Tampilkan postingan dengan label pulau padang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pulau padang. Tampilkan semua postingan
PEKANBARU, KilasRiau -- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sampai saat ini masih belum menuntaskan kewajiban pembuatan tata batas partispatif di 14 desa di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai syarat yang diminta Kemenhut agar PT RAPP bisa beroperasi kembali.

Stakeholder Manager PT RAPP wilayah Kabupaten Meranti, Marzul membenarkan bahwa pihak PT RAPP setakat ini baru menyelesaikan sekitar 180 km tata batas dari 253 km yang diminta sebagai syarat dibatalkannya pencabutan izin operasi PT RAPP di Kabupaten Meranti karena adanya keberatan dari sejumlah warga.

"Terus terang perusahaan merasa dirugikan dengan pencabutan atau penangguhan izin. Namun kami tetap mematuhi permintaan Kemenhut untuk membuat tata batas partisipatif di 14 desa yang diminta. Kecuali dua desa yang belum bersedia yakni desa Mengkirau dan Bagan Malibur," terang Marzul

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau Intsiawati Ayus, SH MH menilai masalah konflik agraria di Riau termasuk tinggi, terutama yang bersentuhan dengan kegiatan berbagai perusahaan yanga beroperasi di Riau. Tak heran bila saat ini kasus-kasus seperti tata batas antara warga tempatan dan beberapa perusahaan perkebunan masih belum terselesaikan dengan tuntas.

Menurut Intsiawati Ayus, SH MH , beberapa konflik yang terjadi saat ini bila tidak ditangani dengan baik maka akan semakin sulit penyelesaiannya di kemudian hari. Ia juga menengarai adanya berbagai kepentingan pihak-pihak tertentu yang ikut memperumit situasi. Karena itu Intsiawati Ayus berharap konflik tidak dibiarkan berlarut-larut untuk menghindari pecahnya konflik terbuka.

 "Karena itu kami dari DPD RI ingin bersinergi dengan pihak-pihak terkait; Pemerintah Kabupaten, Dinas Kehutanan Riau, perusahaaan maupun warga masyarakat," ungkap Intsiawati Ayus kepada Pekanbaru MX di sela-sela acara Kunjungan Kerja Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI di Hotel Pangeran, Selasa (12/2).

 Ia mengakui problem utama Riau saat ini dalam hal konflik agraria dan sumber daya alam membutuhkan energi besar semua pihak untuk menyelesaikannya. Kasus konflik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepualauan Meranti, Riau adalah contoh persoalan yang mesti dituntaskan segera.
 Namun Asisten I Pemkab Kepulauan Meranti, Iqaruddin tak setuju bila dikatakan konflik yang terjadi adalah konflik yang besar. Menurutnya konflik-konflik yang terjadi di wilayahnya tidak bisa digeneralisir sebagai konflik yang besar seperti yang terjadi di Pulau Padang.

"Ini hanya konflik-konflik kecil yang dipicu beberapa oknum karena masalah pro dan kontra, bukan konflik besar. Apa yang diadukan atau apa yang menjadi kerisauan seperti adanya kerusakan pulau atau sendimentasi hutan dan lain-lain terjawab secara ilmiah oleh tim pemantau dari kementerian kehutanan yang turun ke lapangan" kata Iqaruddin dalam penjelasannya kepada Pekanbaru MX. Ia menegaskan proses pembuatan tata batas partisipatif seperti diminta Kemenhut sebagian sudah dilaksanakan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pembuatan tata batas tersebut menjadi syarat dibatalkannya pencabutan izin operasi PT RAPP 3 Januari 2012 lalu.

Sementara itu Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein, mengaku terus memantau kegiatan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melibatkan diri untuk advokasi dalam konflik pertanahan.

"Ada sebagian LSM tidak pernah terdaftar tapi ada kegiatan di Riau, yang kantornya katanya ada di Jakarta tapi kita cek di Jakarta tidak ada kegiatan perkantoran, hanya berupa ruko atau rumah. Pada konflik lahan warga Kampar dengan PTPN V misalnya, kami terus melakukan operasi di lapangan dengan menurunkan personil-personil tidak berpakaian dinas untuk mendeteksi adanya pihak-pihak yang menunggangi konflik di daerah. Polda terus upayakan mediasi melalui Polres Kampar dan kita back up dari Polda. Kita monitor terus," ungkap Brigjen Pol Suedi Husein.
KBRN, Pekanbaru : Panitia khusus (Pansus) Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (12/2/2013) pagi memfasilitasi penyelesaian konflik agraria sengketa lahan yang  terjadi di Provinsi Riau, khususnya lima konflik yang sudah mendapat perhatian luas masyarakat.

Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA, I Wayan Sidirta mengatakan jumlah dan tingkat konflik pertanahan  di Riau, baik antara perorangan maupun masyarakat dengan perusahaan  cukup tinggi, namun  penyelesaiannya sangat lambat dan tidak ada tindak lanjut dari pihak–pihak terkait serta minimnya upaya mediasi konflik menyebabkan akumulasi kasus yang terus bertambah setiap tahun.

“Sepertinya dibiarka.  Seperti DPR yang memiliki kewenangan yang luar biasa tidak pernah membentuk Pansus untuk menyelesaikan konflik agrarian yang  banyak terjadi,” jelasnya.

Dari sekian banyak kasus yang terjadi di Riau, Pansus fokus  memfasilitasi penyelesaian lima sengketa yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat luas,  yaitu konflik lahan titi akar di pulau rupat kabupaten bengkalis, sengketa tanah antara PTPN V dengan masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek di kabupaten Kampar.

Konflik lahan dan tata batas Batang Peranap–Cirenti di kabupaten Kuantan Singingi,  konflik Pulau Padang di Semenanjung Kampar Kabupaten Pelalawan dan kasus PT Arara Abadi dengan lima desa di Kabupaten Siak dan Bengkalis.

“Jika lima masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pansus,  maka akan direkomendasikan  ke komite satu yang membidangi pertanahan agar permasalahannya bisa dituntaskan, sebab sudah berlangsung lama,” janjinya. (Tongkulem/WDA)

JAKARTA (RiauPos)
Warga Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mendatangi gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Selasa (14/2).

Kedatangan mereka sekitar 50 orang itu untuk mendesak Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan segera merevisi SK Menhut No.327/2009 dengan mengeluarkan blok Pulau Padang dari areal konsesi PT RAPP.

Ini menyusul telah dikeluarkannya surat rekomendasi revisi terhadap SK tersebut oleh Bupati Kepulauan Meranti yang ditujukan ke Menhut belum lama ini.

Seperti biasanya, warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PP) itu, melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang gedung Kemenhut.

Setelah aksi berlangsung selama dua jam, beberapa orang perwakilan mereka akhirnya diterima oleh pihak Kemenhut yang diwakili Kepala Pusat Humas, Sumarto.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan beberapa informasi terbaru terkait dengan dukungan terhadap perjuangan warga Pulau Padang yang dari awal menolak kehadiran perusahaan bubur kertas tersebut.

Salah satunya mengenai surat rekomendasi revisi SK Menhut 327 dari Bupati Kepulauan Meranti yang didukung oleh DPRD setempat.

Menurut Kordinator FKM-PP, M Ridwan, kesamaan sikap antara rakyat dan Pemda adalah “modal politik” untuk mencabut kebijakan politik yang tidak disetujui oleh rakyat.

Sebab, kebijakan pemerintah dibuat secara sepihak ini membuahkan konflik agraria yang sudah berlangsung selama dua tahun.

“Kami ingin memastikan apakah surat rekomendasi dari Bupati yang menegaskan bahwa Pemda mendukung perjuangan masyarakat sudah sampai ke pihak Kemenhut atau belum. Jika sudah terima, tidak ada alasan lagi bagi Menhut untuk tidak merevisi SK tersebut,” ujar Ridwan.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Humas Kemenhut, Sumarto, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima dan mempelajari surat rekomendasi yang dimaksud.

Menurutnya, surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Kepualaun Meranti itu tidak ada pengaruhnya terhadap kebijakan Menhut untuk tetap mempertahankan HTI Pulau Padang.

“Sekarang proses penyelesaian konflik Pulau Padang seperti dikemukakan sebelumnya sedang berjalan. Mari kita hormati dan ikuti sampai selesai,” tegas Sumarto.

