Tampilkan postingan dengan label DPD RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPD RI. Tampilkan semua postingan
Calon anggota DPD incumbent Intsiawati Ayus mendulang dukungan terbesar di Kabupaten Siak. Sebanyak 28.512 suara.

Riauterkini-SIAK- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau di Kabupaten Siak, dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak, menunjukkan suara tertinggi yakni diraih nomor urut 8 Intsiawati Ayus SH, MH dengan perolehan suara 28.512 suara dan diikuti nomor urut 17 Rosti Uli Purba dengan perolehan 22.412 suara, dan nomor urut 9 Iwa Sirwani Bibra dengan perolehan 12.236 suara, disusul nomor urut 11 Dr Hj Maimanah Umar MA dengan 11.858 suara, dengan nomor urut 14 Narlis MA dengan perolehan 10.706 suara.

Sementara total surat suara diterima termasuk cadangan sebanyak 277.856 surat suara, dan jumlah surat suara dikembalikan karena rusak atau keliru coblos sebanyak 212 surat suara, serta jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 78.385, dan surat suara yang digunakan sebanyak 199.358. Untuk suara sah dan tidak sah adalah suara sah 173.040 dan suara tidak sah 26.318.

Selain itu untuk data pemilih, jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemili tetap (DPT) sebanyak 272.817 orang, dan jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 702 orang, serta pemilih terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 1.961 orang, dan pemilih khusus tambahan/pengguna KTP dan KK dan sejenisnya sebanyak 9.387 orang dengan total keseluruhannya sebanyak 284.863 orang.

Keterangan Ketua KPUD Siak Agus Salim, usai penghitungan atau pleno sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (22/4/14) bahwa sesuai hasil pleno dari DPRD Kabupaten Siak, DPRD Riau, DPR RI, DPD terdapat suara tertinggi untuk DPD perwakilan Riau dari Kabupaten Siak yakni nomor urut 8 atas nama Intsiawati Ayus, dan Rosti Uli Purba. "Ya, sesuai hasil pleno kita saat ini sudah selesai dan hasilnya sementara sudah ada dan kita akan kirim ke KPU Riau," ujarnya.***(vila)

Jakarta, dpd.go.id - Dewan Perwakilan Daerah RI dalam waktu dekat akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan beberapa pasal dari UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang terkait dengan wewenang DPD. Dari proses tersebut diharapkan ada tafsir resmi yang mengatur hubungan kelembagaan antara DPR dan DPD RI. Selama ini, DPD merasa DPR telah mengabaikan wewenang DPD untuk ikut serta dalam pembahasan RUU tertentu yang menjadi domain DPD. Hal tersebut menjadi topik bahasan dialog interaktif Perspektif Indonesia dengan tema “Memecah Kebekuan Hubungan DPR-DPD,” Jum’at (07/09/2012) di Pressroom DPD RI.

Hadir sebagai wakil DPD, Senator asal Provisi Riau, Intsiawati Ayus, menyatakan bahwa dalam judicial reiview ini DPD RI berada dalam posisi meminta MK menafsirkan bukan melakukan gugatan kewenangan antar lembaga Negara. “Saya sendiri memahami bahwa Undang-undang merupakan produk kompromi politik, maka dari itu kami meminta MK untuk membuatkan tafsir sesuai konstitusi bagaimana sesungguhnya makna dari kata-kata “ikut membahas” dalam UU MD3,” ujar Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR ini.

Di DPR RI sendiri, saat ini sedang dibahas RUU revisi atas UU MD3. Menurut anggota Komisi III DPR RI dari FPAN, Taslim Chaniago, akan lebih baik jika DPD menunggu proses pembahasan revisi UU MD3 ini selesai baru mengajukan judicial review jika masih terdapat pasal-pasal yang dinilai kurang jelas. “Pengajuan judicial review ke MK saat ini justru akan kembali membuat hubungan antara kedua lembaga menjadi beku, ” kata Taslim.

Sebagai lembaga perwakilan, baik DPD maupun DPR seharusnya menjadi mitra yang sejajar (equivalent partner). Namun jika satu pihak memiliki kewenangan sangat besar sementara pihak lain hanya diberi kewenangan yang sangat terbatas, maka akan sulit terjadi check and balances antar kamar dalam parlemen. Pengamat Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti menyatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam tahap pematangan demokrasi. “Dalam proses pembentukannya, DPD RI sering dianggap sebagai lembaga premature. Hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang tugas dan fungsi DPD,” terang Ikrar. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada penjelasan yang memperjelas posisi DPD.

Salah satu hal yang harus segera dilakukan menurut Refly Harun adalah mengupayakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tujuan judicial review ini adalah untuk meminta penafsiran yang jauh lebih fixed ketimbang penafsiran yang dimiliki pembentuk Undang-undang,” jelas Refly. Selain itu, pengamat Hukum Tata Negara ini juga menegaskan pentingnya kesepakatan bangsa terhadap DPD. “Apakah kita masih butuh DPD atau tidak?” ungkapnya yang kemudian melanjutkan bahwa Indonesia masih membutuhkan DPD yang mewakili daerah. (af/saf)
Pertemuan Polri–KPK Berakhir Buntu


Jakarta-harianandalas.com
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai penyelidikan kasus Simulator SIM oleh kepolisian cacat hukum. DPD RI mendesak kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menyerahkan penuntasan kasus ini ke KPK.

Demikian pernyataan resmi Kaukus Antikorupsi DPD RI melalui konferensi pers di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (7/8).

Kepolisian dinilai berupaya merintangi langkah KPK dalam penegakan hukum dengan menahan sejumlah alat bukti KPK. Sementara rekam jejak polisi dalam kasus korupsi seperti rekening gendut, mafia hukum, dan mafia pajak, juga tidak maksimal.

“Sikap Polri tersebut bertentangan dengan Ketentuan pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU tentang KPK. Dalam hal KPK melakukan penyidikan maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan (pasal 3), dalam penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dihentikan. Oleh karena itu otomatis tindakan penyidik yang dilakukan polisi adalah cacat hukum,” tegas anggota kaukus, Wayan Sudirta.

Dalam pernyataan resminya terkait penanganan kasus simulator SIM, DPD menyatakan sesuai dengan UU KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM.

Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini karena cacat hukum. Kepolisian juga harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK.

Kepada DPR juga diminta berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini. Selain itu Presiden SBY harus turun tangan agar Polri menaati segala kentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Turut hadir dalam konfrensi pers itu anggota kaukus antikorupsi DPD RI di antaranya Dr H Rahmat Shah, Intsiawati Ayus, H Pardi SH, Juniwati Masjchum Sofwan, Jack Ospara, Ferry FX Tinggogoy, dan Abdul Aziz SH.

Di akhir konfrensi pers, Rahmat Shah yang juga Anggota DPD RI dari Sumatera Utara menyampaikan bahwa sikap kaukus antikorupsi DPD RI bukan menyoroti kasus yang terjadi di kepolisian semata, tetapi semua instansi.

“Kami DPD RI akan memerangi korupsi bukan saja di tubuh Polri tetapi di semua instansi yang memang tercium adanya kasus korupsi, kami tidak akan pernah takut dalam memerangi dan memberantas korupsi di manapun berada. Kami tidak akan takut dalam hal ini sama siapa saja.

Kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kami bukan dari partai politik yang sewaktu-waktu bisa di-recall atau diberhentikan," ujar pendiri Monas Keadilan di Medan ini.

Berakhir Buntu

Sementara itu Pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo telah mencoba bertemu untuk mendinginkan suasana terkait rebutan perkara Simulator SIM. Sayangnya, dalam pertemuan sampai subuh itu, tak ada hasil signifikan yang didapatkan.

Pimpinan KPK yang hadir adalah Ketua Abraham Samad dan Wakil Ketua Busyro Muqoddas. Sedangkan pihak Polri diwakili langsung oleh Jenderal Timur dan Kabareksrim Komjen Pol Sutarman.

Pertemuan itu dimulai sekitar pukul Senin (6/7) 23.00 WIB. Sampai subuh menjelang, tak ada hasil besar yang dapat disimpulkan. "Kami sampai makan sahur di sana," ujar Abraham Samad di Jakarta, Selasa (7/8).

Namun pertemuan berjalan buntu. Pertemuan pun akan dilakukan lagi dalam beberapa waktu ke depan. "Masih akan dilanjutkan lagi," ujar pria asal Makassar ini.(Gus/BS/Dtc)

fy-indonesia.com
Ketua Kaukus Anti Korupsi DPD RI, I Wayan Sudirta (ke-2 kanan) didampingi anggota Kaukus lainnya, Intsiawati Ayus (kanan), Juniwati Maschun Sofwan (ke-2 kiri) dan Jack Ospora (kiri) dengan tegas dan lugas menyatakan bahwa sesuai UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, KPK lah yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulasi ujian SIM yang melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Mabes Polri pada saat menyampaikan pernyataan sikap DPD RI berkaitan dengan dualisme penyidikan driving simulator oleh KPK dan Kepolisian pada Selasa, 07/08/2012 di gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, beliau pun menegaskan bahwa Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat hukum. justru sebaliknya Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK. Selanjutnya Presiden harus turun tangan agar POLRI menaati segala ketentuan undang2 nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Fyi/Mulkan Salmun.

