DPD RI dan IPPSR Gelar Seminar Uji Sahih RUU Migas

Pekanbaru (Semenanjung) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite II bekerjasama dengan Institute Pengkajian Pengembangan Sumber Daya Riau (IPPSR) menggelar Seminar Perubahan Rancangan Undang Undang Pengganti Undang Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas di Meeting Room 4-5-6 lt. 2 Labersa Hotel and Convention Center Pekanbaru. Seminar ini dibuka olah Gubernur Riau yang diwakili Kepala Bappeda Propinsi Riau Emrizal Pakis.

Hadir sebagai Pembicara dalam Seminar ini selain Anggota DPD RI, Ketua Timja Migas DPD RI Instiawati Ayus SH,MH, Kadistamben Riau Husni Hasan, Ketua Hiswana Migas Eri Purnomohadi dan Kepala Perwakilan BP Migas Sumbagut Baris Sitorus.

Menurut Instiawati Ayus, daerah belum optimal mendapatkan pembagian hasil Migas serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan migas, intinya roh otonomi daerah harus masuk dalam UU Migas. Sementara Ketua Hiswana Migas Eri Purnomohadi mengatakan,” Perubahan UU Migas wajib di lakukan karena tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 “.

Kepala Perwakilan BP Migas Sumbagut Baris Sitorus juga menegaskan bahwa Pengelolaan Migas agar lebih pro ke daerah penghasil dan memperbaiki tata kelola Industri Migas di Indonesia.

Seminar ini diikuti oleh Perwakilan DPRD Kabupaten/Kota se Propinsi Riau, diantaranya DPRD Kab. INHU, DPRD Kota Dumai, DPRD Kab Rohul, Kab. Meranti, Kab. Pelalawan, Kab. Bengkalis, Kab. Inhil, Dosen & Mahasiswa UR, FH Unilak, FH UIR, STIH Persada Bunda, LSM Jikalahari, Walhi, Hakiki, Mapala Unri, WWF, Chevron, BSP dll. (dens)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.