Kecewa terhadap sikap buruk dari Kemenhut yang mengacuhkan surat rekomendasi tersebut, warga Pulau Padang mengancam mendatangi Istana Negara untuk mengadukan sikap buruk pihak Kemenhut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Warga menilai Kemenhut mengangkangi kesepakatan pada 5 Januari 2012 persoalan Konflik Pulau Padang. Kesepakatan yang ditandatangani oleh 20 orang masyarakat Pulau Padang, anggota DPD-RI, Intsiawati Ayus dan Dirjen Plannologi, Bambang Supiyanto, tersebut menekankan bahwa persoalan masyarakat Pulau Padang akan segera ditindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan surat rekomendasi revisi.

“Kita kecewa atas sikap yang selalu berubah dari pihak Kemenhut ini. Ada kesan tidak serius dan hanya menyakiti hati rakyat,” tambah Ridwan.(yud)

Jakarta, Teraspolitik 
60 petani Pulau Padang, Kepulauan Meranti, siang ini mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan RI di Jakarta. Mereka akan menyerahkan surat rekomendasi pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti perihal revisi SK Menhut 327/2009.

“Kami sudah mengantongi surat rekomendasi Pemkab Kepulauan Meranti perihal revisi SK Menhut 327/2009. Dengan demikian, prosedurnya sudah sesuai seperti dikehendaki oleh Kementerian Kehutanan,” kata Muhamad Riduan,Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP), di Jakarta (14/2/2012).

Sedangkan pada tanggal 5 Januari 2012, terjadi kesepakatan antara petani Pulau Padang, anggota DPD RI Intsiawati Ayus, dan Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Supiyanto perihal penyelesaian Persoalan Pulau Padang tersebut.

Sementara kesepakatan 5 Januari 2012 itu adalah “Persoalan masyarakat Pulau Padang akan ditindak-lanjuti apabila pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan rekomendasi revisi SK Menhut 327/2009.”

“jika Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan terus mengelak, maka warga Pulau Padang akan menduduki kantor Menteri Kehutanan. Tuntutan kami sudah bulat: Pulau Padang harus dikeluarkan dari areal konsesi HTI PT. RAPP. Itu artinya revisi SK Menhut 327/2009. Kami sudah memenuhi prosedurnya dan mengantongi surat rekomendasi dari Pemkab,” janji Riduan dengan geram. (ber/tar)

centroone.com, Jakarta
Warga Pulau Padang, Riau, kecewa karena gagal bertemu dengan jajaran Menteri Kehutanan beserta Bupati Kepulauan Meranti, Riau yang dijadwalkan hari ini jam 14.00 WIB di kantor Kemenhut. Sudah begitu, Ketua DPD Irman Gusman meminta mereka meninggalkan Gedung DPR.

Setelah gagal bertemu dengan Menhut Zulkifli Hasan, akhirnya warga Pulau Padang yang diwakili 4 orang diterima Ketua DPD Irman Gusman di ruangannya. Dalam pertemuan ini hadir juga anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus, anggota DPD asal bengkulu Bambang Suroso, dan Setjen DPD RI Siti Nurbaya.

Imran memuji apa yang dilakukan warga Pulau Padang merupakan murni perjuangan rakyat. Sama dengan anggota DPR Ahmad Yani dan Martin Hutabarat yang berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, Imran pun menjanjikan hal yang sama.

"Saya tetap dorong, kalau tidak setuju, lawan terus, kami dukung itu. Melawannya dengan tidak menghalangi aktivitas dan jangan dengan menjahit mulut, menyuarakannya dengan suara," ujar Imran di Gedung DPD Jakarta, Jumat (6/1).

"Saya minta bapak-bapak meninggalkan tenda yang di depan Gedung DPR. Kita akan janji bantu," tambahnya lagi.

Imran berjanji akan mencari jalan keluar atas status tanah mereka yang malah dimanfaatkan oleh pengusaha atas izin mantan Menhut MS Kaban.

"Kami akan menyurati pihak yang terkait seperti Menhut, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup. Nanti kalau ada pertemuan dengan Pak Presiden akan saya angkat dan saya sampaikan. Bila perlu kita juga akan panggil pihak terkait, termasuk Bupati dan Gubernur. Kita pantau masalah ini, kan ini butuh waktu," ujarnya
Pewarta Indonesia. KOPI, Sebanyak 84 orang petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang melakukan aksi jahit mulut dan menginap di depan gerbang masuk Gedung MPR/DPR/DPD RI meneruskan aksi protes mereka ke Kantor Kementrian Kehutanan. Aksi protes ini mendapat dukungan dari anggota DPD RI Provinsi Riau, Instiawati Ayus. Didampingi Kapusdatin DPD RI, Syiaruddin, anggota DPD RI Instiawati Ayus dan para petani melakukan aksi long march menuju ke kantor Kementrian Kehutanan.