JAKARTA, PedomanNEWS
Kaukus Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah RI, mengaku kecewa dengan lembaga hukum Kepolisian Negara RI. Menurutnya, keseriusan Polisi untuk melakukan pembersihan diri dari jerat korupsi, masih belum berhasil dibuktikan.

Sebelumnya, kinerja Polri dalam menangani beberapa kasus korupsi seperti rekening gendut Jenderal Polisi, mafia hukum dan pajak, kasus proyek pengadaan jaringan radio dan alat komunikasi Mabes Polri (2002-2005), memiliki rekam jejak yang buruk bagi Polri.

Kasus yang mencuat akhir-akhir ini adalah kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu Jenderal bintang dua Irjen Djoko Susilo. Pada kasus ini, Kaukus Anti Korupsi DPD, melihat upaya Kepolisian yang bermaksud ingin merintangi langkah KPK dalam menegakkan hukum.

Sikap Polri justru mendorong institusi Polri untuk melanggar hukum dan dapat menurunkan pamor kepolisian lebih rendah lagi. Sikap Polri ini harus dihentikan dan menyerahkan kasus itu kepada KPK.

Oleh karena itu, menurut Kaukus Anti Korupsi DPD, DPR harus turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Tak hanya DPR, Presiden juga harus turun tangan, karena Polri di bawah Presiden.

Oleh karenanya, Kaukus Anti Korupsi DPD, dengan tegas menyatakan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM.
2. Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat huku.
3. Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK.
4. DPR agar berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini.
5. Presiden harus turun tangan agar Polri menaati segala ketentuan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
6. Mengimbau peran serta masyarakat, pers, dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan amengawasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Pernyataan tegas tersebut, disepakati oleh Tim Kaukus Anti Korupsi DPD RI yaitu I Wayan Sudirta (Bali), Intsiawati Ayus (Riau), Pardi (DKI Jakarta), Jack Ospara (Maluku), Juniwati Masjchun Sofwan (Jambi), Rahmat Shah (Sumut), Ferry Tinggogoy (Sulut) dan ABdul Aziz (Sumsel), di gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (7/8).

Nurrina Desiani

Medan-@harianandalas.
Permasalahan lalu lintas terus berkembang secara dinamis dan kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan mobilitas yang terus meningkat, sementara kapasitas jalan cenderung statis. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan antara supply dan demand.

Hal ini dikatakan Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho diwakili Sekdaprovsu H Nurdin Lubis saat menerima rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jumat (6/7) di Ruang Beringin Lt VIII Kantor Gubsu.

Menurut data Ditlantas Polda Sumut Tahun 2011, kata Nurdin, tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang salah satu pemicunya adalah keterbatasan anggaran pengadaan fasilitas keselamatan jalan khususnya di jalan nasional dan provinsi mencapai 1600 jiwa.

"Artinya 4 jiwa per hari meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan 55,2 persen di antaranya usia produktif," urai Sekdaprovsu yang didampingi Assisten Administrasi Umum dan Aset H Hasban Ritonga SH, Kadis dan Perhubungan Provsu Anthony Siahaan SE ATD MT.

Dia mengatakan, dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar.

"Diharapkan agar tingkat kecelakaan lalu lintas bisa menurun nantinya," ungkap Nurdin.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI H Bambang Susilo mengatakan, kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Provinsi Sumatera Utara yang dijadwalkan 7-9 Juli 2012, untuk melakukan pengawasan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan di Sumatera Utara serta menyerap asipirasi dan juga melakukan pengawasan yang difokuskan ke Bandara Kuala Namu.

"Kita akan meninjau ke Bandara Kuala Namu," ujar Bambang yang hadir beserta rombongan dari Komite II DPD RI Wakil Ketua Komite II Intsiawati Aysu SH, MH (Riau), Parlindungan Purba, SH, MM (Sumut), Mursyid (Aceh), M Syukur SH (Jambi), Abdul Aziz (Sumatera Selatan), Iswandi, AMd (Lampung), Muhammad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), H Ahmad Subadri (Banten), Ir Abraham Liyanto (NTT), Ahmad Syaifullah Malonda, SP (Sulawesi Tengah), Etha Aisyah Hentihu (Maluku) dan Pdt Elion Numberi, STh (Papua).

Turut Hadir pertemuan tersebut, mewakili Kapolda Sumatera Utara Karo Ops Poldasu Kombes Pol Drs Iwan Hari Sugiarto, dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Risman Sibarani, GM PT Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Satker Bandar Udara Baru Medan, mewakili Kadis Kanla Provsu.

boa-boa.com – MEDAN 
Permasalahan lalu lintas terus berkembang secara dinamis dan kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan mobilitas yang terus meningkat, sementara kapasitas jalan cenderung statis yang mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan antara supply dan demand.

Hal ini dikatakan Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST dalam sambutannya yang dibacakan Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM saat menerima Rombongan Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Provinsi Sumatera Utara, Jumat (6/7) di Ruang Beringin Lt. VIII Kantor Gubsu.

Menurut data Ditlantas Polda Sumut Tahun 2011, kata Nurdin tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang salah satu pemicunya keterbatasan anggaran pengadaan fasilitas keselamatan jalan khususnya di jalan nasional dan provinsi mencapai 1600 jiwa. “Artinya 4 jiwa perhari meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan 55,2 persen diantaranya usia produktif,” urai Sekdaprovsu yang didampingi Assisten Administrasi Umum dan Aset H Hasban Ritonga SH, Kadis dan Perhubungan Provsu Anthony Siahaan SE ATD MT.

Dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan semangat bahwa penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan bersifat lintas sektor dan dengan koordinasi oleh para pembina dan para pemangku kepentingan lainnya dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar.

“Diharapkan agar tingkat kecelakaan lalu lintas bisa menurun nantinya”, ungkap Nurdin dan menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Instansi penyelenggara LLAJ terus berupaya untuk mengatasi permasalahan lalu lintas selain peningkatan sarana dan prasarana dan peningkatan pelayanan angkutan umum serta mensosialisasikan keselamatan lalu lintas dan penegakan hukum serta sanksi hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

Degan hadirnya undang-undang nomor 45 Tahun 2009 sebagai pengganti undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dapat mengantisipasi sekaligus sebagai solusi terhadap perubahan yang sangat besar di bidang perikanan. Baik yang berkaitan dengan ketersediaan dan kelestarian lingkungan sumber daya ikan maupun berkembangnya metode pengelolaan perikanan.

Permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan saat ini diantaranya adalah penangkapan ikan yang berlebih, pencurian ikan dan illegal fishing lainnya yang menimbulkan kerugian bukan hanya bagi negara tetapi juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya ikan dan usaha perikanan nasional. Oleh karenanya selain kesiapan sistem sarana dan prasaran dan pengawasan juga diperlukan peningkatan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. “Penegakkan hukum di bidang perikanan dan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana dibidang perikanan sangat diperlukan”, ujar Sekdaprovsu.

Pada kesempatan itu, Sekdaprovsu juga mengharapkan agar pertemuan ini bermanfaat dan sebagai wahana konsultasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan undang-undang dan kepada SKPD dan instansi terkait dapat memanfaatkan kesempatan menyampaikan permasalahan, masukan atau saran hal-hal bersifat teknis terkait pelaksanaan undang-undang lalu lintas dan perikanan.

Sementara itu Ketua Komite II DPD RI Ir H Bambang Susilo MM mengatakan Tugas dan Fungsi DPD RI sesuai Ketentuan UUD 1945, Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan Tata Tertib DPD RI bahwa DPD RI dapat mengajukan, memberikan pandangan dan pendapat, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap rancangan undang-undang tertentu.

Oleh karenanya Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Provinsi Sumatera Utara yang direncanakan 7-9 Juli 2012, kata Bambang untuk melakukan pengawasan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan di Sumatera Utara serta menyerap asipirasi dan juga melakukan pengawasan yang difokuskan ke Bandara Kuala Namu.”Kita akan meninjau ke Bandara Kuala Namu”, ujar Bambang yang hadir beserta rombongan dari Komite II DPD RI Wakil Ketua Komite II Intsiawati Aysu SH, MH (Riau), Parlindungan Purba, SH, MM (Sumut), Mursyid (Aceh), M Syukur SH (Jambi), Abdul Aziz (Sumatera Selatan), Iswandi, AMd (Lampung), Muhammad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), H Ahmad Subadri (Banten), Ir Abraham Liyanto (NTT), Ahmad Syaifullah
Malonda, SP (Sulawesi Tengah), Etha Aisyah Hentihu (Maluku) dan Pdt Elion Numberi, STh (Papua).

Turut Hadir pertemuan tersebut, mewakili Kapolda Sumatera Utara Karo Ops Poldasu Kombes Pol. Drs. Iwan Hari Sugiarto, dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Risman Sibarani, GM PT Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Satker Bandar Udara Baru Medan, mewakili Kadis Kanla Provsu. (MUL)

Jakarta, Info Publik
DPR meminta pada pemerintah agar tidak ada lagi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi pada tahun 2011, karena kenaikan tersebut juga membebani APBN.

