JAKARTA (Suara Karya): Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan dua rancangan undang-undang (RUU) yang merupakan usul inisiatif. Dua RUU tersebut adalah RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta RUU Lingkungan Hidup.
Demikian dikemukakan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD Sarwono Kusumaatmadja di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan satu undang-undang yang mengonsolidasikan seluruh pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
"Kebakaran hutan dan lahan persoalan besar, sayang kalau dibiarkan karena terfragmentasi," ujarnya dalam konferensi pers yang didampingi kedua wakil ketua PAH II DPD Abdul M Kilian dan Intsiawati Ayus, di Ruang Samithi Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan.
Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita itu, menyetujui RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD.
Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengendali kebakaran hutan dan lahan adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Jadi, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dari segala bentuk ancaman bencana.
"Cuma, titipan kami, karakter kebakaran hutan dan lahan berbeda dengan bencana lainnya," ujarnya. Bencana lainnya yang dimaksud adalah bencana alam seperti banjir dan longsor yang rutin mengiringi perubahan musim yang berbeda dengan kebakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan.
"Saya tahu persis. Jangan sampai ada apologi berbagai kalangan tertentu yang menyebutnya sebagai bencana alam," ucapnya. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dilimpahi kepada BNPB di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Mengenai sanksi, menurut dia, telah dipertegas dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikenakan kepada pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Menyerahkan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kepada BNPB adalah tindakan yang diperlukan tetapi tidak mencukupi.
Menyangkut yang bertanggung jawab dan berwewenang menanggulangi bencana dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat kabupaten/kota tidak sanggup maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi yang mengambil alihnya.
RUU Lingkungan Hidup
Sidang Paripurna DPD juga menyetujui RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD. Mengenai hal itu, Sarwono mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup saatnya diperbarui.
"Karena, pengalaman menjalankan UU itu membuktikan ada dua hal yang belum selesai," ujarnya. (Yudhiarma)
Popular Posts
-
Sumber: tvone Jakarta,Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK...
-
mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD)...
-
Kinerja seluruh KPU di Riau terus dikritik. Data hasil Pemilu dari Riau yang masih di tabulasi nasional jumlahnya paling minim. Riauterkini-...
-
Prestasi sekolahku gak jelek-jelek amat tuh. Aku dulu murid kelas biologi (waktu itu pembagiannya A1 fisika, A2 biologi 'en A3 ilmu sosi...
-
JUMPA PERS: Anggota DPD asal Riau Intsiawati Ayus (kedua kiri) bersama anggota DPD menggelar konferensi pers terkait kebakaran hutan di S...
-
JAKARTA, Berita HUKUM – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendukung upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan judicial...
-
Menjelang kelulusan SMU, kecuali anak-anak yang mendapat PMDK, kami semua gamang dengan pilihan. Tak ada arahan ’en informasi yang cukup ten...
-
PEKANBARU -- Gaung Riau-- Manajemen sampah di Kota Pekanbaru yang saat ini semrawut dan tengah menjadi sorotan. Apalagi Pekanbaru dahulun...
-
Pekanbaru-riau.blogspot.com--Seperti diberitakan Riau Pos Partai Golkar dan Partai Demokrat bersaing di perolehan sementara Pemilu Legislati...
-
Guru itu walo galak, but sebenarnya mereka chayang ama kita. Tanpa mereka kita ’gak bakal seperti sekarang,minimal ngasih tau ilmu. Aku cih ...
KATEGORI
- Aksi Demo
- Amandemen
- Aspirasi
- Audiensi
- BBM
- Berita
- Bikameral
- Catatan Perjalanan
- Checks and Balances
- Dialog
- DPD RI
- DPRD
- Ekonomi Daerah
- Galeri DPD RI
- GP Ansor
- HL
- HTI
- HUbungan DPD-DPR
- Hukum
- Infrastruktur
- intsiawati
- Investasi
- Jambore
- Judicial Review
- Kehutanan
- Ketahanan Energi
- Khazanah Melayu
- Kinerja
- Kinerja DPD RI
- Kliping
- Komite II
- Konflik Agraria
- Korupsi
- KPID
- Kuansing
- Kuningan
- Kunjungan Daerah
- LAM
- Legislasi
- lingkungan
- Masyarakat Adat
- Media Kampanye
- Migas
- Nelayan
- Opini
- Pansus
- Pekanbaru
- Pelantikan
- Pemilu 2009
- Pendidikan
- Penyiaran
- Perburuhan
- Perkebunan
- Perumahan Rakyat
- Pilkada
- Pilpres
- PON
- PPUU
- Profil
- Prolegnas
- pulau padang
- RDP
- Rokan Hilir
- RTRW
- Ruang Media
- sayembara
- Seputar DPD
- Siak
- Sidang Pleno
- Silaturahim
- Sosialisasi KUR
- Susduk
- Tanah Ulayat
- Tata Kelola SDA
- Tata Kota
- Tata Niaga
- Tembakau
- Tokoh dan Opini
- Uji Publik
- Uji Sahih
- UMKM
- Walikota