Koordinator lapangan aksi, M. Ridwan mengatakan warga Pulau Padang hari ini mendatangi Kantor Kemenhut bertepatan dengan rencana Bupati Pulau Padang untuk mengunjungi Kemenhut. “Bupati dijadwalkan hari ini bertemu Menhut membicarakan konflik antara warga dan PT. RAPP, karena itu kami mau menagih janji penyelesaian kasus ini” ujar Ridwan. Namun para petani Pulau Padang harus kecewa, karena Bupati Pulau Padang, Irwan Nasir tidak jadi datang. Menurut Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Sufiyanto, Bupati Pulau Padang tidak dapat hadir karena dipanggil oleh Gubernur Riau. Para petani Pulau Padang menilai ketidakhadiran Bupati Pulau Padang menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus di Kabupaten Meranti, Riau.

Anggota DPD RI, Instiawati Ayus mengatakan meskipun Bupati Pulau Padang tidak jadi datang tetapi seharusnya pihak kementrian kehutanan hendaknya mau melakukan upaya penyelesaian kasus petani Meranti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh kementrian. Menurutnya, SK yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan itu, hanya dapat dicabut atau direvisi oleh Menteri Kehutanan, bukan setingkat pemerintah daerah. “Hadir atau tidaknya bupati, pada dasarnya otorisasi kewenangan ada di tingkat kementrian, jadi segera saja ditunaikan. Pendek kata, tanpa kehadiran pemangku daerah Riau, jalankan saja kehendak masyarakat Riau,” jelas Instiawati.

Kepada Dirjen Planologi Kemhut, para petani menyampaian tuntutan untuk segera menghentikan operasional PT. Riau Andalan Pulp Paper yang dianggap telah merusak ekosistem hutan industri di wilayah mereka, dan menggusur lahan yang dimiliki warga setempat. Ketua Forum Badan Kerjasama Antar Desa di Kabupaten Meranti, Sutarno mengatakan masyarakat Pulau Padang menolak tim mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Pulau Padang yang dibentuk oleh Kementrian Kehutanan karena tim tersebut dinilai sebagai upaya politisasi semata. Sutarno juga menyayangkan pernyataan Bupati Pulau Padang, Irwan Nasir kepada masyarakat bahwa pencabutan SK yang diterbitkan Menteri Kehutanan tentang izin pembukaan Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp & Paper di wilayah mereka. “Hebat kali memangnya menteri itu nabi, apa SK itu Alquran sampai tidak bisa dicabut, SK itukan produk manusia. Apapun buatan manusia bisa dicabut, kalaupun tidak bisa dicabut, ya apapun namanya harus dihentikan operasional RAPP di pulau padang,” tambah Sutarno.

Menanggapi para petani, Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan, Bambang Sufianto mengatakan Menteri Kehutanan dapat mencabut SK apabila ada surat tertulis dari Bupati Pulau Padang yang meminta adanya pencabutan terhadap SK tersebut. Rencananya, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan akan meninjau langsung lokasi para petani untuk mengetahui kondisi dilapangan. “Percayalah, pak Menteri punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Bambang.

Aksi protes para petani diakhiri dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama untuk menunggu Bupati Pulau Padang membuat surat tertulis yang berisi permintaan untuk mengeluarkan desa-desa di Kabupaten Meranti dari SK Menhut No. 357 tsb. “Jika Bupati tidak mau, kami akan paksa untuk menandatanginya,” ujar Ridwan.

berdikarionline.com
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Riau, Intsiawati Ayus, SH, MH, meminta setiap pejabat pemda dan DPRD untuk turun tangan dalam penyelesaian berbagai kasus agraria, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Politisi berjilbab ini mengkhawatirkan terjadinya kekerasan dan korban jiwa jika persoalan agraria ini tidak segera diatasi. “Jika tidak ada penyelesaian, dengan belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, maka bisa terjadi konflik yang berujung pada korban jiwa,” katanya melalui siaran pers yang diterima oleh Berdikari Online, kemarin (4/1).