“APBN itu bersifat sistemik, bila APBN naik maka porsi anggaran akan berubah, seperti anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, demikian juga yang lain akan terjadi perubahan,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Arief Budimanta di Jakarta, Jumat (1/7).

Apalagi berbicara kenaikan BBM momentumnya sudah selesai. Menurutnya, kalau mau naik disaat harga minyak mentah dunia masih tinggi yaitu pada Januari hingga April. Saat ini kenaikan harga sudah mulai reda, ucapnya.

Ada baiknya harga BBM pada tahun 2011 tetap seperti saat ini yaitu premiun dan solar Rp4500 per liter, disamping itu pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan menjelaskan harga pokok BBM dan hasil yang diperoleh dari semua jenis BBM tersebut.

Perubahan kelanjutan bisa dilakukan tahun berikutnya, termasuk diserfikasi energi, bukan hanya terkait dengan BBM tapi juga dengan PLN, karena keduanya terkait dengan subsidi yang menghabiskan 10 persen dari APBN.

Adapun diserfikasi energi, menurutnya harus dikaji untuk jangka panjang. Jadi kalau bauran energi harus berkelanjutan sebagai kebijakan nasional, katanya.

Anggota Komite II DPD RI Dapil Riau Intsiawati Ayus mengatakan, mekanisme penetapan harga BBM harus memperhatikan mekanisme pengadaan BBM mulai dari produksi hingga distribusi. Seluruh rangkaian ini, menurutnya perlu mendapatkan revisi dan kebijakan subsidi dirubah secara bertahap.

Transparansi juga sangat dibutuhkan kata dia. Misalnya berapa produksi penghasil BBM, atau kenapa daerah penghasil justru terjadi kelangkaan.

Semestinya daerah penghasil BBM diberikan kapasitas yang signifikan. “Penjatahan BBM harus jelas, jangan subsidi jatuh pada pihak yang tidak berhak menerimanya.” (rm)

Jakarta, Sumbawanews.com.
Rapat aspirasi daerah Provinsi Riau, berbuntut dengan pengusiran Asisten Direktur PT. MMJ, Drs. Raymond Zainurdin. Pengusiran dilakukan setelah terjadinya perdebatan menyangkut aspirasi yang ditampung oleh DPD RI tentang dugaan PT. MMJ yang tidak memberikan akses bagi anak-anak sekolah dilingkungan perusahaan.

Rapat di Komplek Parlemen DPD RI Senayan Jakarta, Kamis 7 Mei 2012 juga dihadiri oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman. Pimpinan rapat Senator Instiawati Ayus, SH. MH langsung mengingatkan kepada Raymond agar mengahargai tatib yang ada di DPD RI untuk tidak menyela satementnya karena belum diberikan hak untuk berbicara.

Raymond mencoba mengingatkan Instiawati bahwa aspirasi yang ditampung pihak DPD RI tidak benar sehingga merugikan perusahaan yang dipimpinnya seperti yang termuat dalam salah satu media edisi 6 Mei 2012. Kabareskrim Mabes Polri terlihat diam menyimak kedua pihak yang berkutat pada persepsi berbeda. Akibat kejadian tersebut, Instiawati memerintahkan kepada Raymond untuk meninggalkan ruang rapat.

"Saya minta kepada Pamdal agar mengeluarkan bapak dari ruangan ini" kata Instiawati. Merasa dirinya diusir dari ruangan, Raymond menjawab jika dirinya diminta keluar maka tidak perlu di tangani Pamdal. "Saya bisa keluar sendiri tanpa disuruh keluar" kata Raymond dalam rapat. Direktur PT. MMJ, Aisiyah mencoba menenangkan rekan sekerjanya yang meninggalkan ruang rapat.

Dimintai tanggapannya menyangkut tragedi pengusiran terhadap dirinya, Raymond kepada Sumbawanews.com diluar rapat mengatakan bahwa dirinya melakukan verifikasi atas beberapa masalah yang termuat dalam laporan Kades Anyang yang diduga merugikan perusahaan yang dipimpinnya. Menurut Raymond, pernyataan Kades Anyang yang mengklaim adanya 150 KK yang mendiami wilayah perusahaan yang dipimpinnya merupakan laporan yang tidak benar karena pada saat PT. MMJ dibuka, lokasi perusahaan belum dihuni oleh masyarakat yang diklaim oleh Anyang sebanyak 150 KK. Kawasan tersebut kata Raymond hanya menjadi wilayah bermalam para pencari kepiting.

Demikian halnya dengan klarifikasi menyangkut PT. MMJ yang dituding menghalang-halangi anak-anak sekolah untuk bersekolah dengan menempuh jalur laut sejauh 13 KM. "Apa saya ini tidak punya hati nurani, saya orang Riau, bapak saya pejuang veteran" katanya mempertegas integritasnya kepada anak-anak sekolah yang merupakan anak-anak dari karyawan perusahaan yang dipimpinnya. "Saya sampai menyumbangkan mobil dinas carry saya untuk mengngkut anak-anak sekolah dasar supaya sampai ditempat sekolah. Disana tidak ada SMP yang ada hanya SD" katanya yang mengaku masih teman dekat dengan orang tua Instiawati.

Adanya jembatan yang dirobohkan sehingga menghalangi akses masyarakat keluar dari wilayah perusahaan, Raymond mengaku bahwa hal tersebut dilakukan hanya untuk mengantisipai gejolak demonstan yang berbuat anarkis terhadap perusahaan yang dipimpinnya sehingga jalan keluar yang terbaik dengan meretas jembatan penghubung ke Perusahaan. Namun dua bulan kemudian ketika situasi aman, jembatan kembali dibangun dengan memperketat persyaratan masuknya pedagang dan masyarakat ke perusahaan dalam rangka mengantisipasi kebakaran di PT. MMJ yang merupakan lahan gambut.

"Jadi saya melihat kebohongan ini dibesar-besarkan, seolah-olah perusahaan ini zolim, tidak berperi kemanusiaan. Itu subsatansi masalah yang ingin dibangun supaya jangan dikatakan perusahaan ini tidak memihak kepada masyarakat" kata Raymond kepada Sumbawanews.com.

Direktur Produksi PT. MMJ yang mendampingi Raymond memandang kejadian tersebut sebagai peristiwa yang fatal, sehingga dirinya meminta DPD dibubarkan. Senator Instiawati yang berusaha dikonfirmasi tidak berada diruang kerja dan ruang rapat tempat peristiwa terjadi. (Zainuddin)


JAKARTA (Suara Karya): Hubungan kerja DPD dan DPR dianggap bermalasah, terutama di bidang legislasi. Karena itu, Wakil Ketua Komite II  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Intsiawati Ayus, mempertanyakan mekanisme relasi antara DPD dengan DPR terkait pembahasan perundang-undangan. Sebab, meski telah ditetapkan dalam aturan pembahasan legislasi, namun hingga kini banyak undang-undang yang disahkan DPR tidak memberikan perimbangan yang sesuai untuk terakomodirnya usulan dari DPD.
"Ini menyangkut posisi di dalam mekanisme hubungan kerja antara DPR dengan DPD. Yang kita perjuangkan selama ini tidak hanya sebatas kewenangan, tetapi seberapa jauh usulan DPD terhadap suatu perundang-undangan dapat diakomodasikan," ujarnya dalam Dialog Kenegeraan bertema Dimensi Konstitusionalitas APBNP, di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (4/4).

Hadir pula dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. Intsiawati menilai, hingga sejauh ini berdasarkan tata tertib yang mengatur mengenai mekanisme kerja antara DPD dengan DPR baru dapat terealisasi dalam sidang bersama. Namun, menurut dia, ada hal lain yang krusial, yakni menyangkut terakomodirnya usulan dari DPD untuk sebagai
perimbangan dalam suatu perundang-undangan.

"Jadi tidak cukup hanya sebatas 'dicantumkan'. Seharusnya ada pertimbangan dari DPD dalam setiap pembahasan perundang-undangan," ujarnya. Terkait hal ini, Intsiawati juga menyinggung terbukanya kemungkinan pengajuan gugatan atau judicial review terhadap sejumlah undang-undang yang dianggap tidak mengikutsertakan kepentingan daerah. Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai
rencana tersebut karena masih harus dibahas dalam rapat paripurna DPD.

Menanggapi persoalan tersebut, Harry Azhar Aziz menilai di dalam iklim demokrasi yang berlangsung saat ini membuka apeluang untuk dilakukannya judicial review terhadap undang-undang yanh dihasilkan DPR bersama pemerintah.

"Itu juga akan semakin memperbesar kualitas demokrasi. Mekanisme ketatanegaraan membolehkan hal itu. Malah ini dapat memperlihatkan atau menjadi indikator kualitas undang-undang yang dihasilkan itu sesuai dengan aspirasi rakyat atau tidak," katanya.

