PEMBAHASAN LEGISLASI: Relasi DPD-DPR Bermasalah
JAKARTA (Suara Karya)
Hubungan kerja DPD dan DPR dianggap bermalasah, terutama di bidang legislasi. Karena itu, Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Intsiawati Ayus, mempertanyakan mekanisme relasi antara DPD dengan DPR terkait pembahasan perundang-undangan.
Sebab, meski telah ditetapkan dalam aturan pembahasan legislasi, namun hingga kini banyak undang-undang yang disahkan DPR tidak memberikan perimbangan yang sesuai untuk terakomodirnya usulan dari DPD.
"Ini menyangkut posisi di dalam mekanisme hubungan kerja antara DPR dengan DPD. Yang kita perjuangkan selama ini tidak hanya sebatas kewenangan, tetapi seberapa jauh usulan DPD terhadap suatu perundang-undangan dapat diakomodasikan," ujarnya dalam Dialog Kenegeraan bertema Dimensi Konstitusionalitas APBNP, di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (4/4). Hadir pula dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.
Intsiawati menilai, hingga sejauh ini berdasarkan tata tertib yang mengatur mengenai mekanisme kerja antara DPD dengan DPR baru dapat terealisasi dalam sidang bersama. Namun, menurut dia, ada hal lain yang krusial, yakni menyangkut terakomodirnya usulan dari DPD untuk sebagai perimbangan dalam suatu perundang-undangan.
"Jadi tidak cukup hanya sebatas 'dicantumkan'. Seharusnya ada pertimbangan dari DPD dalam setiap pembahasan perundang-undangan," ujarnya.
Terkait hal ini, Intsiawati juga menyinggung terbukanya kemungkinan pengajuan gugatan atau judicial review terhadap sejumlah undang-undang yang dianggap tidak mengikutsertakan kepentingan daerah.
Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana tersebut karena masih harus dibahas dalam rapat paripurna DPD.
Menanggapi persoalan tersebut, Harry Azhar Aziz menilai di dalam iklim demokrasi yang berlangsung saat ini membuka apeluang untuk dilakukannya judicial review terhadap undang-undang yanh dihasilkan DPR bersama pemerintah.
"Itu juga akan semakin memperbesar kualitas demokrasi. Mekanisme ketatanegaraan membolehkan hal itu. Malah ini dapat memperlihatkan atau menjadi indikator kualitas undang-undang yang dihasilkan itu sesuai dengan aspirasi rakyat atau tidak," katanya.
Sementara itu, Irman Putra Sidin berpendapat, setiap warga negara Indonesia, termasuk anggota parlemen memiliki kesempatan untuk mengajukan judicial review terhadap setiap keputusan yang dihasilkan DPR bersama pemerintah.
"Bagi rakyat yang merasa tidak puas dengan hasil undang-undang maka dapat menggugatnya secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian secara konstitusional merupakan langkah rasional jika rakyat tidak menghendaki hasil yang dibahas lembaga legislasi," katanya. (Tri Handayani)