Pihaknya mengakui telah bertemu dengan pihak Kapolda Riau pada 29 Desember lalu, dan menangkap adanya keinginan pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan menguntungkan kedua-belah pihak.

“Saat pertemuan saya dengan Kapolda Riau beberapa waktu lalu, saya juga meminta agar penyelesaian konflik menggunakan tahapan-tahapan yang dapat melegakan semua pihak. Jangan sampai jatuh korban lagi lah,” ujarnya.

Pembentukan Tim Terpadu
Terkait kasus agraria di Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya antara masyarakat dengan PT. Sumateria Riang Lestari dan PT. Riau Andalan Pulp and Paper, Intsiawati Ayus mengusulkan agar segera dibentuk tim terpadu diantara pemerintah, kepolisian, perusahaan, dan masyarakat.

“Tim ini harus punya agenda dan target yang jelas,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan, setiap keputusan lahan konsesi selalu disertakan soal enclave, yaitu mengeluarkan suatu area atau lahan dari konsesi tersebut, yang biasanya menyangkut perkebunan masyarakat, tanah pekuburan, perumahan/pemukiman masyakarat, dan lain sebagainya.

“Jika 30.000 ha lahan yang diberikan pemerintah untuk dikelola sebuah perusahaan, tidak serta merta 30.000 itu, bisa jadi hanya 20.000 ha dan 10.000 nya merupakan areal yang harus diinclav sesuai dengan ketentuan berlaku,” terangnya.

Intsiawati menghimbau agar dalam proses pengukuran kembali lahan dan penyelesaian persoalan dengan masyarakat, pihak perusahaan menunda pelaksanaan operasinya hingga semua itu selesai.
JAKARTA,utusanriau.com-Pertemuan antara kemenhut dengan perwakilan masyarakat pulau padang,Yang juga di hadiri oleh Instiawati Ayus mewakili seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah –Republik Indonesia (DPD-RI). Asal daerah pemilihan Provinsi Riau ahirnya menghasilkan beberapa kesepakatan. Bahkan pertemuan tersebut tidak di hadiri bupati maupun utusan dari pemerintah kabupaten Meranri, Kamis (5/01).

Selain itu 20 orang warga pulau padang hadir juga dalam pertemuan Sekjen Meranti Center Jakarta (MCJ) Guntur selaku lembaga perkumpulan men masyarakat kabupaten kepulauan meranti di Jakarta.

Pertemuan berlangsung lebih kurang dua jam di gedung kemenhut Jakarta sempet memanas. Hadir dari kemenhut Ir Sugeng M Sugiarto yang menjabat sebagai dirjen planologi di lingkungan kementerian kehutanan, menyampaikan kesepakatan jika pihak kementerian kehutanan akan langsung merevisi Surat Keputusan SK Menhut No. 327/Menhut-II/2009, yang selama ini di jadikan dasar hukum operasional atau izin usaha pengelolaan HTI PT RAPP di blok Pulau Padang.

Jika Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir sudah mengeluarkan surat rekomendasi agar SK menhut tersebut di revisi,Kata M Ridwan usai mengikuti rapat di hubungi via seluler.

Pertemuan yang mendapat jaminan keamananan dari instiawati ayus. Mewakili masyarakat pulau padang dan serikat tani riau (STR) M Riduan. Maupun perwakilan dari FKM-PPP,Dengan sikap bertahan dan dan tetap agar pemerintah pusat melalui menteri kehutanan segera mencabut SK no 327 tahun 2009, yang di gunakan sebagai dasar hukum atau izin operasional PT RAPP beroperasi di blok pulau padang dengan luas areal operasional mereka lebih kurang 40 ribu hektar,Kata Ridwan tidak perlu lagi di perdebatkan dalam pertemuan tersebut.

Karena dalam kesepakatan bersama pada tanggal 16 dan 27 desember 2011 lalu sudah di lakukan. Hanya saja belum di realisasikan oleh pihak kemenhut. Hal ini juga menindak lanjuti surat kemenhur yang di keluarkan oleh Ditjen Bina Usaha Kehutanan di Kemenhut RI, dua hari yang lalu, selasa (03/1).