Sementara itu, Irman Putra Sidin berpendapat, setiap warga negara Indonesia, termasuk anggota parlemen memiliki kesempatan untuk mengajukan judicial review terhadap setiap keputusan yang dihasilkan DPR bersama pemerintah.

"Bagi rakyat yang merasa tidak puas dengan hasil undang-undang maka dapat menggugatnya secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian secara konstitusional merupakan langkah rasional jika rakyat tidak menghendaki hasil yang dibahas lembaga legislasi," katanya. (Tri Handayani)

RIAU.SR
Permasalahan Agraria di Riau ini semakin menjadi benang kusut yang sukar untuk di urai kembali, pemerintah sebagai regulator dalam menyelesaikan masalah perselihan ini seakan-akan menutup mata dan melempar tanggung jawab. Kita liat kasus yang kemarin hangat yakni Pulau Padang dan RAPP, Mulai dari pemerintah pusat, Propinsi sampai Kabupaten semuanya saling melemparkan masalah dan sampai saat ini tak ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Hari ini kasus Sengketa lahan antara warga Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dengan PT Marita Makmur Jaya (PT. MMJ) mengemuak di hadapan DPD RI. Permasalahan bukan hanya sampai penyerobotan lahan, saat ini warga telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusia seperti dengan memutuskan jalan desa dan intimidasi yang di duga dilakukan oleh Perusahaan.

Hal ini terungkap saat Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus SH MH melakukan kunjungan kerjanya ke Ujung Pasir, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, kabupaten Bengkalis. Kunjungan Kerja masa sidang ketiga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dimulai sejak 7 April 2012, berakhir 6 Mei 2012 mendatang.

Terkait kunjungan kerjanya ke Rupat Utara tersebut, Intsiawati mengungkapkan jika pada 15 Februari 2012 yang lampau dirinya bersama ketiga anggota DPD RI lainnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat terkait keberadaan PT Marita Makmur Jaya (PT MMJ) yang dianggap telah melakukan penyerobotan lahan mereka, intimidasi, dan tindakan melanggar hukum lainnya.

Anggapan tersebut disampaikan mereka dalam aduan yang secara sekilas disebutkan perempuan kelahiran Teluk Belitung itu ke hadapan peserta pertemuan yang dihadiri oleh Camat Rupat Utara Agus Sofyan, Kapolsek Rupat Utara M. Nasution, aparatus pemerintahan, perwakilan PT MMJ, serta masyarakat Desa Titir Akar.

“Sebelum pertemuan ini, saya menegaskan bahwa saya telah mengirim tim investigasi kesini untuk mengetahui secara mendasar apa yang menjadi persoalan di desa ini, dan apa yang membuat konflik dengan PT MMJ mengemuka. Dari itulah saya juga mengundang PT MMJ untuk langsung melakukan klarifikasi persoalan sekarang ini.” Terang ibu dua orang anak ini.

Menurut Intsiawati, tim yang telah dibentuk olehnya untuk mencari data dan fakta terkait konflik masyarakat dengan PT MMJ mengungkapkan bahwa, Masyarakat sudah mendiami Ujung Pasir sejak tahun 1997. Wilayah Ujung Pasir masuk ke dalam Dusun Hutan Samak, RW 12, RT 03 dengan Kepala Dusun bernama Afrizal, Ketua RW 12 bernama Among, dan RT 03 bernama Johor. Dusun Hutan Samak mempunyai total luas kira-kira 15.000 ha. Di Ujung Pasir terdapat SDN 04 (Lokal Jauh). Ujung Pasir pun pernah mendapatkan bantuan air bersih dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2009 dan serta Bantuan ternak Sapi.

Menurut Anyang dalam pertemuan tersebut, Masyarakat Ujung Pasir yang awalnya berjumlah sekitar 150-an Kepala Keluarga, sekarang hanya tersisa sekitar 50-an Kepala Keluarga. Selebihnya pindah dengan beberapa alasan, diantaranya;

1) Telah menerima sagu hati dan janji akan diberikan kebun plasma oleh PT MMJ,
2) Keluar dari desa karena takut diintimidasi oleh kepolisian sebab dilarang berkehidupan dan mendirikan
    rumah di Ujung Pasir,
3) Keluar dari wilayah Ujung Pasir tanpa sebab yang jelas.

“Yang amat kita sayangkan, Masyarakat kesulitan untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah (SMP) yang lebih layak di desa tetangga (Teluk Tungku) yang hanya berjarak kira-kira 13 KM, karena akses jalan diduga ditutup oleh PT MMJ. Satu-satunya akses jalan tersisa melalui jalan laut. Hal serupa juga terjadi saat masyarakat membutuhkan bantuan medis,” ungkapnya.


Akses Jalan Diputus Diduga Pelakunya PT MMJ
Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 15.20 WIB tersebut, diakhiri dengan ajakan masyarakat kepada Intsiawati Ayus untuk melewati jalan yang diputus oleh PT MMJ. Dalam perjalanan dimaksud, Senator asal Riau itu hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala, manakala mendapati 2 buah parit yang seperti disengaja oleh pihak tertentu memutusnya. Kuat dugaan hal tersebut dilakukan oleh PT MMJ karena hanya perusahaan tersebut yang mempunyai alat berat di lokasi ujung pasir.

“Beginilah bu kondisi jalannya. Kalau tidak dipalang, ya dibuat parit yang intinya sulit bagi kami untuk menempuh jalan ini, baik untuk anak-anak sekolah, maupun untuk kondisi darurat seperti mengantarkan orang sakit atau melahirkan,” papar seorang , masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Bengkalis, Drs. Asmaran Hasan saat menerima pemaparan DPD RI di Kantor Bupati Kabupaten Bengkalis mengungkapkan bahwa, mengenai keberadaan SD Lokal Jauh yang ada di Ujung Pasir, desa Titi Akar, pihaknya akan meminta BAPPEDA Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penganggaran guna pembangunan SD Lokal Jauh dimaksud. Sementara itu, anggota DPD RI Intsiawati Ayus, SH, MH mengaku prihatin dengan adanya upaya penutupan jalan yang dilakukan oleh PT MMJ.

“Saya sangat marah jika ada orang yang menutup akses jalan bagi anak-anak yang hendak bersekolah. Memang dalam ketentuannya ada kebijakan bagi pengelolaan jalan khusus, seperti jalan perkebunan yang diserahkan kepada pemegang izin. Namun itu bukan berarti mereka melakukan hal yang semena-mena, sehingga anak-anak harus melewati lautan untuk dapat bersekolah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan menjadwalkan pemanggilan bagi PT MMJ sekaligus melakukan klarifikasi terkait izin yang dikeluarkan Pemerintah untuk PT MMJ ke Kementrian Kehutanan.(SR/rls)

Facebook Prof. Dr. M. Surya
Pada 28 Maret 2012 Komite II DPD RI mengunjungi PT Indonesia Power Unit Bisnis (PUB) Pembangkitan Kamojang Kabupaten Bandung. Komite II terdiri atas Prof. Dr. H. Mohamad Surya, Intsiawati Ayus, Afnan Hadikusumo, Iswadi, beserta staf didampingi Dirjen Energi Panas Bumi Sugiharto. Kali ini acara kunjungan kerja tersebut lebih lengkap karena disertai pula oleh Wakil Menteri ESDM RI Widjajono Partowidagdo. Rombongan tersebut diterima dengan baik oleh M. Hanafi Nur Rifai, selaku GM UBP Kamojang, dan Bismo Siswandanu, selaku Manajer Teknik.

Prof. Dr. H. Mohamad Surya, selaku ketua rombongan, mengatakan bahwa khusus dirinya sudah dua kali datang ke Kamojang. Kedatangan yang pertama dulu adalah diminta ceramah oleh masyarakat dan kedatangan kedua pada kali ini bersama Komite II DPD RI. Surya menegaskan kehadirannya kali ini bersama Komite II DPD RI yang disertai Wamen ESDM adalah untuk mendapatkan berbagai informasi terkait energi serta menampung aspirasi dan masalah yang ada, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun PT Indonesia Power sendiri.

Adapun Instiawati Ayus, selaku wakil ketua Komite II DPD RI menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut fokus pada kebijakan energi nasional untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dalam hal ketahanan dan keamanan energi, kemandirian pasokan energi, mendapatkan informasi mengenai kesiapan daerah dalam melakukan konversi dari minyak ke gas, serta mendapatkan pemahaman bagaimana daerah memenuhi dan menghemat energi listrik serta menghadapi isu-isu global.

Dalam memenuhi keinginan Komite II DPD RI, PT Indonesia Power memberikan banyak paparan, baik mengenai dirinya sendiri maupun permasalahan yang ada di lapangan. Isi presentasi dari PT Indonesia Power, di antaranya, Sekitar tentang Korporat PT Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkitan Kamojang, Sejarah PLTP Kamojang, Proses Terjadinya Panas Bumi, Alur Proses PLTP Kamojang, Produksi-Penjualan-Top, Harga Pokok UBP Kamojang, Harga Pokok PLTP Kamojang, Rencana Pengembangan, Harga Uap PLTP Kamojang, serta Prestasi dan Penghargaan.

