Revisi UU Penyiaran Didukung KPID Riau


Semenanjungjakarta–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendukung upaya revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dan salah satu upaya dukungan itu adalah KPID Riau bersama KPI Pusat dan KPID se Indonesia mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Kamis (19/5) di Jakarta.

“Kita bersama KPI dan KPID se Indonesia sedang berjuang merevisi UU Penyiaran agar undang-undang ini memberikan penguatan fungsi dan wewenang KPI dan KPID,” kata anggota KPID Riau, Alnofrizal, di sela-sela RDP.

Dikatakan Alnofrizal, salah satu point penting yang ingin diperjuangkan dalam revisi undang-undang ini adalah soal perizinan lembaga penyiaran. Saat ini, kata Alnofrizal, proses perizinan lembaga penyiaran masih terbagi antara pemerintah dan KPI/KPID. Seharusnya, proses perizinan itu menjadi wewenang penuh KPI/KPID.

“Semestinya, pemerintah itu hanya cukup mengalokasikan frekuensi atau kanal saja. Sedangkan proses lainnya, dari awal sampai akhir perizinan lembaga penyiaran, seharusnya wewenang KPI atau KPID. Tapi sekarang kan wewenang itu masih ada yang dijalankan pemerintah sehingga peran KPI/KPID tidak terlalu kuat,” katanya.

Dijelaskan Alnof lagi, berdasarkan RDP dengan Komisi I DPR RI itu, terlihat bahwa DPR RI sebagai lembaga legislasi menyatakan dukungannya atas keinginan KPI/KPID se Indonesia untuk melakukan penguatan tersebut. Tinggal lagi, niat baik pemerintah untuk dapat memberikan wewenang penuh itu kepada KPI/KPID.

“Kita harapkan pemerintah mau memberikan wewenang penuh kepada KPI/KPID agar lembaga KPI/KPID ini bisa lebih kuat. karena memang, KPI/KPID ini adalah lembaga negara independen yang mereprsentasikan publik. Nah, kalau KPID kuat, artinya publik kuat juga,” jelasnya.

Dikatakan Alnof, seluruh komisioner KPID Riau ikut hadir pada RDP tersebut, yakni Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan, Wakil Ketua KPID Riau Ahmad Fitri, anggota Cecep Suryadi, M Ridho, Junaidi dan Rini Imron.

Bertemu Anggota DPD RI

Selain mengikuti RDP di Komisi I DPR RI, anggota KPID Riau juga berkesempatan melakukan diskusi dengan anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus dan Muhammad Ghazali. Pada kesempatan diskusi tersebut, hadir juga Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso.

Dalam diskusi tersebut, Intsiawati Ayus mengharapkan KPID Riau dapat berperan maksimal untuk bisa mengatur dan mengawasi penyiaran di Riau.

“Kita harap, KPID Riau dapat berperan maksimal dan kuat sehingga masyarakat Riau dapat menikmati siara televisi dan radio yang mencerdaskan dan bukan sembarangan,” harap Intsiawati yang diamini oleh Bagus Santoso.*

by : rilis

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.