Perubahan Kelima Bukan Untuk DPD Namun Demi Situasi Dan Kondisi Bangsa


perubahankelimauud45.com/
Penyempurnaan konstitusi sangat penting, agar konstitusi menjadi living and working constitution seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan masyarakat. UUD 1945 telah mengalami empat tahap perubahan, namun masih ada ruang-ruang kosong dalam tata aturan mekanisme hubungan antar lembaga dan antar cabang kekuasaan negara. Aktualisasi nilai-nilai luhur bangsa yang tercermin melalui pemahaman utuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI semakin lama semakin berkurang. Oleh karenanya DPD mengajukan naskah usulan perubahan kelima UUD 1945.

Untuk menyempurnakan naskah usulan ini, DPD bekerjasama dengan universitas, akademisi dan pakar hukum tata negara untuk menyempurnakan isu besar ini. Salah satu kegiatan yang dilakukan DPD RI adalah mengadakan Focus Group Discussion Uji Publik Naskah Usulan Perubahan Kelima UUD 1945 bekerjasama dengan Universitas Islam Riau di Pekanbaru (14/04).

Dalam kegiatan ini Drs. Gafar Usman anggota DPD RI asal provinsi Riau dalam sambutannya menyatakan pemikiran ini ditujukan bukan untuk DPD tetapi untuk kemaslahatan bangsa dan negara ini kedepan.

Senada dengannya, kolega sesama senator asal Riau Intsiawati Ayus, SH, MH menyatakan pemikiran ini untuk mewujudkan tata kelola bernegara yang bisa menjawab situasi dan kondisi bangsa saat ini yang mengalami dinamika perpolitikan.

Sikap DPD terhadap hal ini adalah mengajukan Judicial Review ke MK untuk mengamandemen UUD 1945 dalam hal penafsiran atas kewenangan DPD Unutuk ikut, dapat dan bisa memberikan pertimbangan, demikian ucap wanita yang akrab dipanggil Iin ini.

Menjawab pertanyaan peserta tentang baik buruknya penguatan DPD, Intsiawati Ayus menyatakan perlu kesetaraan antara kewenangan DPD dan DPR RI, agar tercipta keseimbangan dalam berbangsa dan bernegara yang mana hal ini salah satunya dapat dilakukan melalui Amandemen UUD 1945.

Kegiatan ini juga menampilkan pembicara dari Universitas Islam Riau yaitu H. Yusri Munaf, SH, Mhum dan DR. Syaifudin Syukur serta Maxasai dari Universitas Riau.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.