Di tengah-tengah presentasi, terutama tentang harga dan penjualan yang dilakukan PLTP Kamojang, Dirjen Energi Panas Bumi Sugiharto interupsi. Ia menyampaikan keluhan Pemda Kabupaten Garut tentang masih kurangnya Garut mendapatkan hasil dari penjualan panas bumi.

Menanggapi hal tersebut, PT Indonesia Power menerengkan bahwa masih ada kendala dalam hal harga jual beli. Harga yang terjadi saat ini masih belum memuaskan semua pihak. Karena panas bumi dijual kepada pembeli tunggal, yaitu PLN, Hanafi berharap bahwa jual beli dengan PLN jangan dibiarkan bebas. Ia menginginkan ada harga jual beli yang bisa dipahami semua pihak.

Mengomentari keinginan PT Indonesia Power, Sugiharto menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya melakukan restrukturisasi harga.

Dalam kesempatan itu pun Wamen ESDM Wijoyono Partowidagdo sangat berharap besar pada energi panas bumi. Ia mendukung PLN untuk membeli panas bumi karena harganya murah.

“Aneh sekali jika PLN tidak membeli panas bumi yang murah dengan harga Rp1.000, tetapi mau membeli BBM yang harganya mahal di atas Rp3.000. Itu adalah kebijakan yang stupid,” tegas Wamen. (Tom)

RENGAT, inhusatu.com
Masyarakat Talang Mamak yang bermukim di Desa Talang Sungai Parit kehilangan lahan mencapai 480 hektare. Hal ini disebabkan karena PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V hanya merealisasikan pembangunan kebun KKPA seluas 200 hektare dari hasil kesepakatan sebelumnya yang mencapai 680 hektare.

Hal itu terungkap saat anggota DPD RI Instsiawati Ayus dan Abdul Gaffar Usman menggelar pertemuan dengan Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini, Camat se-Kabupaten Inhu dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Inhu, Rabu (18/4). Dua anggota DPD RI tersebut mengaku memperoleh laporan dari warga Talang Sungai Parit yang merasa kehilangan lahan KKPA mereka.

Berdasarkan data yang ada, masyarakat Talang Sungai Parit melalui Koperasi Perkebunan Kumbuh Lestari telah sepakan dengan PTPN V pada tahun 2000. Saat itu pihak perusahaan bersedia menyediakan lahan KKPA untuk masyarakat seluas 680 hektare. Namun telah 12 tahun berlalu, lahan untuk masyarakat yang dibangun oleh PTPN V hanya dijumpai 200 hektare, sehingga masyarakat kehilangan 480 hektare lahannya.

Bahkan awalnya, lahan KKPA yang terealisasi hanya 145 hektare. Setelah didesak, pihak PTPN V bersedia untuk memberikan kembali 55 hektare bagi masyarakat yang dikeluarkan dari HGU. Itupun masih ada kejanggalan, karena menurut surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 583/460-IX/2002, KKPA yang bisa dikeluarkan seluas 185 hektare.

Pihak PT PN V melalui Manager Kebun Air Molek II Eri Mukhlis berdalih bahwa lahan KKPA untuk masyarakat tersebut tidak dapat sepenuhnya mereka berikan karena sebagian lahan masyarakat tersebut sudah masuk dalam kawasan HGU PT Inecda.

Saat Intsiawati mempertanyakan kehadiran pihak BPN, sayang tidak satupun mereka yang hadir. �Kuncinya ada pada BPN, karena merekalah yang mengetahui peta kawasan tersebut, namun karena BPN tidak hadir, maka kita tidak dapat menentukan apapun," tegas Intsiawati.

Namun Abdul Gafar mempertanyakan kembali kepada PTPN V, jika memang tidak ada solusi nantinya, maka apakah PTPN V akan bisa tetap komitmen dengan kesepakatan awal untuk memberikan kebun KKPA masyarakat secara utuh. Jika itu dilakukan apakah akan ada kerugian pada perusahaan jika lahan diberikan sebagai KKPA kepada masyarakat.

Eri kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap komitmen dengan kesepakatan awal. �Secara umum tidak kerugian pada perusahaan jika melakukan KKPA, bahkan perusahaan siap untuk mengerjakan lahan masyarakat lainnya jika memang ada," ucap Eri yang menurutnya sudah mewakili Direksi PTPN V.

Pertemuan tersebut diakhiri penandatanganan notulen oleh mereka yang hadir untuk kemudian akan dijadikan acuan dalam pertemuan pihak DPD RI dengan Direksi PTPN V pada 24 April 2012 di Pekanbaru.

Selain itu, DPD RI juga mendapatkan laporan dari Camat Sei Lalak, Solkan yang menyatakan pada tahun 2005 juga ada kesepakatan masyarakat Desa Kelawat melalui KUD Indragiri Mahkota Gading dengan PTPN V. Dimana kesepakatan tersebut untuk pengolahan lahan seluas 1000 hektare yang ada di Desa Kelawat dengan perjanjian 60-40.

Namun menurut Solkan, hingga saat ini setelah tujuh tahun dan sawit yang ditanam pihak PTPN V sudah ada yang dipanen, namun kebun untuk masyarakatpun belum satu hektarepun yang terealisasi. �Saat ditanyakan kepada PTPN V, jawaban mereka selalu menunggu rapat umum pemegang saham," tambah Solkan.

Menurut dia, akibat masalah ini berlarut akhirnya masyarakat kesal dan melakukan panen sendiri dan ulah PTPN ini mengakibatkan konflik dan baku hantam di antara masyarakat dalam melakukan panen yang memang tidak ada kejelasan mana yang milik mereka, sehingga semuanya merasa memiliki kebun dan siap untuk memanennya.

Menanggapi laporan tersebut, Abdul Gafar menyatakan agar pihak kecamatan dan kabupaten ataupun warga membuat laporan tertulis kepada DPD RI sehingga akan segara dapat memproses dan mencari penyelesaiannya. (tm)

Riauterkini -RENGAT
Warga Talang Mamak Indragiri Hulu (Inhu) kehilangan lahan hingga 480 hektar, hal ini diakibatkan hasil Kesepakatan masyarakat Talang Sungai Parit melalui koperasi perkebunan Kumbuh Lestari dengan PT Perkebunan Nusantara V pada tahun 2000, Kamís (19/4/12)

Masalah ini terungkap dalam dialog anggota DPD RI Intsiawati Ayus dan Abdul Gafar Usman di ruang rapat Bupati Inhu. Dialog yang dihadiri oleh wakil bupati Inhu Harman Harmaini dan camat se Inhu serta pimpinan SKPD ini dilaksanakan setelah anggota DPD RI asal Riau mendapatkan laporan dari warga Talang Sungai Parit yang kehilangan lahan KKPA mereka.

Dalam perjanjian pihak perusahaan bersedia menyediakan lahan KKPA untuk masyarakat seluas 680 hektar. namun telah 12 tahun berlalu, lahan untuk masyarakat yang di bangun oleh PT PN V hanya 200 hektar.

Dimana pada tahap awal hanya di realisasikan 145 hektar. Setelah perusahaan kembali di desak, pihak PTPN V bersedia kembali memberikan 55 hektar untuk masyarakat yang dikeluarkan dari HGU mereka. Namun hal itu penuh kejanggalan, karena menurut surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 583/460-IX/2002, KKPA yang bisa di keluarkan seluas 185 hektar.

Namun sangat disayangkan, pihak BPN tidak hadir dalam pertemuan tersebut saat anggota DPD RI Intsiawati Ayus mempertanyakan kehadiran pihak BPN. “Kuncinya ada pada BPN, karena merekalah yang mengetahui peta kawasan tersebut, namun karena BPN tidak hadir, maka kita tidak dapat menentukan apapun," ujarnya.

Sementara itu pihak PTPN V melalui manager kebun Air Molek II Eri Mukhlis berdalih bahwa lahan KKPA untuk masyarakat tersebut tidak dapat sepenuhnya mereka berikan karena sebagian lahan masyarakat tersebut sudah masuk dalam kawasan HGU PT Inecda.

Namun pihaknya akan tetap komitmen dengan kesepakatan awal. “Secara umum tidak ada kerugian pada perusahaan jika melakukan KKPA, bahkan perusahaan siap untuk mengerjakan lahan masyarakat lainnya jika memang ada," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPD RI juga mendapatkan laporan dari camat Sei Lalak Solkan yang menyatakan, pada 2005 juga ada kesepakatan masyarakat desa Kelawat melalui KUD Indragiri Mahkota Gading dengan PTPN V, untuk pengolahan lahan seluas 1000 hektar yang ada di desa Kelawat dengan perjanjian pembagian 60-40.

Namun menurut Solkan, hingga saat ini setelah tujuh tahun dan sawit yang di tanam pihak PTPN V sudah ada yang di panen, namun kebun untuk masyarakat belum ada yang teralisasi. “Saat di tanyakan kepada PTPN V, jawaban mereka selalu menunggu rapat umum pemegang saham," jelasnya.