Tambah M Ridwan, isi surat yang di maksud menyebutkan bahwa surat dari kemenhut melalui ditjen bina usaha kementerian kehutanan dengan nomor 5.3/VI-BUHT/2012 yang di terbitkan pada 03 Januari 2012, menyebutkan bahwa kementerian kehutanan ( Menhut) yang di tanda tangani oleh Dirjen BUK Iman Santoso. Meminta kepada PT RAPP,Untuk segera menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pemanfaatan isi hutan di kawasan perluasan blok pulau padang,kecamatan merbau kabupaten kepulauan meranti. Hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Ternyata surat tersebut berpedoman kepada surat keputusan Menhut No.736/Menhut-II/2011 tentang pembentukan tim mediasi yang di tugaskan untuk membantu kemenhut dalam mencari solusi atau penyelesaian terbaik,Seperti apa yang telah kita sampaikan ke kemenhut tanggal 30 desember 2011,kita tidak mengakui adanya tim mediasi yang di bentuk oleh menhut.

Mengingat tim tim yang sudah ada saja, seperti tim terpadu di bawah naungan pemda meranti yang di pimpin oleh kadishutbun ma’mun murod,dan duriat camat merbau yang saat ini keduanya kembali masuk dalam tim mediasi, mereka bekerja sendiri tanpa melibatkan elemen penting di dalamnya, kata riduan. (anto)



"Jangan dibiarkan karena masalah ini sudah lama, 9 tahun," kata Irman Gusman, ketua DPD.

Selasa, 3 Januari 2012, 21:17 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyatakan kebijakan di bidang pertanahan harus diperbaiki agar peristiwa seperti yang terjadi di Mesuji maupun Bima tidak terjadi lagi di daerah lain di kemudian hari.

"Kami berharap pemerintah hadir dan berpihak kepada rakyat. Ini persoalan konflik atas tanah. Oleh karena itu harus dilakukan reforma agraria," ujar Irman dalam jumpa pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 3 Januari 2012.

Oleh karena itu, Irman menyatakan sikap DPD jelas meminta pemerintah agar segera menuntaskan permasalahan konflik yang ada di masyakat terkait Mesuji dan Bima. "Pemerintah harus tuntas selesaikan masalah ini. Jangan dibiarkan karena masalah ini sudah lama, 9 tahun," kata Irman.

Terhadap aparat kepolisian yang bersalah dalam tindakannya terhadap warga, menurut Irman, juga harus dikenai hukuman. Demikian pula terhadap perusahaan yang memang bersalah dalam penggunaan lahan yang telah diberikan izin pemanfaatannya, menurut Irman, harus dikenai tindakan tegas.

DPD sebagai lembaga legislatif dan perwakilan daerah, lanjut Irman, sangat serius mencermati dan menaruh perhatian atas masalah pertanahan yang muncul di berbagai daerah. Oleh karena itu, DPD akan siap membantu memberi masukan dan merumuskan penyelesaian masalah tersebut bersama DPR dan Pemerintah.

"Kalau perlu rapat konsultasi dengan DPR, Presiden, kami siap," kata Irman.

Lebih jauh, Irman menegaskan penyelesaian masalah tetap ada di tangan pemerintah. Pemerintah sebagai lembaga negara diharapkan bersikap tegas terhadap masalah pertanahan yang muncul di tengah masyarakat. "Kami tak mau terjadi lagi hal seperti ini di berbagai tempat karena tak ada sikap tegas dari negara," kata Irman.

Reforma agraria, lanjut Irman, juga harus ditegaskan dengan melakukan revisi undang-undang pertanahan. "Oleh karena itu harus diperbaiki Undang-undang pertanahan dan sebagainya. Reforma agraria penting untuk kita tegaskan kembali," kata Irman.

Kementerian Harus Bertindak

Sementara itu, Anggota DPD dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus, menyatakan Kementerian Kehutanan harus melakukan tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah warga Pulau Padang, Riau. Menurut Ayus, aksi protes warga dan petani Pulau Padang atas operasionalisasi PT RAPP terhadap lahan mereka dengan melakukan aksi jahit mulut dan menginap dalam tenda di depan DPR selama berhari-hari memang perlu mendapat perhatian serius.

"Kami tegaskan bahwa yang berada di depan DPR dan melakukan aksi itu benar-benar masyarakat Pulau Padang. Jangan diprovokasi itu pendatang," ujar Ayus dalam jumpa pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 3 Januari 2011.

Kemenhut, lanjut Ayus, mesti segera membenahi perizinan yang telah dikeluarkannya. Hal tersebut karena ada permasalahan mengenai izin penggunaan lahan, dalam hal ini terlihat pada kasus PT RAPP di Pulau Padang.

