnya direalisir. Karena itu tak mengherankan jika antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan seringkali tidak nyambung.

Lulusan S-2 Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia itu juga mengingatkan RUU tentang Perumahan dan Permukiman, juga tidak dapat dilepaskan dengan implementasi UU Penataan Ruang. Karena itu ia meminta agar penerapan sanksi terhadap pelanggar UU Penataan Ruang harus benar-benar efektif. Pemerintah juga perlu terus didorong untuk membuat grand design Penataan Ruang.

Sulit dan Kompleks

Yasti S Mokoagow, Ketua Komisi V DPR dalam wawancara khusus dengan politikindonesia.com pada Selasa (08/06) lalu mengakui menerapkan penataan ruang di Indonesia ibarat mengurai benang kusut. Sulit dan kompleks.

Yang paling krusial menurutnya adalah sinkronisasi terhadap pelaksanaan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No.26/2007. Pasal itu mensyaratkan, penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah NKRI yang rentan terhadap bencana. “Itu yang susah,” ujarnya.

Soalnya, banyak sekali pembangunan infrastruktur yang tidak mengacu pada ketentuan dimaksud. Dan jika ketentuan tersebut diterapkan secara tegas, maka bangunan-bangunan yang tidak sesuai, harus dibongkar. “Ini bukan pekerjaan mudah. Tugas Kementerian Pekerjaan Umum, sangat berat,” ujar wanita kelahiran Manado, 8 Maret 1986 itu.

Yasti menegaskan, penataan ruang memiliki peran strategis dalam penanggulangan dan mitigasi bencana. Terkait hal itu, lulusan S-1 FISIP Universitas Sam Ratulangi, Manado itu menekankan perlunya koordinasi antara Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian PU dengan pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Koordinasi tersebut menjadi penting mengingat masih banyak kabupaten/kota yang belum melakukan revisi tata ruang. Beberapa diantaranya sedang melakukan revisi. Sebagian lainnya, dalam tahap persetujuan.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.