Seusai pertemuan diakhiri dengan penanda tanganan notulen, untuk kemudian akan dijadikan acuan dalam pertemuan antara DPD RI dengan direksi PTPN V pada tanggal 24 April 2012 di Pekanbaru. ***(guh)

perubahankelimauud45.com/
Penyempurnaan konstitusi sangat penting, agar konstitusi menjadi living and working constitution seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan masyarakat. UUD 1945 telah mengalami empat tahap perubahan, namun masih ada ruang-ruang kosong dalam tata aturan mekanisme hubungan antar lembaga dan antar cabang kekuasaan negara. Aktualisasi nilai-nilai luhur bangsa yang tercermin melalui pemahaman utuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI semakin lama semakin berkurang. Oleh karenanya DPD mengajukan naskah usulan perubahan kelima UUD 1945.

Untuk menyempurnakan naskah usulan ini, DPD bekerjasama dengan universitas, akademisi dan pakar hukum tata negara untuk menyempurnakan isu besar ini. Salah satu kegiatan yang dilakukan DPD RI adalah mengadakan Focus Group Discussion Uji Publik Naskah Usulan Perubahan Kelima UUD 1945 bekerjasama dengan Universitas Islam Riau di Pekanbaru (14/04).

Dalam kegiatan ini Drs. Gafar Usman anggota DPD RI asal provinsi Riau dalam sambutannya menyatakan pemikiran ini ditujukan bukan untuk DPD tetapi untuk kemaslahatan bangsa dan negara ini kedepan.

Senada dengannya, kolega sesama senator asal Riau Intsiawati Ayus, SH, MH menyatakan pemikiran ini untuk mewujudkan tata kelola bernegara yang bisa menjawab situasi dan kondisi bangsa saat ini yang mengalami dinamika perpolitikan.

Sikap DPD terhadap hal ini adalah mengajukan Judicial Review ke MK untuk mengamandemen UUD 1945 dalam hal penafsiran atas kewenangan DPD Unutuk ikut, dapat dan bisa memberikan pertimbangan, demikian ucap wanita yang akrab dipanggil Iin ini.

Menjawab pertanyaan peserta tentang baik buruknya penguatan DPD, Intsiawati Ayus menyatakan perlu kesetaraan antara kewenangan DPD dan DPR RI, agar tercipta keseimbangan dalam berbangsa dan bernegara yang mana hal ini salah satunya dapat dilakukan melalui Amandemen UUD 1945.

Kegiatan ini juga menampilkan pembicara dari Universitas Islam Riau yaitu H. Yusri Munaf, SH, Mhum dan DR. Syaifudin Syukur serta Maxasai dari Universitas Riau.
Gambar 1. Suasana diskusi DPD-RI komite II,
SAM ESDM, ka. Badan dan anggota forum 
Gambar 2. Anggota DPD-RI komite II,
Wamen ESDM, dan ka. Badan
berfoto bersama di kebun Kemiri
minyak Balittri
deptan.go.id

Hari Rabu, tanggal 22 Februari 2012, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) yang dipimpin oleh Ketua Komite II Ir. H. Bambang Susilo, MM dan Wakil Menteri Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Prof. Dr. Widjajono Partowidagdo, yang didampingi Staf Ahli Menteri (SAM) Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Investasi dan Produksi Ir. F.X. Sutijastoto, MA melakukan kunjungan kerja ke Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar (BALITTRI) di Parungkuda, Sukabumi untuk melihat secara langsung potensi tanaman kemiri minyak (Reutealis trisperma [Blanco] Airy Shaw) sebagai pengganti Bahan Bakar Minyak (BBM) serta proses pengolahannya. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya oleh Wamen ESDM ke BALITTRI pada tanggal 28 Januari 2012.

Rombongan disambut oleh Kepala Badan Litbang Pertanian, Dr. Haryono. Pada sambutannya, alumnus Asian Institute of Technology Bangkok ini menekankan pentingnya riset terhadap kemajuan bangsa. Biaya riset tersebut merupakan suatu investasi jangka panjang dan akan kembali berlipat-lipat. Sebagai contoh hasil riset kelapa sawit di kebun raya yang awalnya dulu hanya 3 pohon, sekarang menjadi 23 juta ton/tahun. Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Badan juga menjelaskan tugas litbang ada 4, yaitu menghasilkan varietas unggul dan perbenihannya, menghasilkan inovasi pendukung produktivitas dan produksi, desiminasi transfer teknologi ke masyarakat, serta kolaborasi dengan mitra.

SAM ESDM menambahkan, dibutuhkan tiga pilar untuk mencapai ketahanan energi yaitu ketersediaan energi, aksestabilitas masyarakat dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan tata niaga dari hulu hingga hilir, dalam hal ini adalah komoditas kemiri minyak. Apalagi cadangan minyak Indonesia yang terus menurun, menuntut dilakukannya perubahan sasaran kebijakan, yaitu di tahun 2015 target penggunaan energi terbarukan yang awalnya 17 %, dinaikkan menjadi 20% dan biofuel mendapatkan share 8 % dari sebelumnya sebesar 5%. Pengembangan tanaman sebagai Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak memerlukan lahan subur, tetapi dapat ditanam di lahan marginal yang sekaligus untuk pengembangan kewirausahaan setempat dalam pengolahan biofuel.

Bapak yang sering dipanggil dengan nama “pak Toto” ini lebih lanjut menjelaskan, kemiri minyak merupakan komoditas baru sehingga perlu dipersiapkan spesifikasinya mulai dari spesifikasi buah, biji hingga biodiesel yang dihasilkan. Regulasi tersebut perlu dikembangkan agar tata niaga kemiri minyak sebagai komoditas untuk biofuel dapat berjalan. Beliau mengharapkan forum ini sebagai “kick off meeting” sinergi pengembangan biofuel di Indonesia.

Terkait dengan kemiri minyak, Komite II DPD RI, yang menangani bidang pertanian dan perkebunan; perhubungan; kelautan dan perikanan; energi dan sumber daya mineral; kehutanan dan lingkungan hidup; pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal; perindustrian dan perdagangan; penanaman modal; dan pekerjaan umum, tertarik untuk mengembangkan komoditas tersebut di daerahnya. Ketua Komite II DPD RI memandang pertemuan ini merupakan sarana dalam mencari solusi mengenai biofuel di Indonesia, Beliau mengharapkan anggota DPD RI yang hadir dapat menyebarkan informasi mengenai komoditas kemiri minyak sebagai alternatif biofuel kepada konstituen di masing-masing daerah. Pada kunjungan kali ini, ketua Tim Komite II didampingi oleh Intsiawati Ayus, SH. MH (Wk. Ketua Komite II, Anggota Prov. Riau), Prof. Dr. H. Mohamad Surya (Anggota Prov. Jabar), Parlindungan Purba, SH. MM (Anggota Prov. Sumut), Ahmad Syaifullah Malonda, SP (Anggota Prov. Sulawesi Tengah), H. Ir. Abd. Jabbar Toba (Anggota Prov. Sulawesi Tenggara), Ishak Mandacan, SH (Anggota Prov. Papua Barat), serta beberapa staf komite II lainnya.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan presentasi tentang Perkembangan Penelitian BBN di Badan Litbang Pertanian oleh Peneliti Bioenergi, Prof. Bambang Prastowo. Beliau menyatakan teknik pemuliaan konvensional membuat produktivitas jarak pagar meningkat dari yang awalnya 4-5 ton/ha (IP-1A/M/P) di tahun 2006 menjadi 8-10 ton/ha (IP-3A/P) di tahun 2008. Teknik tersebut menurut beliau sudah sampai pada batasnya, sehingga perlu dilakukan penelitian secara GMO atau hibridization. Hasil evaluasi jarak pagar, didapatkan bahwa produktivitas jarak pagar berbeda dengan prediksi awal, yaitu setelah 1,5 tahun produktivitasnya sudah menurun, sehingga profesor menyarankan jarak pagar dibuat sebagai tanaman setahun. Namun permasalahannya, tenaga kerja yang diperlukan akan meningkat drastis.

Sebagai alternatif, terdapat tanaman kemiri minyak yang mempunyai potensi lebih tinggi dibandingkan jarak pagar. Tinggi dan rimbunnya tanaman ini, membuat tanaman kemiri minyak dapat digunakan sebagai tanaman konservasi dan selisih suhu di bawah tanaman kemiri minyak dapat mencapai 7°C. Balittri di tahun 2011 telah berhasil melepas 2 varietas unggul tanaman kemiri minyak yaitu “Kemiri Sunan 1” (Kepmentan No. 4000/2011) dan “Kemiri Sunan 2” (Kepmentan No. 4044/2011). Produksi tanaman yang baru dilepas ini dapat mencapai 50 – 289 kg/ph/thn. Kernel dari kemiri minyak dapat menghasilkan 52% minyak kasar, rendemen minyak jarak pagar hanya mencapai 32%.

