Instiawati Ayus: Minta Posisi Mekanisme Hubungan Lembaga Diperjelas


Jakarta, dpd.go.id
Tidak diberinya kesempatan oleh DPR RI kepada DPD RI untuk memberikan pertimbangan terkait UU APBN-P membuat acara Dialog Kenegaraan yang berlangsung di Coffee Corner DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan-Jakarta berlangsung hangat.

Sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus merasa bahwa DPD RI perlu membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Secara pribadi saya ingin sekali ke MK jika DPD RI mendapatkan ‘pelecehan’ dari DPR, baik itu dalam fungsi pengawasan maupun dalam memberikan usul inisiatif atau pendapat terhadap UU yang akan dibuat”, jelas Wakil Ketua Komite II DPD RI ini. “Kami tahu batas-batas tentang kewenangan kami di DPD RI, jadi tidak mungkin kami melakukan sesuatu diluar kewenangan tersebut. Saya hanya minta posisi mekanisme hubungan lembaga diperjelas”, tambahnya.

Pernyataan Instiawati langsung mendapat sanggahan dari Harry Azhar Aziz, “Tidak semua keputusan yang diambil DPR itu benar. Jadi silahkan saja kalau DPD ingin membawa masalah ini ke MK”, tegas Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini pada Rabu (4/4/2012).

Menengahi masalah yang ada, Irman Putra Sidin berpendapat bahwa harus ada pertimbangan yang berbeda antara DPD dan DPR, untuk itu DPD RI harus mengambil langkah konstitusional yang tegas demi masa depan DPD dan daerah. (dv/ank)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.