DPD RI Membahas Konflik Agraria Dan Sumber Daya Alam Riau

Pekanbaru, Riau24 -- Sebanyak sebelas anggota DPD-RI  mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan (BPN) Riau, PTPN-V, RAPP, dan Kepala Dinas Perkebunan Riau, yang berlangsung di Hotel Pangeran, hari  selasa kemarin (12/2/13),

Didalam pertemuan ini, terkuak bahwa ada 2800 Hektar yang ada di desa Sinanenek Kabupaten Kampar ini tidak jelas statusnya, akan tetapi sudah dikelola pihak PTPN V.

Kepada Riau24 dijelaskan secara gamblang kasus tersebut. "Hadiah yang kita dapatkan hari ini adalah berita yang mengejutkan bagi tim dari pusat ini, ternyata 2800 hektar itu belum sama sekali melekat ada hak pengelolaan dan belum bertuan, hanya image berbentuk sugesti bahwa kepemilikannya adalah milik PTPN-V." papar Intsiawati Ayus,SH,MH, salah seorang anggota DPD-RI asal Dapil Riau,

Pihak PTPN-V berikan keterangannya dengan mengatakan "kami belum melakukan proses, karena masih konflik dilahan, dan Lahan itu merupakan konsep lahan pengganti kepada masyarakat didesa tempatan, dan mengenai besaran  angka-angka dari  jumlah sistematisnya itu benar, nanti kita lakukan pengukuran ulang lagi agar semuanya lebih jelas lagi" ujar Panjaitan, humas PTPN-V kepada wartawan.

Anggota DPD-RI melakukan pertemuan dengan PTPN V sebagai agenda pembahasan tentang konflik-konflik Agraria dan mengkoreksi mengenai aset-aset yang dimiliki Perusahaan BUMN.

"Yang jelas ini salah dan melanggar undang-undang dan mari kita perbaiki" tutup Instiawati Ayus. (Nof)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.