INTSIAWATI AYUS: DPD TIDAK KE MK..
SuaraBerita Senator Kita.
Dialog Kenegaraan DPD RI, hari ini, Rabu 4 April 2012, berlangsung cukup hangat. Hal ini terjadi dengan munculnya tanggapan yang spontan dari narasumber yang berasal dari DPR dan DPDRI. Dialog ini menghadirkan: DR. HARRY AZHAR AZIS (Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar), INTSIAWATI AYUS, SH, MH (Anggota DPD RI, dari RIAU) dan Pakar Hukum Tata Negara, A. IRMAN PUTRA SIDIN. Dialog yang membahas: DIMENSI KONSTITUSIONALITAS APBN-P, banyak membicarakan peranan DPDRI dalam pengambilan keputusan, termasuk pengesahan UU yang menyerahkan kepada pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM.
Dalam pemaparannya tentang pertimbangan DPD RI kepada DPR, Intsiawati Ayus mengatakan: “Karena tidak terdengarnya (penolakan DPD terhadap kenaikan harga BBM pada paripurna 15 Pebruari), ini adalah transaksi antar kekuatan politik jadinya. Apakah dapat dikatakan tidak ada kekuatan politik DPD?
Kalau bicara pro kontra terhadap rumusan pasal ini. Kalau memang ada kelompok yang mengajukan ke MK. Mengapa DPD tdk mengajukan juga ke MK, karena jelas dalam pasal 23 DPD memberikan pertimbangan. Pertimbangan kita berikan sesuai rentang waktu yang diberikan oleh DPR. Tapi tidak diwujudkan dalam mekanisme. UU yg sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. (Dalam putusan itu) tercantum dalam konsideran poin d, tercantum adanya pertimbangan DPD. Pertimbangan kita tidak masuk pada mekanisme pembahasan, hanya sekedar surat. Tentunya rakyat bertanya, apapun yang disahkan tentang Undang-Undang APBN-P ini berarti sudah idem dengan DPD, padahal tidak ada seperti itu. Jadi, kenapa tidak ke MK saja?
Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Harry Azhar Azis: “ Memang itu menjadi masalah dan diputuskan dalam UU. Apakah pertimbangan DPD itu sama dengan pengamat atau 70 % diterima, itu tidak menyalahi konstitusi.”
Intsiawati Ayus menjawab: “Yang saya bahasakan ini mestinya jadi ideal”
Intsiwati Ayus melanjutkan: “Apapun yg di-UU-kan, bersanding elok lah DPR dengan DPD. Sampai saat ini, apa yang menjadi prioritas DPD, belum tentu menjadi prioritas DPR.
Harry Azhar Azis kembali menjawab: “Jadi DPD menolak UU ini, DPR setuju, ya sudah, sampai disitu saja.”
“Jadi posisi DPD hanya menyampaikan surat, itu saja.” Kata Intsiwati Ayus kemudian, “Yang saya bahasakan idealnya. Karena pertentangan rumusan UU itu bisa ke MK. Seandainya di konsideran memperhatikan pertimbangan DPD.”
Harry Azhar Azis menimpali: “DPR memutuskan seperti itu. Apakah pertimbangan DPD diterima DPR? Apakah pertimbangan DPD itu diterima atau ditolak, apa konstitusional, itu kan pertanyaan di MK, tidak bisa kita jawab disini. Kalau DPD secara resmi menyatakan, bahwa karena tidak didengar oleh DPR, lalu menggugat di MK, silakan diputuskan oleh DPD. Dan itu akan memperkaya demokrasi kita.”
Bagi saya, apapun yang akan diajukan ke MK, itu tidak masalah. Tersedia peluang di dalam UUD kita. Justru menurut saya semakin banyak UU diajukan ke MK, semakin terlihat apakah keputusan-keputusan politik yang diambil pemerintah dan DPR itu berkualitas atau tidak.”
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan: “Harus ada pembeda pertimbangan (pengamat atau anggota DPD). Harus beda ketika DPD yang berbicara di DPR. Tetapi memang disadari, kerangka konstitusional pembedanya ini belum jelas. Untuk memperjelas ini, DPD harus mengambil keputusan, harus bisa mengambil langkah konstitusional guna memperjelas masa depan daerah-daerah di Indonesia ini. Sebab DPR pasti akan tetap merujuk pada Undang-Undang yang berlaku. DPD harus mengambil langkah konkrit supaya tidak terjadi perdebatan.”

