Keputusan DPD Tidak Terdengar di DPR

Soal Rapat Paripurna DPD RI yang Tolak Kenaikan BBM


Indopos-JAKARTA
Barangkali inilah bentuk penghinaan parlemen (contempt of parliament) ala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, DPR sama sekali tidak mengakomodasi hasil rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada 15 Maret lalu yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). ’’Suara DPD tidak terdengar.

Maka, saya beranggapan bahwa ini merupakan atraksi antar kekuatan politik,’’ kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Intsiawati Ayus pada acara ’’Dialog Kenegaraan’’ di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/4). Intsiawati juga berpikir untuk mengajukan masalah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena sesuai pasal 22D UUD 1945, DPD ikut menimbang.

’’Tetapi semua itu tidak diwujudkan dalam mekanisme,’’ ujar dia. Rapat paripurna yang dilaksanakan DPR RI terkait rencana kenaikan BBM itu tak ubahnya merupakan atraksi politik. Selain itu, dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) Paripurna hanya berdasarkan pandangan fraksi politik, sementara dari DPD RI tidak ada. Padahal, DPD secara formal memasukkan pertimbangan APBN tetapi tidak dibacakan.

’’Seharusnya mewujudkan pertimbangan, hasil pengawasan, dan fungsi DPD yang diwujudkan dalam komunikasi antar lembaga. Ini akan bersanding elok DPR dengan DPD,’’ tutur Intsiawati. Intsiawati berpandangan, sudah waktunya DPD melakukan judicial review ke MK atau kewenangan antarlembaga. Selain itu, tambah dia, perlu melakukan otorisasi untuk pro dan kontra kewenangan UU yang bermuara ke MK.

DPD tidak mau mendapat anggapan negatif dari masyarakat karena mendukung semua hasil keputusan DPR. ’’Padahal selama ini pertimbangan DPD tidak pernah diwujudkan dalam mekanisme,’’ imbuh dia. Diakui Instiawati, posisi DPD sebagai lembaga legislatif merupakan kecelakaan. Pembentukan lembaga ini tidak diiringi dengan pemberian kewenangan yang jelas dalam konteks sistem bikameral atau dua kamar. ’’Itu sebabnya, fungsi DPD dalam proses legislasi dikebiri,’’ ungkap dia. Menurut Intsiawati, kewenangan DPD dipersempit menjadi bersifat konsultatif.

Seharusnya keberadaan DPD bisa berjalan jika kedua kamar memiliki kewenangan sama. Minimnya kewenangan DPD membuat institusi ini menuntut agar pasal 22D UUD 1945 tentang kewenangan DPD diamandemen. ’’Ini agar sistem bikameral dan demokrasi dapat ditegakkan di negeri ini,’’ harap dia. Sistem bikameral di Indonesia, jelas dia, bertujuan memperkuat kedudukan pemerintah daerah atau rakyat daerah dalam proses dan produk legislasi tingkat pusat.

Meskipun demikian, terbuka kemungkinan untuk diperdebatkan tentang apakah anggota DPD menjadi wakil pemerintah daerah atau wakil rakyat daerah. ’’Contoh, dalam proses pemilihan dan akuntabilitasnya, anggota DPD merupakan wakil rakyat daerah karena dipilih langsung,’’ papar Intsiawati. Tiap provinsi, lanjutnya, memiliki jumlah anggota DPD yang sama dan tiap anggota memiliki suara sama dalam pengambilan keputusan. Sistem tersebut, jawab dia, bertujuan melindungi daerah bagian berpenduduk sedikit dari dominasi dari berpenduduk banyak.

Terlepas dari itu, keberadaan DPD untuk mewakili kepentingan daerah dalam proses dan produk legislasi di tingkat pusat cukup legitimate. ’’Karena itu, DPD bisa menjadi wadah aspirasi daerah,’’ pungkas Intsiawati. Aspirasi dan kepentingan rakyat daerah tidak dapat diperjuangkan karena kewenangan DPD terbatas. Namun, menurutnya, hal ini harus menjadi pertimbangan dalam melakukan amandemen konstitusi, khususnya pasal 22D.

’’Penguatan DPD tidak berarti melemahkan kedudukan dan peran DPR,’’ ucap anggota DPD RI asal Provinsi Riau. Masalah inilah yang mendorong DPD mengajukan judicial review. Namun, sambung Intsiawati, setelah mengalami uji materi di MK, ekspektasi akan adanya perbaikan UU tidak menjadi kenyataan. Dalam konteks konsolidasi demokrasi yang sedang diupayakan Indonesia sekarang ini, sangat penting memperkuat lembaga demokrasi. ’’Maka munculah keikutsertaan anggota parpol dalam pemilihan anggota DPD pada pemilu 2009,’’ papar Intsiawati.

