RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus merelakan berbagi kewenangan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan, saat itu pula keputusan itu diberlakukan.
Demikian dikatakan anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus dalam dialog "Kapan legislasi tripatrit dimulai?" di gedung DPD, Rabu (1/5). Menurut dia, dalam tahun 2013 ini ada 27 RUU yang menjadi tugas DPR dan presiden.
"Maka ketika MK memutuskan kewenangan DPD, maka sejak 27 Maret 2013 lalu, putusan MK tersebut berlaku dan berarti proses legislasi harus dilakukan secara tripatrit (DPR, Presiden dan DPD), tanpa harus menunggi revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," katanya.
Pasca keputusan MK itu, Intsiawati mengatakan perlu didiskusikan adalah model dan mekanisme tripatrit dan ini menjadi hak inisiatif DPD. Karena itu kata Ayus, dalam menjalankan putusan MK tersebut tergantung pada kerelaan DPR. Dia menambahkan, setelah kewenangan legislasi itu dikabulkan MK, maka suara DPR RI mewakili lembaga, bukan lagi mewakili fraksi-fraksi DPR.
"Tripatrit itu DPR mewakili dan merupakan suara lembaga, yang tak lagi melalui fraksi-fraksi DPR. Namun, itu tergantung kerelaan DPR RI untuk menerima dan menjalankan putusan MK tersebut dengan berbagai konsekuensi politik dan hukum yang akan terjadi," demikian Ayu.[dem]
Demikian dikatakan anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus dalam dialog "Kapan legislasi tripatrit dimulai?" di gedung DPD, Rabu (1/5). Menurut dia, dalam tahun 2013 ini ada 27 RUU yang menjadi tugas DPR dan presiden.
"Maka ketika MK memutuskan kewenangan DPD, maka sejak 27 Maret 2013 lalu, putusan MK tersebut berlaku dan berarti proses legislasi harus dilakukan secara tripatrit (DPR, Presiden dan DPD), tanpa harus menunggi revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," katanya.
Pasca keputusan MK itu, Intsiawati mengatakan perlu didiskusikan adalah model dan mekanisme tripatrit dan ini menjadi hak inisiatif DPD. Karena itu kata Ayus, dalam menjalankan putusan MK tersebut tergantung pada kerelaan DPR. Dia menambahkan, setelah kewenangan legislasi itu dikabulkan MK, maka suara DPR RI mewakili lembaga, bukan lagi mewakili fraksi-fraksi DPR.
"Tripatrit itu DPR mewakili dan merupakan suara lembaga, yang tak lagi melalui fraksi-fraksi DPR. Namun, itu tergantung kerelaan DPR RI untuk menerima dan menjalankan putusan MK tersebut dengan berbagai konsekuensi politik dan hukum yang akan terjadi," demikian Ayu.[dem]