Warga Talang Kehilangan Lahan Mencapai 480 Hektare


RENGAT, inhusatu.com
Masyarakat Talang Mamak yang bermukim di Desa Talang Sungai Parit kehilangan lahan mencapai 480 hektare. Hal ini disebabkan karena PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V hanya merealisasikan pembangunan kebun KKPA seluas 200 hektare dari hasil kesepakatan sebelumnya yang mencapai 680 hektare.

Hal itu terungkap saat anggota DPD RI Instsiawati Ayus dan Abdul Gaffar Usman menggelar pertemuan dengan Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini, Camat se-Kabupaten Inhu dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Inhu, Rabu (18/4). Dua anggota DPD RI tersebut mengaku memperoleh laporan dari warga Talang Sungai Parit yang merasa kehilangan lahan KKPA mereka.

Berdasarkan data yang ada, masyarakat Talang Sungai Parit melalui Koperasi Perkebunan Kumbuh Lestari telah sepakan dengan PTPN V pada tahun 2000. Saat itu pihak perusahaan bersedia menyediakan lahan KKPA untuk masyarakat seluas 680 hektare. Namun telah 12 tahun berlalu, lahan untuk masyarakat yang dibangun oleh PTPN V hanya dijumpai 200 hektare, sehingga masyarakat kehilangan 480 hektare lahannya.

Bahkan awalnya, lahan KKPA yang terealisasi hanya 145 hektare. Setelah didesak, pihak PTPN V bersedia untuk memberikan kembali 55 hektare bagi masyarakat yang dikeluarkan dari HGU. Itupun masih ada kejanggalan, karena menurut surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 583/460-IX/2002, KKPA yang bisa dikeluarkan seluas 185 hektare.

Pihak PT PN V melalui Manager Kebun Air Molek II Eri Mukhlis berdalih bahwa lahan KKPA untuk masyarakat tersebut tidak dapat sepenuhnya mereka berikan karena sebagian lahan masyarakat tersebut sudah masuk dalam kawasan HGU PT Inecda.

Saat Intsiawati mempertanyakan kehadiran pihak BPN, sayang tidak satupun mereka yang hadir. �Kuncinya ada pada BPN, karena merekalah yang mengetahui peta kawasan tersebut, namun karena BPN tidak hadir, maka kita tidak dapat menentukan apapun," tegas Intsiawati.

Namun Abdul Gafar mempertanyakan kembali kepada PTPN V, jika memang tidak ada solusi nantinya, maka apakah PTPN V akan bisa tetap komitmen dengan kesepakatan awal untuk memberikan kebun KKPA masyarakat secara utuh. Jika itu dilakukan apakah akan ada kerugian pada perusahaan jika lahan diberikan sebagai KKPA kepada masyarakat.

Eri kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap komitmen dengan kesepakatan awal. �Secara umum tidak kerugian pada perusahaan jika melakukan KKPA, bahkan perusahaan siap untuk mengerjakan lahan masyarakat lainnya jika memang ada," ucap Eri yang menurutnya sudah mewakili Direksi PTPN V.

Pertemuan tersebut diakhiri penandatanganan notulen oleh mereka yang hadir untuk kemudian akan dijadikan acuan dalam pertemuan pihak DPD RI dengan Direksi PTPN V pada 24 April 2012 di Pekanbaru.

Selain itu, DPD RI juga mendapatkan laporan dari Camat Sei Lalak, Solkan yang menyatakan pada tahun 2005 juga ada kesepakatan masyarakat Desa Kelawat melalui KUD Indragiri Mahkota Gading dengan PTPN V. Dimana kesepakatan tersebut untuk pengolahan lahan seluas 1000 hektare yang ada di Desa Kelawat dengan perjanjian 60-40.

Namun menurut Solkan, hingga saat ini setelah tujuh tahun dan sawit yang ditanam pihak PTPN V sudah ada yang dipanen, namun kebun untuk masyarakatpun belum satu hektarepun yang terealisasi. �Saat ditanyakan kepada PTPN V, jawaban mereka selalu menunggu rapat umum pemegang saham," tambah Solkan.

Menurut dia, akibat masalah ini berlarut akhirnya masyarakat kesal dan melakukan panen sendiri dan ulah PTPN ini mengakibatkan konflik dan baku hantam di antara masyarakat dalam melakukan panen yang memang tidak ada kejelasan mana yang milik mereka, sehingga semuanya merasa memiliki kebun dan siap untuk memanennya.

Menanggapi laporan tersebut, Abdul Gafar menyatakan agar pihak kecamatan dan kabupaten ataupun warga membuat laporan tertulis kepada DPD RI sehingga akan segara dapat memproses dan mencari penyelesaiannya. (tm)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.