Penggunaan teknologi produksi biodiesel yang dilakukan oleh peneliti Balittri, rendemennya mencapai 88% dari minyak kasar dan kualitas biodieselnya telah berhasil memenuhi 17 dari 18 standar SNI. Setelah pemaparan dan diskusi, Komite II DPD dan Wamen ESDM beserta rombongan melanjutkan kunjungan ke lapang untuk melihat lebih jelas pembibitan, penanaman, proses pengolahan kemiri minyak menjadi biodiesel, serta aplikasi penggunaannya di berbagai tipe kompor dan genset. Acara kunjungan diakhiri dengan ramah tamah dan santap siang.

PEKANBARU--MICOM:
Dewan Perwakilan Daerah RI merekomendasikan penyediaan akses energi dengan memanfaatkan potensi energi daerah dan tidak hanya didominasi oleh pemerintah pusat.

"Ke depan penyediaan akses energi harus memanfaatkan pemerintah daerah setempat dan tidak hanya oleh pemerintah pusat," kata anggota DPD RI Intsiawati Ayus di Pekanbaru, Riau, Minggu (15/4).

Intsiawati Ayus mengatakan masalah tersebut pada Expo 2012 Universitas Islam Riau (UIR) dan yang juga diramaikan dengan pameran dan seminar nasional di antaranya menghadirkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo.

Acara tersebut merupakan kerja sama Fakultas Teknik Jurusan Perminyakan UIR dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas) Daerah Kerja (DK) Riau.

Menurut dia, Forum Energi Daerah (FED) perlu melakukan pemetaan wilayah yang mengalami masalah kemiskinan energi dan potensi ketersediaan dan pengembangan energi setempat.

Hal itu dimaksudkan agar implementasi kegiatan yang terkait dengan target pengentasan kemiskinan energi tidak terpusat di suatu daerah, namun dapat dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instasi di pusat maupun di daerah.

Dia menambahkan, target dan tolak ukur keberhasilan FED untuk meningkatkan akses masyarakat atas energi dan meningkatkan peran energi alternatif. Selain itu, target lainnya yaitu harga energi yang rasional sesuai dengan harga keekonomiannya dan meningkatkan ketersediaan energi untuk kepentingan daerah.

Anggota DPD dari pemilihan Provinsi Riau itu mengatakan target tersebut agar tersedianya cadangan penyangga energi dan meningkatkan penghematan pemanfaatannya serta ramah lingkungan. Dia mengatakan, dalam melaksanakan kewenangan dalam bidang energi, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak DPD RI, katanya, berharap ada payung hukum Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang jelas, seperti kedudukan di daerah sehingga dukungan pendanaan dapat disediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Ant/OL-2)

Pekanbaru, (AntaraRiau-News)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Intsiawati Ayus mengatakan daerah selayaknya tidak lagi hanya sekedar menjadi penerima dampak dan aktor pasif dalam kebijakan energi.

"Untuk masa mendatang, daerah jangan lagi jadi aktor pasif melainkan aktif memainkan peran dalam kebijakan energi," kata Intsiawati Ayus di Pekanbaru, Riau, Minggu.

Intsiawati Ayus mengatakan masalah tersebut pada Expo 2012 Universitas Islam Riau (UIR) dan dalam acara itu digelar pameran dan Seminar Nasional diantaranya menghadirkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Widjajono Partowidagdo.

Namun acara tersebut merupakan kerjasama Fakultas Teknik Jurusan Perminyakan UIR dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas) Daerah Kerja (DK) Riau.

Menurut dia, bahwa untuk menjamin keberlanjutan penyediaan dan peningkatan ketahanan energi lokal, maka pembangunan dan pengembangan energi perlu melibatkan prakarsa daerah.

Berdasarkan UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi pada pasal 26 dijelaskan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan energi di daerah masing-masing.

Pemerintah daerah, katanya, mempunyai kewenangan pengelolaan energi mulai dari kegiatan untuk penyediaan, pengusahaan dan pemanfaatan hingga penyediaan cadangan strategis dan konversi sumber daya energi.

Saat ini secara umum belum terjalin koodinasi yang harmonis, antara pusat, kabupaten/kota dan provinsi seputar perencanaan energi sehingga sebagai kebijakan terkait energi seperti pertambangan, migas dan kelistrikan di daerah terkesan berjalan sendiri.

Dia menambahkan, bahwa diperlukan suatu perencanaan energi yang terintergrasi dan terkoordinasi antara pusat dan daerah dan antara pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu.

Selain itu, katanya, diperlukan adanya penyusunan data base energi serta perencanaan energi masing-masing daerah sehingga bisa lebih terlihat kemampuan dan kapasitas pelaksanaannya.

Dia menambahkan, bahwa Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) perlu ditunjang oleh Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Anggota DPD dari pemilihan Provinsi Riau itu mengatakan bahwa sejalan dengan regulasi dan tantangan energi ke depan yang makin berat dan kompleks, maka beban penyusunan RUED seharusnya menjadi porsi daerah.

"Daerah diharapkan dapat membentuk forum energi yang terdiri dari pemangku kepentingan di daerah yang mencakup masyarakat, swasta dan pemerintah daerah sehingga RUED bisa menjadi sebagai bahan penunjang yang akurat bagi RUEN, " katanya.

Namun begitu, daerah dapat berpartisipasi aktif mendukung pencapaian yang telah ditargetkan di dalam "blue print" pengelolaan energi nasional 2005-2025 serta menindaklanjuti berbagai kebijakan energi nasional.

Dia mengatakan, dalam upaya melepaskan diri dari ketergantungan tak terbarukan, khususnya minyak bumi, perencanaan dan impelementasi energi baru dan terbarukan harus dilakukan secara komprehensif dan sinergi antara nasional maupun daerah.

Namun kebijakan tidak lagi bersifat sentralistik tapi memberikan peran kepada daerah untuk mengembangkan jenis-jenis energi yang terbarukan.

Adityawarman
Soal Rapat Paripurna DPD RI yang Tolak Kenaikan BBM


Indopos-JAKARTA
Barangkali inilah bentuk penghinaan parlemen (contempt of parliament) ala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, DPR sama sekali tidak mengakomodasi hasil rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada 15 Maret lalu yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). ’’Suara DPD tidak terdengar.

Maka, saya beranggapan bahwa ini merupakan atraksi antar kekuatan politik,’’ kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Intsiawati Ayus pada acara ’’Dialog Kenegaraan’’ di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/4). Intsiawati juga berpikir untuk mengajukan masalah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena sesuai pasal 22D UUD 1945, DPD ikut menimbang.

’’Tetapi semua itu tidak diwujudkan dalam mekanisme,’’ ujar dia. Rapat paripurna yang dilaksanakan DPR RI terkait rencana kenaikan BBM itu tak ubahnya merupakan atraksi politik. Selain itu, dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) Paripurna hanya berdasarkan pandangan fraksi politik, sementara dari DPD RI tidak ada. Padahal, DPD secara formal memasukkan pertimbangan APBN tetapi tidak dibacakan.

’’Seharusnya mewujudkan pertimbangan, hasil pengawasan, dan fungsi DPD yang diwujudkan dalam komunikasi antar lembaga. Ini akan bersanding elok DPR dengan DPD,’’ tutur Intsiawati. Intsiawati berpandangan, sudah waktunya DPD melakukan judicial review ke MK atau kewenangan antarlembaga. Selain itu, tambah dia, perlu melakukan otorisasi untuk pro dan kontra kewenangan UU yang bermuara ke MK.

DPD tidak mau mendapat anggapan negatif dari masyarakat karena mendukung semua hasil keputusan DPR. ’’Padahal selama ini pertimbangan DPD tidak pernah diwujudkan dalam mekanisme,’’ imbuh dia. Diakui Instiawati, posisi DPD sebagai lembaga legislatif merupakan kecelakaan. Pembentukan lembaga ini tidak diiringi dengan pemberian kewenangan yang jelas dalam konteks sistem bikameral atau dua kamar. ’’Itu sebabnya, fungsi DPD dalam proses legislasi dikebiri,’’ ungkap dia. Menurut Intsiawati, kewenangan DPD dipersempit menjadi bersifat konsultatif.

Seharusnya keberadaan DPD bisa berjalan jika kedua kamar memiliki kewenangan sama. Minimnya kewenangan DPD membuat institusi ini menuntut agar pasal 22D UUD 1945 tentang kewenangan DPD diamandemen. ’’Ini agar sistem bikameral dan demokrasi dapat ditegakkan di negeri ini,’’ harap dia. Sistem bikameral di Indonesia, jelas dia, bertujuan memperkuat kedudukan pemerintah daerah atau rakyat daerah dalam proses dan produk legislasi tingkat pusat.

Meskipun demikian, terbuka kemungkinan untuk diperdebatkan tentang apakah anggota DPD menjadi wakil pemerintah daerah atau wakil rakyat daerah. ’’Contoh, dalam proses pemilihan dan akuntabilitasnya, anggota DPD merupakan wakil rakyat daerah karena dipilih langsung,’’ papar Intsiawati. Tiap provinsi, lanjutnya, memiliki jumlah anggota DPD yang sama dan tiap anggota memiliki suara sama dalam pengambilan keputusan. Sistem tersebut, jawab dia, bertujuan melindungi daerah bagian berpenduduk sedikit dari dominasi dari berpenduduk banyak.