"Secara legal formal, sudah waktunya Kemenhut melakukan tata ruang, izin yang dikeluarkan agar dilakukan pengukuran ulang, untuk semua SK yang telah dilahirkan, baik secara sah maupun gelap," kata Ayus. (sj)

sumber: VIVAnews
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan didesak untuk melakukan evaluasi ulang atas seluruh Surat Keputusan (SK) penggunaan lahan.

"Secara legal formal, sudah waktunya Kemenhut melakukan tata ruang terhadap seluruh izin yang dikluarkan. Pengukuran ulang untuk semua SK yang telah dilahirkan, baik secara sah maupun gelap," ujar Anggota DPD Asal Riau, Intstiawati Ayus saat jumpa pers di gedung DPD, Jakarta, Selasa(3/1/2012).

Intsiawati menilai apa yang terjadi di Pulau Padang, Riau sudah menjadi kebiasaan pemilik modal alias pengusaha nakal yang selalu melakukan penyimpangan.

"Sudah kebiasaaan nakal di lapangan. Ukuran masyarakat dengan pengusaha itu batas-batasnya masih rancu,"jelasnya.

Namun, seringkali saat pemerintah terutama pihak Kemenhut diminta agar melakukan pengukuran ulang oleh rakyat selalu beralasan memiliki keterbatasan personil.

"Pemerintah, masyarakat nggak macam-macam cuma pengukuran ulang doang. Waktu masyarakat minta ukur ulang, jawaban dari pemprov personil ngga cukup. Yang nongkrong di pusat apa ngga bisa turun. Yang penting bagi masyarakat, ada yang memulai niat baik selesaikan masalah," jelasnya.

Menurut Intstiawati, ada kerancuan antara pemerintah terkait SK yang dikeluarkan oleh Kemenhut. Pihak pemodal seringkali melakukan penyerobotan tanah dengan dalih SK tersebut. Padahal penyerobotan itu tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan Kemenhut.

"Pemahaman SK di masyarakat, Pemda, pemerintah pusat berbeda-beda. Jadi sudah waktunya mendesak bagi Kemenhut untuk meninjau ulang seluruh SK yang dikeluarkan," pungkasnya.

Penulis: Willy Widianto | Editor: Prawira Maulana

SUMBER:www.tribunnews.com
KabarRiau. Hingga malam ini, Selasa (20/12/11) sekitar pukul 20.00 WIB, 2 anggota DPD-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau baru menampakkan batang hidungnya di depan pintu masuk DPR-RI Pusat. Mereka menyambangi para aktivis yang terus mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut SK Menhut No 327 tahun 2009 dan menghentikan operasional PT RAPP di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua KPD Serikat Tani Riau Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ridwan Selasa sekitar pukul 20.20 WIB melalui selulernya kepada metroterkini.com mengatakan, memang benar bahwa hingga hari malam ini (dua hari terakhir, red) sejak aksi jahit mulut yang dilakukan 18 warga Pulau Padang di Jakarta baru dua orang anggota DPD-RI Dapil Riau yang mengunjungi warga yang berkemah di DPR RI.

Kedua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD-RI) Asal daerah Pemilihan Riau periode 2009-2014 tersebut yaitu H Abdul Gafar Usman yang datang sekitar pukul 15,45 WIB terlihat menginjakkan kakinya ke tempat warga menggelar aksi jahit mulut.

"Beliau langsung menyalami kami satu demi satu masyarakat dari 7 desa se Pulau Padang kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Beliau menyampaikan keprihatiananya terhadap ke 18 warga Pulau Padang," ujar Ridwan.

Masih menurut Ridwan, H Abdul Gafar Usman mengaku sangat prihatin atas nasib masyarakat Pulau Padang, khususnya dalam upaya menolak kehadiran PT RAPP di Pulau Padang. Beliau berharap agar para aktivis jangan menambah jumlah peserta aksi jahit mulut.

"Cukup. cukup saudara-saudaraku kalian melakukan aksi ini, sebenarnya hal ini tidak perlu saudara lakukan disini atau dimanapun. Jika saja tidak ada pihak pihak yang memaksakan kehendaknya sendiri. Atas nama pribadi, maupun institusinya, saya akan berupaya semaksimal mungkin membantu mencarikan jalan solusi terbaik di perlemen," ujar Ridwan menirukan ucapan Abdul Gafar.