Lalu, hendak dibawa ke mana DPD yang diisi oleh anggota partai? Bagaimana dengan nasib daerah ke depan? Pertanyaan tersebut, ungkap Intsiawati, patut dipikirkan secara serius bila Indonesia mau konsisten dengan perubahan ketatanegaraan sebagaimana disepakati dalam amandemen konstitusi. Kegagalan dalam mempertahankan konsistensi tersebut akan membawa disharmoni, baik hubungan internal kelembagaan itu sendiri maupun antarkelembagaan tinggi negara.

’’Tentunya harus dihindari, mengingat dampaknya yang negatif terhadap proses recovery Indonesia,’’ ulas Intsiawati. Selain itu, kehadiran DPD terkesan antara ada dan tiada. Anggota DPD merasa mampu memperjuangkan aspirasi daerah bila mereka memiliki kewenangan cukup. Masalahnya, imbuh dia, anggota DPD tidak bisa membuat kebijakan politik di tingkat pusat yang menguntungkan daerah bila kewenangannya terbatas. ’’Keterbatasan payung hukum sebagaimana diatur dalam pasal 22D yang tidak menguntungkan DPD,’’ tandas Intsiawati.

Di satu sisi, lanjut Intsiawati, daerah mengharapkan terpilihnya wakil daerah yang bisa memperjuangkan keinginannya. Tapi di sisi lain, DPD merasa deadlock dan tidak mampu melakukan tugas melampaui amanat konstitusi. ’’Dilema ini menimbulkan kekecewaan yang tak hanya dirasakan anggota DPD, tapi juga daerah,’’ terang dia. Implikasi lain dari keterbatasan kewenangannya tersebut yaitu meskipun DPD relatif telah melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi legislasinya tidak memiliki mekanisme memadai.

Dari sejumlah RUU yang diajukan DPD, tegas dia, DPD tidak memprosesnya lebih lanjut. Kemajuan yang patut dicatat sejauh ini adalah RUU inisiatif. ’’Berbeda dengan sebelumnya yang hanya memberikan pandangan umum,’’ terang Intsiawati. Di sinilah kelemahan mendasar DPD. Bila merujuk ke konstitusi, sebenarnya tidak ada masalah mengikutsertakan DPD dalam pembahasan dengan DPR.

Tapi DPR membuat UU dan tata tertib yang hanya memungkinkan DPD ikut membahas di tingkat satu. Mestinya badan legislatif memiliki mekanisme jelas bisa diusulkan. Namun, pandangan dan pertimbangan DPD tidak diakomodasi atau tidak ditindaklanjuti DPR.


DPD Lebih Diperhitungkan 
Pada kesempatan sama, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, DPD merupakan lembaga yang dipilih melalui proses mekanisme pemilu. Seharusnya DPD memberikan respons atas komunikasi konstitusional yang merupakan prasyarat formil terbentuknya sebuah UU. ’’Mestinya anggota DPD dapat memanfaatkan semaksimal mungkin tugas pokok dan fungsi lembaga,’’ kata dia.

Irman mengemukakan, DPD akan kuat jika individu anggotanya juga kuat. DPD juga harus bisa mengembangkan anggotanya dalam bingkai tata tertib yang membungkus mereka di dalam, tapi bisa bersuara hingga keluar.

’’Tatib ini nantinya memberikan koridor kebebasan pada anggota untuk berekspresi,’’ jelas Irman. Irman beranggapan, masalahnya bagaimana menjadikan wakil daerah seperti anggota DPD lebih diperhitungkan. Jangan sampai ada pengabaian terhadap peran DPD. ’’Bila DPR diikat politik, DPD lebih mandiri,’’ paparnya.

Irman menilai, implikasi dari minimnya kewenangan DPD tersebut tak hanya terhadap anggota DPD, tapi institusi DPD itu sendiri. Tidak jarang anggota DPD mengeluhkan keberadaannya yang secara politik telah menurunkan semangat dan mengurangi rasa percaya diri. Secara institusi DPD tidak bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan DPR,’’ jawab dia.


DPR Dinilai Menghina 
Praktisi hukum Todung Mulya mengatakan, DPR telah melakukan penghinaan (contempt of parliament) terkait tindakan DPR yang tidak mengakomodasi hasil rapat Paripurna DPD yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

”Paripurna DPR yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM diduga kuat telah mengarah pada contempt of parliement,” kata Todung Mulya Lubis, dalam acara diskusi bertema ”Peran, Fungsi dan Aktualisasi Senat Dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara, di Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

Menurut Todung, meski wewenang DPD saat ini tidak sebagaimana yang diharapkan, tapi ketika institusi DPD mengeluarkan sebuah keputusan melalui forum tertingginya yaitu sidang paripurna DPD, maka DPR semestinya menjadikan keputusan itu sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum DPR mengambil keputusan. Sikap itu yang tidak diperlihatkan oleh sidang Paripurna DPR yang berlangsung selama 16 jam pada tanggal 30 hingga 31 Maret 2012 itu. (fdi)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.