'Selama 63 Tahun Merdeka Kita Belum Punya UU MG'

**

Indonesia On Time(Jakarta)- Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung pembentukan RUU Meteorologi dan Geofisika (RUU MG) untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam RUU tersebut, BMG harus memiliki otoritas independen dan menjadi satu-satunya lembaga yang menyebarkan informasi terkait Metereologi dan Geofisika. Meski telah merdeka selama 63 tahun, tetapi Indonesia belum memiliki UU MG.

Demikian disampaikan pimpinan PAH II DPD dalam rapat kerja (raker) dengan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Sri Woro B Harijono dan Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Henny Lilywati di Ruang PAH II DPD lantai 3 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (9/9). Raker dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawati Ayus didampingi Wakil Ketua PAH II DPD Abdul M Kilian (Papua Barat).

Sri Woro menjelaskan, keunikan posisi Indonesia disebabkan bentuknya yang kepulauan, terletak di dua benua dan dua samudera, berada di lintasan khatulistiwa, luas wilayahnya dari Sabang hingga Merauke, memiliki tiga musim dengan rasio daratan lebih sedikit terhadap lautan. Tahun 2007 saja, 379 total bencana di Indonesia diakibatkan banjir, angin topan, tanah longsor, gelombang pasang atau abrasi, gempa bumi, serta letusan gunung berapi.

Bencana tersebut mengancam keselamatan jiwa-harta dan meresahkan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan informasi prediksi dan warning yang cepat dan akurat yang pengaturannya melalui Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika atau UU MG agar pengaturan kegiatan keiklimcuacaan dan kegempaan secara keseluruhan terakomodir.

Selain itu, UU MG memudahkan menetapkan lokasi pengataman serta menjamin keadaan lingkungan yang tidak berubah di lokasi pengamatan. UU MG akan menetapkan otoritas resmi yang bertanggung jawab mengeluarkan informasi MG yang mendasari perencanaan dan operasionalnya seperti bagi transportasi darat, laut, dan udara, pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, kesehatan, konstruksi, dan energi.

“Selama ini, tidak ada rujukan atau legalitas yang terakomodasi dalam satu undang-undang. Juga tidak ada jaminan ketersediaan data yang representatif dan bersinambung karena kulaitasnya rendah dan tidak valid. Padahal, kesimpangsiuran informasi iklim, cuaca, dan kegempaan justru meresahkan masyarakat," jelas Sri Woro.

Ia mengklaim, kegagalan kegiatan pembangunan diakibatkan informasi iklim, cuaca, dan kegempaan tidak dijadikan sebagai pedoman.

Jika dibandingkan, UU MG telah dimiliki Jepang sejak tahun 1952, Filipina (1972), Perancis (1993), Jerman (1998), serta China (1999). Pembentukan RUU MG belum terlalu ketinggalan dan diharapkan penghujung tahun 2008 ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menjadi UU.

Henny Lylywati mengatakan, banyak sekali hal-hal yang berkaitan meteorologi dan geofisika selain iklim, cuaca, dan kegempaan yakni kualitas udara, pasang surut, dan gravitasi yang bertujuan pemetaan dengan metode dan standar tersendiri. Karenanya, kemungkinan BMG bekerja sama selain dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya juga diperlukan penegasan sama dengan pihak asing dalam RUU jika pengamatan bersifat global.

Sementara itu, Anggota DPD asal Kalimantan Barat, Aspar juga menyatakan dukungannya. "Sekalipun Indonesia telah merdeka 63 tahun, kita belum mempunyai UU MG. UU tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan karena keunikan posisi Indonesia beserta kemungkinan bencana yang mengancam keselamatan jiwa dan harta serta meresahkan masyarakat. Informasi keadaan tersebut harus diprediksi dan di-warning secara cepat dan akurat," katanya.

Menurutnya, rumusan RUU MG harus mengatur peran serta masyarat. Selain itu, harus melibatkan pemerintah daerah mengingat bencana banyak terjadi di daerah-daerah. Apalagi, penyediaan lahan untuk pendirian stasiun pengamatan di titik-titik lokasi tertentu yang dana pembebasannya tidak selalu disiapkan pemerintah pusat.(IOT-03)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.