Terlepas dari itu, keberadaan DPD untuk mewakili kepentingan daerah dalam proses dan produk legislasi di tingkat pusat cukup legitimate. ’’Karena itu, DPD bisa menjadi wadah aspirasi daerah,’’ pungkas Intsiawati. Aspirasi dan kepentingan rakyat daerah tidak dapat diperjuangkan karena kewenangan DPD terbatas. Namun, menurutnya, hal ini harus menjadi pertimbangan dalam melakukan amandemen konstitusi, khususnya pasal 22D.

’’Penguatan DPD tidak berarti melemahkan kedudukan dan peran DPR,’’ ucap anggota DPD RI asal Provinsi Riau. Masalah inilah yang mendorong DPD mengajukan judicial review. Namun, sambung Intsiawati, setelah mengalami uji materi di MK, ekspektasi akan adanya perbaikan UU tidak menjadi kenyataan. Dalam konteks konsolidasi demokrasi yang sedang diupayakan Indonesia sekarang ini, sangat penting memperkuat lembaga demokrasi. ’’Maka munculah keikutsertaan anggota parpol dalam pemilihan anggota DPD pada pemilu 2009,’’ papar Intsiawati.

Lalu, hendak dibawa ke mana DPD yang diisi oleh anggota partai? Bagaimana dengan nasib daerah ke depan? Pertanyaan tersebut, ungkap Intsiawati, patut dipikirkan secara serius bila Indonesia mau konsisten dengan perubahan ketatanegaraan sebagaimana disepakati dalam amandemen konstitusi. Kegagalan dalam mempertahankan konsistensi tersebut akan membawa disharmoni, baik hubungan internal kelembagaan itu sendiri maupun antarkelembagaan tinggi negara.

’’Tentunya harus dihindari, mengingat dampaknya yang negatif terhadap proses recovery Indonesia,’’ ulas Intsiawati. Selain itu, kehadiran DPD terkesan antara ada dan tiada. Anggota DPD merasa mampu memperjuangkan aspirasi daerah bila mereka memiliki kewenangan cukup. Masalahnya, imbuh dia, anggota DPD tidak bisa membuat kebijakan politik di tingkat pusat yang menguntungkan daerah bila kewenangannya terbatas. ’’Keterbatasan payung hukum sebagaimana diatur dalam pasal 22D yang tidak menguntungkan DPD,’’ tandas Intsiawati.

Di satu sisi, lanjut Intsiawati, daerah mengharapkan terpilihnya wakil daerah yang bisa memperjuangkan keinginannya. Tapi di sisi lain, DPD merasa deadlock dan tidak mampu melakukan tugas melampaui amanat konstitusi. ’’Dilema ini menimbulkan kekecewaan yang tak hanya dirasakan anggota DPD, tapi juga daerah,’’ terang dia. Implikasi lain dari keterbatasan kewenangannya tersebut yaitu meskipun DPD relatif telah melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi legislasinya tidak memiliki mekanisme memadai.

Dari sejumlah RUU yang diajukan DPD, tegas dia, DPD tidak memprosesnya lebih lanjut. Kemajuan yang patut dicatat sejauh ini adalah RUU inisiatif. ’’Berbeda dengan sebelumnya yang hanya memberikan pandangan umum,’’ terang Intsiawati. Di sinilah kelemahan mendasar DPD. Bila merujuk ke konstitusi, sebenarnya tidak ada masalah mengikutsertakan DPD dalam pembahasan dengan DPR.

Tapi DPR membuat UU dan tata tertib yang hanya memungkinkan DPD ikut membahas di tingkat satu. Mestinya badan legislatif memiliki mekanisme jelas bisa diusulkan. Namun, pandangan dan pertimbangan DPD tidak diakomodasi atau tidak ditindaklanjuti DPR.


DPD Lebih Diperhitungkan 
Pada kesempatan sama, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, DPD merupakan lembaga yang dipilih melalui proses mekanisme pemilu. Seharusnya DPD memberikan respons atas komunikasi konstitusional yang merupakan prasyarat formil terbentuknya sebuah UU. ’’Mestinya anggota DPD dapat memanfaatkan semaksimal mungkin tugas pokok dan fungsi lembaga,’’ kata dia.

Irman mengemukakan, DPD akan kuat jika individu anggotanya juga kuat. DPD juga harus bisa mengembangkan anggotanya dalam bingkai tata tertib yang membungkus mereka di dalam, tapi bisa bersuara hingga keluar.

’’Tatib ini nantinya memberikan koridor kebebasan pada anggota untuk berekspresi,’’ jelas Irman. Irman beranggapan, masalahnya bagaimana menjadikan wakil daerah seperti anggota DPD lebih diperhitungkan. Jangan sampai ada pengabaian terhadap peran DPD. ’’Bila DPR diikat politik, DPD lebih mandiri,’’ paparnya.

Irman menilai, implikasi dari minimnya kewenangan DPD tersebut tak hanya terhadap anggota DPD, tapi institusi DPD itu sendiri. Tidak jarang anggota DPD mengeluhkan keberadaannya yang secara politik telah menurunkan semangat dan mengurangi rasa percaya diri. Secara institusi DPD tidak bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan DPR,’’ jawab dia.


DPR Dinilai Menghina 
Praktisi hukum Todung Mulya mengatakan, DPR telah melakukan penghinaan (contempt of parliament) terkait tindakan DPR yang tidak mengakomodasi hasil rapat Paripurna DPD yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

”Paripurna DPR yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM diduga kuat telah mengarah pada contempt of parliement,” kata Todung Mulya Lubis, dalam acara diskusi bertema ”Peran, Fungsi dan Aktualisasi Senat Dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara, di Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

Menurut Todung, meski wewenang DPD saat ini tidak sebagaimana yang diharapkan, tapi ketika institusi DPD mengeluarkan sebuah keputusan melalui forum tertingginya yaitu sidang paripurna DPD, maka DPR semestinya menjadikan keputusan itu sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum DPR mengambil keputusan. Sikap itu yang tidak diperlihatkan oleh sidang Paripurna DPR yang berlangsung selama 16 jam pada tanggal 30 hingga 31 Maret 2012 itu. (fdi)

JAKARTA (Suara Karya) 
Hubungan kerja DPD dan DPR dianggap bermalasah, terutama di bidang legislasi. Karena itu, Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Intsiawati Ayus, mempertanyakan mekanisme relasi antara DPD dengan DPR terkait pembahasan perundang-undangan.
Sebab, meski telah ditetapkan dalam aturan pembahasan legislasi, namun hingga kini banyak undang-undang yang disahkan DPR tidak memberikan perimbangan yang sesuai untuk terakomodirnya usulan dari DPD.

"Ini menyangkut posisi di dalam mekanisme hubungan kerja antara DPR dengan DPD. Yang kita perjuangkan selama ini tidak hanya sebatas kewenangan, tetapi seberapa jauh usulan DPD terhadap suatu perundang-undangan dapat diakomodasikan," ujarnya dalam Dialog Kenegeraan bertema Dimensi Konstitusionalitas APBNP, di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (4/4). Hadir pula dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.

Intsiawati menilai, hingga sejauh ini berdasarkan tata tertib yang mengatur mengenai mekanisme kerja antara DPD dengan DPR baru dapat terealisasi dalam sidang bersama. Namun, menurut dia, ada hal lain yang krusial, yakni menyangkut terakomodirnya usulan dari DPD untuk sebagai perimbangan dalam suatu perundang-undangan.

"Jadi tidak cukup hanya sebatas 'dicantumkan'. Seharusnya ada pertimbangan dari DPD dalam setiap pembahasan perundang-undangan," ujarnya.

Terkait hal ini, Intsiawati juga menyinggung terbukanya kemungkinan pengajuan gugatan atau judicial review terhadap sejumlah undang-undang yang dianggap tidak mengikutsertakan kepentingan daerah.

Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana tersebut karena masih harus dibahas dalam rapat paripurna DPD.

Menanggapi persoalan tersebut, Harry Azhar Aziz menilai di dalam iklim demokrasi yang berlangsung saat ini membuka apeluang untuk dilakukannya judicial review terhadap undang-undang yanh dihasilkan DPR bersama pemerintah.

"Itu juga akan semakin memperbesar kualitas demokrasi. Mekanisme ketatanegaraan membolehkan hal itu. Malah ini dapat memperlihatkan atau menjadi indikator kualitas undang-undang yang dihasilkan itu sesuai dengan aspirasi rakyat atau tidak," katanya.

Sementara itu, Irman Putra Sidin berpendapat, setiap warga negara Indonesia, termasuk anggota parlemen memiliki kesempatan untuk mengajukan judicial review terhadap setiap keputusan yang dihasilkan DPR bersama pemerintah.

"Bagi rakyat yang merasa tidak puas dengan hasil undang-undang maka dapat menggugatnya secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian secara konstitusional merupakan langkah rasional jika rakyat tidak menghendaki hasil yang dibahas lembaga legislasi," katanya. (Tri Handayani)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.