DPD Dukung Pengembangan Potensi Energi Daerah
PEKANBARU--MICOM:
Dewan Perwakilan Daerah RI merekomendasikan penyediaan akses energi dengan memanfaatkan potensi energi daerah dan tidak hanya didominasi oleh pemerintah pusat.
"Ke depan penyediaan akses energi harus memanfaatkan pemerintah daerah setempat dan tidak hanya oleh pemerintah pusat," kata anggota DPD RI Intsiawati Ayus di Pekanbaru, Riau, Minggu (15/4).
Intsiawati Ayus mengatakan masalah tersebut pada Expo 2012 Universitas Islam Riau (UIR) dan yang juga diramaikan dengan pameran dan seminar nasional di antaranya menghadirkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo.
Acara tersebut merupakan kerja sama Fakultas Teknik Jurusan Perminyakan UIR dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas) Daerah Kerja (DK) Riau.
Menurut dia, Forum Energi Daerah (FED) perlu melakukan pemetaan wilayah yang mengalami masalah kemiskinan energi dan potensi ketersediaan dan pengembangan energi setempat.
Hal itu dimaksudkan agar implementasi kegiatan yang terkait dengan target pengentasan kemiskinan energi tidak terpusat di suatu daerah, namun dapat dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instasi di pusat maupun di daerah.
Dia menambahkan, target dan tolak ukur keberhasilan FED untuk meningkatkan akses masyarakat atas energi dan meningkatkan peran energi alternatif. Selain itu, target lainnya yaitu harga energi yang rasional sesuai dengan harga keekonomiannya dan meningkatkan ketersediaan energi untuk kepentingan daerah.
Anggota DPD dari pemilihan Provinsi Riau itu mengatakan target tersebut agar tersedianya cadangan penyangga energi dan meningkatkan penghematan pemanfaatannya serta ramah lingkungan. Dia mengatakan, dalam melaksanakan kewenangan dalam bidang energi, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak DPD RI, katanya, berharap ada payung hukum Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang jelas, seperti kedudukan di daerah sehingga dukungan pendanaan dapat disediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Ant/OL-2)