Gugat UU MD3, Anggota DPD ‘Serbu’ MK

Jakarta – beritaprima. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Bukti keseriusan gugatan yang didaftarkan DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/9/2012), terlihat dari banyaknya anggota DPD yang turut serta ke Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tampak 18 anggota DPD yang masuk dalam Tim Ligitasi, di antaranya Ketua Tim Ligitasi I Wayan Sudirta, Alirman Sori, John Pieris, Intsiawati, Erma Suryani, Bambang Susilo, Hardi Selamat Hood, Cholid Mahmud, Ferry FX Tinggogoy, Elnino M Husein Mohi dan Muh Asri Anas.

Berikutnya Dani Anwar, Juniwati T Masjchun Sofwan, Jacob Jack Ospara, Bahar Ngitung, Rahmat Shah, Abdurachman Lahabato dan Sulbahri.

Sementara itu dari tim kuasa hukum tercatat Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Muspani, Alexander Lay, Aan Eko Widiarto dan Najmu Laila.

Menurut Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, permohonan uji materi ini merupakan langkah terakhir DPD dalam upaya mengembalikan posisi dan peran DPD. “Kami ingin meminta MK untuk memberikan penafsiran terkait kewenangan DPD dalam menyusun UU,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Jumat (14/9/2012).

Ketua Tim Kuasa Hukum DPD Todung Mulya Lubis, menambahkan, judicial review menyangkut dua Undang-Undang yang disebutnya mengalami anomali konstitusional. Karena DPD yang sejatinya mempunyai hak yang sama dengan DPR dalam hal legislasi, namun dalam kenyataannya justru dikerdilkan oleh DPR.

Hal yang disebutnya bertentangan dengan Pasal 22d ayat (1) UUD 1945, karena dalam pasal tersebut DPD diberikan kewenangan konstitusional untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU). “Jadi tugas dan wewenang DPD ini harus diluruskan kembali,” kata Todung.

Ia berharap dalam beberapa hari ke depan MK akan segera mengagendakan jalannya persidangan pendahuluan JR UU MD3 dan UU P3. Dengan begitu nantinya ada penyelesaian dan ada solusi serta jalan keluar dari permasalahan tersebut.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.