Dua RUU Lingkungan Segera Dibahas

JAKARTA (Suara Karya): Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan dua rancangan undang-undang (RUU) yang merupakan usul inisiatif. Dua RUU tersebut adalah RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta RUU Lingkungan Hidup.

Demikian dikemukakan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD Sarwono Kusumaatmadja di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan satu undang-undang yang mengonsolidasikan seluruh pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Kebakaran hutan dan lahan persoalan besar, sayang kalau dibiarkan karena terfragmentasi," ujarnya dalam konferensi pers yang didampingi kedua wakil ketua PAH II DPD Abdul M Kilian dan Intsiawati Ayus, di Ruang Samithi Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan.

Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita itu, menyetujui RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD.

Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengendali kebakaran hutan dan lahan adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Jadi, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dari segala bentuk ancaman bencana.

"Cuma, titipan kami, karakter kebakaran hutan dan lahan berbeda dengan bencana lainnya," ujarnya. Bencana lainnya yang dimaksud adalah bencana alam seperti banjir dan longsor yang rutin mengiringi perubahan musim yang berbeda dengan kebakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan.

"Saya tahu persis. Jangan sampai ada apologi berbagai kalangan tertentu yang menyebutnya sebagai bencana alam," ucapnya. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dilimpahi kepada BNPB di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Mengenai sanksi, menurut dia, telah dipertegas dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikenakan kepada pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Menyerahkan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kepada BNPB adalah tindakan yang diperlukan tetapi tidak mencukupi.

Menyangkut yang bertanggung jawab dan berwewenang menanggulangi bencana dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat kabupaten/kota tidak sanggup maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi yang mengambil alihnya.


RUU Lingkungan Hidup

Sidang Paripurna DPD juga menyetujui RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD. Mengenai hal itu, Sarwono mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup saatnya diperbarui.

"Karena, pengalaman menjalankan UU itu membuktikan ada dua hal yang belum selesai," ujarnya. (Yudhiarma)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.