Sedangkan Instiyawati Ayus anggota DPD RI Dapil Riau asli kelahirkan di Pulau Merbau kecamatan Merbau kabupaten Kepulauan Meranti, Disela-sela kunjunganya, Selasa malam sekitara pukul 20.05 WIB terlihat sempat meneteskan air matanya sebagai tanda haru. Setelah melihat satu demi satu peserta aksi jahit, Instiyawati Ayus memastikan bahwa dirinya adalah asli masyarakat Pulau Padang, bukan seperti apa yang mereka tudingkan selama ini.

“Dengan berbagai aksi yang telah saudara-saudara kita lakukan, hendaknya persoalan yang sangat serius ini sesegera mungkin mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait, baik di pusat maupun di daerah. sehingga atas persoalan ini tidak menjadi beban dan masyarakat bawah tidak selalu menjadi korban," ujar M Ridwan menirukan ucapan Instiawati Ayus.**apj

JAKARTA, HalloRiau
Kementrian Kehutanan sepakat akan merevisi SK No. 327/Menhut-II/2009 dan izin operasional HTI PT RAPP di Pulau Padang. Namun revisi tersebut baru akan terlaksana apabila Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk merevisi SK Menhut tersebut.

Kesepakatan tertulis itu tertuang dalam pertemuan perwakilan 20 warga Pulau Padang yang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus dengan Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis (5/1).

Kesepakatan tersebut dibuat setelah melalui dialog dan perdebatan sengit antara rombongan perwakilan Serikat Petani Riau (STR) dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) yang dipimpin oleh Ridwan dengan Bambang Supiyanto, untuk menuntut pencabutan izin HTI PT RAPP di Pulau Padang.

Kesepakatan tertulis merupakan lanjutan dari surat dari Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut pada Selasa (3/1) lalu, yang meminta pimpinan perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT RAPP di Pulau Padang untuk menghentikan sementara kegiatan di Pulau Padang.

Dalam suratnya bernomor 5.3/VI-BUHT/2012 tertanggal 3 Januari, Dirjen BUK Iman Santoso meminta PT RAPP menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT RAPP di Pulau Padang sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut. Permintaan tersebut setelah memperhatikan keputusan Menhut No.736/Menhut-II/2011 tentang pembentukan tim mediasi penyelesaian tuntutan masyarakat setempat terhadap IUPHHK-HTI di Pulau Padang, kabupaten Kepulauan Meranti.

Bambang mengatakan pihaknya menunggu kehadiran Bupati Meranti hingga hari Jum�at (6/1) besok dan bertemu dengan Menhut Zulkifli Hasan untuk melanjutkan itikadi baik agar tidak menyengsarakan rakyat di Pulau Padang. Bupati Meranti, secara juridis harus membuat surat terkait pencabutan SK tersebut agar ditindaklanjuti oleh Menhut.

Ditambahkan Bambang, kesepakatan tertulis maupun kesepakatan sebelumnya dibuat dalam upaya menyenangkan hati masyarakat Pulau Padang. Menurutnya Kemenhut tidak berhak untuk mencabut SK jika tidak ada rekomendasi dari Bupati Irwan Nasir.

"Itu yang perlu diklarifikasi, kesepakatan hari ini, untuk menjawab kesepakatan sebelumnya. Kemenhut tidak berhak mencabut, karena HTI/HL itu kewenangan daearah, harus ada rekomendasi dari Bupati, kalau tidak ada, Menhut tidak bisa mencabut. Jadi sekarang, Kemenhut menunggu revisinya dari Bupati," katanya.

Ditambahkan Bambang, Kemenhut tidak berhak menyurati Bupati untuk meminta rekomendasi pencabutan SK Menhut dan izin operasional HTI PT RAPP. "Jadi kesepakatan yang lalu itu salah, makanya saya datang untuk meluruskan. Kalau mau digugat silahkan, kita tidak takut. Kita siap hadapi,"jelasnya.

Menurut Intsiawati Ayus, pihak Kemenhut diminta segera menggunakan kewenangannya untuk memenuhi tuntutan masyarakat Pulau Padang, meskipun tanpa kehadiran Bupati Meranti Irwan Nasir ataupun pejabat dari Provinsi Riau.(Bams)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.